Permenkum No. 12 Tahun 2026 tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2026
TENTANG
MANAJEMEN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN HUKUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan objektivitas pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, dan penerapan manajemen talenta serta memberikan kejelasan dan kepastian karier, perlu ditetapkan ketentuan manajemen karier Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum;
b. bahwa terdapat perubahan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 6994); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718); 7. Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 351); 8. Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 832); 9. Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 912);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI HUKUM TENTANG MANAJEMEN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN HUKUM.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
Instansi Pemerintah.
2.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur secara tetap
oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki
Jabatan pemerintahan.
- Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai aparatur sipil dalam suatu satuan organisasi.
- Jabatan Manajerial adalah sekelompok Jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.
- Jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok Jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi Kinerja pegawai.
- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya adalah Jabatan yang menduduki Jabatan pimpinan tinggi pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi.
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah Jabatan yang menduduki Jabatan pimpinan tingkat pratama pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
- Jabatan Administrator adalah Jabatan yang memiliki tanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
- Jabatan Pengawas adalah Jabatan yang memiliki tanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
- Jabatan Pelaksana adalah Jabatan yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah PNS yang menduduki Jabatan pimpinan tinggi pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi.
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah PNS yang menduduki Jabatan pimpinan tingkat pratama pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
- Pejabat Administrator adalah PNS yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
- Pejabat Pengawas adalah PNS yang bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
- Pejabat Pelaksana adalah PNS yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
- Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- Pejabat Fungsional adalah PNS yang menduduki JF pada Instansi Pemerintah.
- Rumpun Jabatan adalah himpunan Jabatan yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan.
- Manajemen Karier PNS adalah pengelolaan Karier PNS yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, Pola
Karier, dan manajemen Talenta, untuk menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. 20. Karier adalah perjalanan atau pengalaman Jabatan seseorang PNS Kementerian Hukum sejak mulai diangkat, dibina secara terus menerus sampai dengan batas usia pensiun. 21. Pola Karier adalah pola pembinaan PNS yang menggambarkan jalur pengembangan Karier yang menunjukan keterkaitan dan keserasian antara Jabatan, pangkat, pendidikan dan pelatihan Jabatan, kompetensi, serta masa Jabatan seseorang PNS sejak pengangkatan pertama dalam Jabatan tertentu sampai dengan pensiun. 22. Mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar Instansi Daerah, antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri yang dilaksanakan baik karena kebutuhan organisasi maupun karena atas permintaan sendiri. 23. Promosi adalah bentuk pengembangan Karier berupa pengisian dan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi yang dapat berbentuk vertikal atau diagonal. 24. Reposisi adalah penurunan Jabatan yang dilaksanakan dalam hal PNS tidak berKinerja dengan baik, melanggar kode etik, pemberian Hukuman Disiplin atau terdapat perampingan organisasi. 25. Mutasi Jabatan adalah Mutasi Jabatan seorang PNS dari Jabatan yang lama beralih ke dalam Jabatan terakhir yang dipangku. 26. Mutasi Wilayah Kerja adalah Mutasi wilayah kerja seorang dari wilayah kerja yang lama beralih ke dalam wilayah kerja yang baru. 27. Sistem Merit adalah penyelenggaraan sistem Manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi. 28. Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Manajemen Talenta adalah sistem manajemen Karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan Talenta yang diprioritaskan untuk menduduki Jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan Kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan organisasi Kementerian Hukum. 29. Talenta adalah PNS yang dikelompokkan ke dalam Kotak Manajemen Talenta dengan mempertimbangkan predikat Kinerja PNS. 30. Komite Talenta adalah komite yang bertugas untuk memetakan Kotak Manajemen Talenta PNS dan memberikan pertimbangan kepada PPK terkait rencana pengembangan Karier PNS. 31. Kelompok Rencana Suksesi (talent pool) adalah kelompok talenta Kementerian Hukum yang berasal dari kotak
sembilan, delapan, dan tujuh yang disiapkan untuk
menduduki Jabatan target.
32. Rencana Suksesi adalah perencanaan sistematis melalui
pemetaan Talenta yang diproyeksikan dalam Jabatan
target.
33. Kotak Manajemen Talenta adalah bagan yang terdiri dari
sembilan
kategori
yang
menunjukkan
sekumpulan
pegawai ASN berdasarkan tingkat potensial dan Kinerja.
34. Jabatan Target adalah Jabatan Manajerial dan/atau
Jabatan Nonmanajerial setingkat lebih tinggi yang
sedang/akan lowong yang akan diisi oleh Talenta.
35. Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Corporate University)
adalah pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi
dalam Pengembangan Kompetensi ASN sebagaimana
diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai manajemen PNS.
36. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
menetapkan
pengangkatan,
pemindahan,
dan
pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen ASN di
Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
37. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB
adalah
pejabat
yang
mempunyai
kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
38. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum.
39. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.
40. Kementerian
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
yang
selanjutnya
disebut
KemenpanRB
adalah
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi
birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan
di bidang aparatur negara.
41. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi yang selanjutnya disebut Menteri PAN dan RB
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan
pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
42. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat
BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan
teknis,
pembinaan,
penyelenggaraan,
pelayanan,
pengendalian
atas
pelaksanaan
kebijakan
teknis
manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan
pengawasan penerapan sistem merit.
43. Kepala BKN adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Utama pada
BKN.
44. Unit Kerja Tingkat Pusat di lingkungan Kementerian yang
selanjutnya disebut dengan Unit Pusat adalah unit kerja
di lingkungan Kementerian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri yang terdiri atas
Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Peraturan
Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,
Inspektorat
Jenderal,
Badan
Pembinaan
Hukum
Nasional, Badan Strategi Kebijakan Hukum, serta Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum.
45. Pimpinan Unit Pusat adalah Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya pada setiap Unit Pusat di lingkungan Kementerian
46. Sekretariat Jenderal Kementerian yang selanjutnya
disebut Sekretariat Jenderal adalah unit kerja di
lingkungan Kementerian yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri yang mempunyai
tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada
seluruh
unit
organisasi
di
lingkungan
Kementerian
47. Sekretaris
Jenderal
Kementerian
yang
selanjutnya
disebut Sekretaris Jenderal adalah Pejabat Pimpinan
Tinggi Madya pada Sekretariat Jenderal selaku PyB.
48. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum
Kementerian yang selanjutnya disebut BPSDM Hukum
adalah unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan
sumber daya manusia di bidang hukum.
49. Kepala BPSDM adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
pada BPSDM Hukum.
50. Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal yang
selanjutnya disebut Biro SDM adalah unit kerja di
lingkungan Kementerian yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal dan
mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan
pembinaan dan pengelolaan kepegawaian di lingkungan
Kementerian.
51. Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal yang selanjutnya
disebut dengan Kepala Biro SDM adalah Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama pada Biro SDM.
52. Pusat Data dan Teknologi Informasi Sekretariat Jenderal
yang
selanjutnya
disebut
Pusdatin
adalah
unsur
pendukung pelaksanaan tugas pokok Kementerian di
bidang data dan teknologi informasi yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris
Jenderal.
53. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Sekretariat
Jenderal yang selanjutnya disebut Kepala Pusdatin
adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Pusdatin.
54. Kantor Wilayah Kementerian yang selanjutnya disebut
Kanwil adalah instansi vertikal Kementerian Hukum,
berkedudukan di provinsi, berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
55. Kepala Kanwil adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
pimpinan Kanwil.
Karakteristik Wilayah Kerja pada Kanwil adalah tipe Kanwil yang diukur berdasarkan indikator utama dan indikator penunjang.
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit kerja yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di lingkungan Kementerian di wilayah.
Kepala UPT adalah Pejabat Manajerial atau Nonmanajerial yang memimpin suatu UPT.
Balai Pelatihan Hukum adalah UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada BPSDM Hukum yang mempunyai tugas menyelenggarakan pelatihan di bidang hukum.
Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
Instansi Pembina JF yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural yang memiliki dan melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan sesuai bidang tugas JF.
Instansi Pengguna JF yang selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural pengguna JF.
Unit Pembina JF adalah Unit Pusat di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis substansi JF Kementerian sebagai Instansi Pembina, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang harus dipenuhi oleh PNS untuk menjalankan fungsi dan tugas Jabatan secara efektif dan efisien.
Pengembangan Kompetensi PNS yang selanjutnya disebut Pengembangan Kompetensi adalah merupakan bentuk pengembangan diri PNS untuk pemenuhan kebutuhan Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan dan pengembangan Karier PNS yang mendukung pencapaian Kinerja organisasi.
Standar Kompetensi Jabatan adalah persyaratan Kompetensi minimal yang berisi deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang ASN dalam melaksanakan tugas Jabatan.
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.
Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan dengan kemampuan memimpin, menginspirasi, memotivasi, mempengaruhi orang lain, dan mengelola sumber daya dalam rangka mencapai tujuan organisasi secara efektif, efisien, dan ekonomis.
Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal
agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan Jabatan.Uji Kompetensi adalah pengukuran dan penilaian Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural PNS dalam melaksanakan tugas dan fungsi Jabatannya.
Re-entry Program adalah program pengaplikasian keilmuan, keterampilan, dan wawasan yang diperoleh selama masa studi yang dilaksanakan pada tahap pasca tugas belajar bagi PNS yang dibebaskan dari tugas kedinasan dengan tujuan mengoptimalkan pengetahuan dan memfasilitasi adaptasi PNS terhadap dinamika organisasi.
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang PNS berdasarkan Jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.
Kinerja PNS yang selanjutnya disebut Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi/unit.
Penilaian Kinerja PNS adalah suatu proses atau kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Penilai Kinerja PNS untuk menilai dan mengevaluasi Kinerja PNS serta prestasi kerja PNS.
Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi Kinerja yang akan dicapai oleh PNS setiap tahun.
Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung dengan ketentuan minimal Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang diberikan pendelegasian kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pimpinan adalah Pejabat Penilai Kinerja, pejabat lain dalam satu unit kerja, lintas unit kerja, lintas Instansi Pemerintah pemilik Kinerja (outcome/outcome antara/output/layanan), dan/atau pejabat lain di luar Instansi Pemerintah dimana PNS mendapat penugasan.
Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.
Ekspektasi Pimpinan adalah hasil kerja dan perilaku kerja PNS yang dinilai berdasarkan harapan pimpinan sesuai dengan pencapaian tujuan organisasi.
Umpan Balik Berkelanjutan adalah tanggapan atau respon yang diberikan atas Kinerja Pegawai.
Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai adalah proses dimana Pejabat Penilai Kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja PNS selama bulanan atau triwulanan dan menetapkan predikat Kinerja periodik PNS berdasarkan kuadran Kinerja Pegawai.
Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai adalah proses dimana Pejabat Penilai Kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja PNS selama satu tahun Kinerja dan menetapkan predikat Kinerja tahunan PNS berdasarkan kuadran Kinerja PNS.
Dialog Kinerja adalah dialog yang dilakukan antara pimpinan dengan PNS secara berkelanjutan untuk mengomunikasikan target dan pengembangan Kinerja dalam rangka pencapaian tujuan organisasi.
Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pejabat Fungsional.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional sebagai salah satu syarat Kenaikan Pangkat dan Jabatan.
Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian atas usulan Penilaian Kinerja sangat baik, Pengembangan Kompetensi serta pemberian penghargaan bagi PNS.
Masa Kerja adalah masa Jabatan seorang PNS dalam menduduki suatu Jabatan.
Penghargaan dan Pengakuan adalah hak PNS yang terdiri atas penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin.
Pemberhentian Sementara sebagai PNS adalah pemberhentian yang mengakibatkan PNS kehilangan statusnya sebagai PNS untuk sementara waktu.
Batas Usia Pensiun adalah batas usia PNS harus diberhentikan dengan hormat dari PNS.
Sistem Informasi di bidang Sumber Daya Manusia di lingkungan Kementerian adalah Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Kementerian atau Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Hukum Kementerian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai PNS yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
Sistem Informasi Manajemen Talenta yang terintegrasi yang selanjutnya disebut Sistem Informasi Manajemen Talenta adalah rangkaian informasi dan data mengenai PNS yang digunakan untuk mengelola pengembangan Karier dan Kompetensi PNS melalui tahapan Manajemen Talenta sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri ini.
Sistem Informasi Pengembangan Karier yang selanjutnya disebut Sibangrir adalah rangkaian informasi data mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis Jabatan secara berkesinambungan dan terintegrasi dengan berbasis teknologi informasi yang berfungsi menjalankan proses bisnis perkembangan posisi di setiap jenis Jabatan yang diduduki oleh seorang PNS untuk menghasilkan informasi dalam pelaksanaan Pengembangan Karier PNS di lingkungan Kementerian.
Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi yang selanjutnya disebut Sibangkom adalah rangkaian informasi dan data PNS mengenai deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku seorang PNS yang bersifat teknis, manajerial dan sosial kultural, serta upaya pemenuhan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku berdasarkan Standar Kompetensi Jabatan dan rencana Pengembangan Kompetensi seorang PNS dan perkembangannya yang terintegrasi dengan berbasis teknologi informasi.
Sistem Informasi Manajemen Karier PNS di lingkungan Kementerian yang terintegrasi yang selanjutnya disebut dengan Sistem Informasi Manajemen Karier adalah rangkaian informasi dan data mengenai PNS yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi yang berisi tentang Sibangrir, Sibangkom, Sistem Informasi Manajemen Talenta dan Sistem Informasi Jabatan Fungsional.
Pasal 2
Manajemen Karier PNS Kementerian bertujuan untuk:
a.
memberikan kejelasan dan kepastian Karier kepada PNS;
b.
menyeimbangkan antara pengembangan Karier PNS dan
kebutuhan instansi;
c.
meningkatkan Kompetensi dan Kinerja PNS; dan
d.
mendorong peningkatan profesionalitas PNS.
Pasal 3 Manajemen Karier PNS Kementerian dimaksudkan untuk menjadi pedoman dalam: a. perencanaan dan pengembangan Karier PNS berdasarkan Sistem Merit; b. pelaksanaan Pola Karier PNS berdasarkan kualifikasi, Kompetensi, Penilaian Kinerja, dan kebutuhan organisasi; c. pelaksanaan penilaian Kompetensi PNS; d. peningkatan Kompetensi PNS berdasarkan hasil penilaian Kompetensi dan Talenta pegawai; dan e. pengelolaan Manajemen Talenta.
Pasal 4 Sasaran penyelenggaraan Manajemen Karier PNS Kementerian yaitu: a. tersusunnya dan tersedianya kebijakan Pengembangan Karier, Pola Karier, Pengembangan Kompetensi, Penilaian
Kinerja, penilaian Kompetensi dan Manajemen Talenta di lingkungan Kementerian; dan b. meningkatkan Kinerja Kementerian.
Pasal 5 Manajemen Karier PNS didasarkan pada prinsip Sistem Merit dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.
Pasal 6
(1)
Penyelenggaraan Manajemen Karier PNS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 berdasarkan pada asas:
a.
kepastian hukum;
b.
profesionalitas;
c.
proporsionalitas;
d.
keterpaduan;
e.
pendelegasian;
f.
integritas;
g.
netralitas;
h.
akuntabilitas;
i.
efektif dan efisien;
j.
keterbukaan;
k.
nondiskriminatif;
l.
keadilan dan kesetaraan; dan
m.
kesejahteraan.
(2)
Asas kepastian hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
huruf
a
mengutamakan
landasan
peraturan
perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam
setiap penyelenggaraan Manajemen Karier PNS.
(3)
Asas profesionalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode
etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Asas proporsionalitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c mengutamakan keseimbangan antara hak dan
kewajiban PNS.
(5)
Asas keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d pengelolaan PNS didasarkan pada satu sistem
pengelolaan yang terpadu secara nasional.
(6)
Asas pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e sebagian kewenangan Manajemen ASN dapat
didelegasikan
pelaksanaannya
kepada
Instansi
Pemerintah.
(7)
Asas integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f berpegang pada nilai-nilai moral dalam setiap
tindakan
dan
keputusan
yang
diambil
dalam
penyelenggaraan Manajemen Karier PNS Kementerian.
(8)
Asas netralitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf g setiap PNS tidak berpihak dari segala bentuk
pengaruh
manapun
dan
tidak
memihak
kepada
kepentingan siapapun.
(9)
Asas akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf h setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan PNS
harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(10) Asas efektif dan efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dalam menyelenggarakan Manajemen Karier PNS sesuai dengan target atau tujuan dengan tepat waktu sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan. (11) Asas keterbukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dalam penyelenggaraan Manajemen Karier PNS bersifat terbuka. (12) Asas nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dalam penyelenggaraan Manajemen Karier PNS, tidak membedakan perlakuan berdasarkan gender, suku, agama, ras, dan golongan. (13) Asas keadilan dan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l Manajemen Karier PNS harus mencerminkan rasa keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan akan fungsi dan peran sebagai PNS. (14) Asas kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m Manajemen Karier PNS diarahkan untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup PNS.
Pasal 7 Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Pembinaan Karier; b. Pengembangan Karier; c. Pola Karier; d. Manajemen Talenta; e. Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kompetensi; f. Pengelolaan Kinerja, disiplin dan pemberhentian; dan g. Sistem Informasi Manajemen Karier.
BAB II PEMBINAAN KARIER
Bagian Kesatu Standar Kompetensi Jabatan
Pasal 8
(1)
Penyusunan
Standar
Kompetensi
Jabatan
pada
Kementerian diikuti dengan keselarasan terhadap uraian
tugas Jabatan yang mengacu kepada tugas dan fungsi
organisasi Kementerian.
(2)
Standar Kompetensi Jabatan pada Kementerian menjadi
acuan paling sedikit untuk:
a.
perencanaan PNS;
b.
pengadaan PNS;
c.
pengembangan Karier PNS;
d.
Pengembangan Kompetensi PNS;
e.
penempatan PNS;
f.
Promosi dan/atau Mutasi PNS;
g.
Uji Kompetensi PNS;
h.
Sistem Informasi Manajemen PNS; dan
i.
Kelompok Rencana Suksesi.
(3)
Standar Kompetensi Jabatan pada Kementerian paling
sedikit
memuat
informasi
tentang
nama
Jabatan,
kelompok Jabatan, urusan pemerintah, kode Jabatan,
ikhtisar Jabatan, Standar Kompetensi, dan persyaratan
Jabatan.
(4)
Standar Kompetensi Jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) terdiri atas:
a. Standar Kompetensi Jabatan Manajerial; dan
b. Standar Kompetensi Jabatan Nonmanajerial.
(5)
Standar Kompetensi Jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) berdasarkan:
a. kamus Kompetensi Teknis;
b. kamus Kompetensi Manajerial; dan
c. kamus Kompetensi Sosial Kultural.
(6)
Kamus Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf a merupakan daftar jenis Kompetensi
Teknis, kode Kompetensi, definisi Kompetensi Teknis,
deskripsi Kompetensi Teknis, dan indikator perilaku
untuk setiap level Kompetensi Teknis.
(7)
Kamus Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf b merupakan daftar jenis Kompetensi
Manajerial,
kode
Kompetensi,
definisi
Kompetensi
Manajerial,
deskripsi
Kompetensi
Manajerial,
dan
indikator
perilaku
untuk
setiap
level
Kompetensi
Manajerial.
