PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 13
BAB 3 — STRUKTUR ORGANISASI DAN MEKANISME KELEMBAGAAN MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL
(1) Pemberhentian anggota komisioner masing-masing LMKN yang masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) ditetapkan oleh Menteri. (2) Dalam hal masa jabatan anggota komisioner masing- masing LMKN berakhir dan belum ditetapkan anggota komisioner yang baru berdasarkan mekanisme seleksi terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri dapat mengangkat ketua dan anggota komisioner masing-masing LMKN sampai dengan ditetapkan anggota komisioner yang baru berdasarkan mekanisme seleksi terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
