Permenkum No. 15 Tahun 2026 tentang Layanan Bidang Kewarganegaraan - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2026
TENTANG
LAYANAN BIDANG KEWARGANEGARAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a.
bahwa untuk mewujudkan layanan kewarganegaraan
yang
profesional,
transparan,
akuntabel,
serta
menjunjung tinggi asas kecermatan dan kehati-hatian,
termasuk melalui pemanfaatan sistem layanan berbasis
elektronik dan penguatan koordinasi antar instansi, perlu
dilakukan penataan kembali pengaturan layanan bidang
kewarganegaraan pada Kementerian Hukum;
b. bahwa dengan adanya perubahan kelembagaan pada
Kementerian Hukum, perlu dilakukan penyesuaian
pengaturan layanan bidang kewarganegaraan pada
Kementerian Hukum;
c.
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan layanan bidang kewarganegaraan, perlu
dilakukan penyederhanaan dan konsolidasi pengaturan
yang sebelumnya tersebar dalam beberapa Peraturan
Menteri
menjadi
satu
Peraturan
Menteri
yang
komprehensif dan terintegrasi;
d.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Layanan
Bidang Kewarganegaraan;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6994);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata
Cara
Memperoleh,
Kehilangan,
Pembatalan,
dan
Memperoleh
Kembali
Kewarganegaraan
Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4676) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan,
Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan
Republik
Indonesia
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6789);
5.
Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang
Kementerian
Hukum
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 351);
6.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 832);
7.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian
Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 912);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI HUKUM TENTANG LAYANAN BIDANG KEWARGANEGARAAN.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kewarganegaraan
adalah
segala
hal
ihwal
yang
berhubungan dengan warga negara.
2.
Pewarganegaraan adalah tata cara bagi Orang Asing
untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
melalui permohonan.
3.
Status Kewarganegaraan adalah status hukum seseorang
yang menimbulkan hak dan kewajiban sebagai warga
negara.
4.
Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara
Republik Indonesia.
5.
Perwakilan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Perwakilan
RI
adalah
Perwakilan
Diplomatik
dan
Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara
resmi
mewakili
dan
memperjuangkan
kepentingan
bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia
secara keseluruhan di negara penerima atau pada Organisasi Internasional PBB dan/atau Organisasi Internasional Non-PBB. 6. Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei yang selanjutnya disebut KDEI adalah lembaga ekonomi yang bersifat non-pemerintah, dan berfungsi memperlancar kerja sama ekonomi dan perdagangan dalam arti yang seluas-luasnya antara Indonesia dan Taiwan. 7. Pejabat Kewarganegaraan adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. 10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. 11. Hari adalah hari kerja.
Pasal 2
(1)
Menteri
menyelenggarakan
layanan
di
bidang
Kewarganegaraan.
(2)
Jenis layanan di bidang Kewarganegaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. layanan Pewarganegaraan;
b. layanan Kewarganegaraan; dan
c. layanan Status Kewarganegaraan.
BAB II LAYANAN PEWARGANEGARAAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3 (1) Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui permohonan Pewarganegaraan. (2) Permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan berdasarkan: a. kemauan sendiri; b. perkawinan dengan warga negara Indonesia; c. pengangkatan anak; atau d. jasa yang diberikan kepada Negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara.
Bagian Kedua Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pemeriksaan Layanan Pewarganegaraan atas Kemauan Sendiri
Pasal 4 (1) Permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a diajukan oleh Orang Asing yang memenuhi persyaratan.
(2) Permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada Presiden melalui Menteri. (3) Permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Pejabat Kewarganegaraan yang wilayah kerjanya sesuai tempat tinggal pemohon secara elektronik. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan di Indonesia oleh pemohon dengan cara mengisi format permohonan Pewarganegaraan atas kemauan sendiri pada laman resmi Direktorat Jenderal.
Pasal 5
(1)
Format permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (4) paling sedikit memuat:
a. data pemohon:
1.
nama lengkap;
2.
tempat dan tanggal lahir;
3.
nomor akta/surat kenal lahir;
4.
nomor induk kependudukan;
5.
nomor paspor;
6.
jenis kelamin;
7.
agama;
8.
status perkawinan;
9.
tanggal perkawinan;
10. nomor akta perkawinan;
11. alamat tempat tinggal;
12. alamat di luar negeri;
13. pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
14. pendidikan terakhir;
15. Kewarganegaraan asal;
16. golongan darah;
17. penyandang disabilitas; dan
18. status hubungan dalam keluarga:
b. data suami atau istri pemohon, bagi yang telah menikah:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal:
c. data anak pemohon, bagi yang memiliki anak:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal:
d. data orang tua pemohon:
- ayah: a) nama lengkap; b) tempat dan tanggal lahir; c) Kewarganegaraan;
d) nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan e) alamat tempat tinggal:
- ibu: a) nama lengkap; b) tempat dan tanggal lahir; c) Kewarganegaraan; dan d) nomor induk kependudukan, nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan e) alamat tempat tinggal. (2) Selain mengisi format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon juga mengunggah dokumen persyaratan berupa: a. pindaian asli akta kelahiran pemohon yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; b. pindaian asli kutipan akta perkawinan atau buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian suami atau istri pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; c. pindaian asli kartu izin tinggal tetap dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; d. surat keterangan keimigrasian yang menyatakan pemohon telah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, lampiran data perlintasan keluar dan masuk wilayah Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian, dan salinan paspor pemohon yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; e. pindaian asli kartu tanda penduduk dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; f. biodata penduduk pemohon yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang; g. biodata penduduk suami atau istri, anak, dan orang tua pemohon yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang; h. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit Pemerintah; i. surat keterangan hasil pemeriksaan narkoba bagi masyarakat umum di luar layanan rehabilitasi 6 (enam) parameter yang dikeluarkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang narkotika nasional; j. surat keterangan bebas narkoba dari otoritas berwenang negara asal pemohon; k. pindaian asli sisi depan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan halaman depan buku tabungan atau tangkapan layar rekening digital pemohon dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
l. pindaian
asli
sertifikat
hasil
ujian
kemahiran
berbahasa Indonesia dengan predikat unggul dari
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan
pendidikan menengah dan salinan yang dilegalisasi
oleh pejabat yang berwenang;
m. surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
n. surat
pernyataan
pemohon
yang
menyatakan
kebenaran isi dokumen persyaratan menjadi tanggung
jawab pemohon sepenuhnya;
o. surat
keterangan
catatan
Kepolisian
Republik
Indonesia;
p. surat keterangan tidak masuk dalam daftar Interpol
Notices;
q. surat keterangan tidak pernah dan tidak sedang
menjalani proses hukum dari otoritas negara asal
pemohon yang dilegalisasi oleh pejabat di kantor
perwakilan negara pemohon;
r. surat keterangan dari perwakilan negara pemohon
bahwa
dengan
memperoleh
Kewarganegaraan
Republik
Indonesia
tidak
menjadi
berkewarganegaraan ganda;
s. surat keterangan dari RT, RW, Kelurahan, dan
Kecamatan yang wilayah kerjanya sesuai tempat
tinggal pemohon yang menyatakan pemohon memiliki
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
t. bukti lapor SPT Pajak warga negara asing yang
dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
u. surat keterangan bebas catatan (clearance) atau
dugaan pelanggaran dari kementerian/lembaga terkait
yang menerangkan bahwa tidak ada catatan sesuai
tugas dan fungsi;
v. pas foto berwarna terbaru dari pemohon, suami atau
istri pemohon, anak, dan orang tua pemohon; dan
w. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
(3)
Selain mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
pemohon
juga
harus
menyampaikan:
a. salinan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf
k, dan huruf l; dan
b. dokumen asli persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf
i, huruf j, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q,
huruf r, huruf s, huruf t, huruf u, dan huruf v,
kepada Pejabat Kewarganegaraan dalam jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal
pengisian format permohonan.
Pasal 6 (1) Permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Kewarganegaraan.
(2) Pemeriksaan permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pemeriksaan administratif; dan b. pemeriksaan substantif. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) diterima.
Pasal 7 (1) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dokumen permohonan Pewarganegaraan. (2) Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan format kelengkapan dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, permohonan Pewarganegaraan ditolak dan diberitahukan kepada pemohon beserta alasan penolakan. (4) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali. (5) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan memenuhi persyaratan, Pejabat Kewarganegaraan melaksanakan pemeriksaan substantif.
Pasal 8
(1)
Dalam
melaksanakan
pemeriksaan
substantif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), Pejabat
Kewarganegaraan membentuk dan menetapkan tim
klarifikasi dan verifikasi faktual.
(2)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas
melaksanakan pemeriksaan substantif paling sedikit
berupa kegiatan:
a. pemeriksaan
kebenaran
dokumen
permohonan
Pewarganegaraan;
b. pengambilan biometrik;
c. penilaian
tertulis
untuk
menilai
pemahaman
substantif pemohon;
d. wawancara untuk mendalami jawaban pemohon serta
menilai komitmen, integritas, dan kesiapan pemohon
menjadi warga negara Indonesia;
e. klarifikasi
untuk
memastikan
pemohon
tidak
memiliki catatan atau dugaan pelanggaran pada
lembaga/instansi terkait; dan
f.
verifikasi faktual.
(3)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
unsur yang berasal dari:
a. kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang luar negeri;
b. kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan dalam negeri;
c. kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
d. lembaga
pemerintah
non
kementerian
yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
pertanahan;
e. Badan Intelijen Negara;
f. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g. Kejaksaan Republik Indonesia;
h. Badan Narkotika Nasional;
i. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
j. Otoritas Jasa Keuangan;
k. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
l. Komisi Pemberantasan Korupsi;
m. Tentara Nasional Indonesia; dan
n. instansi terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(4)
Penilaian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c dilaksanakan dengan menjawab pertanyaan esai
secara tertulis dalam bentuk tulisan tangan yang paling
sedikit memuat:
a. pengetahuan mengenai Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. pemahaman mengenai semboyan Negara Republik
Indonesia serta penerapannya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c. alasan mengajukan permohonan menjadi warga
negara Indonesia dan melepaskan Kewarganegaraan
asing;
d. deskripsi diri; dan
e. rencana kontribusi bagi Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
(5)
Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d
dilaksanakan
berdasarkan
format
materi
muatan
wawancara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(6)
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak
memenuhi persyaratan substantif, permohonan ditolak
dan dikembalikan kepada pemohon beserta alasan
penolakan.
(7)
Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), pemohon dapat mengajukan permohonan
kembali.
Pasal 9 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dinyatakan memenuhi persyaratan, Pejabat Kewarganegaraan meneruskan permohonan tersebut secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Penyampaian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) Hari
terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif dinyatakan memenuhi persyaratan. (3) Penyampaian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah dokumen persyaratan permohonan Pewarganegaraan berupa: a. surat pengantar Kantor Wilayah Kementerian Hukum sesuai domisili pemohon tentang penyampaian permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia; b. hasil penilaian tertulis pemohon; dan c. berita acara pemeriksaan permohonan Pewarganegaraan dari tim klarifikasi dan verifikasi faktual sesuai domisili pemohon yang telah disetujui oleh Pejabat Kewarganegaraan. (4) Format berita acara hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tercantum dalam Lampiran I angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1)
Menteri
melalui
Direktur
Jenderal
melaksanakan
pemeriksaan
substantif
terhadap
permohonan
Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
paling lama 45 (empat puluh lima) Hari terhitung sejak
tanggal permohonan diterima.
(2)
Dalam
melaksanakan
pemeriksaan
substantif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui
Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi faktual dan
dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait.
(3)
Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas:
a. kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang luar negeri;
b. kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan dalam negeri;
c. kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
d. lembaga
pemerintah
non
kementerian
yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
pertanahan;
e. Badan Intelijen Negara;
f. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g. Kejaksaan Republik Indonesia;
h. Badan Narkotika Nasional;
i. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
j. Otoritas Jasa Keuangan;
k. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
l. Komisi Pemberantasan Korupsi;
m. Tentara Nasional Indonesia; dan
n. instansi terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(4)
Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat memperoleh akses pada laman resmi Direktorat
Jenderal untuk memberikan pertimbangan sesuai fungsi
dan kewenangannya.
Pasal 11 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan disertai dengan alasan penolakan. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon oleh Pejabat Kewarganegaraan beserta alasan dan pengembalian berkas permohonannya. (3) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 12 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dinyatakan memenuhi persyaratan, Menteri meneruskan permohonan Pewarganegaraan disertai dengan surat pertimbangan kepada Presiden dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan. (2) Presiden menetapkan keputusan menyetujui atau menolak permohonan Pewarganegaraan atas kemauan sendiri.
Bagian Ketiga Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Pewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan dengan Warga Negara Indonesia
Pasal 13 (1) Permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b diajukan oleh laki-laki atau perempuan warga negara asing yang kawin secara sah dengan perempuan atau laki-laki warga negara Indonesia. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan apabila pemohon masih terikat dalam perkawinan dan perkawinan telah berlangsung paling singkat 5 (lima) tahun sejak tanggal perkawinan dilangsungkan secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui Pejabat Kewarganegaraan yang wilayah kerjanya sesuai tempat tinggal pemohon secara elektronik. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh pemohon dengan cara mengisi format permohonan pernyataan menjadi warga negara Indonesia pada laman resmi Direktorat Jenderal.
Pasal 14 (1) Format permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) paling sedikit memuat: a. data pemohon:
nama lengkap;
tempat dan tanggal lahir;
nomor akta/surat kenal lahir;
nomor induk kependudukan;
nomor paspor;
jenis kelamin;
agama;
status perkawinan;
tanggal perkawinan;
nomor akta perkawinan;
alamat tempat tinggal;
alamat di luar negeri;
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
pendidikan terakhir;
Kewarganegaraan asal;
golongan darah;
penyandang disabilitas; dan
status hubungan dalam keluarga:
b. data suami atau istri pemohon:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan;
- nomor paspor;
- alamat tempat tinggal;
- pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
- pendidikan terakhir;
- golongan darah; dan
- penyandang disabilitas:
c. data anak pemohon, bagi yang memiliki anak:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal:
d. data orang tua pemohon:
ayah: a) nama lengkap; b) tempat dan tanggal lahir; c) Kewarganegaraan;
d) nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan e) alamat tempat tinggal:ibu: a) nama lengkap; b) tempat dan tanggal lahir; c) Kewarganegaraan; dan d) nomor induk kependudukan, nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan e) alamat tempat tinggal.
(2) Selain mengisi format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon juga mengunggah dokumen persyaratan berupa:
a. pindaian asli akta kelahiran pemohon yang telah
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh
penerjemah resmi tersumpah dan salinan yang
dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
b. pindaian asli kartu tanda penduduk dan salinan yang
dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
c. pindaian asli akta kelahiran suami atau istri pemohon
dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang
berwenang;
d. pindaian asli kartu tanda penduduk suami atau istri
pemohon dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat
yang berwenang;
e. pindaian asli kartu izin tinggal tetap dan salinan yang
dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
f.
pindaian asli kutipan akta perkawinan atau buku
nikah dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang
berwenang;
g. surat keterangan keimigrasian yang menyatakan
pemohon telah bertempat tinggal di wilayah Negara
Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun
berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun
tidak berturut-turut, lampiran data perlintasan
keluar dan masuk wilayah Republik Indonesia yang
dikeluarkan
oleh
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keimigrasian, dan salinan paspor pemohon yang
dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
h. biodata penduduk pemohon yang diterbitkan oleh
pejabat yang berwenang;
i.
biodata penduduk suami atau istri, anak, dan orang
tua pemohon yang diterbitkan oleh pejabat yang
berwenang;
j.
surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari
rumah sakit Pemerintah;
k. surat keterangan hasil pemeriksaan narkoba bagi
masyarakat umum di luar layanan rehabilitasi 6
(enam) parameter yang dikeluarkan oleh lembaga
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang narkotika nasional;
l.
surat
keterangan
bebas
narkoba
dari
otoritas
berwenang negara asal pemohon;
m. pindaian asli sisi depan kartu ATM dan halaman
depan buku tabungan atau tangkapan layar rekening
digital pemohon dan salinan yang dilegalisasi oleh
pejabat yang berwenang;
n. pindaian
asli
sertifikat
hasil
ujian
kemahiran
berbahasa Indonesia dengan predikat unggul dari
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan
pendidikan menengah dan salinan yang dilegalisasi
oleh pejabat yang berwenang;
o. surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara
Pancasila
dan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
p. surat
pernyataan
pemohon
yang
menyatakan
kebenaran
isi
dokumen
persyaratan
menjadi
tanggung jawab pemohon sepenuhnya;
q. surat
keterangan
catatan
Kepolisian
Republik
Indonesia;
r. surat keterangan tidak masuk dalam daftar Interpol
Notices;
s. surat keterangan tidak pernah dan tidak sedang
menjalani proses hukum dari otoritas negara asal
pemohon yang dilegalisasi oleh pejabat di kantor
perwakilan negara pemohon;
t. surat keterangan dari perwakilan negara pemohon
bahwa
dengan
memperoleh
Kewarganegaraan
Republik
Indonesia
tidak
menjadi
berkewarganegaraan ganda;
u. surat keterangan dari RT, RW, Kelurahan, dan
Kecamatan yang wilayah kerjanya sesuai tempat
tinggal pemohon yang menyatakan pemohon memiliki
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
v. bukti lapor SPT Pajak warga negara asing yang
dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
w. surat keterangan bebas catatan (clearance) atau
dugaan
pelanggaran
dari
kementerian/lembaga
terkait yang menerangkan bahwa tidak ada catatan
sesuai tugas dan fungsi;
x. pas foto berwarna terbaru dari pemohon, suami atau
istri pemohon, anak, dan orang tua pemohon; dan
y. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
(3)
Selain mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
pemohon
juga
harus
menyampaikan:
a. salinan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf
e, huruf f, huruf m, dan huruf n; dan
b. dokumen asli persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf
k, huruf l, huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s,
huruf t, huruf u, huruf v, huruf w, huruf x, dan huruf
y,
kepada Pejabat Kewarganegaraan dalam jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal
pengisian format permohonan.
Pasal 15 (1) Permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Kewarganegaraan. (2) Pemeriksaan permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pemeriksaan administratif; dan b. pemeriksaan substantif. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) diterima.
