PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, KEWENANGAN, DAN TUGAS LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL
(1) Untuk Pengelolaan Royalti, Menteri membentuk LMKN yang merepresentasikan kepentingan Pencipta dan pemilik Hak Terkait. (2) LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. LMKN Pencipta; dan b. LMKN pemilik Hak Terkait. (3) LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait masing- masing terdiri atas anggota komisioner dan dipimpin oleh ketua komisioner yang bersifat independen. (4) Masing-masing LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Menteri.
