PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 10
BAB 2 — MEKANISME KERJA
(1) Penugasan dilakukan dalam rangka mencapai target kinerja Unit Organisasi dalam periode waktu tertentu paling lama 1 (satu) tahun. (2) Penugasan terhadap pejabat fungsional dan/atau pelaksana dapat dilakukan secara individu dan/atau dalam tim kerja dengan mengedepankan profesionalisme, kompetensi, dan kolaborasi berdasarkan keahlian dan/atau keterampilan. (3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan penunjukan dan/atau pengajuan sukarela. (4) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui surat keputusan yang ditandatangani oleh Pemilik Kinerja.
