Pasal 12
BAB 2 — PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
(1) Pengisian formulir pengesahan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.
(2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pernyataan secara elektronik dari pemohon mengenai dokumen untuk pendirian Koperasi yang telah lengkap. (3) Dokumen untuk pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan oleh notaris, yang terdiri atas: a. minuta Akta Pendirian Koperasi, beserta berkas pendukung akta; b. berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan; c. surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar Simpanan Pokok serta dapat ditambah Simpanan Wajib dan Hibah; dan d. rencana kerja Koperasi. (4) Selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon juga harus mengunggah Akta Pendirian Koperasi dan berita acara rapat pendirian Koperasi ke dalam Sistem Administrasi Badan Hukum.
