PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGESAHAN KOPERASI
Pasal 16
BAB 3 — PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
(1) Anggaran Dasar Koperasi dapat dilakukan perubahan terhadap: a. perubahan bidang usaha; b. Penggabungan; dan c. Pembagian. (2) Perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan Menteri. (3) Perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat atau dinyatakan dengan akta notaris dalam Bahasa INDONESIA.