Pasal 16 (1) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dokumen permohonan Pewarganegaraan. (2) Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan format kelengkapan dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, permohonan Pewarganegaraan ditolak dan diberitahukan kepada pemohon beserta alasan penolakan. (4) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali. (5) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan memenuhi persyaratan, Pejabat Kewarganegaraan melaksanakan pemeriksaan substantif.
Pasal 17
(1)
Dalam
melaksanakan
pemeriksaan
substantif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), Pejabat
Kewarganegaraan membentuk dan menetapkan tim
klarifikasi dan verifikasi faktual.
(2)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas
melaksanakan pemeriksaan substantif paling sedikit
berupa kegiatan:
a. pemeriksaan
kebenaran
dokumen
permohonan
Pewarganegaraan;
b. pengambilan biometrik;
c. penilaian
tertulis
untuk
menilai
pemahaman
substantif pemohon;
d. wawancara untuk mendalami jawaban pemohon serta
menilai komitmen, integritas, dan kesiapan pemohon
menjadi warga negara Indonesia;
e. klarifikasi untuk memastikan bahwa pemohon tidak
memiliki catatan atau dugaan pelanggaran pada
lembaga/instansi terkait; dan
f.
verifikasi faktual.
(3)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
unsur yang berasal dari:
a. kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang luar negeri;
b. kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan dalam negeri;
c. kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
d. lembaga
pemerintah
non
kementerian
yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
pertanahan;
e. Badan Intelijen Negara;
f. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g. Kejaksaan Republik Indonesia;
h. Badan Narkotika Nasional;
i. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
j. Otoritas Jasa Keuangan;
k. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
l. Komisi Pemberantasan Korupsi;
m. Tentara Nasional Indonesia; dan
n. instansi terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(4)
Penilaian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c dilaksanakan dengan menjawab pertanyaan esai
secara tertulis dalam bentuk tulisan tangan yang paling
sedikit memuat:
a. pengetahuan mengenai Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. pemahaman mengenai semboyan Negara Republik
Indonesia serta penerapannya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c. alasan mengajukan permohonan menjadi warga
negara Indonesia dan melepaskan Kewarganegaraan
asing;
d. deskripsi diri; dan
e. rencana kontribusi bagi Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
(5)
Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d
dilaksanakan
berdasarkan
format
materi
muatan
wawancara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(6)
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak
memenuhi persyaratan substantif, permohonan ditolak
dan dikembalikan kepada pemohon beserta alasan
penolakan.
(7)
Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), pemohon dapat mengajukan permohonan
kembali.
Pasal 18 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dinyatakan memenuhi persyaratan, Pejabat Kewarganegaraan meneruskan permohonan tersebut secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Penyampaian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif dinyatakan memenuhi persyaratan. (3) Penyampaian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengunggah dokumen persyaratan permohonan Pewarganegaraan berupa: a. surat pengantar Kantor Wilayah Kementerian Hukum sesuai domisili pemohon tentang penyampaian permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia; b. hasil penilaian tertulis pemohon; dan
c. berita acara pemeriksaan permohonan Pewarganegaraan dari tim klarifikasi dan verifikasi faktual sesuai domisili pemohon yang telah disetujui oleh Pejabat Kewarganegaraan. (4) Format berita acara hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tercantum dalam Lampiran II angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
(1)
Menteri
melalui
Direktur
Jenderal
melaksanakan
pemeriksaan
substantif
terhadap
permohonan
Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
paling lama 45 (empat puluh lima) Hari terhitung sejak
tanggal permohonan diterima.
(2)
Dalam
melaksanakan
pemeriksaan
substantif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui
Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi faktual dan
dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait.
(3)
Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas:
a. kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang luar negeri;
b. kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan dalam negeri;
c. kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
d. lembaga
pemerintah
non
kementerian
yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
pertanahan;
e. Badan Intelijen Negara;
f. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g. Kejaksaan Republik Indonesia;
h. Badan Narkotika Nasional;
i. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
j. Otoritas Jasa Keuangan;
k. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
l. Komisi Pemberantasan Korupsi;
m. Tentara Nasional Indonesia; dan
n. instansi terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(4)
Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat memperoleh akses pada laman resmi Direktorat
Jenderal untuk memberikan pertimbangan sesuai fungsi
dan kewenangannya.
Pasal 20 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan disertai dengan alasan penolakan. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon oleh Pejabat Kewarganegaraan beserta alasan dan pengembalian berkas permohonannya.
(3) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 21
(1)
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
dinyatakan memenuhi persyaratan, Menteri menetapkan
keputusan
memperoleh
Kewarganegaraan
Republik
Indonesia berdasarkan perkawinan dengan warga negara
Indonesia.
(2)
Pemohon dapat mengunduh keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pada laman resmi Direktorat
Jenderal.
Bagian Keempat Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pemeriksaan Layanan Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Anak Angkat
Pasal 22 Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pasal 23 (1) Untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak angkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, orang tua angkat dari anak yang diangkat mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI yang wilayah kerjanya sesuai tempat tinggal pemohon. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan cara mengisi format permohonan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak angkat pada laman resmi Direktorat Jenderal.
Pasal 24
(1)
Format permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (2) paling sedikit memuat:
a. data pemohon:
1.
nama lengkap;
2.
tempat dan tanggal lahir;
3.
nomor akta/surat kenal lahir;
4.
nomor induk kependudukan, nomor paspor atau
nomor identitas sejenis;
5.
jenis kelamin;
6.
agama;
7.
alamat tempat tinggal;
8.
alamat di luar negeri;
9.
pendidikan terakhir;
10. Kewarganegaraan asal;
11. golongan darah;
12. penyandang disabilitas;
13. status hubungan dalam keluarga; dan
- nomor dan tanggal penetapan pengadilan terkait pengangkatan anak:
b. data orang tua angkat pemohon:
ayah: a) nama lengkap; b) tempat dan tanggal lahir; c) nomor akta/surat kenal lahir; d) Kewarganegaraan;
e) nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; f) alamat tempat tinggal; g) alamat di luar negeri; h) status perkawinan; i) tanggal perkawinan; j) nomor akta perkawinan; k) agama; l) penyandang disabilitas; m) golongan darah; n) pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan o) pendidikan terakhir:ibu: a) nama lengkap; b) tempat dan tanggal lahir; c) nomor akta/surat kenal lahir; d) Kewarganegaraan;
e) nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; f) alamat tempat tinggal; g) alamat di luar negeri; h) status perkawinan; i) tanggal perkawinan; j) nomor akta perkawinan; k) agama; l) penyandang disabilitas; m) golongan darah; n) pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan o) pendidikan terakhir.
(2)
Selain
mengisi
format
permohonan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pemohon harus mengunggah
dokumen persyaratan berupa:
a. pindaian asli kutipan akta kelahiran atau surat
keterangan kelahiran anak yang diangkat dan salinan
yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
b. surat keterangan tempat tinggal anak dari camat bagi
anak yang bertempat tinggal di wilayah Negara
Republik Indonesia;
c. pindaian asli paspor anak yang masih berlaku dan
salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
d. penetapan pengadilan negeri tentang pengangkatan
anak;
e. penetapan pengadilan atau dalam bentuk lain tentang
pengangkatan anak dari pejabat yang berwenang di
negara asal anak;
f. surat keterangan dari perwakilan negara asal anak
yang
menyatakan
tidak
keberatan
anak
yang
bersangkutan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia; g. pindaian asli kutipan akta kelahiran orang tua yang mengangkat anak dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; h. pindaian asli paspor atau kartu tanda penduduk orang tua yang mengangkat anak dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; i. pindaian asli kutipan akta perkawinan atau buku nikah, kutipan akta perceraian atau surat talak atau perceraian, atau kutipan akta kematian salah satu orang tua yang mengangkat anak dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; dan j. pas foto berwarna terbaru dari anak dan orang tua angkat. (3) Selain mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon juga harus menyampaikan: a. salinan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, huruf g, huruf h, dan huruf i; dan b. dokumen asli persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf j, kepada Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pengisian format permohonan.
Pasal 25
(1)
Permohonan memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia bagi anak angkat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat
Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a.
pemeriksaan
kelengkapan
dan
keabsahan
persyaratan;
b.
pengambilan biometrik;
c.
wawancara; dan
d.
verifikasi faktual.
(3)
Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
dilaksanakan
berdasarkan
format
materi
muatan
wawancara sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(4)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) Hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3).
(5)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dituangkan
dalam
berita
acara
pemeriksaan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III angka 2 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 26 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, permohonan ditolak disertai dengan alasan penolakan. (2) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 27
(1)
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dinyatakan memenuhi
persyaratan, Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI,
atau KDEI meneruskan permohonan secara elektronik
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2)
Menteri melaksanakan pemeriksaan substantif paling
lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal
permohonan
diterima
terhadap
permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam
melaksanakan
pemeriksaan
substantif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui
Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi faktual
terhadap
kebenaran
permohonan
dan
meminta
pertimbangan dari instansi terkait.
(4)
Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas:
a. kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang luar negeri;
b. kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan dalam negeri;
c. kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
d. lembaga
pemerintah
non
kementerian
yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
pertanahan;
e. Badan Intelijen Negara;
f. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g. Kejaksaan Republik Indonesia;
h. Badan Narkotika Nasional;
i. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
j. Otoritas Jasa Keuangan;
k. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
l. Komisi Pemberantasan Korupsi;
m. Tentara Nasional Indonesia; dan
n. instansi terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(5)
Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dapat memperoleh akses pada laman resmi Direktorat
Jenderal untuk memberikan pertimbangan sesuai fungsi
dan kewenangannya.
Pasal 28 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan disertai dengan alasan penolakan.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon oleh Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI beserta alasan dan pengembalian berkas permohonannya. (3) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 29 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dinyatakan memenuhi persyaratan, Menteri menetapkan keputusan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak angkat. (2) Pemohon dapat mengunduh keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada laman resmi Direktorat Jenderal.
Pasal 30 Dalam hal perolehan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu Kewarganegaraannya.
Bagian Kelima Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pemeriksaan Layanan Pewarganegaraan Berdasarkan Jasa yang diberikan Kepada Negara Republik Indonesia atau dengan Alasan Kepentingan Negara
Pasal 31 (1) Permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d diberikan kepada Orang Asing yang karena prestasinya luar biasa di bidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, atau keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia. (2) Pewarganegaraan berdasarkan alasan kepentingan negara diberikan kepada Orang Asing yang dinilai oleh negara telah dan dapat memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan meningkatkan kemajuan khususnya di bidang perekonomian Indonesia. (3) Permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pimpinan lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga kemasyarakatan terkait kepada Presiden melalui Menteri. (4) Permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri secara elektronik. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan di Indonesia oleh pemohon dengan cara mengisi format permohonan Pewarganegaraan berdasarkan jasa yang diberikan kepada Negara Republik Indonesia atau
dengan alasan kepentingan negara pada laman resmi Direktorat Jenderal.
Pasal 32
(1)
Format permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31 ayat (5) paling sedikit memuat:
a. data pemohon:
1.
nama lengkap;
2.
tempat dan tanggal lahir;
3.
nomor akta/surat kenal lahir;
4.
nomor induk kependudukan;
5.
nomor paspor;
6.
jenis kelamin;
7.
agama;
8.
status perkawinan;
9.
tanggal perkawinan;
10. nomor akta perkawinan;
11. alamat tempat tinggal;
12. alamat di luar negeri;
13. pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
14. pendidikan terakhir;
15. Kewarganegaraan asal;
16. golongan darah;
17. penyandang disabilitas; dan
18. status hubungan dalam keluarga:
b. data suami atau istri pemohon, bagi yang telah menikah:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal:
c. data anak pemohon, bagi yang memiliki anak:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal:
d. data orang tua pemohon:
ayah: a) nama lengkap; b) tempat dan tanggal lahir; c) Kewarganegaraan;
d) nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan e) alamat tempat tinggal:ibu: a) nama lengkap; b) tempat dan tanggal lahir; c) Kewarganegaraan; dan d) nomor induk kependudukan, nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
e) alamat tempat tinggal.
(2)
Selain
mengisi
format
permohonan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pemohon juga mengunggah
dokumen persyaratan berupa:
a. pindaian asli akta kelahiran pemohon dan salinan
yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
b. daftar riwayat hidup;
c. surat pernyataan setia kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
d. surat pernyataan bersedia menjadi warga negara
Indonesia dan melepaskan Kewarganegaraan asalnya;
e. pindaian asli paspor atau surat yang bersifat paspor
yang masih berlaku dan salinan yang dilegalisasi oleh
pejabat yang berwenang;
f. surat keterangan dari perwakilan negara Orang Asing
yang diusulkan yang menyatakan yang bersangkutan
akan kehilangan Kewarganegaraan yang dimilikinya
setelah
memperoleh
Kewarganegaraan
Republik
Indonesia;
g. surat rekomendasi yang berisi pertimbangan yang
menyatakan Orang Asing yang diusulkan layak untuk
diberikan Kewarganegaraan karena jasanya atau
alasan kepentingan negara;
h. pas foto berwarna terbaru dari pemohon, suami atau
istri pemohon, anak pemohon dan orang tua pemohon;
dan
i. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
(3)
Selain mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
pemohon
juga
harus
menyampaikan:
a. salinan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dan huruf e; dan
b. dokumen asli persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf
g, huruf h dan huruf i,
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dalam jangka
waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal
pengisian format permohonan.
Pasal 33 (1) Permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan pemeriksaan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal paling lama 45 (empat puluh lima) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (2) Dalam melaksanakan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi faktual dan dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait. (3) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
b. kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan dalam negeri;
c. kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
d. lembaga
pemerintah
non
kementerian
yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
pertanahan;
e. Badan Intelijen Negara;
f. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g. Kejaksaan Republik Indonesia;
h. Badan Narkotika Nasional;
i. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
j. Otoritas Jasa Keuangan;
k. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
l. Komisi Pemberantasan Korupsi;
m. Tentara Nasional Indonesia; dan
n. instansi terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(4)
Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat memperoleh akses pada laman resmi Direktorat
Jenderal untuk memberikan pertimbangan sesuai fungsi
dan kewenangannya.
Pasal 34 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan disertai dengan alasan penolakan. (2) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 35 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dinyatakan memenuhi persyaratan, Menteri meneruskan permohonan Pewarganegaraan disertai dengan surat pertimbangan kepada Presiden dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan. (2) Presiden menetapkan keputusan menyetujui atau menolak permohonan Pewarganegaraan berdasarkan jasa yang diberikan kepada Negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara.
Bagian Keenam Tata Cara Pengucapan Sumpah atau Menyatakan Janji Setia
Pasal 36 (1) Permohonan Pewarganegaraan yang telah dikabulkan dan ditetapkan dengan keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (2) disampaikan kepada Menteri untuk diteruskan kepada pemohon melalui Direktur Jenderal atau Pejabat Kewarganegaraan di kantor wilayah. (2) Pemohon yang telah ditetapkan keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal
35 ayat (2) atau keputusan Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) wajib mengucapkan
sumpah atau menyatakan janji setia dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal keputusan
Presiden atau keputusan Menteri ditetapkan.
(3)
Menteri
melalui
Direktur
Jenderal
atau
Pejabat
Kewarganegaraan di kantor wilayah memanggil secara
tertulis pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
untuk
melaksanakan
pengucapan
sumpah
atau
pernyataan janji setia.
(4)
Pengucapan
sumpah
atau
pernyataan
janji
setia
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan di
hadapan:
a. Menteri melalui Direktur Jenderal; atau
b. Pejabat Kewarganegaraan,
dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
(5)
Dalam
hal
pemohon
tidak
memenuhi
panggilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan alasan yang
sah, dilakukan pemanggilan ulang kepada pemohon
untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dalam batas
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6)
Pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji
setia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam
berita acara pengucapan sumpah atau menyatakan janji
setia berdasarkan format berita acara pengucapan
sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37 (1) Dalam hal pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara tertulis oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Kewarganegaraan untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), keputusan Presiden atau keputusan Menteri batal demi hukum. (2) Direktur Jenderal atau Pejabat Kewarganegaraan melaporkan keputusan Presiden atau keputusan Menteri yang batal demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
Pasal 38 (1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia sebagai akibat kelalaian Direktur Jenderal atau Pejabat Kewarganegaraan, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Menteri dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal menerima laporan mengenai kelalaian Direktur Jenderal atau Pejabat Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menunjuk pejabat lain untuk mengambil sumpah atau pernyataan janji setia pemohon. (3) Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal penunjukannya.
Pasal 39 (1) Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib mengembalikan dokumen Kewarganegaraan kepada perwakilan negara asal pemohon dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia. (2) Dalam hal pemohon telah mengembalikan dokumen Kewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuktikan dengan tanda terima pengembalian, pemohon harus mengunggah tanda terima tersebut melalui laman resmi Direktorat Jenderal. (3) Pemohon yang telah mengunggah tanda terima pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengunduh surat keputusan Presiden atau surat keputusan Menteri serta berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia. (4) Pemohon yang belum mengunggah tanda terima pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat mengunduh dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
BAB III LAYANAN PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 40 Pemohon yang dapat menyampaikan permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia terdiri atas: a. anak berkewarganegaraan ganda; b. warga negara Indonesia; c. warga negara Indonesia yang kawin atau putus perkawinan dengan warga negara asing; dan/atau d. warga negara Indonesia karena alasan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pasal 41 Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 terdiri atas: a. permohonan surat keterangan anak berkewarganegaraan ganda; b. permohonan memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda; c. permohonan tetap sebagai warga negara Indonesia; d. laporan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia;
e. permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden; f. permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri kepada Menteri; dan g. permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pasal 42 (1) Permohonan Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 diajukan kepada Menteri. (2) Penyampaian permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal.
Pasal 43
Anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 huruf a meliputi:
a. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia;
c. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang
ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah
warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan
itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan
belas) tahun atau belum kawin;
d. anak yang dilahirkan di luar wilayah Negara Republik
Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara
Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan Kewarganegaraan kepada
anak yang bersangkutan;
e. anak warga negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan
yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan
belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing;
f. anak warga negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima)
tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara
asing berdasarkan penetapan pengadilan;
g. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau
belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah
Negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia;
h. anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun
yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan
sebagai anak oleh warga negara Indonesia; dan
i. anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda
Pasal 44 (1) Anak berkewarganegaraan ganda yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun tetapi belum berusia 21 (dua puluh
satu) tahun dan belum menikah, dapat mengajukan
permohonan
pendaftaran
anak
berkewarganegaraan
ganda.
