Pasal 11
BAB 3 — STRUKTUR ORGANISASI DAN MEKANISME KELEMBAGAAN MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL
(1) Anggota komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait yang telah ditetapkan dan diangkat oleh Menteri, melakukan pemilihan ketua untuk masing- masing LMKN berdasarkan musyawarah mufakat. (2) Pemilihan ketua masing-masing LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diangkat. (3) Ketua masing-masing LMKN yang dipilih berdasarkan musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada Menteri. (4) Dalam hal pemilihan secara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai mufakat, Menteri berwenang memilih ketua untuk masing-masing LMKN. (5) Ketua komisioner masing-masing LMKN ditetapkan oleh Menteri.
