PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN...
Pasal 45
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal: a. belum tersedia jaringan internet yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Kantor Telekomunikasi setempat yang menyatakan bahwa
daerah tersebut belum terjangkau oleh fasilitas internet; atau b. sistem permohonan tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman resmi oleh Menteri,
permohonan pengangkatan, pelantikan dan pengucapan sumpah atau pernyataan janji, mutasi, pemberhentian, pengangkatan kembali, dan penerbitan KTP PPNS dapat diajukan secara nonelektronik. (2) Tata cara permohonan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
