PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENETAPAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ORGANISASI NOTARIS
Pasal 3
BAB 3 — KEWAJIBAN ORGANISASI NOTARIS
(1) Organisasi Notaris memiliki kewajiban: a. menjalankan tata kelola Organisasi Notaris secara profesional; b. menjalankan kewajiban Organisasi Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD serta ART; c. menyusun laporan kinerja paling sedikit 1 (satu) kali setiap tahun; d. menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh auditor independen; dan e. memberikan dokumen dan/atau keterangan yang diperlukan dalam rangka pengawasan. (2) Pembiayaan auditor independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibebankan kepada Organisasi Notaris.