(2)
Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui Pejabat
Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI yang wilayah
kerjanya sesuai tempat tinggal pemohon.
(3)
Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diajukan secara elektronik melalui laman resmi
Direktorat Jenderal dengan mengisi format permohonan
pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.
(4)
Format
permohonan
pendaftaran
anak
berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) paling sedikit memuat:
a. data pemohon:
1.
nama lengkap;
2.
tempat dan tanggal lahir;
3.
nomor akta/surat kenal lahir;
4.
nomor induk kependudukan;
5.
nomor paspor Republik Indonesia dan/atau
paspor asing;
6.
tempat penerbitan dan tanggal berlaku paspor;
7.
jenis kelamin;
8.
agama;
9.
alamat tempat tinggal;
10. alamat di luar negeri;
11. pendidikan terakhir;
12. Kewarganegaraan asing;
13. golongan darah;
14. penyandang disabilitas; dan
15. status hubungan dalam keluarga:
b. data orang tua pemohon:
ayah: a) nama lengkap; b) tempat dan tanggal lahir; c) nomor akta/surat kenal lahir; d) Kewarganegaraan;
e) nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; f) alamat tempat tinggal; g) alamat di luar negeri; h) status perkawinan; i) tanggal perkawinan; j) nomor akta perkawinan; k) agama; l) penyandang disabilitas; m) golongan darah; n) pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan o) pendidikan terakhir:ibu: a) nama lengkap; b) tempat dan tanggal lahir; c) nomor akta/surat kenal lahir;
d) Kewarganegaraan;
e) nomor
induk
kependudukan,
atau
nomor
paspor, atau nomor identitas diri sejenis;
f) alamat tempat tinggal;
g) alamat di luar negeri;
h) status perkawinan;
i) tanggal perkawinan;
j) nomor akta perkawinan;
k) agama;
l) penyandang disabilitas;
m) golongan darah;
n) pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
o) pendidikan terakhir.
(5) Selain mengisi format permohonan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemohon mengunggah dokumen persyaratan paling sedikit berupa: a. pindaian asli kutipan akta kelahiran pemohon dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; b. pindaian asli kutipan akta perkawinan atau buku nikah orang tua dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; c. pindaian asli paspor Republik Indonesia dan/atau paspor asing atau surat lainnya atas nama pemohon dan orang tua, dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; d. pindaian asli kartu tanda penduduk atau surat penerbitan nomor identitas tunggal atas nama pemohon dan orang tua, dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; e. biodata penduduk pemohon yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang; f. biodata penduduk orang tua pemohon yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang; dan g. pas foto berwarna terbaru dari pemohon dan orang tua pemohon. (6) Selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemohon harus menyampaikan: a. salinan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan b. dokumen asli persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e, huruf f, dan huruf g, kepada Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pengajuan permohonan secara elektronik.
Pasal 45 (1) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. pemeriksaan
kelengkapan
dan
keabsahan
persyaratan;
b. pengambilan biometrik;
c. wawancara; dan
d. verifikasi faktual.
(3)
Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
dilaksanakan
berdasarkan
format
materi
muatan
wawancara sebagaimana tercantum dalam Lampiran V
angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(4)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
Hari
terhitung
sejak
tanggal
dokumen
diterima
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6).
(5)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran V angka 2 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 46 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, permohonan ditolak disertai dengan alasan penolakan. (2) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 47 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dinyatakan memenuhi persyaratan, Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI meneruskan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Menteri melaksanakan pemeriksaan substantif paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam melaksanakan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi faktual terhadap kebenaran permohonan dan meminta pertimbangan dari instansi terkait. (4) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
c. kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
d. lembaga
pemerintah
non
kementerian
yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
pertanahan;
e. Badan Intelijen Negara;
f. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g. Kejaksaan Republik Indonesia;
h. Badan Narkotika Nasional;
i. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
j. Otoritas Jasa Keuangan;
k. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
l. Komisi Pemberantasan Korupsi;
m. Tentara Nasional Indonesia; dan
n. instansi terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(5)
Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dapat memperoleh akses pada laman resmi Direktorat
Jenderal untuk memberikan pertimbangan sesuai fungsi
dan kewenangannya.
Pasal 48 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan disertai dengan alasan penolakan. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon oleh Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI beserta alasan dan pengembalian berkas permohonannya. (3) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 49 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dinyatakan memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan surat keputusan anak berkewarganegaraan ganda. (2) Pemohon dapat mengunduh surat keputusan anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada laman resmi Direktorat Jenderal.
Pasal 50 (1) Surat keputusan anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) digunakan sebagai dasar bagi anak berkewarganegaraan ganda untuk menyampaikan permohonan memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Surat keputusan anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan pemohon berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun dan belum menikah.
(3) Anak berkewarganegaraan ganda yang telah memperoleh surat keputusan anak berkewarganegaraan ganda wajib menyampaikan permohonan memilih Kewarganegaraan sebelum berusia 21 (dua puluh satu) tahun.
Bagian Ketiga Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda
Pasal 51 (1) Permohonan memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b diajukan secara elektronik kepada Menteri melalui Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI yang wilayah kerjanya sesuai tempat tinggal pemohon. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan cara mengisi format permohonan memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pasal 52
(1) Format permohonan memilih Kewarganegaraan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2)
memuat:
a. data pemohon:
1.
nama lengkap;
2.
tempat dan tanggal lahir;
3.
nomor akta/surat kenal lahir;
4.
nomor induk kependudukan;
5.
nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai
Kewarganegaraan
Republik
Indonesia
atau
nomor dan tanggal surat keterangan Direktur
Jenderal atau nomor dan tanggal sertifikat
pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda;
6.
nomor paspor Republik Indonesia dan/atau
paspor asing;
7.
tempat penerbitan dan tanggal berlaku paspor;
8.
jenis kelamin;
9.
agama;
10. status perkawinan;
11. tanggal perkawinan;
12. nomor akta perkawinan;
13. alamat tempat tinggal;
14. alamat di luar negeri;
15. pendidikan terakhir;
16. Kewarganegaraan asing;
17. golongan darah;
18. penyandang disabilitas; dan
19. status hubungan dalam keluarga:
b. data suami atau istri pemohon, bagi yang telah menikah:
nama lengkap;
tempat dan tanggal lahir;
Kewarganegaraan;
nomor induk kependudukan, nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
alamat tempat tinggal:
c. data orang tua pemohon:
ayah: a) nama lengkap; b) tempat dan tanggal lahir; c) nomor akta/surat kenal lahir; d) Kewarganegaraan;
e) nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; f) alamat tempat tinggal; g) alamat di luar negeri; h) status perkawinan; i) tanggal perkawinan; j) nomor akta perkawinan; k) agama; l) penyandang disabilitas; m) golongan darah; n) pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan o) pendidikan terakhir:ibu: a) nama lengkap; b) tempat dan tanggal lahir; c) nomor akta/surat kenal lahir; d) Kewarganegaraan;
e) nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; f) alamat tempat tinggal; g) alamat di luar negeri; h) status perkawinan; i) tanggal perkawinan; j) nomor akta perkawinan; k) agama; l) penyandang disabilitas; m) golongan darah; n) pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan o) pendidikan terakhir.
(2) Selain mengisi format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon juga mengunggah dokumen persyaratan berupa: a. pindaian asli kutipan akta kelahiran pemohon dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; b. pindaian asli kutipan akta perkawinan atau buku nikah orang tua dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; c. pindaian asli kutipan akta perkawinan atau buku nikah pemohon yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun tetapi sudah kawin dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; d. pindaian asli paspor Republik Indonesia dan/atau paspor asing atau surat lainnya dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
e. pindaian asli kartu tanda penduduk atau surat
penerbitan nomor identitas tunggal dan salinan yang
dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
f. surat keterangan dari perwakilan negara pemohon
bahwa
dengan
menyatakan
memilih
Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda;
g. biodata penduduk pemohon yang diterbitkan oleh
pejabat yang berwenang;
h. biodata
penduduk
orang
tua
pemohon
yang
diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
i. keputusan
Menteri
tentang
Kewarganegaraan
Republik Indonesia atau salinan surat keterangan
Direktur Jenderal atau fotokopi sertifikat pendaftaran
anak berkewarganegaraan ganda;
j. keputusan Menteri bagi anak warga negara asing
yang diangkat oleh warga negara Indonesia;
k. pas foto berwarna terbaru dari pemohon, suami atau
istri, anak pemohon, dan orang tua pemohon; dan
l. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
(3) Selain mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
pemohon
juga
harus
menyampaikan:
a. salinan
dokumen
persyaratan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d dan huruf e; dan
b. dokumen asli persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf
j, huruf k, dan huruf l,
kepada Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau
KDEI dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari
terhitung sejak tanggal pengisian format pernyataan.
Pasal 53
(1)
Permohonan
memilih
Kewarganegaraan
Republik
Indonesia
dilakukan
pemeriksaan
oleh
Pejabat
Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. pemeriksaan
kelengkapan
dan
keabsahan
persyaratan;
b. pengambilan biometrik;
c. wawancara; dan
d. verifikasi faktual.
(3)
Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
dilaksanakan
berdasarkan
format
materi
muatan
wawancara sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI
angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(4)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) Hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2).
(5)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dituangkan
dalam
berita
acara
pemeriksaan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI angka 2 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 54 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, permohonan ditolak disertai dengan alasan penolakan. (2) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 55
(1)
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dinyatakan memenuhi
persyaratan, Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI,
atau KDEI meneruskan permohonan kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal.
(2)
Menteri melaksanakan pemeriksaan substantif paling
lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal
permohonan
diterima
terhadap
permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam
melaksanakan
pemeriksaan
substantif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui
Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi faktual
terhadap
kebenaran
permohonan
dan
meminta
pertimbangan dari instansi terkait.
(4)
Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas:
a. kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang luar negeri;
b. kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan dalam negeri;
c. kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
d. lembaga
pemerintah
non
kementerian
yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
pertanahan;
e. Badan Intelijen Negara;
f. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g. Kejaksaan Republik Indonesia;
h. Badan Narkotika Nasional;
i. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
j. Otoritas Jasa Keuangan;
k. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
l. Komisi Pemberantasan Korupsi;
m. Tentara Nasional Indonesia; dan
n. instansi terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(5)
Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dapat memperoleh akses pada laman resmi Direktorat
Jenderal untuk memberikan pertimbangan sesuai fungsi
dan kewenangannya.
Pasal 56 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2)
dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan disertai dengan alasan penolakan. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon oleh Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI beserta alasan dan pengembalian berkas permohonannya. (3) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 57 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dinyatakan memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan surat keterangan telah memilih menjadi warga negara Indonesia. (2) Pemohon dapat mengunduh surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada laman resmi Direktorat Jenderal. (3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pemohon untuk mengembalikan dokumen Kewarganegaraan asing kepada perwakilan negara pemohon paling lama dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari sejak tanggal surat keterangan diterbitkan.
Pasal 58 (1) Dalam hal pemohon telah mengembalikan dokumen Kewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) yang dibuktikan dengan tanda terima pengembalian, pemohon harus mengunggah tanda terima dimaksud melalui laman resmi Direktorat Jenderal. (2) Menteri melalui Direktur Jenderal melaksanakan pemeriksaan terhadap tanda terima pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melakukan konfirmasi kepada perwakilan negara asing terkait untuk memverifikasi kebenaran pengembalian dokumen serta validitas tanda terima yang diunggah. (4) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan tidak sesuai, tanda terima dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi paling lama 7 (tujuh) Hari sejak tanggal permohonan dinyatakan tidak sesuai. (5) Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemohon tidak melakukan perbaikan maka permohonan ditolak dan surat keterangan yang dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dinyatakan batal demi hukum.
Pasal 59 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) dinyatakan sesuai, Menteri menetapkan keputusan memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(2) Pemohon dapat mengunduh surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada laman resmi Direktorat Jenderal.
Bagian Keempat Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia
Pasal 60 (1) Laki-laki atau perempuan warga negara Indonesia yang kawin dengan perempuan atau laki-laki warga negara asing dapat kehilangan Kewarganegaraannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal laki-laki atau perempuan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menginginkan tetap menjadi warga negara Indonesia harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI yang wilayah kerjanya sesuai tempat tinggal pemohon. (3) Permohonan tetap menjadi warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinan. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan cara mengisi format permohonan tetap menjadi warga negara Indonesia.
Pasal 61 (1) Format permohonan tetap menjadi warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) memuat: a. data pemohon:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- nomor akta/surat kenal lahir;
- nomor induk kependudukan;
- nomor paspor;
- jenis kelamin;
- agama;
- status perkawinan;
- tanggal perkawinan;
- nomor akta perkawinan;
- alamat tempat tinggal;
- alamat di luar negeri;
- pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
- pendidikan terakhir;
- Kewarganegaraan;
- golongan darah;
- penyandang disabilitas; dan
- status hubungan dalam keluarga:
b. data suami atau istri pemohon:
nama lengkap;
tempat dan tanggal lahir;
Kewarganegaraan;
nomor induk kependudukan atau nomor identitas diri sejenis;
nomor paspor;
alamat tempat tinggal;
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
pendidikan terakhir;
golongan darah; dan
penyandang disabilitas:
c. data anak pemohon, bagi yang memiliki anak:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal:
d. data orang tua pemohon:
ayah: a) nama lengkap; b) tempat dan tanggal lahir; c) Kewarganegaraan;
d) nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan e) alamat tempat tinggal:ibu: a) nama lengkap; b) tempat dan tanggal lahir; c) Kewarganegaraan; dan d) nomor induk kependudukan, nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan e) alamat tempat tinggal.
(2) Selain mengisi format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon juga mengunggah dokumen persyaratan berupa: a. pindaian asli kutipan akta kelahiran pemohon dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; b. pindaian asli kutipan akta perkawinan atau buku nikah pemohon dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; c. pindaian asli paspor Republik Indonesia, surat yang bersifat paspor, atau surat lain yang dapat membuktikan bahwa pemohon pernah menjadi warga negara Indonesia dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; d. pindaian asli kartu tanda penduduk atau surat penerbitan nomor identitas tunggal dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; e. surat pernyataan menolak menjadi warga negara asing dari pemohon di atas kertas bermeterai cukup yang disetujui oleh pejabat negara asing yang berwenang atau kantor perwakilan negara asing; f. surat keterangan dari perwakilan negara asing yang menyatakan tetap menjadi warga Negara Republik
Indonesia
pemohon
tidak
menjadi
berkewarganegaraan ganda;
g. surat keterangan dari pejabat negara asing yang
berwenang atau kantor perwakilan negara asing yang
menyatakan ketentuan negara tersebut mewajibkan
atau tidak mewajibkan suami atau istri dari warga
negaranya
memiliki
Kewarganegaraan
negara
pasangannya;
h. pas foto berwarna terbaru dari pemohon, suami atau
istri pemohon, anak pemohon, dan orang tua
pemohon; dan
i.
bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
(3)
Selain mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
pemohon
juga
harus
menyampaikan:
a. salinan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d;
dan
b. dokumen asli persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan
huruf i,
kepada Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau
KDEI dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari
terhitung sejak tanggal pengisian format pernyataan.
Pasal 62
(1)
Permohonan tetap menjadi warga negara Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dilakukan
pemeriksaan oleh Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan
RI, atau KDEI yang wilayah kerjanya sesuai tempat
tinggal pemohon.
(2)
Pemeriksaan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. pemeriksaan
kelengkapan
dan
keabsahan
persyaratan;
b. pengambilan biometrik;
c. wawancara; dan
d. verifikasi faktual.
(3)
Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
dilaksanakan
berdasarkan
format
materi
muatan
wawancara sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII
angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(4)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) Hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3).
(5)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dituangkan
dalam
berita
acara
pemeriksaan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII angka 2
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 63 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) dinyatakan tidak
memenuhi persyaratan, permohonan ditolak disertai dengan alasan penolakan. (2) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 64
(1)
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) dinyatakan memenuhi
persyaratan, Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI,
atau KDEI meneruskan permohonan kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal.
(2)
Menteri melaksanakan pemeriksaan substantif paling
lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal
permohonan
diterima
terhadap
permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam
melaksanakan
pemeriksaan
substantif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui
Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi faktual
terhadap
kebenaran
permohonan
dan
meminta
pertimbangan dari instansi terkait.
(4)
Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas:
a. kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang luar negeri;
b. kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan dalam negeri;
c. kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
d. lembaga
pemerintah
non
kementerian
yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
pertanahan;
e. Badan Intelijen Negara;
f. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g. Kejaksaan Republik Indonesia;
h. Badan Narkotika Nasional;
i. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
j. Otoritas Jasa Keuangan;
k. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
l. Komisi Pemberantasan Korupsi;
m. Tentara Nasional Indonesia; dan
n. instansi terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(5)
Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dapat memperoleh akses pada laman resmi Direktorat
Jenderal untuk memberikan pertimbangan sesuai fungsi
dan kewenangannya.
Pasal 65 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan disertai dengan alasan penolakan. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon oleh Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI beserta alasan dan pengembalian berkas permohonannya.
(3) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 66 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) dinyatakan memenuhi persyaratan, Menteri menetapkan keputusan tetap menjadi warga negara Indonesia. (2) Pemohon dapat mengunduh keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada laman resmi Direktorat Jenderal.
Bagian Kelima Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Laporan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
Pasal 67 Warga negara Indonesia kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena alasan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kewarganegaraan.
Pasal 68 Pimpinan instansi tingkat pusat, pimpinan instansi tingkat daerah, Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI dan/atau anggota masyarakat yang bertempat tinggal di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang mengetahui adanya warga negara Indonesia yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 melaporkan kepada Menteri secara elektronik.
Pasal 69
(1)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 paling
sedikit memuat:
a. data pemohon:
1.
nama lengkap;
2.
tempat dan tanggal lahir;
3.
nomor akta/surat kenal lahir;
4.
nomor induk kependudukan;
5.
nomor paspor;
6.
jenis kelamin;
7.
agama;
8.
status perkawinan;
9.
tanggal perkawinan;
10. nomor akta perkawinan;
11. alamat tempat tinggal;
12. alamat di luar negeri;
13. pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
14. pendidikan terakhir;
15. Kewarganegaraan asing;
16. golongan darah;
17. penyandang disabilitas;
18. status hubungan dalam keluarga; dan
19. alasan kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia:
b. data suami atau istri pemohon, bagi yang telah menikah:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal:
c. data anak pemohon, bagi yang memiliki anak:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal:
d. data orang tua pemohon:
ayah: a) nama lengkap; b) tempat dan tanggal lahir; c) Kewarganegaraan;
d) nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan e) alamat tempat tinggal:ibu: a) nama lengkap; b) tempat dan tanggal lahir; c) Kewarganegaraan; d) nomor induk kependudukan, nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan e) alamat tempat tinggal. (2) Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 mengunggah dokumen pendukung yang membuktikan bahwa terlapor memenuhi syarat kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pada laman resmi Direktorat Jenderal.