(8)
Kamus
Kompetensi
Sosial
Kultural
sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf c merupakan daftar jenis
Kompetensi Sosial Kultural, kode Kompetensi, definisi
Kompetensi Sosial Kultural, deskripsi Kompetensi Sosial
Kultural, dan indikator perilaku untuk setiap level
Kompetensi Sosial Kultural.
(9)
Standar Kompetensi Manajerial dan standar Kompetensi
Sosial
Kultural
Jabatan
Manajerial
dan
Jabatan
Nonmanajerial ditetapkan secara nasional oleh Menteri
PAN dan RB.
(10) Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan dilakukan
dengan cara menggabungkan antara standar Kompetensi
Manajerial dan standar Kompetensi Sosial Kultural
dengan
standar
Kompetensi
Teknis,
yang
hasil
penyusunan Standar Kompetensi Jabatan disampaikan
kepada Menteri PAN dan RB untuk ditetapkan sebagai
Standar Kompetensi Jabatan secara nasional.
(11) Dalam hal kamus Kompetensi Teknis belum disusun dan
ditetapkan
oleh
PPK
Kementerian/Lembaga,
PPK
Sekretariat Lembaga Negara, dan PPK Sekretariat
Lembaga
Nonstruktural
sesuai
dengan
urusan
pemerintah yang menjadi kewenanganya, Menteri dapat
menyusun Standar Kompetensi Jabatan, yang hasil
penyusunan Standar Kompetensi Jabatan disampaikan
kepada Menteri PAN dan RB untuk mendapatkan
persetujuan.
(12) Standar Kompetensi Jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (11) hanya berlaku di lingkungan Kementerian
sampai dengan ditetapkannya Standar Kompetensi
Jabatan secara nasional.
(13) Kamus Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf a disusun dan ditetapkan oleh Menteri
setelah mendapatkan persetujuan Menteri PAN dan RB.
Bagian Kedua Profil PNS
Pasal 9 (1) Profil PNS merupakan kumpulan informasi kepegawaian dari setiap PNS yang paling sedikit memuat: a. data personal, paling sedikit meliputi nama, nomor induk pegawai, tempat tanggal lahir, status perkawinan, agama, alamat, Pangkat, golongan ruang, Jabatan, dan unit kerja; b. kualifikasi pendidikan, merupakan informasi mengenai kualifikasi pendidikan formal PNS dari jenjang paling tinggi sampai jenjang paling rendah yang diakui secara kedinasan; c. rekam jejak Jabatan, merupakan informasi mengenai riwayat Jabatan yang pernah diduduki PNS; d. Kompetensi, merupakan hasil penilaian Kompetensi Teknis, manajerial dan sosial kultural, serta nilai potensi; e. riwayat Pengembangan Kompetensi merupakan informasi mengenai riwayat Pengembangan Kompetensi yang pernah diikuti oleh PNS; f. riwayat hasil Penilaian Kinerja, merupakan informasi mengenai Penilaian Kinerja yang dilakukan berdasarkan perencanaan Kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS; g. usia merupakan gambaran produktivitas seseorang, umur pekerja cukup menentukan keberhasilan dalam melakukan suatu pekerjaan PNS; dan h. informasi kepegawaian lainnya. (2) Profil PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Biro SDM dan/atau pengelola kepegawaian seluruh unit kerja sesuai dengan perkembangan atau perubahan informasi kepegawaian PNS yang bersangkutan dalam Sistem Informasi di bidang Sumber Daya Manusia di lingkungan Kementerian. (3) Profil PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimutakhirkan oleh masing-masing PNS dalam Sistem Informasi di bidang Sumber Daya Manusia di lingkungan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Profil PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi ASN secara nasional yang dikelola oleh BKN.
Bagian Ketiga Sistem Informasi di Bidang Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian
Pasal 10 (1) Sistem Informasi di bidang Sumber Daya Manusia di lingkungan Kementerian dikelola oleh Biro SDM dengan berbasis teknologi informasi, terintegrasi, dan dapat
diakses oleh seluruh ASN Kementerian guna mendukung manajemen ASN. (2) Setiap Pimpinan Unit Pusat, Kepala Kanwil, dan Kepala UPT wajib melakukan pengelolaan data dan informasi kepegawaian pada satuan kerja masing-masing melalui Sistem Informasi di bidang Sumber Daya Manusia di lingkungan Kementerian guna tersusunnya data profil ASN. (3) Sistem Informasi di bidang Sumber Daya Manusia di lingkungan Kementerian mampu menyajikan data profil PNS terdiri atas kualifikasi personal, rekam jejak Jabatan, Kompetensi, riwayat Pengembangan Kompetensi, riwayat hasil Penilaian Kinerja, riwayat penegakan disiplin, dan informasi kepegawaian lainnya. (4) Data profil ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam Pengembangan Karier dan Talenta.
Pasal 11 Sistem Informasi di bidang Sumber Daya Manusia di lingkungan Kementerian ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keempat Pengadaan dan Pengangkatan PNS
Paragraf 1 Pengadaan PNS
Pasal 12
(1)
Pengadaan PNS di lingkungan Kementerian dilakukan
berdasarkan pada kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh
Menteri PAN dan RB.
(2)
Untuk menjamin kualitas PNS, pengadaan PNS di
lingkungan Kementerian dilakukan secara nasional, yang
merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan:
a.
Jabatan Pelaksana;
b.
JF kategori keahlian, untuk JF jenjang ahli pertama
dan JF jenjang ahli muda; dan
c.
JF kategori keterampilan, untuk JF jenjang pemula
dan jenjang terampil.
(3)
Pengadaan PNS di lingkungan Kementerian dilakukan
melalui tahapan:
a.
perencanaan;
b.
pengumuman lowongan;
c.
pelamaran;
d.
seleksi;
e.
pengumuman hasil seleksi;
f.
pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon
PNS; dan
g.
pengangkatan menjadi PNS.
(4)
Seleksi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf d terdiri atas:
a.
seleksi administrasi, dilakukan untuk mencocokkan
antara persyaratan administrasi dengan dokumen
pelamaran yang disampaikan oleh pelamar; dan
b. seleksi Kompetensi, dilakukan untuk menilai kesesuaian antara Kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar Kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan. (5) Ketentuan mengenai tahapan pengadaan PNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 Pengangkatan Calon PNS
Pasal 13 (1) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS di lingkungan Kementerian diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh Menteri setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai dari Kepala BKN. (2) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun yang disebut dengan masa praJabatan yang dilaksanakan melalui proses pelatihan yang hanya dapat diikuti 1 (satu) kali. (3) Proses pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta Kompetensi bidang. (4) Calon PNS yang telah selesai menjalankan masa percobaan serta lulus pelatihan dasar, dapat diangkat menjadi PNS dalam Jabatan dan Pangkat tertentu. (5) Pengangkatan Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelatihan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Pemberhentian Calon PNS
Pasal 14
Calon PNS di lingkungan Kementerian diberhentikan jika:
a.
mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
b.
meninggal dunia;
c.
terbukti melakukan pelanggaran disiplin sedang atau
berat;
d.
memberikan keterangan dan/atau dokumen yang tidak
benar pada waktu melamar;
e.
dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum
yang tetap;
f.
menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
g.
tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat
diangkat menjadi PNS; atau
h.
memperoleh hasil evaluasi Kinerja triwulan dengan
predikat kurang atau sangat kurang selama 2 (dua)
periode berturut-turut atau hasil evaluasi Kinerja semesteran dengan predikat kurang atau sangat kurang.
Paragraf 4
Pengangkatan PNS
Pasal 15 (1) Calon PNS yang diangkat menjadi PNS di lingkungan Kementerian harus memenuhi persyaratan: a. mengikuti dan lulus pelatihan terintegrasi atau pelatihan dasar; dan b. sehat jasmani dan rohani. (2) Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat menjadi PNS oleh Menteri ke dalam Jabatan dan Pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Calon PNS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sebagai calon PNS. (4) Setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji. (5) Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pada saat pelantikan oleh Menteri dan dilakukan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (6) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat mendelegasikan kewenangan pengucapan sumpah/janji kepada pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Pengangkatan ke dalam PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengambilan sumpah/janji serta pelantikan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kelima Jabatan PNS
Paragraf 1 Umum
Pasal 16
Jabatan PNS di lingkungan Kementerian terdiri atas:
a.
Jabatan Manajerial; dan
b.
Jabatan Nonmanajerial.
Pasal 17
Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud Pasal 16 dalam
huruf a terdiri atas:
a.
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
b.
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
c.
Jabatan Administrator; dan
d.
Jabatan Pengawas.
Pasal 18
Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 huruf b terdiri atas:
a.
JF; dan
b.
Jabatan Pelaksana.
Paragraf 2 Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
Pasal 19
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 huruf a di lingkungan Kementerian terdiri atas:
a.
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya setara eselon I.a; dan
b.
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya setara eselon I.b.
Pasal 20 Jabatan Pimpinan Tinggi Madya setara eselon I.a sebagaimana dalam Pasal 19 huruf a terdiri atas: a. Sekretaris Jenderal; b. Direktur Jenderal; c. Inspektur Jenderal; dan d. Kepala Badan.
Pasal 21 Jabatan Pimpinan Tinggi Madya setara eselon I.b sebagaimana dalam Pasal 19 huruf b yaitu Staf Ahli.
Pasal 22 Jabatan Pimpinan Tinggi Madya tertentu di lingkungan Kementerian dapat diisi dari kalangan non PNS yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Pasal 23 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b di lingkungan Kementerian terdiri atas: a. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama setara eselon II.a; dan b. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama setara eselon II.b.
Pasal 24 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama setara eselon II.a sebagaimana dalam Pasal 23 huruf a terdiri atas: a. kepala biro pada Sekretariat Jenderal; b. sekretaris direktorat jenderal; c. sekretaris Inspektorat Jenderal; d. sekretaris badan; e. inspektur wilayah pada Inspektorat Jenderal; f. direktur pada direktorat jenderal; g. kepala pusat pada badan atau Sekretariat Jenderal; dan h. Kepala Kanwil.
