PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGESAHAN KOPERASI
Pasal 4
BAB 2 — PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
(1) Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus didahului dengan pengajuan nama Koperasi. (2) Nama Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan: a. memberikan identitas resmi yang spesifik untuk setiap Koperasi yang berbadan hukum; dan b. menghindarkan penyalahgunaan nama Koperasi untuk kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
