Pasal 7
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Menteri selaku PPKN menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian. (2) Kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Pimpinan Unit Utama selaku pelaksana kewenangan PPKN Unit Utama, dalam hal Kerugian Negara terjadi dan/atau dilakukan oleh pejabat/pegawai pada Unit Utama yang bersangkutan; b. Kepala Kantor Wilayah selaku pelaksana kewenangan PPKN, dalam hal Kerugian Negara terjadi dan/atau dilakukan oleh pejabat/pegawai Satuan Kerja dan/atau Kantor Wilayah yang bersangkutan; c. Sekretaris Jenderal Kementerian, dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah; atau d. Menteri, dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Pimpinan Unit Utama. (3) Pelaksana Kewenangan PPKN melekat kepada jabatan struktural yang diemban.