Pasal 70 (1) Menteri melalui Direktur Jenderal memeriksa laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak tanggal laporan diterima. (2) Untuk keperluan pemeriksaan, Menteri dapat melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan instansi terkait. (3) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
d. lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan; e. Badan Intelijen Negara; f. Kepolisian Negara Republik Indonesia; g. Kejaksaan Republik Indonesia; h. Badan Narkotika Nasional; i. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; j. Otoritas Jasa Keuangan; k. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; l. Komisi Pemberantasan Korupsi; m. Tentara Nasional Indonesia; dan n. instansi terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan. (4) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memperoleh akses pada laman resmi Direktorat Jenderal untuk memberikan pertimbangan sesuai fungsi dan kewenangannya.
Pasal 71 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dinyatakan memenuhi unsur dan ketentuan mengenai kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri menetapkan keputusan tentang nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia. (2) Pelapor dapat mengunduh keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada laman resmi Direktorat Jenderal.
Bagian Keenam Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia atas Permohonan Sendiri kepada Presiden
Pasal 72 Warga negara Indonesia dinyatakan hilang Kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, jika yang bersangkutan: a. sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin; b. bertempat tinggal di luar negeri; dan c. dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa Kewarganegaraan.
Pasal 73 Warga negara Indonesia dinyatakan hilang Kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 karena: a. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden; b. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia;
c. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut; dan/atau d. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
Pasal 74 (1) Warga negara Indonesia yang dinyatakan hilang Kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 harus mengajukan permohonan kepada Presiden melalui Menteri. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI yang wilayah kerjanya sesuai tempat tinggal pemohon secara elektronik. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan cara mengisi format permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden pada laman resmi Direktorat Jenderal.
Pasal 75
(1)
Format permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
74 ayat (3) paling sedikit memuat:
a. data pemohon:
1.
nama lengkap;
2.
tempat dan tanggal lahir;
3.
nomor akta/surat kenal lahir;
4.
nomor induk kependudukan;
5.
nomor paspor;
6.
jenis kelamin;
7.
agama;
8.
status perkawinan;
9.
tanggal perkawinan;
10. nomor akta perkawinan;
11. alamat tempat tinggal;
12. alamat di luar negeri;
13. pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
14. pendidikan terakhir;
15. Kewarganegaraan;
16. golongan darah;
17. penyandang disabilitas;
18. status hubungan dalam keluarga;
19. negara asing tujuan; dan
20. alasan kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia:
b. data suami atau istri pemohon, bagi yang telah menikah:
nama lengkap;
tempat dan tanggal lahir;
Kewarganegaraan;
nomor induk kependudukan, nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
alamat tempat tinggal:
c. data anak pemohon, bagi yang memiliki anak:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal:
d. data orang tua pemohon:
ayah: a) nama lengkap; b) tempat dan tanggal lahir; c) Kewarganegaraan;
d) nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan e) alamat tempat tinggal:ibu: a) nama lengkap; b) tempat dan tanggal lahir; c) Kewarganegaraan; d) nomor induk kependudukan, nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan e) alamat tempat tinggal.
(2) Selain mengisi format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon juga mengunggah dokumen persyaratan berupa: a. pindaian asli kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; b. pindaian asli akta perkawinan atau buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian suami atau istri pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; c. pindaian asli dokumen perjalanan Republik Indonesia dan kartu tanda penduduk dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; d. surat keterangan dari pejabat negara asing yang menyatakan pemohon akan menjadi warga negara asing setelah kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia; e. surat keterangan catatan Kepolisian Republik Indonesia; f. surat keterangan bebas hutang pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; g. pas foto berwarna terbaru dari pemohon, suami atau istri pemohon, anak pemohon, dan orang tua pemohon; dan h. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak. (3) Selain mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon juga harus menyampaikan:
a. salinan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
b. dokumen asli persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan
huruf h,
kepada Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau
KDEI dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari
terhitung sejak tanggal pengisian format permohonan.
Pasal 76
(1)
Permohonan kehilangan Kewarganegaraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 wajib dilakukan pemeriksaan
oleh Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. pemeriksaan
kelengkapan
dan
keabsahan
persyaratan;
b. pengambilan biometrik;
c. wawancara; dan
d. verifikasi faktual.
(3)
Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
dilaksanakan
berdasarkan
format
materi
muatan
wawancara sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII
angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(4)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) Hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3).
(5)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dituangkan
dalam
berita
acara
pemeriksaan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII angka 2
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 77 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, permohonan ditolak disertai dengan alasan penolakan. (2) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 78 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) dinyatakan memenuhi persyaratan, Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI meneruskan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Menteri melaksanakan pemeriksaan substantif paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam melaksanakan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi faktual terhadap kebenaran permohonan dan meminta pertimbangan dari instansi terkait. (4) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; d. lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan; e. Badan Intelijen Negara; f. Kepolisian Negara Republik Indonesia; g. Kejaksaan Republik Indonesia; h. Badan Narkotika Nasional; i. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; j. Otoritas Jasa Keuangan; k. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; l. Komisi Pemberantasan Korupsi; m. Tentara Nasional Indonesia; dan n. instansi terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan. (5) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memperoleh akses pada laman resmi Direktorat Jenderal untuk memberikan pertimbangan sesuai fungsi dan kewenangannya.
Pasal 79 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan disertai dengan alasan penolakan. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon oleh Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI beserta alasan dan pengembalian berkas permohonannya. (3) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 80 Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) dinyatakan memenuhi persyaratan, Menteri meneruskan permohonan dengan surat pertimbangan kepada Presiden dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan.
Pasal 81 Presiden menetapkan keputusan menyetujui atau menolak permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden.
Bagian Ketujuh Tata Cara Penyampaian dan Pemeriksaan Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia atas Permohonan Sendiri kepada Menteri
Pasal 82 Warga negara Indonesia dapat melepaskan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena: a. memperoleh Kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; b. tidak menolak atau tidak melepaskan Kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu; c. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda Kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; dan/atau d. bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia kepada Perwakilan RI atau KDEI yang wilayah kerjanya sesuai tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan RI atau KDEI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa Kewarganegaraan.
Pasal 83 (1) Warga negara Indonesia yang akan melepas Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 harus mengajukan permohonan kepada Menteri. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI yang wilayah kerjanya sesuai tempat tinggal pemohon secara elektronik. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan cara mengisi format permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri pada laman resmi Direktorat Jenderal.
Pasal 84
(1)
Format permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
83 ayat (2) memuat:
a. data pemohon:
1.
nama lengkap;
2.
tempat dan tanggal lahir;
3.
nomor akta/surat kenal lahir;
4.
nomor induk kependudukan;
5.
nomor paspor;
- jenis kelamin;
- agama;
- status perkawinan;
- tanggal perkawinan;
- nomor akta perkawinan;
- alamat tempat tinggal;
- alamat di luar negeri;
- pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
- pendidikan terakhir;
- Kewarganegaraan;
- golongan darah;
- penyandang disabilitas;
- status hubungan dalam keluarga;
- negara asing tujuan; dan
- alasan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia:
b. data suami atau istri pemohon, bagi yang telah menikah:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal:
c. data anak pemohon, bagi yang memiliki anak:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal:
d. data orang tua pemohon:
ayah: a) nama lengkap; b) tempat dan tanggal lahir; c) Kewarganegaraan;
d) nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan e) alamat tempat tinggal:ibu: a) nama lengkap; b) tempat dan tanggal lahir; c) Kewarganegaraan; d) nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan e) alamat tempat tinggal.
(2) Selain mengisi format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon juga mengunggah dokumen persyaratan: a. pindaian asli kutipan akta kelahiran pemohon dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; b. pindaian asli kutipan akta perkawinan, buku nikah, laporan perkawinan, atau surat keterangan
perkawinan pemohon dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; c. pindaian asli paspor Republik Indonesia, surat yang bersifat paspor, atau surat lain yang dapat membuktikan bahwa pemohon pernah menjadi warga negara Indonesia dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; d. surat keterangan dari pejabat negara asing yang menyatakan pemohon akan menjadi warga negara asing yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah; e. pas foto berwarna terbaru dari pemohon, suami atau istri pemohon, anak pemohon, dan orang tua pemohon; dan f. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak. (3) Selain mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon juga harus menyampaikan: a. salinan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan b. dokumen asli persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, huruf e, dan huruf f, kepada Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pengisian format permohonan.
Pasal 85
(1)
Permohonan kehilangan
Kewarganegaraan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84
dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Kewarganegaraan,
Perwakilan RI, atau KDEI.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. pemeriksaan
kelengkapan
dan
keabsahan
persyaratan;
b. pengambilan biometrik;
c. wawancara; dan
d. verifikasi faktual.
(3)
Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
dilaksanakan
berdasarkan
format
materi
muatan
wawancara sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX
angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(4)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) Hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3).
(5)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dituangkan
dalam
berita
acara
pemeriksaan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX angka 2 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 86 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) dinyatakan tidak
memenuhi persyaratan, permohonan ditolak disertai dengan alasan penolakan. (2) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 87
(1)
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) dinyatakan memenuhi
persyaratan, Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI,
atau KDEI meneruskan permohonan kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal.
(2)
Menteri melaksanakan pemeriksaan substantif paling
lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal
permohonan
diterima
terhadap
permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam
melaksanakan
pemeriksaan
substantif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui
Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi faktual dan
dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait.
(4)
Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas:
a. kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang luar negeri;
b. kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan dalam negeri;
c. kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
d. lembaga
pemerintah
non
kementerian
yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
pertanahan;
e. Badan Intelijen Negara;
f. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g. Kejaksaan Republik Indonesia;
h. Badan Narkotika Nasional;
i. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
j. Otoritas Jasa Keuangan;
k. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
l. Komisi Pemberantasan Korupsi;
m. Tentara Nasional Indonesia; dan
n. instansi terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(5)
Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dapat memperoleh akses pada laman resmi Direktorat
Jenderal untuk memberikan pertimbangan sesuai fungsi
dan kewenangannya.
Pasal 88 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan disertai dengan alasan penolakan. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon oleh Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI beserta alasan dan pengembalian berkas permohonannya.
(3) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 89 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) dinyatakan memenuhi persyaratan, Menteri menetapkan keputusan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri kepada Menteri. (2) Pemohon dapat mengunduh surat keputusan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada laman resmi Direktorat Jenderal.
Bagian Kedelapan Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
Pasal 90
(1)
Warga
negara
Indonesia
yang
kehilangan
Kewarganegaraannya akibat:
a. perkawinan
antara
perempuan
warga
negara
Indonesia dengan laki-laki warga negara asing jika
menurut
hukum
negara
asal
suaminya,
Kewarganegaraan istri mengikuti Kewarganegaraan
suami sebagai akibat perkawinan tersebut;
b. perkawinan antara laki-laki warga negara Indonesia
dengan perempuan warga negara asing jika menurut
hukum negara asal istrinya, Kewarganegaraan suami
mengikuti Kewarganegaraan istri sebagai akibat
perkawinan tersebut; atau
c. diangkat sebagai anak oleh warga negara asing dan
sebagai akibat pengangkatan tersebut kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(2)
Terhadap perempuan warga negara Indonesia, laki-laki
warga negara Indonesia, atau anak warga negara
Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
memperoleh
kembali
Kewarganegaraan
Republik
Indonesia dengan mengajukan permohonan secara
elektronik
kepada
Menteri
melalui
Pejabat
Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI yang
wilayah kerjanya sesuai tempat tinggal pemohon.
Pasal 91 (1) Permohonan dari perempuan warga negara Indonesia atau laki-laki warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf a dan huruf b dapat diajukan sejak putusnya perkawinan. (2) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan negara asing yang mengakibatkan perempuan warga negara Indonesia atau laki-laki warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kehilangan Kewarganegaraan
asingnya, dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia tanpa putusnya perkawinan.
Pasal 92 (1) Permohonan dari anak yang diangkat oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf c dapat diajukan apabila pemohon bersedia melepaskan Kewarganegaraan asing yang diperoleh akibat pengangakatan. (2) Dalam hal pengangkatan anak dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon wajib melampirkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan pengangkatan anak tersebut tidak sah atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 93
(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan
Pasal
92
diajukan
dengan
cara
mengisi
format
permohonan
memperoleh
kembali
Kewarganegaraan
Republik Indonesia pada laman resmi Direktorat Jenderal.
(2)
Format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a. data pemohon:
1.
nama lengkap;
2.
tempat dan tanggal lahir;
3.
nomor akta/surat kenal lahir;
4.
nomor induk kependudukan;
5.
nomor paspor;
6.
jenis kelamin;
7.
agama;
8.
status perkawinan;
9.
tanggal perkawinan;
10. nomor akta perkawinan;
11. alamat tempat tinggal;
12. alamat di luar negeri;
13. pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
14. pendidikan terakhir;
15. Kewarganegaraan asing;
16. golongan darah;
17. penyandang disabilitas;
18. status hubungan dalam keluarga; dan
19. alasan kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia:
b. data suami atau istri pemohon, bagi yang telah menikah:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal:
c. data anak pemohon, bagi yang memiliki anak:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal:
d. data orang tua pemohon:
ayah: a) nama lengkap; b) tempat dan tanggal lahir; c) Kewarganegaraan;
d) nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan e) alamat tempat tinggal:ibu: a) nama lengkap; b) tempat dan tanggal lahir; c) Kewarganegaraan; dan d) nomor induk kependudukan, nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan e) alamat tempat tinggal. (3) Selain mengisi format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon juga mengunggah dokumen persyaratan: a. pindaian asli kutipan akta kelahiran atau surat lain yang membuktikan tentang kelahiran pemohon dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; b. pindaian asli paspor Republik Indonesia, surat yang bersifat paspor, atau surat lain yang dapat membuktikan bahwa pemohon pernah menjadi warga negara Indonesia dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; c. pindaian asli kartu tanda penduduk atau surat pemberitahuan yang menyatakan identitas kependudukan dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; d. pindaian asli kutipan akta perkawinan atau buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian suami atau istri pemohon dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; e. pindaian asli kutipan akta kelahiran anak pemohon yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; f. pernyataan tertulis bahwa pemohon setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh- sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai warga negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas; g. surat pernyataan melepaskan Kewarganegaraan asing dari pemohon yang disetujui oleh pejabat negara
asing yang berwenang atau kantor perwakilan negara
asing;
h. daftar riwayat hidup pemohon;
i. biodata penduduk pemohon yang diterbitkan oleh
pejabat yang berwenang;
j. biodata penduduk suami atau istri dan anak
pemohon
yang
diterbitkan
oleh
pejabat
yang
berwenang;
k. pas foto berwarna terbaru dari pemohon, suami atau
istri pemohon, anak pemohon, dan orang tua
pemohon; dan
l. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
(4)
Selain mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3),
pemohon
juga
harus
menyampaikan:
a. salinan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e; dan
b. dokumen asli persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf
j, huruf k, dan huruf l,
kepada Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau
KDEI dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari
terhitung sejak tanggal pengisian format permohonan.
Pasal 94
(1)
Permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
93
dilakukan
pemeriksaan
oleh
Pejabat
Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. pemeriksaan
kelengkapan
dan
keabsahan
persyaratan;
b. pengambilan biometrik;
c. wawancara; dan
d. verifikasi faktual.
(3)
Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
dilaksanakan
berdasarkan
format
materi
muatan
wawancara sebagaimana tercantum dalam Lampiran X
angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(4)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) Hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (4).
(5)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dituangkan
dalam
berita
acara
pemeriksaan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran X angka 2 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 95 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) dinyatakan tidak
memenuhi persyaratan, permohonan ditolak disertai dengan alasan penolakan. (2) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 96
(1)
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) dinyatakan memenuhi
persyaratan, Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI,
atau KDEI meneruskan permohonan kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal.
(2)
Menteri melaksanakan pemeriksaan substantif paling
lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal
permohonan
diterima
terhadap
permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam
melaksanakan
pemeriksaan
substantif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui
Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi faktual
terhadap
kebenaran
permohonan
dan
meminta
pertimbangan dari instansi terkait.
(4)
Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas:
a. kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang luar negeri;
b. kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan dalam negeri;
c. kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
d. lembaga
pemerintah
non
kementerian
yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
pertanahan;
e. Badan Intelijen Negara;
f. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g. Kejaksaan Republik Indonesia;
h. Badan Narkotika Nasional;
i. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
j. Otoritas Jasa Keuangan;
k. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
l. Komisi Pemberantasan Korupsi;
m. Tentara Nasional Indonesia; dan
n. instansi terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(5)
Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dapat memperoleh akses pada laman resmi Direktorat
Jenderal untuk memberikan pertimbangan sesuai fungsi
dan kewenangannya.
Pasal 97 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan disertai dengan alasan penolakan. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon oleh Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI beserta alasan dan pengembalian berkas permohonannya.
(3) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 98 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) dinyatakan memenuhi persyaratan, Menteri menetapkan surat keterangan akan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. (2) Pemohon dapat mengunduh surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada laman resmi Direktorat Jenderal. (3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh pemohon untuk mengembalikan dokumen Kewarganegaraan asing kepada perwakilan negara pemohon paling lama dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari sejak tanggal surat keputusan ditetapkan.
Pasal 99 (1) Dalam hal pemohon telah mengembalikan dokumen Kewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) yang dibuktikan dengan tanda terima pengembalian, pemohon harus mengunggah tanda terima dimaksud melalui laman resmi Direktorat Jenderal. (2) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap tanda terima pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melakukan konfirmasi kepada perwakilan negara asing terkait untuk memverifikasi kebenaran pengembalian dokumen serta validitas tanda terima yang diunggah. (4) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan tidak sesuai, tanda terima dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi paling lama 7 (tujuh) Hari sejak tanggal permohonan dinyatakan tidak sesuai. (5) Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemohon tidak melakukan perbaikan maka permohonan ditolak dan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dinyatakan batal demi hukum.
Pasal 100 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) dinyatakan sesuai, Menteri menetapkan surat keputusan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. (2) Pemohon dapat mengunduh surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada laman resmi Direktorat Jenderal.
