PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 5
BAB 3 — STRUKTUR ORGANISASI DAN MEKANISME KELEMBAGAAN MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL
(1) Susunan keanggotaan komisioner LMKN Pencipta berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan b. 4 (empat) orang anggota. (2) Keanggotaan komisioner LMKN Pencipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur: a. 2 (dua) orang perwakilan dari Pemerintah; b. 1 (satu) orang ahli/pakar hukum di bidang Hak Cipta; c. 1 (satu) orang perwakilan LMK Pencipta; dan d. 1 (satu) orang Pencipta.
