Pasal 30
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K. (2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pelaksana kewenangan PPKN untuk ditindaklanjuti dengan penerbitan SKP2K. (3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. pertimbangan Majelis; b. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris; c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan; d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan Piutang Kerugian Negara; dan e. daftar barang jaminan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan Piutang Kerugian Negara, dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan dapat dijual atau dicairkan. (4) SKP2K diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) SKP2K disampaikan kepada: a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Majelis; c. Instansi yang menangani pengurusan Piutang Kerugian Negara; d. Unit Utama yang bersangkutan; e. Kepala Satuan Kerja yang bersangkutan; dan f. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
