PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGESAHAN KOPERASI
Pasal 21
BAB 3 — PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
Selain dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, terhadap perubahan Anggaran Dasar Koperasi simpan pinjam dan Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam diajukan dengan tambahan persyaratan khusus yang meliputi: a. rencana kerja paling singkat 3 (tiga) tahun; b. administrasi dan pembukuan; c. nama dan riwayat hidup calon pengelola; dan d. daftar sarana kerja.
