Pasal 11
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PPNS
(1) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari rekomendasi dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) tidak diberikan, permohonan dianggap disetujui oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Jaksa Agung Republik INDONESIA. (2) Dalam hal rekomendasi dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) telah diberikan, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi calon Pejabat PPNS menyampaikan permohonan pengangkatan PPNS secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum kepada Menteri berupa: a. surat rekomendasi dan pertimbangan; dan b. surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan dibidang penyidikan. (3) Dalam hal rekomendasi dan pertimbangan tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi calon Pejabat PPNS
menyampaikan permohonan pengangkatan PPNS secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (4) Selain mengajukan permohonan pengangkatan PPNS secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon mengunggah dokumen berupa: a. bukti asli tanda terima penyampaian permohonan rekomendasi dan pertimbangan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Jaksa Agung Republik INDONESIA; dan b. salinan surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.
