PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 42
BAB 5 — PENAGIHAN, PENYETORAN, DAN PELIMPAHAN PIUTANG KERUGIAN NEGARA
(1) Berdasarkan SKTL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), pelaksana kewenangan PPKN mengusulkan penghapusan: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (2) Tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
