PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENETAPAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ORGANISASI NOTARIS
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG di bidang kenotariatan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG lainnya.
- Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan Notaris yang berbentuk perkumpulan yang berbadan hukum.
- Pengurus Organisasi adalah para Notaris yang namanya tercantum dalam surat keputusan badan hukum perkumpulan.
- Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat AD adalah peraturan dasar Organisasi Notaris.
- Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat ART adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD Organisasi Notaris.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
- Hari adalah hari kerja.
