PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 59
BAB 11 — KETERKAITAN SANKSI TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DENGAN SANKSI LAINNYA
Pelaksana kewenangan PPKN/pegawai negeri/Pejabat Lain yang tidak melaksanakan kewajiban terkait pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. hukuman disiplin; atau b. sanksi lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
