PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGESAHAN KOPERASI
Pasal 26
BAB 3 — PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
Pemohon harus mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan bahwa: a. formulir pelaporan perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan keterangan mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. pemohon bertanggung jawab penuh terhadap formulir pelaporan perubahan Anggaran Dasar Koperasi, dan dokumen pendukung.