Pasal 25 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama setara eselon II.b sebagaimana dalam Pasal 23 huruf b yaitu Kepala Divisi.
Paragraf 4 Jabatan Administrator
Pasal 26 (1) Jabatan Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c di lingkungan Kementerian setara dengan eselon III. (2) Jabatan Administrator sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas: a. Kepala Bagian; b. Kepala Subdirektorat; c. Kepala Bidang; dan d. Kepala Balai.
Paragraf 5 Jabatan Pengawas
Pasal 27 (1) Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d di lingkungan Kementerian setara dengan eselon IV. (2) Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas: a. Kepala Subbagian; dan b. Kepala Seksi.
Pasal 28 (1) Jabatan Manajerial mempunyai fungsi mengelola: a. kebijakan; b. Kinerja organisasi; c. sumber daya manusia; dan d. pelayanan publik. (2) Dalam pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Manajerial bertanggung jawab membangun budaya kerja dan citra Kementerian.
Paragraf 6 Jabatan Fungsional
Pasal 29 (1) JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a memiliki kategori terdiri atas: a. JF kategori keahlian; dan b. JF kategori keterampilan. (2) Jenjang JF kategori keahlian dari yang paling tinggi ke yang paling rendah terdiri atas: a. jenjang ahli utama, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi;
b. jenjang ahli madya, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi; c. jenjang ahli muda, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan; dan d. jenjang ahli pertama, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar. (3) Jenjang JF kategori keterampilan dari yang paling tinggi ke yang paling rendah terdiri atas: a. jenjang penyelia, melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam JF kategori keterampilan; b. jenjang mahir, melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam JF kategori keterampilan; c. jenjang terampil, melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF kategori keterampilan; dan d. jenjang pemula, melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam JF kategori keterampilan. (4) JF di lingkungan Kementerian dalam hal pengelolaan dan pembinaannya terdiri atas: a. JF Kementerian sebagai Instansi Pembina, yaitu JF yang pembentukannya diprakarsai oleh Kementerian; dan b. JF Kementerian sebagai Instansi Pengguna, yaitu JF yang pembentukannya diprakarsai oleh instansi lain dan dapat diduduki atau dijabat oleh PNS di lingkungan Kementerian. (5) JF Kementerian sebagai Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dikelola oleh Unit Pembina JF yang terdiri atas: a. Unit pembina kepegawaian JF; b. Unit pembina pengembangan dan penilaian Kompetensi JF; dan c. Unit pembina teknis JF. (6) JF Kementerian sebagai Instansi Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dikelola oleh Unit Pembina JF yang terdiri atas: a. Unit pembina kepegawaian JF; b. Unit pembina pengembangan dan penilaian Kompetensi JF; dan c. Unit pembina teknis JF.
Pasal 30
(1)
Unit pembina kepegawaian JF sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (5) huruf a dan ayat (6) huruf a yaitu
Biro SDM.
(2)
Unit pembina pengembangan dan penilaian Kompetensi
JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) huruf
b dan ayat (6) huruf b yaitu BPSDM Hukum.
Pasal 31 (1) Unit pembina teknis JF Kementerian sebagai Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) huruf c terdiri atas: a. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk JF Perancang Peraturan Perundang- Undangan; b. Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk JF Analis Hukum dan JF Penyuluh Hukum; c. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk JF Analis Kekayaan Intelektual, JF Pemeriksa Merek, JF Pemeriksa Paten, dan JF Pemeriksa Desain Industri; dan d. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk JF Kurator Keperdataan. (2) Unit pembina teknis JF Kementerian sebagai Instansi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6) huruf c terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Organisasi untuk JF Perencana dan JF Analis Keuangan Negara; b. Biro Keuangan untuk JF Pengawas Keuangan Negara; c. Biro BMN untuk JF Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan JF Penatalaksana Barang; d. Biro SDM untuk JF di bidang Kepegawaian dan JF Analis Pengembangan Kompetensi; e. Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerjasama untuk JF Pranata Hubungan Masyarakat, JF Penerjemah, dan JF Analis Kerja Sama; f. Biro Umum untuk JF Arsiparis dan JF di bidang Kesehatan; g. Pusdatin untuk JF di bidang Teknologi Informasi; h. Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional untuk JF Pustakawan; i. BPSDM Hukum untuk JF Dosen, JF Widyaiswara, dan JF Pengembang Teknologi Pembelajaran; j. Pusat Penilaian Kompetensi untuk JF Assesor SDM; k. Badan Strategi Kebijakan Hukum untuk JF Analis Kebijakan; dan l. Inspektorat Jenderal untuk JF Auditor.
Pasal 32 Dalam hal terdapat JF yang belum ditetapkan Unit Pembina JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dapat ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
Pasal 33 (1) Unit Pembina teknis JF Kementerian sebagai Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) memiliki tugas: a. menyusun pedoman formasi JF; b. menyusun standar Kompetensi JF; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Pejabat Fungsional; e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas JF; f. menyusun kurikulum pelatihan JF; g. menyelenggarakan pelatihan JF; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi JF; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas JF; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF; l. mengembangkan sistem informasi JF; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok JF; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi JF; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku JF; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh LAN; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan JF di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan tersebut; r. melakukan koordinasi dengan Instansi Pengguna dalam rangka pembinaan karier pejabat fungsional; dan s. menyusun informasi faktor Jabatan untuk evaluasi Jabatan. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan memperhatikan fungsi pada organisasi dan tata kerja Kementerian.
Pasal 34 Unit Pembina teknis JF Kementerian sebagai Instansi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) memiliki tugas: a. melakukan validasi terhadap penghitungan analisis beban kerja dan formasi kebutuhan; dan b. melakukan pembinaan, konsultasi dan standardisasi terkait substansi ruang lingkup tugas JF dengan berkoordinasi kepada Instansi Pembina.
Pasal 35 (1) Pejabat Fungsional berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada Kementerian. (2) Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF yang penentuannya disesuaikan dengan struktur organisasi Kementerian.
(3) Dalam menentukan kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perlu memperhatikan peta Jabatan, kelas Jabatan, dan kesesuaian tugas dan fungsi. (4) Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling rendah sama dengan atasan langsungnya.
Pasal 36 (1) Pejabat Fungsional dapat ditugaskan atau diberikan tugas tambahan untuk memimpin unit kerja di lingkungan Kementerian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Pejabat Fungsional berkedudukan pada unit kerja di lingkungan Kementerian yang dipimpin oleh Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada Pejabat Fungsional yang memimpin Unit Kerja di lingkungan Kementerian.
Paragraf 7 Penetapan JF
Pasal 37 (1) Usulan penetapan JF di lingkungan Kementerian terdiri atas: a. Penetapan JF baru; dan b. Perubahan JF. (2) Usulan penetapan JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan usulan penetapan JF Kementerian sebagai Instansi Pembina. (3) Usulan Penetapan JF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan kriteria: a. tugas dan fungsinya berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian; b. mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikasi dan/atau penilaian tertentu; c. dapat disusun dalam suatu jenjang Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan dan Kompetensi; d. pelaksanaan tugas yang bersifat mandiri dalam menjalankan tugas profesinya; dan e. mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi, yang dilaksanakan dalam waktu kerja efektif dalam 1 (satu) tahun yaitu paling sedikit 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) jam kerja. (4) Tata cara usulan penetapan JF di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Instansi Pembina tercantum dalam Lampiran I angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini.
Pasal 38 (1) Penggunaan JF Kementerian sebagai Instansi Pengguna dilakukan setelah mendapat persetujuan penggunaan JF baru di lingkungan Kementerian dari Sekretariat Jenderal melalui Biro SDM dan biro perencanaan dan organisasi. (2) Penggunaan JF baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kebutuhan, analisis beban kerja, dan kelas Jabatan.
Paragraf 8 Pengisian Jabatan
Pasal 39 (1) Pengisian Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, JF kategori keahlian jenjang ahli utama, JF kategori keahlian jenjang ahli madya, JF kategori keahlian jenjang ahli muda, JF kategori keterampilan jenjang penyelia, JF kategori keterampilan jenjang mahir, dan/atau Jabatan pimpinan tinggi diambil dari Kelompok Rencana Suksesi yang diperoleh melalui Manajemen Talenta. (2) Dalam hal Kementerian belum mempunyai Kelompok Rencana Suksesi maka pengisian Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui rekrutmen dan seleksi dari Kelompok Rencana Suksesi Instansi Pemerintah lain atau diambil dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau non PNS. (3) Pengisian Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40 Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial diutamakan diisi dari PNS Kementerian.
Paragraf 9 Rangkap Jabatan
Pasal 41 (1) Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian Kinerja organisasi, Pejabat Fungsional dilarang rangkap Jabatan dengan Jabatan Manajerial, kecuali untuk Jabatan Manajerial yang Kompetensi dan bidang tugas Jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan dengan Kompetensi dan bidang tugas JF sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Rangkap Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap PNS yang telah menduduki JF yang selanjutnya diangkat ke dalam Jabatan Manajerial. (3) PNS yang menduduki Jabatan Manajerial dan akan diangkat ke dalam JF maka harus diberhentikan dari Jabatan Manajerial yang sedang didudukinya. (4) PNS yang menduduki Jabatan rangkap diberhentikan dari salah satu Jabatan yang dirangkapnya apabila PNS yang
bersangkutan telah mencapai Batas Usia Pensiun dalam salah satu Jabatan yang dirangkapnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam Kepangkatan PNS
Paragraf 1 Umum
Pasal 42
(1)
Kenaikan Pangkat diberikan kepada PNS yang telah
memenuhi
persyaratan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Tabel urutan Pangkat, golongan, dan ruang PNS
tercantum dalam Lampiran I angka 2 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 43 (1) Jenis Kenaikan Pangkat terdiri atas: a. Kenaikan Pangkat reguler; b. Kenaikan Pangkat pilihan; c. Kenaikan Pangkat anumerta; dan d. Kenaikan Pangkat pengabdian. (2) Kenaikan Pangkat pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan tanpa terikat dengan Jabatan dan ketentuan ujian dinas. (3) Periode Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian. (4) Masa Kerja untuk Kenaikan Pangkat pertama PNS dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon PNS. (5) Tata cara pelaksanaan jenis Kenaikan Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 2 Kenaikan Pangkat JF Kategori Keahlian
Pasal 44
(1)
Kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli utama,
Pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d
untuk menjadi Pangkat pembina utama, golongan ruang
IV/e ditetapkan oleh Presiden.
