Pasal 38
BAB 7 — KTP PEJABAT PPNS
(1) Dalam hal Kartu Pejabat PPNS hilang atau rusak, Pejabat PPNS dapat mengajukan penggantian kartu PPNS. (2) Pengajuan penggantian kartu PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (3) Pengajuan penggantian kartu PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan mengisi Formulir penerbitan KTP PPNS. (4) Selain mengisi Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon harus mengunggah dokumen persyaratan berikut: a. KTP Pejabat PPNS yang rusak atau tidak dapat digunakan; b. surat laporan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA, jika KTP Pejabat PPNS hilang; c. pasfoto terbaru berwarna latar belakang merah dengan ukuran 4x6 (empat kali enam) sentimeter; dan d. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
