Pasal 23
BAB 3 — PROSES BISNIS
(1) Peta proses bisnis digunakan sebagai pedoman untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit dalam mencapai sasaran strategis Kementerian. (2) Penyesuaian Sistem Kerja diikuti dengan perbaikan dan pengembangan proses bisnis melalui reviu dan evaluasi. (3) Reviu dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap: a. peta subproses; b. peta relasi; c. peta lintas fungsi; dan/atau d. peta level 1 (satu) dan turunannya. (4) Untuk penyesuaian Sistem Kerja dan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Organisasi melakukan monitoring, evaluasi, perbaikan dan pengembangan standar operasional prosedur di lingkungan masing-masing. (5) Tata cara monitoring, evaluasi, perbaikan dan pengembangan standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
