PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN...
Pasal 42
BAB 8 — SISTEM ADMINISTRASI PEJABAT PPNS
(1) Sistem administrasi Pejabat PPNS bersifat rahasia, namun dapat diakses berdasarkan permintaan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sistem administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identitas Pejabat PPNS; b. data Pejabat PPNS; dan c. pelaporan. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dapat dijadikan bahan pemantauan dan evaluasi pada layanan PPNS online.
