PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang PEMBANGUNAN DAN EVALUASI ZONA INTEGRITAS MENUJU...
Pasal 4
BAB 2 — PEMBANGUNAN DAN EVALUASI ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM
(1) Satuan Kerja melaksanakan pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dengan mengunggah data dukung yang mengacu pada lembar kerja evaluasi. (2) Satuan Kerja mengunggah data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Aplikasi E-RB untuk dilakukan verifikasi dan penilaian.