BAB IV LAYANAN STATUS KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kesatu Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan
Pasal 101
(1)
Surat
keterangan
Status
Kewarganegaraan
dapat
diperoleh berdasarkan permohonan kepada Menteri.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan secara elektronik oleh pemohon, kuasa, atau
walinya dengan mengisi format permohonan surat
keterangan Status Kewarganegaraan pada laman resmi
Direktorat Jenderal.
(3)
Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas:
a. warga negara Indonesia; atau
b. Orang Asing,
yang
membutuhkan
surat
keterangan
Status
Kewarganegaraan yang menyatakan yang bersangkutan
merupakan warga Negara Republik Indonesia atau bukan
warga Negara Republik Indonesia.
Pasal 102
(1)
Format
permohonan
surat
keterangan
Status
Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
101 ayat (2) paling sedikit memuat:
a. data pemohon:
1.
nama lengkap;
2.
tempat dan tanggal lahir;
3.
nomor akta/surat kenal lahir;
4.
nomor induk kependudukan;
5.
nomor paspor;
6.
Kewarganegaraan;
7.
jenis kelamin;
8.
agama;
9.
status perkawinan;
10. tanggal perkawinan;
11. nomor akta perkawinan;
12. alamat tempat tinggal;
13. alamat di luar negeri;
14. pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
15. pendidikan terakhir;
16. golongan darah;
17. penyandang disabilitas; dan
18. status hubungan dalam keluarga:
b. data suami atau istri pemohon, bagi yang telah menikah:
nama lengkap;
tempat dan tanggal lahir;
Kewarganegaraan;
nomor induk kependudukan, nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
alamat tempat tinggal:
c. data anak pemohon, bagi yang memiliki anak:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal:
d. data orang tua pemohon:
ayah: a) nama lengkap; b) tempat dan tanggal lahir; c) Kewarganegaraan;
d) nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan e) alamat tempat tinggal:ibu: a) nama lengkap; b) tempat dan tanggal lahir; c) Kewarganegaraan; dan d) nomor induk kependudukan, nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan e) alamat tempat tinggal.
(2) Selain mengisi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon juga harus mengunggah dokumen berupa: a. pindaian asli kartu tanda penduduk, surat penerbitan nomor identitas tunggal, atau dokumen identitas sejenis yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di negara lain dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; b. pindaian asli kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; c. pindaian asli kutipan akta perkawinan atau buku nikah orang tua dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; dan d. pas foto berwarna terbaru dari pemohon, suami atau istri pemohon, anak pemohon, dan orang tua pemohon. (3) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon dapat mengunggah dokumen pendukung lain yang membuktikan hubungan asal usul pemohon. (4) Ketentuan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan dengan dokumen sejenis pada negara tempat tinggal pemohon.
Pasal 103 (1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan administratif dan substantif terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menerbitkan surat keterangan Status Kewarganegaraan yang menyatakan pemohon merupakan warga Negara Republik Indonesia atau bukan merupakan warga Negara Republik Indonesia. (3) Pemohon dapat mengunduh surat keterangan Status Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada laman resmi Direktorat Jenderal.
Bagian Kedua Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Asing Yang Berada di Wilayah Republik Indonesia dan Tidak Memiliki Dokumen Kewarganegaraan
Pasal 104 (1) Warga negara Indonesia keturunan asing yang lahir dan bertempat tinggal secara turun temurun di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki dokumen Kewarganegaraan dari negara manapun dapat diberikan penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia. (2) Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan kepada Menteri. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara elektronik dengan mengisi format permohonan penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia pada laman resmi Direktorat Jenderal.
Pasal 105
(1)
Format permohonan penegasan Status Kewarganegaraan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
104 ayat (3) paling sedikit memuat:
a. data pemohon:
1.
nama lengkap;
2.
tempat dan tanggal lahir;
3.
nomor akta/surat kenal lahir;
4.
nomor induk kependudukan;
5.
nomor paspor;
6.
Kewarganegaraan;
7.
jenis kelamin;
8.
agama;
9.
status perkawinan;
10. tanggal perkawinan;
11. nomor akta perkawinan;
12. alamat tempat tinggal;
13. alamat di luar negeri;
14. pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
15. pendidikan terakhir;
16. golongan darah;
17. penyandang disabilitas;
18. status hubungan dalam keluarga; dan
- lama bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia;
b. data suami atau istri pemohon, bagi yang telah menikah:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal:
c. data anak pemohon, bagi yang memiliki anak:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal:
d. data orang tua pemohon:
ayah: a) nama lengkap; b) tempat dan tanggal lahir; c) Kewarganegaraan;
d) nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan e) alamat tempat tinggal:ibu: a) nama lengkap; b) tempat dan tanggal lahir; c) Kewarganegaraan; dan d) nomor induk kependudukan, nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan e) alamat tempat tinggal.
(2)
Selain mengisi permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pemohon juga harus mengunggah dokumen
berupa:
a. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan
pemohon tidak pernah memiliki Kewarganegaraan
asing, tidak memiliki dokumen Kewarganegaraan dari
negara asing manapun ataupun surat yang dapat
diartikan sebagai tanda Kewarganegaraan yang masih
berlaku dari negara manapun dan tidak pernah
mengajukan
permohonan
Pewarganegaraan
atau
naturalisasi di negara lain;
b. pindaian asli surat keterangan tentang kelahiran dan
tempat
tinggal
pemohon
dari
pemerintah
kabupaten/kota; dan
c. dokumen pendukung lainnya yang membuktikan
hubungan asal usul pemohon.
(3)
Selain mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
pemohon
juga
harus
menyampaikan
dokumen
fisik
persyaratan
kepada
Pejabat Kewarganegaraan yang wilayah kerjanya sesuai
tempat tinggal pemohon dalam jangka waktu paling lama
7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pengisian format permohonan.
Pasal 106
(1)
Permohonan
penegasan
Status
Kewarganegaraan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
105
dilakukan
pemeriksaan
oleh
Pejabat
Kewarganegaraan.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. pemeriksaan
kelengkapan
dan
keabsahan
persyaratan;
b. pengambilan biometrik;
c. wawancara; dan
d. verifikasi faktual.
(3)
Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
dilaksanakan
berdasarkan
format
materi
muatan
wawancara sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI
angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(4)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
Hari
terhitung
sejak
tanggal
dokumen
diterima
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (3).
(5)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XI angka 2 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 107 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, permohonan ditolak disertai dengan alasan penolakan. (2) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 108 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dinyatakan memenuhi persyaratan, Pejabat Kewarganegaraan meneruskan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Menteri melaksanakan pemeriksaan substantif paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam melaksanakan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi faktual terhadap kebenaran permohonan dan meminta pertimbangan dari instansi terkait. (4) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
b. kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan dalam negeri;
c. kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
d. lembaga
pemerintah
non
kementerian
yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
pertanahan;
e. Badan Intelijen Negara;
f. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g. Kejaksaan Republik Indonesia;
h. Badan Narkotika Nasional;
i. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
j. Otoritas Jasa Keuangan;
k. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
l. Komisi Pemberantasan Korupsi;
m. Tentara Nasional Indonesia; dan
n. instansi terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(5)
Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dapat memperoleh akses pada laman resmi Direktorat
Jenderal untuk memberikan pertimbangan sesuai fungsi
dan kewenangannya.
Pasal 109 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan disertai dengan alasan penolakan. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon oleh Pejabat Kewarganegaraan beserta alasan dan pengembalian berkas permohonannya. (3) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 110 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) dinyatakan memenuhi persyaratan, Menteri menetapkan keputusan penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia. (2) Pemohon dapat mengunduh surat keputusan penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada laman resmi Direktorat Jenderal.
Bagian Ketiga Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Keturunan Warga Negara Indonesia yang Berada di Luar Wilayah Republik Indonesia dan Tidak Memiliki Dokumen Kewarganegaraan
Pasal 111 (1) Warga negara Indonesia yang berada di luar wilayah Republik Indonesia dan tidak memiliki dokumen
Kewarganegaraan dari negara manapun dapat diberikan penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. warga negara Indonesia; b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia; c. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu atau ayah warga negara Indonesia; d. warga negara Indonesia yang tidak memiliki kartu tanda penduduk dan/atau paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor yang masih berlaku; atau e. keturunan warga negara Indonesia yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun dan yang tidak memiliki Kewarganegaraan asing, yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik oleh pemohon, kuasa, atau walinya dengan mengisi format permohonan penegasan Status Kewarganegaraan pada laman resmi Direktorat Jenderal.
Pasal 112
(1)
Format permohonan penegasan Status Kewarganegaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) paling
sedikit memuat:
a. data pemohon:
1.
nama lengkap;
2.
tempat dan tanggal lahir;
3.
nomor akta/surat kenal lahir;
4.
nomor induk kependudukan;
5.
nomor paspor;
6.
Kewarganegaraan;
7.
jenis kelamin;
8.
agama;
9.
status perkawinan;
10. tanggal perkawinan;
11. nomor akta perkawinan;
12. alamat tempat tinggal;
13. alamat di luar negeri;
14. pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
15. pendidikan terakhir;
16. golongan darah;
17. penyandang disabilitas;
18. status hubungan dalam keluarga; dan
19. lama bertempat tinggal di luar wilayah Republik
Indonesia;
b. data suami atau istri pemohon, bagi yang telah menikah:
nama lengkap;
tempat dan tanggal lahir;
Kewarganegaraan;
nomor induk kependudukan, nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
alamat tempat tinggal:
c. data anak pemohon, bagi yang memiliki anak:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal:
d. data orang tua pemohon:
ayah: a) nama lengkap; b) tempat dan tanggal lahir; c) Kewarganegaraan;
d) nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan e) alamat tempat tinggal:ibu: a) nama lengkap; b) tempat dan tanggal lahir; c) Kewarganegaraan; dan d) nomor induk kependudukan, nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan e) alamat tempat tinggal.
(2) Selain mengisi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon juga harus mengunggah dokumen persyaratan berupa: a. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan pemohon tidak pernah memiliki Kewarganegaraan asing, tidak memiliki dokumen Kewarganegaraan dari negara asing manapun ataupun surat yang dapat diartikan sebagai tanda Kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara manapun, dan tidak pernah mengajukan permohonan Pewarganegaraan atau naturalisasi di negara lain; dan b. dokumen pendukung lainnya yang membuktikan bahwa pemohon adalah warga negara Indonesia. (3) Selain mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon juga harus menyampaikan dokumen fisik persyaratan kepada Perwakilan RI atau KDEI yang wilayah kerjanya sesuai tempat tinggal pemohon dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pengisian format pernyataan.
Pasal 113 (1) Permohonan penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dilakukan pemeriksaan oleh Perwakilan RI atau KDEI. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
b. pengambilan biometrik;
c. wawancara; dan
d. verifikasi faktual.
(3)
Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
dilaksanakan
berdasarkan
format
materi
muatan
wawancara sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII
angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(4)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
Hari
terhitung
sejak
tanggal
dokumen
diterima
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (3).
(5)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XII angka 2 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 114 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, permohonan ditolak disertai dengan alasan penolakan. (2) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 115
(1)
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) dinyatakan memenuhi
persyaratan, Perwakilan RI, atau KDEI meneruskan
permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2)
Menteri melaksanakan pemeriksaan substantif paling
lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal
permohonan diterima terhadap permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam
melaksanakan
pemeriksaan
substantif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui
Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi faktual
terhadap kebenaran permohonan dan pertimbangan dari
instansi terkait.
(4)
Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas:
a. kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang luar negeri;
b. kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan dalam negeri;
c. kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
d. lembaga
pemerintah
non
kementerian
yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
pertanahan;
e. Badan Intelijen Negara;
f. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g. Kejaksaan Republik Indonesia;
h. Badan Narkotika Nasional;
i. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
j. Otoritas Jasa Keuangan;
k. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
l. Komisi Pemberantasan Korupsi;
m. Tentara Nasional Indonesia; dan
n. instansi terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(5)
Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dapat memperoleh akses pada laman resmi Direktorat
Jenderal untuk memberikan pertimbangan sesuai fungsi
dan kewenangannya.
Pasal 116 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan disertai dengan alasan penolakan. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon oleh Perwakilan RI atau KDEI beserta alasan dan pengembalian berkas permohonannya. (3) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 117 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) dinyatakan memenuhi persyaratan, Menteri menetapkan keputusan penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia. (2) Pemohon dapat mengunduh keputusan penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada laman resmi Direktorat Jenderal.
BAB V DATA LAYANAN BIDANG KEWARGANEGARAAN
Pasal 118
(1)
Data layanan bidang Kewarganegaraan pada Direktorat
Jenderal disimpan dan dikelola melalui laman resmi
Direktorat Jenderal.
(2)
Data layanan bidang Kewarganegaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh instansi
dan/atau lembaga pemerintah terkait sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
(3)
Akses terhadap data layanan bidang Kewarganegaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
melalui interoperabilitas sistem sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4)
Direktorat Jenderal wajib menjamin pengamanan data
layanan
bidang
Kewarganegaraan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang meliputi:
a. kerahasiaan;
b. keutuhan; dan
c. ketersediaan.
(5) Pengamanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan data dan keamanan sistem informasi.
BAB VI PENGAWASAN LAYANAN BIDANG KEWARGANEGARAAN
Pasal 119 (1) Pemberian layanan bidang Kewarganegaraan dapat dilakukan pengawasan oleh Menteri. (2) Pengawasan layanan bidang Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. memastikan kebenaran dan keabsahan data, dokumen, keterangan, dan fakta hukum yang menjadi dasar pemberian layanan bidang Kewarganegaraan; b. mencegah adanya kepemilikan status Kewarganegaraan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Kewarganegaraan ganda yang tidak diperkenankan; c. mencegah adanya perolehan, kehilangan, memperoleh kembali, atau penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia secara melawan hukum; dan/atau d. memastikan kepatuhan pemohon terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kewarganegaraan. (3) Pengawasan layanan bidang kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit melalui: a. pengumpulan, pengolahan, pemutakhiran, dan penyajian data serta informasi Kewarganegaraan; b. pemeriksaan data, dokumen, keterangan, dan fakta hukum yang berkaitan dengan peristiwa hukum Kewarganegaraan; c. klarifikasi atas pemenuhan persyaratan, keabsahan status hukum Kewarganegaraan, dan pelaksanaan kewajiban administratif; dan d. verifikasi faktual.
Pasal 120 (1) Dalam rangka melaksanakan pengawasan layanan bidang kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Menteri melakukan publikasi layanan bidang Kewarganegaraan. (2) Publikasi layanan bidang Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui berita resmi Kewarganegaraan. (3) Publikasi layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama pemohon;
b. jenis layanan bidang Kewarganegaraan; c. status penanganan permohonan; dan/atau d. informasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Berita resmi Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai sarana: a. transparansi layanan; b. partisipasi publik; dan c. akuntabilitas penyelenggaraan layanan Kewarganegaraan.
Pasal 121 (1) Masyarakat, kementerian/lembaga, Perwakilan RI, perwakilan negara asing, dan/atau pihak terkait lainnya dapat menyampaikan: a. tanggapan; b. keberatan; c. informasi; dan/atau d. laporan, atas publikasi layanan bidang Kewarganegaraan dalam berita resmi Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120. (2) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai data, dokumen, dan/atau keterangan pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Menteri melakukan penelaahan terhadap tanggapan, keberatan, informasi, dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal diperlukan, Menteri melakukan klarifikasi dan verifikasi kepada: a. pemohon; b. Pejabat Kewarganegaraan; dan c. kementerian, lembaga, Perwakilan RI, dan/atau instansi terkait.
Pasal 122
(1)
Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 121 ayat (3) Menteri menetapkan:
a. daftar deterensi Kewarganegaraan;
b. daftar prevensi Kewarganegaraan; atau
c. daftar pantau Kewarganegaraan.
(2)
Daftar
deterensi
Kewarganegaraan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan daftar
pemantauan
terhadap
pemohon
layanan
bidang
Kewarganegaraan yang penyelesaiannya ditunda karena
memerlukan klarifikasi, verifikasi, atau pemeriksaan lebih
lanjut.
(3)
Daftar prevensi Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan daftar pemantauan
terhadap pemohon layanan bidang Kewarganegaraan yang berdasarkan hasil pengawasan atau pemeriksaan terdapat indikasi perbuatan, peristiwa hukum, atau keadaan tertentu yang dapat mengakibatkan perubahan Status Kewarganegaraan sehingga memerlukan pengawasan dan pemeriksaan lebih lanjut. (4) Daftar pantau Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan daftar pemantauan terhadap pemohon yang Status Kewarganegaraannya telah ditetapkan, namun berdasarkan laporan, informasi, data, atau hasil pengawasan terdapat indikasi yang memerlukan klarifikasi, verifikasi, atau pemeriksaan lebih lanjut terkait Status Kewarganegaraannya.
Pasal 123 Berdasarkan daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (1), Menteri dapat: a. menunda penyelesaian layanan; b. menolak permohonan; c. membatalkan proses layanan; d. melakukan tindakan administratif; dan/atau e. menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII PENGUMUMAN DALAM BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 124 Menteri melalui Direktur Jenderal mengumumkan: a. nama orang yang telah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui Pewarganegaraan atas kemauan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); b. nama orang yang telah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan dengan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); c. nama orang yang telah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui Pewarganegaraan bagi anak angkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1); d. nama orang yang telah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui Pewarganegaraan untuk Orang Asing yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia dan dengan alasan kepentingan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2); e. nama orang yang telah memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1); f. nama orang yang menyatakan tetap menjadi warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1);
g. nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1), Pasal 81, dan Pasal 89 ayat (1); h. nama orang yang memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1); dan i. nama orang yang memperoleh penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) dan Pasal 117 ayat (1), dalam Berita Negara Republik Indonesia.
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 125 (1) Permohonan layanan bidang Kewarganegaraan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum. (2) Permohonan yang diajukan kembali setelah ditolak, dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Pasal 126 (1) Dalam hal aplikasi pada laman resmi Direktorat Jenderal mengalami gangguan dan/atau tidak dapat diakses berdasarkan pengumuman resmi Direktur Jenderal, permohonan layanan bidang Kewarganegaraan dilakukan secara manual. (2) Penyampaian permohonan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara tertulis dengan melampirkan dokumen fisik persyaratan permohonan.
