Pasal 55
BAB 9 — PENGHAPUSAN PIUTANG KERUGIAN NEGARA
(1) Usulan Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Kerugian Negara disampaikan secara tertulis dengan dokumen pendukung paling sedikit: a. daftar nominatif Penanggung Utang; b. PSBDT atau PPNTO; dan c. khusus PPNTO dilampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Menteri Hukum. (2) daftar nominatif Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi: a. nama para Penanggung Utang; b. alamat para Penanggung Utang; c. jumlah sisa kewajiban/utang para Penanggung Utang; d. nama satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum yang mengelola Piutang Kerugian Negara; e. nomor dan tanggal PPNTO/PSBDT; f. tanggal terjadinya Piutang Kerugian Negara; g. tanggal Piutang Kerugian Negara dinyatakan macet; dan h. keterangan yang antara lain memuat keberadaan dan kemampuan Penanggung Utang, kondisi jaminan dan/ atau informasi lainnya. (3) Dalam hal Piutang Kerugian Negara berupa Tuntutan Ganti Rugi (TGR), usulan persetujuan Penghapusan Secara Bersyarat dilampiri dengan dokumen paling sedikit: a. dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. surat rekomendasi Penghapusan Secara Bersyarat dari Badan Pemeriksa Keuangan.
