Permenkum No. 14 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dan Pengumuman Yayasan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2026
TENTANG
TATA CARA PENGUMUMAN PERSEROAN TERBATAS DALAM
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA DAN PENGUMUMAN YAYASAN DALAM
TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk pemenuhan publisitas dan kepastian hukum, perlu dilakukan pengumuman Perseroan Terbatas dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dan pengumuman Yayasan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; b. bahwa pengumuman Perseroan Terbatas dan Yayasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.AH.02.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Yayasan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti; c. bahwa untuk memberikan pelayanan pengumuman Perseroan Terbatas dan Yayasan yang efektif, terintegrasi, transparan, dan akuntabel, perlu dilakukan penataan kembali kewenangan dan tata cara pengumuman Perseroan Terbatas dan Yayasan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dan Pengumuman Yayasan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430); 3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 5. Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 351); 6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 709);
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 832);
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1076);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI HUKUM TENTANG TATA CARA PENGUMUMAN PERSEROAN TERBATAS DALAM BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN PENGUMUMAN YAYASAN DALAM TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengumuman adalah media resmi untuk publikasi badan hukum yang diterbitkan oleh pemerintah dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. 2. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai usaha mikro dan kecil. 3. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. 4. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris atau berdasarkan Undang-Undang lainnya. 5. Sistem Administrasi Badan Hukum, yang selanjutnya disingkat SABH adalah sistem pelayanan administrasi badan hukum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 7. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Hukum yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi hukum umum.
- Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Hukum yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
- Hari adalah hari kalender.
BAB II KEWENANGAN PENGUMUMAN
Pasal 2
(1)
Pengumuman Perseroan dalam Berita Negara Republik
Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia dan Pengumuman Yayasan dalam Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia dilaksanakan oleh
Menteri yang dimandatkan kepada Direktur Jenderal
Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan terhadap pendirian Perseroan, perubahan
anggaran dasar Perseroan, pembubaran Perseroan,
pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan
hukum, perubahan anggaran dasar Yayasan yang telah
disetujui, atau perubahan anggaran dasar yang telah
diberitahukan.
(3)
Data hasil pendirian Perseroan, perubahan anggaran
dasar Perseroan, pembubaran Perseroan, pendirian
Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum,
perubahan
anggaran
dasar
Yayasan
yang
telah
disetujui, atau perubahan anggaran dasar yang telah
diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan cara:
a. diteruskan secara elektronik dari SABH kepada
sistem
Pengumuman
yang
dikelola
oleh
Direktur Jenderal
Peraturan
Perundang-
undangan; dan
b. diajukan secara elektronik oleh Notaris atau
likuidator kepada sistem Pengumuman yang
dikelola
oleh
Direktur
Jenderal
Peraturan
Perundang-undangan.
BAB III PENGUMUMAN PERSEROAN
Bagian Kesatu Objek Pengumuman
Pasal 3 (1) Pengumuman pembubaran Perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas: a. pemberitahuan pembubaran Perseroan; b. rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi; dan/atau c. berakhirnya status badan hukum Perseroan.
(2)
Pengumuman pendirian dan perubahan anggaran dasar
Perseroan dalam Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
terdiri atas:
a.
akta pendirian Perseroan beserta Keputusan
Menteri
mengenai
pendirian
badan
hukum
Perseroan;
b.
akta perubahan anggaran dasar Perseroan beserta
Keputusan
Menteri
mengenai
persetujuan
perubahan anggaran dasar yang memerlukan
persetujuan; dan/atau
c.
akta perubahan anggaran dasar Perseroan yang
telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.
Bagian Kedua
Materi Muatan Pengumuman dalam Berita Negara
Republik Indonesia
Pasal 4 Pengumuman mengenai pemberitahuan pembubaran Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a paling sedikit: a. pembubaran Perseroan dan dasar hukumnya; b. nama dan alamat likuidator; c. tata cara pengajuan tagihan; dan d. jangka waktu pengajuan tagihan.