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 127 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Pelayanan secara elektronik terhadap layanan Kewarganegaraan berdasarkan Peraturan Menteri ini harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan; b. Permohonan penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi warga negara Indonesia keturunan asing yang tidak memiliki dokumen Kewarganegaraan yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penegasan Status
Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Asing yang tidak Memiliki Dokumen Kewarganegaraan; c. Permohonan pernyataan untuk menjadi warga negara Indonesia yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia; d. Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia secara elektronik yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik; e. Permohonan Pewarganegaraan dan penyampaian berita acara sumpah pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia; f. Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi warga negara Indonesia di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang diajukan; dan g. sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pasal 128 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Asing yang tidak Memiliki Dokumen
Kewarganegaraan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1636);
b.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan
Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1655);
c.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian
Permohonan
Kewarganegaraan
Republik
Indonesia
Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1938) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian
Permohonan
Kewarganegaraan
Republik
Indonesia
Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 28);
d.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian
Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita
Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 984) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan
dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 170); dan
e.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025 tentang
Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik
Indonesia bagi Warga Negara Indonesia di Luar Wilayah
Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 117),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 129 Peraturan Menteri ini mulai berlaku 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2026
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2026 TENTANG LAYANAN BIDANG KEWARGANEGARAAN
PEWARGANEGARAAN ATAS KEMAUAN SENDIRI
- FORMAT KELENGKAPAN DOKUMEN NO
URAIAN KELENGKAPAN KETERANGAN KELENGKAPAN ADA TIDAK ADA
Permohonan pernyataan menjadi Warga Negara Indonesia yang paling sedikit memuat: a. nama lengkap; b. tempat dan tanggal lahir; c. jenis kelamin; d. status perkawinan; e. alamat tempat tinggal; f. pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; g. kewarganegaraan asal;
h. nomor induk kependudukan; dan i. nomor paspor.pindaian asli akta kelahiran pemohon yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
pindaian asli kutipan akta perkawinan atau buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian suami atau istri pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
pindaian asli kartu izin tinggal tetap dan salinan yang
NO
URAIAN KELENGKAPAN KETERANGAN KELENGKAPAN ADA TIDAK ADA dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. 5. surat keterangan keimigrasian yang menyatakan pemohon telah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut- turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut- turut, lampiran data perlintasan keluar dan masuk wilayah Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian, dan salinan paspor pemohon yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
pindaian asli kartu tanda penduduk dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
biodata penduduk pemohon yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
biodata penduduk suami atau istri dan anak pemohon yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit Pemerintah.
surat keterangan hasil pemeriksaan narkoba bagi masyarakat umum di luar layanan rehabilitasi 6 (enam) parameter yang dikeluarkan oleh lembaga yang menyelenggarakan
NO
URAIAN KELENGKAPAN KETERANGAN KELENGKAPAN ADA TIDAK ADA urusan pemerintahan di bidang narkotika nasional. 11. surat keterangan bebas narkoba dari otoritas berwenang negara asal pemohon.
pindaian asli sisi depan kartu ATM dan halaman depan buku tabungan atau tangkapan layar rekening digital pemohon dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
pindaian asli sertifikat hasil ujian kemahiran berbahasa Indonesia dengan predikat unggul dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
surat pernyataan pemohon yang menyatakan kebenaran isi dokumen persyaratan menjadi tanggung jawab pemohon sepenuhnya.
surat keterangan catatan Kepolisian Republik Indonesia.
surat keterangan tidak masuk dalam daftar Interpol Notices.
surat keterangan tidak pernah dan tidak sedang menjalani proses hukum dari otoritas
NO
URAIAN KELENGKAPAN KETERANGAN KELENGKAPAN ADA TIDAK ADA negara asal pemohon yang dilegalisasi oleh pejabat di kantor perwakilan negara pemohon. 19. surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
surat keterangan dari RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan yang wilayah kerjanya sesuai tempat tinggal pemohon yang menyatakan pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
bukti lapor SPT Pajak warga negara asing yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
surat keterangan clearance (bebas catatan) atau dugaan pelanggaran dari kementerian/lembaga terkait yang menerangkan bahwa tidak ada catatan sesuai tugas dan fungsi.
pas foto berwarna terbaru dari pemohon, suami atau istri pemohon, anak pemohon, dan orang tua pemohon.
bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
FORMAT MATERI MUATAN WAWANCARA NO MATERI MUATAN WAWANCARA
Apakah alasan Saudara/i ingin menjadi Warga Negara Indonesia? Jelaskan!
Apa yang Saudara/i ketahui mengenai hak dan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia?
Apa yang Saudara/i harapkan setelah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia?
Apa yang Saudara/i ketahui mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia?
Apakah Saudara/i sudah menikah dan memiliki anak?
Suami/istri dan anak Saudara/i saat ini berkewarganegaraan apa? dan berada di mana?
Bagaimana kewajiban/kepatuhan Saudara/i terkait administrasi kependudukan di Indonesia (Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Asing)? Jelaskan!
Apakah Saudara/i pernah terlibat dalam tindak pidana atau pelanggaran hukum di Indonesia, di negara asal maupun di negara lain?
Apakah alamat tempat tinggal Saudara/i sesuai dengan dokumen yang diajukan? Jelaskan!
Apa pekerjaan dan jabatan Saudara/i saat ini serta berapa penghasilan nominal per bulan? (lampirkan bukti dari Camat dan dari bagian sumber daya manusia pada perusahaan Saudara/i bekerja).
Bagaimana kepatuhan Saudara/i dalam melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak? (lampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan).
Apa bentuk partisipasi yang dapat Saudara/i lakukan sebagai warga negara dalam kehidupan bermasyarakat?
Pertanyaan lain sesuai kebutuhan dalam pemeriksaan.
FORMAT BERITA ACARA HASIL PEMERIKSAAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN Nomor: Dalam rangka melaksanakan pemeriksaan substantif yang telah dilakukan oleh Tim Klarifikasi dan Verifikasi Faktual Permohonan Pewarganegaraan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum … berkaitan dengan Permohonan Pewarganegaraan berdasarkan kemauan sendiri pada hari … tanggal … bulan … tahun …, dalam berkas permohonan pemohon atas nama:
(NAMA PEMOHON)
Susunan Tim Klarifikasi dan Verifikasi Faktual Permohonan Pewarganegaraan:
No
NAMA
JABATAN
KETERANGAN
1.
…
…
dst
Setelah pemeriksaan dibuka oleh Ketua dan memerintahkan agar pemohon dihadapkan ke dalam ruangan pemeriksaan substantif. Identitas pemohon, sebagai berikut: Nama lengkap
: Tempat lahir
: Tanggal lahir
: Jenis kelamin
:
Asal Kebangsaan
:
Alamat tempat tinggal
:
Pekerjaan
: Agama
: Tim Klarifikasi dan Verifikasi Faktual Permohonan Pewarganegaraan telah melaksanakan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dengan rincian sebagai berikut:
A. Pemeriksaan Kebenaran Dokumen Permohonan Pewarganegaraan
No
DOKUMEN
HASIL
KETERANGAN
1.
…
…
dst
B. Pengambilan Biometrik
No
MATERI
HASIL
KETERANGAN
1.
…
…
dst
C. Penilaian Tertulis
No
MATERI
HASIL
KETERANGAN
1.
…
…
dst
D. Wawancara
No
DAFTAR PERTANYAAN
JAWABAN
KETERANGAN
1.
…
…
dst
E. Klarifikasi pada Lembaga/Instansi Terkait
No
MATERI
HASIL
KETERANGAN
1.
…
…
dst
F. Verifikasi Faktual
No
MATERI
HASIL
KETERANGAN
1.
…
…
dst
Berdasarkan hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan Tim Klarifikasi dan Verifikasi Faktual Permohonan Pewarganegaraan berupa pemeriksaan dokumen, pengambilan biometrik, penilaian tertulis, wawancara, klarifikasi pada lembaga/instansi terkait, dan verifikasi faktual, bersama ini kami teruskan permohonan atas nama: (NAMA PEMOHON)
Demikian berita acara pemeriksaan ini dibuat dengan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris serta para anggota Tim Klarifikasi dan Verifikasi Faktual Permohonan Pewarganegaraan.
Tempat, tanggal bulan tahun
SEKRETARIS, (nama) NIP. KETUA, (nama) NIP.
ANGGOTA
No
NAMA
TANDA TANGAN
1.
…
- dst
PEMOHON,
(nama)
Tempat, tanggal bulan
tahun
KEPALA KANTOR WILAYAH,
(nama)
NIP.
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2026 TENTANG LAYANAN BIDANG KEWARGANEGARAAN
PEWARGANEGARAAN BERDASARKAN PERKAWINAN DENGAN WARGA NEGARA INDONESIA
- FORMAT KELENGKAPAN DOKUMEN
NO
DOKUMEN KELENGKAPAN KETERANGAN KELENGKAPAN ADA TIDAK ADA
Permohonan pernyataan menjadi Warga Negara Indonesia yang paling sedikit memuat: a. nama lengkap; b. tempat dan tanggal lahir; c. jenis kelamin; d. status perkawinan; e. tanggal perkawinan; f. nomor buku nikah/akta perkawinan; g. alamat tempat tinggal; h. pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; i. Kewarganegaraan asal; j. nomor induk kependudukan; dan k. biodata suami atau istri dan anak pemohon.
pindaian asli akta kelahiran pemohon yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
pindaian asli kartu tanda penduduk dan salinan yang
NO
DOKUMEN KELENGKAPAN KETERANGAN KELENGKAPAN ADA TIDAK ADA dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. 4. pindaian asli akta kelahiran suami atau istri pemohon dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
pindaian asli kartu tanda penduduk suami atau istri pemohon dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
pindaian asli kartu izin tinggal tetap dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
pindaian asli kutipan akta perkawinan atau buku nikah dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
surat keterangan keimigrasian yang menyatakan pemohon telah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, lampiran data perlintasan keluar dan masuk wilayah Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian, dan salinan paspor pemohon yang
NO
DOKUMEN KELENGKAPAN KETERANGAN KELENGKAPAN ADA TIDAK ADA dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang 9. biodata penduduk yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
biodata penduduk suami atau istri dan anak pemohon yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit Pemerintah
surat keterangan hasil pemeriksaan narkoba bagi masyarakat umum di luar layanan rehabilitasi 6 (enam) parameter yang dikeluarkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang narkotika nasional
surat keterangan bebas narkoba dari otoritas berwenang negara asal pemohon
pindaian asli sisi depan kartu ATM dan halaman depan buku tabungan atau tangkapan layar rekening digital pemohon dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
pindaian asli sertifikat hasil ujian kemahiran berbahasa Indonesia dengan predikat unggul dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dan
NO
DOKUMEN KELENGKAPAN KETERANGAN KELENGKAPAN ADA TIDAK ADA salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang 16. surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
surat pernyataan pemohon yang menyatakan kebenaran isi dokumen persyaratan menjadi tanggung jawab pemohon sepenuhnya
surat keterangan catatan Kepolisian Republik Indonesia
surat keterangan tidak masuk dalam daftar Interpol Notices;
surat keterangan tidak pernah dan tidak sedang menjalani proses hukum dari otoritas negara asal pemohon yang dilegalisasi oleh pejabat di kantor perwakilan negara pemohon
surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
surat keterangan dari RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan yang wilayah kerjanya sesuai tempat tinggal pemohon yang menyatakan pemohon
NO
DOKUMEN KELENGKAPAN KETERANGAN KELENGKAPAN ADA TIDAK ADA memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap 23. bukti lapor SPT Pajak warga negara asing yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
surat keterangan clearance (bebas catatan) atau dugaan pelanggaran dari kementerian/lembaga terkait yang menerangkan bahwa tidak ada catatan sesuai tugas dan fungsi
pas foto berwarna terbaru dari pemohon, suami atau istri pemohon, anak pemohon, dan orang tua pemohon
bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
a. Nama Pemohon
b. Tanggal Dokumen Fisik Diterima
c. Asal Provinsi Permohonan
d. Nama Petugas/Diperiksa Petugas Tanggal/Paraf Petugas
e. CATATAN BERKAS LENGKAP / TIDAK LENGKAP
FORMAT MATERI MUATAN WAWANCARA NO MATERI MUATAN WAWANCARA
Apakah alasan Saudara/i ingin menjadi Warga Negara Indonesia? Jelaskan!
Kapan dan berapa lama Saudara/i telah menikah dengan WNI?
Apakah Saudara/i telah memiliki anak dari pernikahan dengan WNI ini?
Apa yang Saudara/i ketahui mengenai hak dan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia?
Apa yang Saudara/i harapkan setelah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia?
Apa yang Saudara/i ketahui mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia?
Apakah Saudara/i sudah pernah menikah dan memiliki anak sebelum pernikahan ini?
Anak Saudara/i saat ini berkewarganegaraan apa? dan berada di mana? (jika sudah pernah menikah sebelumnya dan memiliki anak dari pernikahan tersebut)
Bagaimana kewarganegaraan anak Saudara/i apabila Anda memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia? (jika sudah pernah menikah sebelumnya dan memiliki anak dari pernikahan tersebut)
Bagaimana kewajiban/kepatuhan Saudara/i terkait administrasi kependudukan di Indonesia (Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Asing)? Jelaskan!
Apakah Saudara/i pernah terlibat dalam tindak pidana atau pelanggaran hukum di Indonesia, di negara asal maupun di negara lain?
Apakah alamat tempat tinggal Saudara/i sesuai dengan dokumen yang diajukan? Jelaskan!
Apa pekerjaan dan jabatan Saudara/i saat ini serta berapa penghasilan nominal per bulan? (lampirkan bukti dari Camat dan dari bagian sumber daya manusia pada perusahaan Saudara/i bekerja).
Bagaimana kepatuhan Saudara/i dalam melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak? (lampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan).
Apa bentuk partisipasi yang dapat Saudara/i lakukan sebagai warga negara dalam kehidupan bermasyarakat?
Pertanyaan lain sesuai kebutuhan dalam pemeriksaan.
FORMAT BERITA ACARA HASIL PEMERIKSAAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN Nomor: Dalam rangka melaksanakan pemeriksaan substantif yang telah dilakukan oleh Tim Klarifikasi dan Verifikasi Faktual Permohonan Pewarganegaraan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum … berkaitan dengan Permohonan Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan dengan WNI pada hari … tanggal … bulan … tahun …, dalam berkas permohonan pemohon atas nama:
(NAMA PEMOHON)
Susunan Tim Klarifikasi dan Verifikasi Faktual Permohonan Pewarganegaraan:
No
NAMA
JABATAN
KETERANGAN
1.
…
…
dst
Setelah pemeriksaan dibuka oleh Ketua dan memerintahkan agar pemohon dihadapkan ke dalam ruangan pemeriksaan substantif. Identitas pemohon, sebagai berikut: Nama lengkap
:
Tempat lahir
:
Tanggal lahir
:
Jenis kelamin
: Asal Kebangsaan
: Alamat tempat tinggal : Pekerjaan
: Agama
:
Tim Klarifikasi dan Verifikasi Faktual Permohonan Pewarganegaraan telah
melaksanakan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan rincian sebagai berikut:
A. Pemeriksaan Kebenaran Dokumen Permohonan Pewarganegaraan
No
DOKUMEN
HASIL
KETERANGAN
1.
…
…
dst
B. Pengambilan Biometrik
No
MATERI
HASIL
KETERANGAN
1.
…
…
dst
C. Penilaian Tertulis
No
MATERI
HASIL
KETERANGAN
1.
…
…
dst
D. Wawancara
No
DAFTAR PERTANYAAN
JAWABAN
KETERANGAN
1.
…
…
dst
E. Klarifikasi pada Lembaga/Instansi Terkait
No
MATERI
HASIL
KETERANGAN
1.
…
…
dst
F. Verifikasi Faktual
No
MATERI
HASIL
KETERANGAN
1.
…
…
dst
Berdasarkan hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan Tim Klarifikasi dan Verifikasi Faktual Permohonan Pewarganegaraan berupa pemeriksaan dokumen, pengambilan biometrik, penilaian tertulis, wawancara, klarifikasi pada lembaga/instansi terkait, dan verifikasi faktual, bersama ini kami teruskan permohonan atas nama: (NAMA PEMOHON) Demikian berita acara pemeriksaan ini dibuat dengan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris serta para anggota Tim Klarifikasi dan Verifikasi Faktual Permohonan Pewarganegaraan. Tempat, tanggal bulan tahun
SEKRETARIS,
(nama)
NIP.
KETUA,
(nama)
NIP.
ANGGOTA
No
NAMA
TANDA TANGAN
1.
…
…
dst
PEMOHON,
(nama)
Tempat, tanggal bulan tahun
KEPALA KANTOR WILAYAH,
(nama)
NIP.
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2026 TENTANG LAYANAN BIDANG KEWARGANEGARAAN
MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BAGI ANAK ANGKAT
FORMAT MATERI MUATAN WAWANCARA NO MATERI MUATAN WAWANCARA
Apakah alasan Saudara/i mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia untuk anak angkat Saudara/i? Jelaskan!
Jelaskan alasan dan proses Saudara/i mengangkat anak tersebut?
Apakah terdapat hubungan keluarga atau hubungan tertentu antara Saudara dan pasangan dengan anak yang diangkat sebelum pengangkatan dilakukan?
Apakah prosedur pengangkatan anak tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan negara asal anak angkat?
Bagaimana Saudara/i memenuhi kebutuhan hidup dan kesejahteraan anak angkat tersebut?
Bagaimana rencana Saudara/i terkait tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, dan perkembangan anak?
Apa yang Saudara/i ketahui mengenai hak dan kewajiban sebagai anak angkat tersebut apabila menjadi Warga Negara Indonesia? Jelaskan.
Apakah Saudara/i memahami bahwa pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada anak angkat dapat menimbulkan Status Kewarganegaraan ganda sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan?
Apakah Saudara/i sudah memiliki anak kandung?
Siapa yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak apabila Saudara berhalangan?
Apakah orang tua kandung dari anak angkat tersebut masih hidup dan mengetahui bahwa anak ini diangkat oleh Saudara/i?
Apakah setelah pengangkatan anak ini, kewarganegaraan asalnya hilang secara otomatis atau masih melekat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara asalnya?
Apakah Saudara/i pernah terlibat dalam tindak pidana atau pelanggaran hukum di Indonesia, maupun di negara lain?
Apakah alamat tempat tinggal Saudara/i sesuai dengan dokumen yang diajukan? Jelaskan!