(2)
Kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli utama,
Pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c,
untuk menjadi Pangkat pembina utama madya, golongan
ruang IV/d ditetapkan oleh Presiden.
(3)
Kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli madya,
Pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c,
untuk menjadi Pangkat pembina utama madya, golongan
ruang IV/d ditetapkan oleh Kepala BKN atas nama
Presiden.
(4)
Kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli madya,
Pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b untuk
menjadi Pangkat pembina utama muda, golongan ruang
IV/c ditetapkan oleh Kepala BKN atas nama Presiden.
(5)
Kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli
pertama, Pangkat penata muda, golongan ruang III/a
untuk menjadi Pangkat penata muda tingkat I, golongan
ruang III/b sampai dengan untuk menjadi jenjang ahli
madya, Pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan
tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian setelah
mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.
Paragraf 3 Kenaikan Pangkat JF Kategori Keterampilan
Pasal 45 Kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional jenjang pemula, Pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a untuk menjadi pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan untuk menjadi jenjang penyelia, Pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.
Paragraf 4 Pengusulan Kenaikan Pangkat JF
Pasal 46
(1)
Pejabat Fungsional yang akan diusulkan Kenaikan
Pangkat menggunakan Angka Kredit hasil konversi
predikat Kinerja.
(2)
Pejabat Fungsional yang telah memenuhi Angka Kredit
untuk Kenaikan Pangkat bersamaan dengan kenaikan
jenjang, dilakukan kenaikan jenjang terlebih dahulu dan
dengan Angka Kredit yang sama diusulkan Kenaikan
Pangkat.
(3)
Dalam hal Pejabat Fungsional memenuhi syarat kenaikan
jenjang Jabatan setingkat lebih tinggi tetapi tidak tersedia
kebutuhan JF, Pejabat Fungsional dapat diusulkan
Kenaikan Pangkat setingkat lebih tinggi sebanyak 1 (satu)
kali Kenaikan Pangkat dengan mempertimbangkan
kualifikasi pendidikan dan memperhatikan persyaratan
Jabatan jenjang yang akan dituju.
(4)
Tidak tersedia kebutuhan JF sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(3)
merupakan
kebutuhan
yang
telah
ditetapkan oleh KemenpanRB dan telah memenuhi
ketersediaan JF dimaksud.
(5)
Kenaikan Pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) setelah memenuhi persyaratan:
a.
Angka Kredit Kumulatif Kenaikan Pangkat dan
kenaikan jenjang Jabatan;
b.
lulus Uji Kompetensi;
c.
tersedia peta Jabatan;
d.
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan
Jabatan;
e.
predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2
(dua) tahun terakhir;
f.
telah menduduki Pangkat terakhir paling singkat 2
(dua) tahun; dan
g.
Kenaikan
Pangkat
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6)
Persyaratan Kenaikan Pangkat sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) disampaikan kepada Biro SDM.
(7)
Dalam hal Pejabat Fungsional memiliki Angka Kredit
melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk Kenaikan
Pangkat setingkat lebih tinggi ke jenjang Jabatan yang
lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tidak diperhitungkan
untuk Kenaikan Pangkat berikutnya.
(8)
Dalam hal Pejabat Fungsional memiliki Angka Kredit
melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk
Kenaikan Pangkat setingkat lebih tinggi dalam satu
jenjang
Jabatan,
kelebihan
Angka
Kredit
dapat
diperhitungkan untuk Kenaikan Pangkat berikutnya.
(9)
Pejabat
Fungsional
yang
memperoleh
peningkatan
Pendidikan dengan Pangkat golongan ruang masih di
bawah Pangkat terendah berdasarkan pendidikannya
dapat diusulkan Kenaikan Pangkat setelah dinyatakan
lulus ujian penyesuaian ijazah yang dilaksanakan oleh
Kementerian.
(10) Contoh kenaikan Pangkat bagi JF sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ayat (7) dan ayat (8) tercantum dalam
Lampiran I angka 4 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 47 Pejabat Fungsional yang telah memenuhi Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat dalam satu jenjang Jabatan, diusulkan Kenaikan Pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 48 (1) Pejabat Fungsional kategori keterampilan yang telah memperoleh ijazah dan/atau sertifikat profesi sesuai dengan syarat kualifikasi pendidikan pada kategori keahlian dapat diangkat dalam kategori keahlian sesuai mekanisme pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari Jabatan lain. (2) Pejabat Fungsional kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki Pangkat di bawah penata muda golongan ruang III/a dapat dipertimbangkan Kenaikan Pangkatnya ke dalam Pangkat penata muda golongan ruang III/a setelah mengikuti dan lulus ujian Kenaikan Pangkat penyesuaian ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal Pejabat Fungsional yang memperoleh ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk Kenaikan Pangkat ke
penata muda golongan ruang III/a tanpa melalui ujian
Kenaikan Pangkat penyesuaian ijazah.
(4)
Pejabat Fungsional kategori keterampilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat ke dalam JF
kategori keahlian dengan syarat:
a.
memiliki paling rendah Pangkat penata muda
golongan ruang III/a atau penata muda tingkat I
golongan ruang III/b sesuai dengan syarat Jabatan
yang ditentukan;
b.
sarjana
atau
diploma
empat
sesuai
dengan
kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF
kategori keahlian;
c.
tersedia lowongan kebutuhan; dan
d.
syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5)
Pejabat Fungsional kategori keterampilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang memiliki Pangkat penata
muda, golongan ruang III/a dan Pangkat penata muda
tingkat I, golongan ruang III/b dapat diangkat dalam JF
pada jenjang ahli pertama setelah mengikuti dan lulus Uji
Kompetensi.
(6)
Pejabat Fungsional kategori keterampilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang memiliki Pangkat penata,
golongan ruang III/c dan Pangkat penata tingkat I,
golongan ruang III/d dapat diangkat dalam JF pada
jenjang ahli muda setelah mengikuti dan lulus Uji
Kompetensi.
Bagian Ketujuh Rumpun Jabatan dan Subrumpun Jabatan PNS
Pasal 49 (1) Rumpun Jabatan ditinjau dari perpaduan pendekatan antara Jabatan, Kompetensi Teknis Jabatan, dan bidang ilmu pengetahuan yang digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas dan fungsi Jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan. (2) Rumpun Jabatan terdapat pada masing-masing Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial menjadi dasar dalam penyusunan Jalur Karier PNS.
Pasal 50 (1) Rumpun Jabatan di lingkungan Kementerian terdiri atas: a. rumpun hukum, dan b. rumpun fasilitatif. (2) Rumpun Jabatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. subrumpun pelayanan hukum; dan b. subrumpun pembentukan dan pembinaan hukum. (3) Subrumpun pelayanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas kelompok Jabatan di bidang kekayaan intelektual dan administrasi hukum umum. (4) Subrumpun pembentukan dan pembinaan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas
kelompok Jabatan perancangan peraturan perundang- undangan dan pembinaan hukum nasional. (5) Rumpun Jabatan fasilitatif sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b terdiri atas kelompok Jabatan di bidang sumber daya manusia, perencanaan, keuangan, reformasi birokrasi, kelembagaan, ketatalaksanaan, pendidikan, pengelolaan barang milik negara, kerja sama, kesehatan, teknologi informasi, kearsipan, komunikasi publik, pengawasan, ketatausahaan, keprotokoleran, kerumahtanggaan, dan/atau kajian kebijakan.
Bagian Kedelapan Karakteristik Wilayah Kerja PNS
Pasal 51
(1)
Karakteristik wilayah kerja di lingkungan Kementerian
sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan pengangkatan,
perpindahan
atau
Mutasi
Wilayah
Kerja
dan
pemberhentian dalam Jabatan.
(2)
Karakteristik wilayah kerja digunakan sebagai acuan
pada jalur Karier Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(3)
Karakteristik Wilayah Kerja pada Kanwil di lingkungan
Kementerian ditentukan berdasarkan:
a.
variabel utama meliputi:
1.
jumlah layanan kekayaan intelektual, terdiri
atas:
a)
layanan konsultasi;
b)
pelayanan sengketa dan penegakan hukum
di bidang kekayaan intelektual; dan
c)
sosialisasi
dan
pendampingan
terkait
kekayaan intelektual,
2.
jumlah layanan administrasi hukum umum,
terdiri atas:
a)
kenotariatan;
b)
penyidik pegawai negeri sipil;
c)
pewarganegaraan;
d)
badan usaha; dan
e)
apostille,
3.
jumlah
fasilitasi
kegiatan
penyusunan
peraturan; dan
4.
jumlah penerima bantuan hukum.
b.
variabel penunjang meliputi:
1.
tempat kedudukan;
2.
demografi wilayah;
3.
sumber daya manusia;
4.
jumlah pengelolaan anggaran; dan
5.
terdapat UPT.
(4)
Karakteristik wilayah kerja Kementerian mulai dari yang
terbesar sampai dengan yang terkecil terdiri atas:
a.
tipe 1;
b.
tipe 2; dan
c.
tipe 3.
