Langsung ke konten
PERMENKUM Berlaku

Permenkum No. 13 Tahun 2026 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum - JDIH BPK