Apa pekerjaan dan jabatan Saudara/i saat ini serta berapa penghasilan nominal per bulan? (lampirkan bukti dari Camat dan dari bagian sumber daya manusia pada perusahaan Saudara/i bekerja).
Apakah terdapat keadaan tertentu yang perlu diketahui oleh Pejabat Kewarganegaraan terkait kepentingan anak angkat ini?
Pertanyaan lain sesuai kebutuhan dalam pemeriksaan.
BERITA ACARA PEMERIKSAAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN BAGI ANAK ANGKAT Nomor: Dalam rangka melaksanakan pemeriksaan Permohonan Pewarganegaraan Bagi Anak Angkat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum / Perwakilan RI, atau KDEI *) … berkaitan dengan Permohonan Pewarganegaraan Bagi Anak Angkat pada hari … tanggal … bulan … tahun …, dalam berkas permohonan pemohon atas nama:
(NAMA PEMOHON)
Pemeriksaan Permohonan Pewarganegaraan Bagi Anak Angkat dilaksanakan
oleh:
No
NAMA
JABATAN
KETERANGAN
1.
…
…
dst
Identitas pemohon, sebagai berikut: Nama lengkap
: Tempat lahir
: Tanggal lahir
: Jenis kelamin
: Kewarganegaraan asing : Nama Orang Tua Angkat: Tempat lahir Orang Tua Angkat: Tanggal lahir Orang Tua Angkat: Alamat tempat tinggal : Pekerjaan
:
Agama
:
Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI *) telah melakukan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan dengan rincian sebagai berikut:
A. Pemeriksaan Kelengkapan dan Keabsahan Persyaratan
No
DOKUMEN
HASIL
KETERANGAN
1.
…
…
dst
B. Pengambilan Biometrik
No
MATERI
HASIL
KETERANGAN
1.
…
…
dst
C. Wawancara
No
DAFTAR PERTANYAAN
JAWABAN
KETERANGAN
1.
…
…
dst
D. Verifikasi Faktual
No
MATERI
HASIL
KETERANGAN
1.
…
…
dst
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI *) berupa pemeriksaan dokumen, wawancara, pengambilan biometrik, dan verifikasi faktual, bersama ini kami teruskan permohonan atas nama: (NAMA PEMOHON)
Demikian berita acara pemeriksaan ini dibuat dan ditandatangani.
Tempat, tanggal bulan tahun
PEJABAT KEWARGANEGARAAN, PERWAKILAN RI, ATAU KDEI *) YANG MELAKUKAN PEMERIKSAAN
No
NAMA
TANDA TANGAN
1.
…
…
dst
PEMOHON,
(nama)
Tempat, tanggal bulan tahun
PEJABAT KEWARGANEGARAAN,
PERWAKILAN RI, ATAU KDEI *),
(nama)
NIP.
*) pilih salah satu
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2026 TENTANG LAYANAN BIDANG KEWARGANEGARAAN
FORMAT BERITA ACARA PENGUCAPAN SUMPAH ATAU PERNYATAAN JANJI SETIA KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA KANTOR WILAYAH ... / DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM *)
BERITA ACARA SUMPAH ATAU PERNYATAAN JANJI SETIA Nomor:
Pada hari ini __________ tanggal __________________, datang menghadap kepada
kami, (Nama Pejabat Kewarganegaraan/ Direktur Jenderal *)), (Jabatan)
_____________, seorang laki-laki/perempuan:
Nama
:
Agama
:
Tempat/tanggal lahir
:
Pekerjaan
:
Alamat tempat tinggal
:
yang dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia/ Keputusan Menteri
Hukum Republik Indonesia*) nomor:___________ tanggal _________ tentang
_________, telah dikabulkan permohonannya untuk menjadi Warga Negara
Indonesia.
Untuk memenuhi ketentuan kewajiban pengucapan sumpah atau pernyataan
janji setia, yang bersangkutan telah mengucapkan sumpah/pernyataan janji
setia menurut agamanya sebagai berikut:
“Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah/berjanji
melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui,
tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan
membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban
yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan
tulus dan ikhlas.”
Demikian Berita Acara Sumpah/Pernyataan janji setia ini dibuat dengan
ditandatangani oleh kami, (Nama dan Jabatan yang mengambil sumpah), yang
mengucapkan sumpah/pernyataan janji setia tersebut di atas, dan 2 (dua) orang saksi. Kepala Kantor Wilayah / Direktur Jenderal,
(Tanda tangan dan cap jabatan)
Nama lengkap NIP ................
Yang mengucapkan sumpah,
(Tanda Tangan) Nama Lengkap
Saksi-saksi:
2.(Tanda tangan)
(Tanda tangan)
Nama lengkap Nama Lengkap NIP ..................... NIP .......................... *) pilih salah satu
Pas foto
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2026 TENTANG LAYANAN BIDANG KEWARGANEGARAAN
PENDAFTARAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA
FORMAT MATERI MUATAN WAWANCARA NO MATERI MUATAN WAWANCARA
Siapa nama lengkap Saudara/i dan anak Saudara/i?
Apakah pernikahan Saudara/i terdaftar secara sah di Indonesia dan negara asing lain (jika menikah di luar negeri)?
Kapan dan dimana anak Saudara/i dilahirkan?
Apa kewarganegaraan Saudara/i dan anak Saudara/i saat dilahirkan?
Apakah kewarganegaraan asing yang Saudara/i dan anak Saudara/i miliki saat ini?
Apakah Saudara/i dan anak Saudara/i memiliki paspor Indonesia dan/atau paspor asing?
Apakah Saudara/i dan anak Saudara/i pernah memiliki dokumen keimigrasian Indonesia lainnya (seperti KITAS atau KITAP) sebelum mengajukan Pendaftaran ABG ini?
Bagaimana kewajiban/kepatuhan Saudara/i / anak Saudara/i terkait administrasi kependudukan di Indonesia (Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Asing)? Jelaskan!
Di mana Saudara/i / anak Saudara/i saat ini berdomisili atau tinggal? Apakah di Indonesia atau di luar negeri?
Bagaimana rencana tempat tinggal atau pendidikan Saudara/i / anak Saudara/i dalam beberapa tahun ke depan?
Apakah Saudara/i / anak Saudara/i mengetahui bahwa setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin, anak berkewarganegaraan ganda harus memilih salah satu kewarganegaraan?
Apakah Saudara/i / anak Saudara/i bersedia melaporkan kepada Pemerintah Indonesia jika ada perubahan Status Kewarganegaraan atau paspor Saudara/i / anak Saudara/i di kemudian hari?
Pertanyaan lain sesuai kebutuhan dalam pemeriksaan.
BERITA ACARA PEMERIKSAAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN PERMOHONAN PENDAFTARAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA Nomor: Dalam rangka melaksanakan pemeriksaan Permohonan Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda di Kantor Wilayah Kementerian Hukum / Perwakilan RI, atau KDEI *) … berkaitan dengan Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda pada hari … tanggal … bulan … tahun …, dalam berkas permohonan pemohon atas nama:
(NAMA PEMOHON)
Pemeriksaan Permohonan Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda
dilaksanakan oleh:
No
NAMA
JABATAN
KETERANGAN
1.
…
…
dst
Identitas pemohon, sebagai berikut: Nama lengkap
: Tempat lahir
: Tanggal lahir
: Jenis kelamin
:
Kewarganegaraan asing :
Nama Orang Tua
:
Kewarganegaraan Orang Tua: Ayah & Ibu
Alamat tempat tinggal
:
Pekerjaan
: Agama
:
Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI *) telah melakukan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan dengan rincian sebagai berikut:
A. Pemeriksaan Kelengkapan dan Keabsahan Persyaratan
No
DOKUMEN
HASIL
KETERANGAN
1.
…
…
dst
B. Pengambilan Biometrik
No
MATERI
HASIL
KETERANGAN
1.
…
…
dst
C. Wawancara
No
DAFTAR PERTANYAAN
JAWABAN
KETERANGAN
1.
…
…
dst
D. Verifikasi Faktual
No
MATERI
HASIL
KETERANGAN
1.
…
…
dst
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI *) berupa pemeriksaan dokumen, wawancara, pengambilan biometrik, dan verifikasi faktual, bersama ini kami teruskan permohonan atas nama: (NAMA PEMOHON)
Demikian berita acara pemeriksaan ini dibuat dan ditandatangani.
Tempat, tanggal bulan tahun
PEJABAT KEWARGANEGARAAN, PERWAKILAN RI, ATAU KDEI *) YANG MELAKUKAN PEMERIKSAAN
No
NAMA
TANDA TANGAN
1.
…
…
dst
PEMOHON,
(nama)
Tempat, tanggal bulan tahun
PEJABAT KEWARGANEGARAAN,
PERWAKILAN RI, ATAU KDEI *),
(nama)
NIP.
*) pilih salah satu
LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2026 TENTANG LAYANAN BIDANG KEWARGANEGARAAN
PERMOHONAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA
FORMAT MATERI MUATAN WAWANCARA NO MATERI MUATAN WAWANCARA
Siapa nama lengkap Saudara/i?
Sebutkan Kewarganegaraan yang Saudara/i miliki saat ini!
Sebutkan Kewarganegaraan orang tua Saudara/i!
Apa Dasar Saudara/i memperoleh status sebagai anak berkewarganegaraan ganda?
Bagaimana kewajiban/kepatuhan Saudara/i terkait administrasi kependudukan di Indonesia (Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Asing)? Jelaskan!
Di mana Saudara/i saat ini berdomisili atau tinggal? Apakah di Indonesia atau di luar negeri?
Jelaskan alasan Saudara/i memilih kewarganegaraan Republik Indonesia?
Apa pertimbangan utama Saudara/i tidak memilih kewarganegaraan lainnya?
Apakah Saudara/i memahami bahwa dengan memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia, Saudara/i harus melepaskan kewarganegaraan lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku?
Apakah permohonan memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia ini diajukan atas kehendak Saudara/i sendiri? Atau terdapat paksaan, tekanan, atau pengaruh dari pihak lain dalam menentukan pilihan kewarganegaraan Saudara/i?
Apakah Saudara/i mengetahui kewajiban apa yang harus Saudara/i lakukan setelah memilih Kewarganegaraan RI?
Pertanyaan lain sesuai kebutuhan dalam pemeriksaan.
BERITA ACARA PEMERIKSAAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN PERMOHONAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA Nomor: Dalam rangka melaksanakan pemeriksaan Permohonan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda di Kantor Wilayah Kementerian Hukum / Perwakilan RI, atau KDEI *) … berkaitan dengan Permohonan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda pada hari … tanggal … bulan … tahun …, dalam berkas permohonan pemohon atas nama:
(NAMA PEMOHON)
Pemeriksaan Permohonan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi
Anak Berkewarganegaraan Ganda dilaksanakan oleh:
No
NAMA
JABATAN
KETERANGAN
1.
…
…
dst
Identitas pemohon, sebagai berikut: Nama lengkap
: Tempat lahir
: Tanggal lahir
: Jenis kelamin
:
Kewarganegaraan asing :
Nama Orang Tua
:
Kewarganegaraan Orang Tua: Ayah & Ibu
Alamat tempat tinggal
:
Pekerjaan
: Agama
: Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI *) telah melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan dengan rincian sebagai berikut:
A. Pemeriksaan Kelengkapan dan Keabsahan Persyaratan
No
DOKUMEN
HASIL
KETERANGAN
1.
…
…
dst
B. Pengambilan Biometrik
No
MATERI
HASIL
KETERANGAN
1.
…
…
dst
C. Wawancara
No
DAFTAR PERTANYAAN
JAWABAN
KETERANGAN
1.
…
…
dst
D. Verifikasi Faktual
No
MATERI
HASIL
KETERANGAN
1.
…
…
dst
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI *) berupa pemeriksaan dokumen, wawancara, pengambilan biometrik, dan verifikasi faktual, bersama ini kami teruskan permohonan atas nama: (NAMA PEMOHON)
Demikian berita acara pemeriksaan ini dibuat dan ditandatangani.
Tempat, tanggal bulan tahun
PEJABAT KEWARGANEGARAAN, PERWAKILAN RI, ATAU KDEI *) YANG MELAKUKAN PEMERIKSAAN
No
NAMA
TANDA TANGAN
1.
…
…
dst
PEMOHON,
(nama)
Tempat, tanggal bulan tahun
PEJABAT KEWARGANEGARAAN,
PERWAKILAN RI, ATAU KDEI *),
(nama)
NIP.
*) pilih salah satu
LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2026 TENTANG LAYANAN BIDANG KEWARGANEGARAAN
PERMOHONAN TETAP MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA
FORMAT MATERI MUATAN WAWANCARA NO MATERI MUATAN WAWANCARA
Sebutkan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta alamat tempat tinggal Saudara/i!
Apakah Saudara/i menikah dengan warga negara asing? Jika ya, apakah kewarganegaraan pasangan Saudara/i?
Apakah Saudara/i memperoleh kewarganegaraan asing sebagai akibat dari perkawinan Saudara/i?
Apakah Saudara/i memahami bahwa Indonesia pada prinsipnya tidak menganut kewarganegaraan ganda?
Apa alasan Saudara/i mengajukan permohonan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia?
Apakah Saudara/i memiliki dokumen kependudukan Indonesia yang masih berlaku?
Apakah Saudara/i memiliki paspor, kartu identitas, atau dokumen kewarganegaraan negara lain atas nama Saudara/i?
Apakah Saudara/i memahami bahwa dengan tetap memilih menjadi WNI, Saudara/i tidak boleh memiliki kewarganegaraan pasangan Saudara/i?
Pertanyaan lain sesuai kebutuhan dalam pemeriksaan.
BERITA ACARA PEMERIKSAAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN PERMOHONAN TETAP MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA Nomor: Dalam rangka melaksanakan pemeriksaan Permohonan Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia di Kantor Wilayah Kementerian Hukum / Perwakilan RI, atau KDEI *) … berkaitan dengan Permohonan Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia pada hari … tanggal … bulan … tahun …, dalam berkas permohonan pemohon atas nama:
(NAMA PEMOHON)
Pemeriksaan Permohonan Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia dilaksanakan
oleh:
No
NAMA
JABATAN
KETERANGAN
1.
…
…
dst
Identitas pemohon, sebagai berikut: Nama lengkap
: Tempat lahir
: Tanggal lahir
: Jenis kelamin
:
Kewarganegaraan
:
Status Perkawinan
: Nama Suami/Istri
: Kewarganegaraan Suami/Istri : Alamat tempat tinggal : Pekerjaan
: Agama
:
Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI *) telah melakukan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan dengan rincian sebagai berikut:
A. Pemeriksaan Kelengkapan dan Keabsahan Persyaratan
No
DOKUMEN
HASIL
KETERANGAN
1.
…
…
dst
B. Pengambilan Biometrik
No
MATERI
HASIL
KETERANGAN
1.
…
…
dst
C. Wawancara
No
DAFTAR PERTANYAAN
JAWABAN
KETERANGAN
1.
…
…
dst
D. Verifikasi Faktual
No
MATERI
HASIL
KETERANGAN
1.
…
…
dst
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI *) berupa pemeriksaan dokumen, wawancara, pengambilan biometrik, dan verifikasi faktual, bersama ini kami teruskan permohonan atas nama: (NAMA PEMOHON)
Demikian berita acara pemeriksaan ini dibuat dan ditandatangani.
Tempat, tanggal bulan tahun
PEJABAT KEWARGANEGARAAN, PERWAKILAN RI, ATAU KDEI *) YANG MELAKUKAN PEMERIKSAAN
No
NAMA
TANDA TANGAN
1.
…
…
dst
PEMOHON,
(nama)
Tempat, tanggal bulan tahun
PEJABAT KEWARGANEGARAAN,
PERWAKILAN RI, ATAU KDEI *),
(nama)
NIP.
*) pilih salah satu
LAMPIRAN VIII PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2026 TENTANG LAYANAN BIDANG KEWARGANEGARAAN
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA ATAS PERMOHONAN SENDIRI KEPADA PRESIDEN
- FORMAT MATERI MUATAN WAWANCARA NO MATERI MUATAN WAWANCARA
- Sebutkan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta alamat tempat tinggal Saudara.
- Apakah Saudara saat ini masih memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia yang berlaku?
- Apakah Saudara telah memperoleh kewarganegaraan negara lain?
- Apabila belum memperoleh kewarganegaraan negara lain, apakah Saudara telah memperoleh jaminan atau persetujuan untuk menjadi warga negara lain?
- Sebutkan negara yang akan atau telah memberikan kewarganegaraan kepada Saudara.
- Apa alasan Saudara mengajukan permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia?
- Apakah permohonan ini diajukan atas kehendak Saudara sendiri? Atau terdapat paksaan, tekanan, atau pengaruh dari pihak lain dalam pengajuan permohonan ini?
- Apakah Saudara memahami bahwa setelah kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia, Saudara tidak lagi memiliki hak dan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia?
- Apakah Saudara/i masih memiliki kewajiban kepada Republik Indonesia yang belum Saudara/i selesaikan?
- Apakah Saudara/i pernah melakukan tindak pidana di Republik Indonesia?
- Apakah Saudara/i memahami bahwa dokumen kewarganegaraan Indonesia yang Anda miliki harus dikembalikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan?
- Apakah Saudara/i bersedia berkomitmen untuk tetap menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan kepentingan Negara Republik Indonesia dan tidak mengungkapkan rahasia negara atau informasi lain yang bersifat rahasia kepada pihak yang tidak
berwenang, termasuk setelah memperoleh kewarganegaraan negara lain? (dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan). 13. Apakah Saudara tetap pada keputusan untuk melepaskan Kewarganegaraan Republik Indonesia setelah memahami seluruh konsekuensi hukumnya? 14. Pertanyaan lain sesuai kebutuhan dalam pemeriksaan.
- BERITA ACARA PEMERIKSAAN
BERITA ACARA PEMERIKSAAN
PERMOHONAN KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
ATAS PERMOHONAN SENDIRI KEPADA PRESIDEN
Nomor:
Dalam rangka melaksanakan pemeriksaan Permohonan Kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia Atas Permohonan Sendiri Kepada
Presiden di Kantor Wilayah Kementerian Hukum / Perwakilan RI, atau KDEI *) …
berkaitan dengan Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
Atas Permohonan Sendiri pada hari … tanggal … bulan … tahun …, dalam berkas
permohonan pemohon atas nama:
(NAMA PEMOHON)
Pemeriksaan Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
Atas Permohonan Sendiri Kepada Presiden dilaksanakan oleh:
No
NAMA
JABATAN
KETERANGAN
1.
