PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN...
Pasal 27
BAB 5 — PEMBERHENTIAN
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Formulir dan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
