PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN...
Pasal 13
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PPNS
(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap Formulir dan kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3). (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
