PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGESAHAN KOPERASI
Pasal 29
BAB 4 — PEMBUBARAN KOPERASI
Menteri menerbitkan surat keterangan penghapusan status Badan Hukum Koperasi dan menghapus dari basis data Sistem Administrasi Badan Hukum setelah mendapatkan Surat keputusan pembubaran Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3).