(5) Unit Pusat diklasifikasikan ke dalam tipe 1 sebagai jalur Karier untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (6) Penentuan Kanwil yang masuk ke dalam tipe karakteristik wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Pemberian Mandat dan Subdelegasi Kewenangan Penyelenggaraan Manajemen PNS
Paragraf 1 Umum
Pasal 52
(1)
Menteri selaku PPK dapat memberikan mandat untuk
atas namanya dalam penyelenggaraan manajemen PNS
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(2)
Selain dapat memberikan mandat untuk atas namanya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri juga dapat
mensubdelegasikan kewenangan dalam penyelenggaraan
manajemen PNS sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
dan Pejabat Fungsional kategori keahlian jenjang ahli
madya ditetapkan oleh Menteri.
Paragraf 2
Pemberian Mandat Kewenangan Penyelenggaraan
Manajemen PNS
Pasal 53
(1)
Menteri
dapat
memberikan
mandat
kewenangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada:
a.
Sekretaris Jenderal;
b.
Pimpinan Unit Pusat;
c.
Kepala Biro SDM;
d.
Pimpinan Tinggi Pratama Unit Pusat;
e.
Kepala Kanwil; dan
f.
Kepala UPT.
(2)
Pemberian
mandat
kewenangan
Menteri
kepada
Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a.
pengangkatan,
pemindahan,
dan/atau
pemberhentian
dalam
dan
dari
Jabatan
Administrator dan Jabatan Pengawas;
b.
pemindahan PNS yang menduduki JF Ahli Madya;
c.
pemindahan PNS dengan Pangkat paling rendah
Pembina Utama Muda golongan/ruang (IV/c) yang
menduduki Jabatan Pelaksana;
d. pengangkatan bagi PNS yang masuk ke dalam Kementerian melalui perpindahan antar Instansi Pemerintah; e. persetujuan Mutasi PNS dari Kementerian ke Instansi Pemerintah bagi Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial dikecualikan bagi Jabatan pimpinan tinggi dan JF ahli utama; f. penugasan dan penarikan PNS pada Instansi Pemerintah bagi PNS yang melaksanakan tugas Jabatan yang bersifat khusus; g. pengusulan perjalanan dinas ke luar negeri bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan JF ahli utama; dan h. penetapan pembentukan Tim Penilai Kinerja PNS untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama eselon II.a dan JF ahli utama di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kanwil. (3) Pemberian mandat kewenangan Menteri kepada Pimpinan Unit Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pemindahan PNS bagi Jabatan Pelaksana dan JF di lingkungan Unit Pusat masing-masing dan Unit Pelaksana; dan b. penetapan pembentukan Tim Penilai Kinerja PNS untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan JF ahli utama di lingkungan Unit Pusat masing-masing. (4) Pemindahan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a termasuk Politeknik pada Kementerian di lingkungan BPSDM Hukum oleh Kepala BPSDM Hukum. (5) Pemberian mandat kewenangan Menteri kepada Kepala Biro SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. pengangkatan Calon PNS; b. pengangkatan PNS di lingkungan Unit Pusat; c. Pemberhentian Sementara sebagai PNS bagi: 1. PNS dengan Pangkat paling tinggi Pembina Tingkat I golongan/ruang (IV/b) di lingkungan Unit Pusat; dan 2. PNS dengan Pangkat Penata Muda Tingkat I golongan/ruang (III/b) sampai dengan Pembina Tingkat I golongan/ruang (IV/b) di lingkungan Kanwil dan UPT; d. pengusulan pengaktifan kembali sebagai PNS bagi PNS yang diberhentikan sementara; e. penetapan Kenaikan Pangkat PNS bagi: 1. PNS dengan Pangkat paling tinggi Pembina Tingkat I golongan/ruang (IV/b) di lingkungan Unit Pusat; 2. PNS dengan Pangkat Pembina golongan/ruang (IV/a) sampai dengan Pembina Tingkat I golongan/ruang (IV/b) di lingkungan Kanwil dan UPT; dan 3. PNS yang mendapatkan penyesuaian ijazah;
f. pengangkatan dan pemberhentian JF kategori keahlian jenjang ahli muda dan ahli pertama serta JF kategori keterampilan; g. pemindahan bagi PNS dengan Pangkat paling tinggi Pembina Tingkat I golongan/ruang (IV/b) bagi Jabatan Pelaksana dan JF kategori keahlian jenjang ahli muda dan ahli pertama, serta JF kategori keterampilan di lingkungan Sekretariat Jenderal, lintas Unit Pusat, dan lintas wilayah provinsi; h. pengangkatan PNS dalam Jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian; i. penetapan surat lolos butuh bagi PNS yang pindah instansi; j. pemberian tanggapan atas banding administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; k. penetapan persetujuan/penolakan izin perceraian bagi PNS yang menduduki Jabatan paling tinggi Jabatan Administrator, JF kategori keahlian paling tinggi jenjang ahli madya, dan JF kategori keterampilan; l. pemberian surat keterangan untuk melakukan perceraian bagi PNS yang menduduki Jabatan paling tinggi Jabatan Administrator, JF kategori keahlian paling tinggi jenjang ahli madya, dan JF kategori keterampilan yang berkedudukan sebagai tergugat; m. pengusulan perjalanan dinas ke luar negeri bagi Jabatan paling tinggi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan JF selain ahli utama; n. penetapan keputusan pembebanan biaya pindah pemulangan pensiun; o. penandatanganan salinan dan petikan keputusan Mutasi PNS; dan p. penetapan peninjauan Masa Kerja. (6) Pemberian mandat kewenangan Menteri kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Unit Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, penetapan pembentukan Tim Penilai Kinerja PNS untuk paling tinggi Jabatan Administrator, JF kategori keahlian paling tinggi ahli madya, dan JF kategori keterampilan di lingkungan Unit Pusat masing-masing. (7) Pemberian mandat kewenangan Menteri kepada Kepala Kanwil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. pengangkatan PNS di lingkungan Kanwil dan UPT; b. Pemberhentian Sementara sebagai PNS karena tindak pidana bagi PNS dengan Pangkat paling tinggi Penata Muda golongan/ruang (III/a) di lingkungan Kanwil dan UPT; c. penetapan Kenaikan Pangkat bagi PNS dengan Pangkat paling tinggi Penata Tingkat I golongan/ruang (III/d) di lingkungan Kanwil dan UPT; d. pemindahan PNS bagi Jabatan Pelaksana dan JF di lingkungan Kanwil masing-masing;
e. penetapan pembentukan Tim Penilai Kinerja PNS untuk paling tinggi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama eselon II.b, JF kategori keahlian paling tinggi ahli madya, JF kategori keterampilan, dan Kepala UPT di lingkungan Kanwil masing-masing. (8) Pemberian mandat kewenangan Menteri kepada Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. pemindahan PNS bagi Jabatan Pelaksana dan JF di lingkungan UPT masing-masing; dan b. penetapan pembentukan Tim Penilai Kinerja PNS untuk paling tinggi Jabatan Pengawas, JF kategori keahlian paling tinggi ahli madya, dan JF kategori keterampilan di lingkungan UPT masing-masing.
Paragraf 3 Subdelegasi Kewenangan Penyelenggaraan Manajemen PNS
Pasal 54
(1)
Menteri
dapat
mensubdelegasikan
kewenangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) kepada:
a.
Sekretaris Jenderal;
b.
Pimpinan Unit Pusat;
c.
Kepala Biro SDM;
d.
Sekretaris Unit Pusat;
e.
Pimpinan Tinggi Pratama Unit Pusat;
f.
Kepala Kanwil;
g.
Kepala Divisi; dan
h.
Kepala UPT.
(2)
Pensubdelegasian kewenangan Menteri kepada Sekretaris
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
a.
penetapan pemberhentian dengan hormat bagi Calon
PNS yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat
menjadi PNS;
b.
penetapan pemberhentian sementara bagi PNS yang
menduduki:
1.
Jabatan Pelaksana sampai dengan Jabatan
Administrator;
2.
JF kategori keahlian dari jenjang ahli pertama
sampai dengan jenjang ahli muda; dan
3.
JF kategori keterampilan;
c.
penetapan
pemberhentian
sementara
yang
dikenakan penahanan oleh pihak yang berwajib bagi
PNS dengan Pangkat paling rendah Pembina Utama
Muda golongan/ruang (IV/c);
d.
penetapan
pemberhentian
PNS
selain
karena
melakukan
tindak
pidana/penyelewengan
dan
pelanggaran disiplin dengan Pangkat paling tinggi
Pembina Utama Madya golongan/ruang (IV/d) bagi
Jabatan selain Jabatan Pimpinan Tinggi Madya,
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, serta JF ahli
utama dan JF ahli madya;
e.
persetujuan mengikuti seleksi terbuka pada Instansi
Pemerintah bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
f.
penugasan dan penarikan PNS pada Instansi
Pemerintah bagi PNS yang melaksanakan tugas
Jabatan yang bersifat pendukung atau administratif
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g.
penetapan
surat
penetapan
keberatan
atas
Hukuman Disiplin selain pemberhentian dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
yang diajukan oleh PNS;
h.
penetapan persetujuan/penolakan izin perkawinan
bagi PNS pria dengan istri kedua/ketiga/keempat;
i.
penetapan persetujuan/penolakan izin perceraian
bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dan JF
ahli utama;
j.
pemberian surat keterangan untuk melakukan
perceraian bagi PNS yang menduduki Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama, dan JF ahli utama yang berkedudukan
sebagai tergugat;
k.
pemberian cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti
melahirkan, dan cuti alasan penting bagi PNS yang
menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama eselon
II.a yang dilaksanakan di dalam negeri;
l.
penetapan surat perintah perjalanan dinas ke luar
negeri bagi Jabatan Pelaksana sampai dengan
Jabatan Administrator, JF kategori keahlian selain
ahli utama, dan JF kategori keterampilan di
lingkungan Sekretariat Jenderal, Kanwil, dan UPT;
m.
penetapan surat perintah penunjukan Pelaksana
Tugas atau Pelaksana Harian bagi Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama eselon II.a yang berhalangan tetap
atau sementara di lingkungan Sekretariat Jenderal
dan Kanwil; dan
n.
penyelenggaraan Manajemen PNS lainnya yang
berdasarkan tugas dan fungsinya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dikecualikan dari ayat (2) huruf d pemberhentian PNS
karena melakukan tindak pidana/penyelewenangan dan
pelanggaran disiplin bagi Pejabat Pelaksana sampai
dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat
Fungsional paling tinggi ahli madya dilakukan oleh
Menteri.
