PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 14
BAB 3 — KERANGKA KERJA MANAJEMEN RISIKO
Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas kegiatan: a. komunikasi dan konsultasi; b. penetapan konteks; c. penilaian Risiko; d. perlakuan Risiko; dan e. pemantauan, reviu, dan pelaporan.
