Pasal 56
BAB 7 — EVALUASI, PELAPORAN KEUANGAN, DAN AUDIT
(1) LMKN Pencipta, LMKN pemilik Hak Terkait, dan LMK wajib melaksanakan audit keuangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Audit keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hasil Audit keuangan akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada Menteri paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah audit selesai dilaksanakan. (4) Hasil audit keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan kepada masyarakat melalui media cetak dan/atau media elektronik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak hasil audit diselesaikan. (5) Bukti pengumuman kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri.
