Permenkum No. 13 Tahun 2026 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2026
TENTANG
BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI
DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA
KEMENTERIAN HUKUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum;
Mengingat :
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7187);
Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 351);
Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 832);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI HUKUM TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM.
Pasal 1 Peraturan Menteri ini disusun bertujuan untuk: a. meningkatkan kepatuhan terhadap pelayanan jasa hukum; dan b. memberikan kepastian hukum atas pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) pada pelayanan jasa hukum.
Pasal 2
(1) Besaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak
yang
berlaku
pada
Kementerian
Hukum
dapat
dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan
negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian
Hukum.
(2) Jenis penerimaan negara bukan pajak yang dapat
dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi penerimaan dari
pelayanan jasa hukum berupa layanan pemberitahuan
atas
persetujuan
laporan
tahunan
perseroan
persekutuan modal.
(3) Layanan pemberitahuan atas persetujuan laporan
tahunan perseroan persekutuan modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan
perseroan persekutuan modal dengan kriteria wajib
audit; dan
b. pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan
perseroan persekutuan modal dengan kriteria tidak
wajib audit.
Pasal 3 (1) Pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada setiap perseroan persekutuan modal yang menyampaikan pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan perseroan persekutuan modal yang diajukan sejak tanggal 1 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
(2) Penyampaian pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan perseroan persekutuan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum. (3) Penyampaian pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan perseroan persekutuan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa memerlukan permohonan tersendiri.
Pasal 4 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2026
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
