PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 50
BAB 8 — PERNYATAAN PIUTANG NEGARA TELAH OPTIMAL (PPNTO)
(1) Piutang Kerugian Negara sebagaimana Pasal 48 hanya dapat diusulkan penghapusan setelah diterbitkan PPNTO oleh Menteri. (2) Penerbitan PPNTO disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Menteri