Pasal 5 Pengumuman mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b paling sedikit: a. pembubaran Perseroan dan dasar hukumnya; b. nama dan alamat likuidator; dan c. sisa kekayaan hasil likuidasi.
Pasal 6 Pengumuman mengenai berakhirnya status badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c paling sedikit: a. nama Perseroan; b. tempat kedudukan Perseroan; dan c. nomor dan tanggal surat Menteri mengenai penerimaan pemberitahuan yang memuat pencatatan berakhirnya status badan hukum Perseroan dan penghapusan nama Perseroan dari daftar Perseroan.
BAB IV PENGUMUMAN YAYASAN
Bagian Kesatu Objek Pengumuman
Pasal 7
Pengumuman pendirian dan perubahan anggaran dasar
Yayasan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
a.
akta pendirian Yayasan beserta Keputusan Menteri
mengenai pendirian Yayasan;
b.
akta perubahan anggaran dasar Yayasan yang telah
disetujui
beserta
Keputusan
Menteri
mengenai
persetujuan perubahan anggaran dasar Yayasan;
dan/atau
c.
akta perubahan anggaran dasar Yayasan yang telah
diberitahukan
beserta
surat
penerimaan
pemberitahuan.
BAB V TATA CARA PENGUMUMAN
Pasal 8 (1) Untuk melaksanakan Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan sistem Pengumuman Perseroan dan Yayasan. (2) Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendukung pelaksanaan Pengumuman Perseroan dan Yayasan serta pengelolaan penerimaan negara bukan pajak. (3) Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan SABH.
Pasal 9 Pengumuman diajukan secara elektronik melalui SABH bersamaan dengan pengajuan permohonan pendirian, persetujuan, atau pemberitahuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai syarat dan tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum Perseroan serta peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengajuan permohonan pengesahan badan hukum dan persetujuan perubahan anggaran dasar serta penyampaian pemberitahuan perubahan anggaran dasar Yayasan, kecuali terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b.
Pasal 10 Pengumuman terhadap pemberitahuan pembubaran Perseroan dan/atau rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b diajukan secara elektronik melalui sistem Pengumuman yang dikelola oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 11 (1) Permohonan Pengumuman pembubaran Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan melalui sistem Pengumuman yang dikelola oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan oleh Notaris atau likuidator dengan mengisi data isian. (2) Selain mengisi data isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris atau likuidator harus melampirkan: a. dasar hukum pembubaran Perseroan; dan b. pemberitahuan kepada kreditor dalam surat
kabar. (3) Permohonan Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan.
Pasal 12 (1) Permohonan Pengumuman mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan melalui sistem Pengumuman yang dikelola oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan oleh likuidator dengan mengisi data isian. (2) Selain mengisi data isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), likuidator harus melampirkan surat kabar yang memuat rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi. (3) Menteri mengumumkan rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
Pasal 13 (1) Notaris atau likuidator membayar tarif Pengumuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum. (2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan melalui sistem informasi penerimaan negara bukan pajak online. (3) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diterima, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melakukan: a. pembuatan tata letak (generate layout) Pengumuman; dan b. penomoran Berita Negara Republik Indonesia atau Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. (4) Dalam hal Notaris atau likuidator tidak melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sistem Pengumuman yang dikelola oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyampaikan pemberitahuan bahwa surat keputusan dan atau surat pemberitahuan belum dapat diumumkan.
BAB VI PENOMORAN DAN PENCETAKAN
Pasal 14 (1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan membubuhkan nomor Berita Negara Republik Indonesia dan/atau nomor Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. (2) Penomoran Berita Negara Republik Indonesia dan/atau Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilakukan berdasarkan nomor urut Berita Negara Republik Indonesia dan/atau Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dalam 1 (satu) tahun dan diperbarui pada permulaan tahun berikutnya.
Pasal 15 Notaris atau likuidator dapat melakukan pencetakan Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia melalui perusahaan percetakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16 Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, ketentuan mengenai tarif Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dikenakan sejak tanggal 1 Agustus 2026.
Pasal 17 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 336); dan b. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.AH.02.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Yayasan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 335), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2026
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
