PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGESAHAN KOPERASI
Pasal 24
BAB 3 — PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
(1) Perubahan Anggaran Dasar Koperasi selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) harus dilaporkan kepada Menteri. (2) Pelaporan perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak akta perubahan ditandatangani. (3) Pelaporan perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum dengan mengisi formulir pelaporan perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