(4)
Pensubdelegasian kewenangan Menteri kepada Pimpinan
Unit Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
a.
pemberian cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti
melahirkan, dan cuti alasan penting bagi PNS yang
menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan
JF ahli utama yang dilaksanakan di dalam negeri di
lingkungan Unit Pusat masing-masing;
b.
penetapan surat perintah perjalanan dinas ke luar
negeri bagi Jabatan Pelaksana sampai dengan
Jabatan Administrator, JF kategori keahlian selain
ahli utama, dan JF kategori keterampilan di
lingkungan Unit Pusat masing-masing;
c.
penetapan surat perintah penunjukan Pelaksana
Tugas atau Pelaksana Harian bagi Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama eselon II.a yang berhalangan tetap
atau sementara di lingkungan Unit Pusat; dan
d.
penyelenggaraan Manajemen PNS lainnya yang
berdasarkan tugas dan fungsinya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Pensubdelegasian kewenangan Menteri kepada Kepala
Biro SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
meliputi:
a.
pengambilan sumpah/janji PNS di lingkungan
Sekretariat Jenderal; dan
b.
penetapan kenaikan gaji berkala PNS di lingkungan
Sekretariat Jenderal.
(6)
Pensubdelegasian kewenangan Menteri kepada Sekretaris
Unit Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
meliputi:
a.
pengambilan sumpah/janji PNS di lingkungan Unit
Pusat masing-masing; dan
b.
penetapan surat perintah penunjukan Pelaksana
Tugas atau Pelaksana Harian bagi Jabatan Kepala
UPT yang berhalangan tetap atau sementara di
lingkungan UPT yang menjadi kewenangannya.
(7)
Pensubdelegasian kewenangan Menteri kepada Pimpinan
Tinggi Pratama Unit Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e meliputi:
a.
pengambilan sumpah/janji PNS di lingkungan Unit
Pusat masing-masing jika Kepala Biro SDM atau
Sekretaris Unit Pusat berhalangan;
b.
pemberian cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti
melahirkan, dan cuti alasan penting bagi PNS yang
menduduki
Jabatan
paling
tinggi
Jabatan
Administrator dan JF yang dilaksanakan di dalam
negeri di lingkungan Unit Pusat masing-masing;
c.
pemberian cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti
melahirkan, dan cuti alasan penting bagi PNS yang
menduduki Jabatan Kepala UPT yang dilaksanakan
di dalam negeri di lingkungan Unit Pusat terkait;
d.
penetapan kenaikan gaji berkala PNS di lingkungan
Unit Pusat masing-masing;
e.
penetapan pembentukan tim kerja di lingkungan
Unit Pusat masing-masing;
f.
penetapan surat perintah penunjukan Pelaksana
Tugas
atau
Pelaksana
Harian
bagi
Jabatan
Administrator
dan
Jabatan
Pengawas
yang
berhalangan tetap atau sementara di lingkungan
Unit Pusat.
(8)
Pensubdelegasian kewenangan Menteri kepada Kepala
Kanwil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
meliputi:
a.
pengambilan sumpah/janji PNS di lingkungan
Kanwil dan UPT;
b.
pemberian cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan,
dan cuti alasan penting bagi PNS yang menduduki
Jabatan paling tinggi Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama eselon II.b, JF kategori keahlian paling tinggi ahli madya, dan JF kategori keterampilan yang dilaksanakan di dalam negeri di lingkungan Kanwil masing-masing; c. penetapan kenaikan gaji berkala PNS di lingkungan Kanwil; d. penetapan pembentukan tim kerja di lingkungan Unit Pusat masing-masing; e. penetapan surat perintah penunjukan Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama eselon II.b dan Jabatan Administrator yang berhalangan tetap atau sementara di lingkungan Kanwil. (9) Pensubdelegasian kewenangan Menteri kepada Kepala Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi: a. pengambilan sumpah/janji PNS di lingkungan Unit Kanwil dan UPT jika Kepala Kanwil berhalangan; b. pemberian cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti alasan penting bagi PNS yang menduduki Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana, JF kategori keahlian paling tinggi ahli madya, dan JF kategori keterampilan yang dilaksanakan di dalam negeri di lingkungan UPT masing-masing; (10) Pensubdelegasian kewenangan Menteri kepada Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h meliputi: a. penetapan kenaikan gaji berkala PNS di lingkungan UPT; b. penetapan pembentukan tim kerja di lingkungan Unit Pusat masing-masing; dan c. penetapan surat perintah penunjukan Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian bagi Jabatan Pengawas yang berhalangan tetap atau sementara di lingkungan UPT.
Pasal 55 (1) Dalam hal kewenangan pembinaan manajemen PNS yang tidak diberikan mandat dan tidak disubdelegasikan maka kewenangan pembinaan manajemen PNS di Kementerian kembali kepada Menteri. (2) Dalam hal Kepala Biro SDM dan Kepala Kanwil belum ditetapkan atau berhalangan tetap, kewenangan pembinaan manajemen PNS selain yang diberikan mandat kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lainnya disubdelegasikan oleh Menteri kepada Sekretaris Jenderal dalam pelaksanaan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesepuluh Kewajiban Melantik dan Mengambil Sumpah/Janji Jabatan PNS, Pensubdelegasian Kewenangan Untuk Melantik dan Mengambil Sumpah/Janji Jabatan PNS, serta
Pensubdelegasian Penandatanganan Surat Pernyataan Pelantikan dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
Paragraf 1 Kewajiban Melantik dan Mengambil Sumpah/Janji Jabatan PNS
Pasal 56
(1)
Setiap PNS yang diangkat dalam Jabatan Manajerial dan
JF wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut
agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha
Esa.
(2)
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan
Manajerial dan JF dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh)
hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan,
kecuali yang keputusan pengangkatannya ditetapkan
oleh Presiden.
(3)
PNS yang akan dilantik dan diangkat sumpah/janji
Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diundang
secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum
tanggal
pelantikan
dan
pengambilan
sumpah/janji
Jabatan.
(4)
PNS yang tidak hadir karena sakit pada saat hari
pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan yang
telah ditentukan, diberikan tenggang waktu selama 14
(empat belas) hari kerja untuk dapat dilantik dan diambil
sumpah/janji Jabatan kembali.
(5)
PNS yang tidak hadir pada saat hari pelantikan dan
pengambilan
sumpah/janji
Jabatan
yang
telah
ditentukan karena berhalangan dengan alasan yang dapat
dibenarkan, diikutkan pada pelantikan dan pengambilan
sumpah/janji Jabatan periode berikutnya.
(6)
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak keputusan pengangkatan ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan pelantikan dan
pengambilan sumpah/janji Jabatan, maka pelantikan
dan pengambilan sumpah/janji Jabatan baru dapat
dilakukan
setelah
ditetapkannya
keputusan
pengangkatan yang baru.
(7)
Terhadap Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji
Jabatan disediakan dokumen:
a.
berita acara;
b.
pakta integritas;
c.
surat pernyataan pelantikan; dan
d.
surat pernyataan melaksanakan tugas.
(8)
Dokumen Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji
Jabatan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(7)
disampaikan kepada BKN dan wajib diunggah oleh
pejabat yang dilantik dalam Sistem Informasi di bidang
Sumber Daya Manusia di lingkungan Kementerian.
Paragraf 2
Penunjukan Pejabat Untuk Melantik
dan Mengambil Sumpah/Janji Jabatan
Pasal 57
(1)
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan PNS
diambil oleh Menteri.
(2)
Menteri dapat mensubdelegasikan kewenangannya untuk
melantik dan mengambil sumpah/janji Jabatan kepada:
a.
Wakil Menteri untuk melantik dan mengambil
sumpah/janji Jabatan bagi Jabatan Manajerial dan
JF
di
lingkungan
Kementerian
jika
Menteri
berhalangan;
b.
Sekretaris Jenderal untuk melantik dan mengambil
sumpah/janji Jabatan bagi Pejabat Administrator
dan Pejabat Pengawas di lingkungan Sekretariat
Jenderal;
c.
Pejabat Pimpinan Unit Pusat untuk melantik dan
mengambil sumpah/janji Jabatan bagi Pejabat
Administrator
dan
Pejabat
Pengawas
di
lingkungannya
dan
UPT
yang
menjadi
kewenangannya; dan
d.
Kepala Kanwil untuk melantik dan mengambil
sumpah/janji Jabatan bagi:
1.
Pejabat Administrator di lingkungan Kanwil;
dan/atau
2.
Pejabat Fungsional di lingkungan Kanwil dan
UPT yang menjadi kewenangannya.
(3)
Menteri
dapat
mensubdelegasikan
kewenangannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat
Pimpinan
Tinggi
Pratama
Unit
Pusat
yang
menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya
manusia untuk melantik dan mengambil sumpah/janji
bagi:
a.
Pejabat Fungsional paling tinggi ahli madya di
lingkungan Unit Pusat masing-masing; dan
b.
Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di
lingkungan Unit Pusat masing-masing dan UPT yang
menjadi kewenangannya jika Pimpinan Unit Pusat
berhalangan.