…
…
dst
Identitas pemohon, sebagai berikut: Nama lengkap
: Tempat lahir
: Tanggal lahir
: Jenis kelamin
: Kewarganegaraan Tujuan: Status Perkawinan : Nama Suami/Istri : Kewarganegaraan Suami/Istri : Alamat tempat tinggal : Pekerjaan
: Agama
:
Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI *) telah melakukan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan dengan rincian sebagai berikut:
A. Pemeriksaan Kelengkapan dan Keabsahan Persyaratan
No
DOKUMEN
HASIL
KETERANGAN
1.
…
…
dst
B. Pengambilan Biometrik
No
MATERI
HASIL
KETERANGAN
1.
…
…
dst
C. Wawancara
No
DAFTAR PERTANYAAN
JAWABAN
KETERANGAN
1.
…
…
dst
D. Verifikasi Faktual
No
MATERI
HASIL
KETERANGAN
1.
…
…
dst
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI *) berupa pemeriksaan dokumen, wawancara, pengambilan biometrik, dan verifikasi faktual, bersama ini kami teruskan permohonan atas nama: (NAMA PEMOHON)
Demikian berita acara pemeriksaan ini dibuat dan ditandatangani.
Tempat, tanggal bulan tahun
PEJABAT KEWARGANEGARAAN, PERWAKILAN RI, ATAU KDEI *) YANG MELAKUKAN PEMERIKSAAN
No
NAMA
TANDA TANGAN
1.
…
…
dst
PEMOHON,
(nama)
Tempat, tanggal bulan tahun
PEJABAT KEWARGANEGARAAN,
PERWAKILAN RI, ATAU KDEI *),
(nama)
NIP.
*) pilih salah satu
LAMPIRAN IX PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2026 TENTANG LAYANAN BIDANG KEWARGANEGARAAN
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA ATAS PERMOHONAN SENDIRI KEPADA MENTERI
- FORMAT MATERI MUATAN WAWANCARA NO MATERI MUATAN WAWANCARA
- Sebutkan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta alamat tempat tinggal Saudara.
- Apakah Saudara saat ini masih memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia yang berlaku?
- Apakah Saudara telah memperoleh kewarganegaraan negara lain?
- Apabila belum memperoleh kewarganegaraan negara lain, apakah Saudara telah memperoleh jaminan atau persetujuan untuk menjadi warga negara lain?
- Sebutkan negara yang akan atau telah memberikan kewarganegaraan kepada Saudara.
- Apa alasan Saudara mengajukan permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia?
- Apakah permohonan ini diajukan atas kehendak Saudara sendiri? Atau terdapat paksaan, tekanan, atau pengaruh dari pihak lain dalam pengajuan permohonan ini?
- Apakah Saudara memahami bahwa setelah kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia, Saudara tidak lagi memiliki hak dan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia?
- Apakah Saudara/i masih memiliki kewajiban kepada Republik Indonesia yang belum Saudara/i selesaikan?
- Apakah Saudara/i pernah melakukan tindak pidana di Republik Indonesia?
- Apakah Saudara/i memahami bahwa dokumen kewarganegaraan Indonesia yang Anda miliki harus dikembalikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan?
- Apakah Saudara/i bersedia berkomitmen untuk tetap menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan kepentingan Negara Republik Indonesia dan tidak mengungkapkan rahasia negara atau informasi lain yang bersifat rahasia kepada pihak yang tidak berwenang,
termasuk setelah memperoleh kewarganegaraan negara lain? (dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan). 13. Apakah Saudara tetap pada keputusan untuk melepaskan Kewarganegaraan Republik Indonesia setelah memahami seluruh konsekuensi hukumnya? 14. Pertanyaan lain sesuai kebutuhan dalam pemeriksaan.
- BERITA ACARA PEMERIKSAAN
BERITA ACARA PEMERIKSAAN
PERMOHONAN KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
ATAS PERMOHONAN SENDIRI KEPADA MENTERI
Nomor:
Dalam rangka melaksanakan pemeriksaan Permohonan Kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia Atas Permohonan Sendiri Kepada Menteri
di Kantor Wilayah Kementerian Hukum / Perwakilan RI, atau KDEI *) … berkaitan
dengan Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia Atas
Permohonan Sendiri pada hari … tanggal … bulan … tahun …, dalam berkas
permohonan pemohon atas nama:
(NAMA PEMOHON)
Pemeriksaan Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
Atas Permohonan Sendiri Kepada Menteri dilaksanakan oleh:
No
NAMA
JABATAN
KETERANGAN
1.
…
…
dst
Identitas pemohon, sebagai berikut: Nama lengkap
: Tempat lahir
: Tanggal lahir
: Jenis kelamin
: Kewarganegaraan Tujuan: Status Perkawinan : Nama Suami/Istri : Kewarganegaraan Suami/Istri : Alamat tempat tinggal : Pekerjaan
: Agama
:
Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI *) telah melakukan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan dengan rincian sebagai berikut:
A. Pemeriksaan Kelengkapan dan Keabsahan Persyaratan
No
DOKUMEN
HASIL
KETERANGAN
1.
…
…
dst
B. Pengambilan Biometrik
No
MATERI
HASIL
KETERANGAN
1.
…
…
dst
C. Wawancara
No
DAFTAR PERTANYAAN
JAWABAN
KETERANGAN
1.
…
…
dst
D. Verifikasi Faktual
No
MATERI
HASIL
KETERANGAN
1.
…
…
dst
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI *) berupa pemeriksaan dokumen, wawancara, pengambilan biometrik, dan verifikasi faktual, bersama ini kami teruskan permohonan atas nama: (NAMA PEMOHON)
Demikian berita acara pemeriksaan ini dibuat dan ditandatangani.
Tempat, tanggal bulan tahun
PEJABAT KEWARGANEGARAAN, PERWAKILAN RI, ATAU KDEI *) YANG MELAKUKAN PEMERIKSAAN
No
NAMA
TANDA TANGAN
4.
…
…
dst
PEMOHON,
(nama)
Tempat, tanggal bulan tahun
PEJABAT KEWARGANEGARAAN,
PERWAKILAN RI, ATAU KDEI *),
(nama)
NIP.
*) pilih salah satu
LAMPIRAN X PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2026 TENTANG LAYANAN BIDANG KEWARGANEGARAAN
PERMOHONAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
FORMAT MATERI MUATAN WAWANCARA NO MATERI MUATAN WAWANCARA
Sebutkan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta alamat tempat tinggal Saudara/i.
Apakah Saudara/i pernah berstatus sebagai Warga Negara Indonesia?
Bagaimana Saudara/i memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia sebelumnya?
Kapan dan karena alasan apa Saudara/i kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia?
Apakah Saudara/i pernah memperoleh keputusan atau dokumen resmi mengenai kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia?
Apakah Saudara/i saat ini memiliki kewarganegaraan negara lain? Sebutkan negara tersebut.
Apa alasan Saudara/i mengajukan permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia?
Bagaimana rencana Saudara/i apabila permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dikabulkan?
Apakah Saudara/i memahami bahwa pada prinsipnya Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa?
Apakah Saudara/i bersedia memenuhi ketentuan mengenai pelepasan kewarganegaraan asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan?
Apakah terdapat kendala hukum atau administratif terkait Status Kewarganegaraan asing Saudara/i?
Apakah seluruh data, dokumen, dan keterangan yang Saudara/i sampaikan dalam permohonan ini benar dan dapat dipertanggungjawabkan?
Bagaimana rencana hidup Saudara/i (pekerjaan, tempat tinggal) di Indonesia ke depannya?
Pertanyaan lain sesuai kebutuhan dalam pemeriksaan.
BERITA ACARA PEMERIKSAAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN PERMOHONAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA Nomor: Dalam rangka melaksanakan pemeriksaan Permohonan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia di Kantor Wilayah Kementerian Hukum / Perwakilan RI, atau KDEI *) … berkaitan dengan Permohonan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia pada hari … tanggal … bulan … tahun …, dalam berkas permohonan pemohon atas nama:
(NAMA PEMOHON)
Pemeriksaan Permohonan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia dilaksanakan oleh:
No
NAMA
JABATAN
KETERANGAN
1.
…
…
dst
Identitas pemohon, sebagai berikut: Nama lengkap
: Tempat lahir
: Tanggal lahir
: Jenis kelamin
: Kewarganegaraan Asing : Status Perkawinan
: Nama Suami/Istri
: Kewarganegaraan Suami/Istri : Alamat tempat tinggal : Pekerjaan
: Agama
:
Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI *) telah melakukan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan dengan rincian sebagai berikut:
A. Pemeriksaan Kelengkapan dan Keabsahan Persyaratan
No
DOKUMEN
HASIL
KETERANGAN
1.
…
…
dst
B. Pengambilan Biometrik
No
MATERI
HASIL
KETERANGAN
1.
…
…
dst
C. Wawancara
No
DAFTAR PERTANYAAN
JAWABAN
KETERANGAN
1.
…
…
dst
D. Verifikasi Faktual
No
MATERI
HASIL
KETERANGAN
1.
…
…
dst
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI *) berupa pemeriksaan dokumen, wawancara, pengambilan biometrik, dan verifikasi faktual, bersama ini kami teruskan permohonan atas nama: (NAMA PEMOHON)
Demikian berita acara pemeriksaan ini dibuat dan ditandatangani.
Tempat, tanggal bulan tahun
PEJABAT KEWARGANEGARAAN, PERWAKILAN RI, ATAU KDEI *) YANG MELAKUKAN PEMERIKSAAN
No
NAMA
TANDA TANGAN
1.
…
…
dst
PEMOHON,
(nama)
Tempat, tanggal bulan tahun
PEJABAT KEWARGANEGARAAN,
PERWAKILAN RI, ATAU KDEI *),
(nama)
NIP.
*) pilih salah satu
LAMPIRAN XI PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2026 TENTANG LAYANAN BIDANG KEWARGANEGARAAN
PENEGASAN STATUS KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BAGI WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN ASING YANG BERADA DI WILAYAH REPUBLIK INDONESIA DAN TIDAK MEMILIKI DOKUMEN KEWARGANEGARAAN
FORMAT MATERI MUATAN WAWANCARA NO MATERI MUATAN WAWANCARA
Apakah Saudara/i dalam keadaan sehat jasmani dan rohani?
Apakah Saudara/i dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar?
Kapan dan dimana Saudara/i dilahirkan serta asal usul Saudara?
Sejak kapan Saudara/i bertempat tinggal/domisili di Indonesia?
Apakah Saudara/i pernah bersekolah di Indonesia?
Apakah Saudara/i saat ini bekerja?
Apakah Saudara/i saat ini sudah menikah? Sebutkan data suami/istri Saudara/i
Apakah Saudara/i mempunyai kewarganegaraan lain/pernah mengajukan permohonan menjadi warga negara asing?
Apakah Saudara/i saat ini mempunyai dokumen kewarganegaraan RI atau negara lain?
Apa yang Saudara/i ketahui tentang dasar negara/lambang Negara Republik Indonesia (Pancasila), warna bendera Indonesia (Merah Putih), tanggal kemerdekaan, dan mengetahui dan menyanyikan lagu Indonesia Raya?
Apakah Saudara/i bersedia bersumpah/janji setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan bersedia membela dengan sungguh-sungguh NKRI?
Pertanyaan lain sesuai kebutuhan dalam pemeriksaan.
BERITA ACARA PEMERIKSAAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN PENEGASAN STATUS KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BAGI WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN ASING YANG BERADA DI WILAYAH REPUBLIK INDONESIA DAN TIDAK MEMILIKI DOKUMEN KEWARGANEGARAAN Nomor: Dalam rangka melaksanakan pemeriksaan Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Asing Yang Berada Di Wilayah Republik Indonesia Dan Tidak Memiliki Dokumen Kewarganegaraan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum … berkaitan dengan Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Asing Yang Berada Di Wilayah Republik Indonesia Dan Tidak Memiliki Dokumen Kewarganegaraan pada hari … tanggal … bulan … tahun …, dalam berkas permohonan pemohon atas nama:
(NAMA PEMOHON)
Pemeriksaan Permohonan Penegasan Status Kewarganegaraan Republik
Indonesia Bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Asing Yang Berada Di
Wilayah Republik Indonesia Dan Tidak Memiliki Dokumen Kewarganegaraan
dilaksanakan oleh:
No
NAMA
JABATAN
KETERANGAN
1.
…
…
dst
Identitas pemohon, sebagai berikut: Nama lengkap
: NIK
: Tempat lahir
: Tanggal lahir
: Jenis kelamin
:
Kewarganegaraan
:
Status Perkawinan
:
Nama Suami/Istri
:
Kewarganegaraan Suami/Istri :
Alamat tempat tinggal
:
Pekerjaan
: Agama
: Pejabat Kewarganegaraan telah melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dengan rincian sebagai berikut:
A. Pemeriksaan Kelengkapan dan Keabsahan Persyaratan
No
DOKUMEN
HASIL
KETERANGAN
1.
…
…
dst
B. Pengambilan Biometrik
No
MATERI
HASIL
KETERANGAN
1.
…
…
dst
C. Wawancara
No
DAFTAR PERTANYAAN
JAWABAN
KETERANGAN
1.
…
…
dst
D. Verifikasi Faktual
No
MATERI
HASIL
KETERANGAN
1.
…
…
dst
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Pejabat Kewarganegaraan berupa pemeriksaan dokumen, wawancara, pengambilan biometrik, dan verifikasi faktual, bersama ini kami teruskan permohonan atas nama: (NAMA PEMOHON)
Demikian berita acara pemeriksaan ini dibuat dan ditandatangani.
Tempat, tanggal bulan tahun
PEJABAT KEWARGANEGARAAN YANG MELAKUKAN PEMERIKSAAN
No
NAMA
TANDA TANGAN
…
…
dst
PEMOHON,
(nama)
Tempat, tanggal bulan tahun
PEJABAT KEWARGANEGARAAN,
(nama)
NIP.
LAMPIRAN XII PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2026 TENTANG LAYANAN BIDANG KEWARGANEGARAAN
TATA CARA PENEGASAN STATUS KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BAGI KETURUNAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERADA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA DAN TIDAK MEMILIKI DOKUMEN KEWARGANEGARAAN
FORMAT MATERI MUATAN WAWANCARA NO MATERI MUATAN WAWANCARA
Apakah Saudara/i dalam keadaan sehat jasmani dan rohani?
Apakah Saudara/i dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar?
Kapan dan dimana Saudara/i dilahirkan serta asal usul Saudara?
Apakah kedua orang tua Saudara/i menikah secara resmi?
Apakah Saudara/i memiliki akta kelahiran yang dikeluarkan oleh pemerintah negara setempat?
Apakah Saudara/i memiliki paspor kebangsaan asing?
Apakah Saudara/i memiliki izin tinggal di negara ini?
Apakah Saudara/i saat ini sudah menikah? Sebutkan data suami/istri Saudara/i
Apakah Saudara/i mempunyai kewarganegaraan lain/pernah mengajukan permohonan menjadi warga negara asing?
Apakah Saudara/i saat ini mempunyai dokumen kewarganegaraan RI atau negara lain?
Sudah berapa lama Saudara/i tinggal di negara ini?
Apakah Saudara/i pernah melakukan perjalanan ke Indonesia?
Apakah orang tua Saudara/i memiliki paspor dan izin tinggal yang masih berlaku?
Apa yang akan Saudara/i lakukan setelah mendapat penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia?
Pertanyaan lain sesuai kebutuhan dalam pemeriksaan.
BERITA ACARA PEMERIKSAAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN PENEGASAN STATUS KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BAGI KETURUNAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERADA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA DAN TIDAK MEMILIKI DOKUMEN KEWARGANEGARAAN
Nomor: Dalam rangka melaksanakan pemeriksaan Permohonan Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Keturunan Warga Negara Indonesia Yang Berada Di Luar Wilayah Republik Indonesia Dan Tidak Memiliki Dokumen Kewarganegaraan di Perwakilan RI / KDEI *) … berkaitan dengan Permohonan Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Keturunan Warga Negara Indonesia Yang Berada Di Luar Wilayah Republik Indonesia Dan Tidak Memiliki Dokumen Kewarganegaraan pada hari … tanggal … bulan … tahun …, dalam berkas permohonan pemohon atas nama:
(NAMA PEMOHON)
Pemeriksaan Permohonan Penegasan Status Kewarganegaraan Republik
Indonesia Bagi Keturunan Warga Negara Indonesia Yang Berada Di Luar
Wilayah Republik Indonesia Dan Tidak Memiliki Dokumen Kewarganegaraan
dilaksanakan oleh:
No
NAMA
JABATAN
KETERANGAN
1.
…
…
dst
Identitas pemohon, sebagai berikut: Nama lengkap
: NIK/NIT
: No Paspor RI
:
No Paspor Asing
: (jika ada)
Tempat lahir
: Tanggal lahir
: Jenis kelamin
:
Kewarganegaraan
:
Status Perkawinan
:
Nama Suami/Istri
:
Kewarganegaraan Suami/Istri :
Alamat tempat tinggal
:
Pekerjaan
: Agama
: Perwakilan RI / KDEI *) telah melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dengan rincian sebagai berikut:
A. Pemeriksaan Kelengkapan dan Keabsahan Persyaratan
No
DOKUMEN
HASIL
KETERANGAN
1.
…
…
dst
B. Pengambilan Biometrik
No
MATERI
HASIL
KETERANGAN
1.
…
…
dst
C. Wawancara
No
DAFTAR PERTANYAAN
JAWABAN
KETERANGAN
1.
…
…
dst
D. Verifikasi Faktual
No
MATERI
HASIL
KETERANGAN
1.
…
…
dst
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Perwakilan RI / KDEI *) berupa pemeriksaan dokumen, wawancara, pengambilan biometrik, dan verifikasi faktual, bersama ini kami teruskan permohonan atas nama: (NAMA PEMOHON)
Demikian berita acara pemeriksaan ini dibuat dan ditandatangani.
Tempat, tanggal bulan tahun
PERWAKILAN RI / KDEI *) YANG MELAKUKAN PEMERIKSAAN
No
NAMA
TANDA TANGAN
…
…
dst
PEMOHON,
(nama)
Tempat, tanggal bulan tahun
PERWAKILAN RI / KDEI *),
(nama)
NIP.
*) Pilih salah satu
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUPRATMAN ANDI AGTAS
