Pasal 21
BAB 4 — PENARIKAN, PENGHIMPUNAN, DAN PENDISTRIBUSIAN ROYALTI, DANA OPERASIONAL, DAN DANA CADANGAN
Layanan Publik yang Bersifat Komersial dalam bentuk analog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a meliputi: a. tempat penginapan terdiri atas:
hotel berbintang;
hotel nonbintang;
vila;
apartemen;
resor;
losmen;
tempat perkemahan atau camping ground;
rumah persinggahan atau homestay;
rumah pondok atau guest house; dan
kos; b. tempat usaha makan dan minum terdiri atas:
restoran;
kafe;
pusat jajan serba ada atau food court;
kantin;
warung makan; dan
kawasan kuliner atau food street; c. diskotek, klab malam, pub, bar, dan bistro; d. pertokoan dan mal terdiri atas:
pusat belanja modern atau mal;
pertokoan; dan
minimarket; e. sarana olahraga terdiri atas:
gimnasium atau fitness center;
biliar;
ice skating;
bowling; dan
sarana dan prasarana olahraga lainnya; f. sarana kebugaran dan perawatan terdiri atas:
salon kecantikan;
klinik kecantikan;
spa; dan
pijat refleksiologi; g. sarana transportasi terdiri atas:
udara;
darat;
laut;
sungai;
danau; dan
perairan; h. fasilitas penunjang transportasi terdiri atas:
bandara;
stasiun;
terminal;
pelabuhan; dan
halte; i. tempat hiburan dan wisata terdiri atas:
tempat rekreasi tematik atau themepark;
kebun binatang;
tempat wisata darat;
tempat wisata air; dan
museum; j. perkantoran terdiri atas:
bank;
kantor; dan
ruang kerja bersama/berbagi atau co-working; k. bioskop dan sarana fasilitasnya terdiri atas:
berjaringan; dan
tidak berjaringan; l. nada tunggu; m. televisi terdiri atas:
lembaga penyiaran pemerintah pusat;
lembaga penyiaran pemerintah daerah;
lembaga penyiaran swasta;
televisi berbayar; dan
siaran simulcast/webcast; n. radio terdiri atas:
lembaga penyiaran radio pemerintah;
lembaga penyiaran radio pemerintah daerah;
lembaga penyiaran radio milik swasta;
lembaga penyiaran radio milik komunitas; dan
siaran radio online/web radio; o. karaoke terdiri atas:
karaoke eksekutif;
karaoke keluarga;
karaoke hall; dan
karaoke box; p. konser musik terdiri atas:
konser musik yang berbayar; dan
konser musik gratis yang memiliki nilai ekonomi, yang dilakukan di area publik, meliputi stadion, pameran, ruang terbuka/tertutup; q. festival; r. seminar dan konferensi komersial; s. pameran, bazar, acara olahraga, dan special event; t. rumah sakit dan klinik; u. sarana pelatihan terdiri atas:
kursus musik; dan
kursus dansa; v. club house; w. penyediaan konten lagu dan/atau musik untuk keperluan komunikasi kepada publik, meliputi musik yang disimpan dalam tempat penyimpanan digital atau hard disk terdiri atas:
audio musik player;
video musik player;
video karaoke player; dan
mobile disc jockey.
