PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENETAPAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ORGANISASI NOTARIS
Pasal 11
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan secara berjenjang. (2) Dalam hal tertentu Menteri melalui Direktur Jenderal dapat langsung menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa dilakukan secara berjenjang.
