Pasal 63
BAB 12 — TATA CARA PENATAUSAHAAN
(1) Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a dan huruf b paling sedikit melakukan: a. membuat “Daftar Kerugian Negara”; b. mencatat perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara dalam Daftar sebagaimana dimaksud huruf a dan melaporkannya kepada Pelaksana kewenangan PPKN dengan tembusan Sekretaris Jenderal Kementerian; c. melaporkan Kerugian Negara sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan; dan d. menyimpan dan mengamankan semua berkas/buku, dokumen/surat dan alat bukti lainnya yang terkait dengan peristiwa yang menimbulkan Kerugian Negara. (2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf c paling sedikit melakukan: a. Membuat “Daftar Kerugian Negara” sebagai alat monitoring dan evaluasi;
b. mencatat perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara atas dasar laporan tindak lanjut dari Kepala Satuan Kerja bersangkutan; dan c. melaporkan perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara di wilayah kerjanya kepada Sekretaris Jenderal Kementerian.
