PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGESAHAN KOPERASI
Pasal 14
BAB 2 — PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Pemohon harus mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan bahwa: a. formulir pengesahan akta pendirian Koperasi dan keterangan mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. pemohon bertanggung jawab penuh terhadap formulir pendirian Koperasi dan dokumen pendukung.