(4)
Menteri
dapat
mensubdelegasikan
kewenangannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama Unit Pusat selain yang
menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya
manusia untuk melantik dan mengambil sumpah/janji
bagi:
a.
Pejabat Fungsional paling tinggi ahli madya di
lingkungan Unit Pusat masing-masing; dan
b.
Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di
lingkungan Unit Pusat masing-masing dan UPT yang
menjadi kewenangannya,
jika
Pimpinan
Tinggi
Pratama
Unit
Pusat
yang
menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya
manusia berhalangan.
(5) Dalam hal Kepala Kanwil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berhalangan, Menteri dapat mensubdelegasikan kewenangannya kepada Kepala Divisi untuk melantik dan mengambil sumpah/janji Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d.
Pasal 58
(1)
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan bagi
PNS di lingkungan Kementerian, dapat dilaksanakan
secara daring.
(2)
Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
Jabatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
Peraturan
Perundang-undangan.
(3)
Dalam hal pelantikan dilaksanakan oleh masing-masing
Unit Pusat dan Kanwil maka pelantikan menjadi tanggung
jawab unit kerja yang membidangi urusan sumber daya
manusia atau ketatausahaan.
(4)
Dalam
hal
pelantikan
dilaksanakan
oleh
Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama pada Sekretariat Jenderal maka
pelantikan menjadi tanggung jawab unit kerja yang
membidangi ketatausahaan.
Paragraf 3 Penerbitan Surat Pernyataan Pelantikan dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
Pasal 59 (1) Pejabat Manajerial dan Pejabat Fungsional yang telah dilantik dan diambil sumpah/janji Jabatan dibuatkan surat pernyataan pelantikan dan surat pernyataan melaksanakan tugas. (2) Surat pernyataan pelantikan dan surat pernyataan melaksanakan tugas diperlukan untuk penyesuaian penghasilan sesuai kedudukan Jabatan.
Paragraf 4 Penunjukan Pejabat Penandatanganan Surat Pernyataan Pelantikan dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
Pasal 60 (1) Surat pernyataan pelantikan dan surat pernyataan melaksanakan tugas ditandatangani oleh Menteri. (2) Menteri dapat mensubdelegasikan kewenangannya untuk menandatangani surat pernyataan pelantikan dan surat pernyataan melaksanakan tugas kepada: a. Sekretaris Jenderal bagi: 1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama eselon II.a di lingkungan Kementerian; dan 2. Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Sekretariat Jenderal; b. Pimpinan Tinggi Unit Pusat bagi Jabatan Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Unit Pusat masing-masing dan UPT yang menjadi kewenangannya;
c. Kepala Kanwil bagi: 1. Pimpinan Tinggi Pratama eselon II.b di lingkungan Kanwil; 2. Pejabat Administrator di lingkungan Kanwil; dan 3. Pejabat Fungsional di lingkungan Kanwil dan UPT yang menjadi kewenangannya; d. Pimpinan Tinggi Pratama Unit Pusat yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia bagi Pejabat Fungsional paling tinggi ahli madya di lingkungan Unit Pusat masing-masing; e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Unit Pusat selain yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia bagi Pejabat Fungsional paling tinggi ahli madya di lingkungan Unit Pusat masing-masing jika Pimpinan Tinggi Pratama Unit Pusat yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia berhalangan; dan f. Kepala Divisi untuk menandatangani Surat Pernyataan Pelantikan bagi Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional di lingkungan Kanwil masing-masing jika Kepala Kanwil berhalangan. (3) Dikecualikan dari ayat (2) huruf a angka 1 dan ayat (2) huruf c angka 1, surat pernyataan pelantikan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama eselon II.a dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama eselon II.b ditandatangani oleh Menteri. (4) Menteri dapat memberikan mandat kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Unit Pusat yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia untuk menandatangani surat pernyataan melaksanakan tugas bagi Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Unit Pusat masing- masing dan UPT yang menjadi kewenangannya jika Pimpinan Unit Pusat berhalangan. (5) Menteri dapat memberikan mandat kewenangannya untuk penandatanganan surat pernyataan melaksanakan tugas kepada Kepala Divisi bagi: a. Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional di lingkungan Kanwil masing-masing; dan b. Pejabat Fungsional di lingkungan UPT yang menjadi kewenangannya, jika Kepala Kanwil berhalangan.
Paragraf 5 Serah Terima Jabatan
Pasal 61
(1)
Setiap terjadi pergantian Jabatan dilakukan serah terima
Jabatan.
(2)
Pergantian Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disebabkan karena adanya:
a.
pelaksanaan Pengembangan Karier;
b.
pensiun;
c.
mengundurkan diri;
d.
dijatuhi Hukuman Disiplin berat;
e.
diberhentikan sementara dari PNS;
f.
diberhentikan
dari
Jabatannya
karena
tidak
mencapai Kinerja;
g.
menjalani cuti di luar tanggungan negara;
h.
tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang
diberhentikan dari Jabatannya; dan.
i.
pergantian penugasan lainnya yang ditetapkan oleh
Menteri atau pejabat yang berwenang.
(3)
Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
Jabatan Manajerial;
b.
Jabatan yang merupakan kuasa pengguna anggaran
atau kuasa pengguna barang; dan
c.
bendahara.
Pasal 62 (1) Pejabat yang telah dilantik dan diambil sumpah/janji Jabatan karena melaksanakan pengembangan karier melaksanakan serah terima Jabatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan. (2) Pejabat yang mengundurkan diri, dijatuhi Hukuman Disiplin berat, diberhentikan sementara dari PNS, diberhentikan dari Jabatannya karena tidak mencapai Kinerja, menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang diberhentikan dari Jabatannya melaksanakan serah terima Jabatannya paling lambat 1 (satu) minggu setelah ditetapkan keputusan pemberhentian dari Jabatannya. (3) Pejabat yang mencapai Batas Usia Pensiun melaksanakan serah terima Jabatan terhitung mulai tanggal atau pada masa persiapan pensiun apabila yang bersangkutan mengambil masa persiapan pensiun kepada atasan langsung.
Pasal 63
(1)
Serah terima Jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 wajib dibuat dokumen:
a.
berita acara serah terima Jabatan; dan
b.
memori Jabatan.
(2)
Berita acara serah terima Jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a ditandatangani oleh paling sedikit:
a.
Pejabat lama;
b.
Pejabat baru; dan
c.
1 (satu) orang saksi.
(3)
Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
merupakan
atasan
langsung
atau
pejabat
yang
kedudukan paling rendah 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari
pejabat yang melaksanakan serah terima Jabatan.
(4)
Memori Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b paling sedikit memuat:
a.
nama pejabat lama dan baru, nama Jabatan, dan
Unit Kerja;
b.
tugas
pokok
dan
fungsi
dari
Jabatan
yang
diserahterimakan;
c.
sarana,
prasarana,
dan
fasilitas
yang
diserahterimakan;
d.
dokumen penting terkait kepemilikan aset/barang
milik negara;
e.
alokasi dan realisasi anggaran tahun anggaran
berjalan dan tahun anggaran sebelumnya;
f.
pencapaian tugas dan fungsi serta prestasi Jabatan;
g.
pelaksanaan tugas dan fungsi yang sedang berjalan;
h.
program prioritas Jabatan;
i.
permasalahan, kendala, dan saran penyelesaian;
j.
inovasi yang perlu dilanjutkan atau dikembangkan;
k.
tautan, nama pengguna, dan kata sandi aplikasi
yang dikelola pada saat menjabat; dan
l.
uraian lainnya yang dianggap perlu.
Pasal 64
(1)
Serah terima Jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan:
a.
pejabat lama menyerahkan kepada pejabat baru dan
pejabat
baru
menerima
dari
pejabat
lama
penyerahan wewenang dan tanggung jawab Jabatan
termasuk uang/aset/barang milik negara dan/atau
dokumen dasar kepemilikan aset/ barang milik
negara/dokumen lainnya milik negara;
b.
penyerahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dihadiri oleh saksi.
c.
pelaksanaan serah terima Jabatan dapat dilakukan
secara:
1.
seremonial; atau
2.
bukan seremonial/informal.
d.
serah terima Jabatan seremonial sebagaimana
dimaksud dalam huruf c angka 1 dilaksanakan
terhadap Jabatan yang merupakan Jabatan kuasa
pengguna anggaran dan kuasa pengguna barang.
e.
serah terima Jabatan bukan seremonial/informal
sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 2
dilaksanakan
terhadap
Jabatan
yang
bukan
merupakan Jabatan kuasa pengguna anggaran dan
kuasa pengguna barang.
f.
serah terima Jabatan seremonial dapat dilaksanakan
secara daring.
Pasal 65 (1) Pejabat baru menguji kebenaran data atau dokumen terkait uang/aset/barang milik negara dan/atau kelengkapan dokumen dasar kepemilikan aset/barang milik negara/dokumen lainnya milik negara sebagaimana tercantum pada berita acara serah terima Jabatan. (2) Pejabat baru mempelajari memori Jabatan yang diterimanya dan mengambil langkah yang diperlukan.
Bagian Kesebelas Pemberian Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri
Pasal 66 Perjalanan dinas luar negeri dapat diberikan untuk tujuan: a. melaksanakan tugas dan fungsi yang melekat pada organisasi; b. mengikuti tugas belajar di luar negeri dalam rangka menempuh pendidikan formal setingkat sarjana (S1)/diploma IV, magister (S2), dan doktor (S3); c. menjemput atau mengantar jenazah yang meninggal dunia di luar negeri karena menjalankan tugas negara; d. mengikuti kegiatan magang di luar negeri; e. melaksanakan detasering; f. mengikuti konferensi/sidang internasional, seminar, lokakarya, studi banding, dan kegiatan yang sejenis; g. mengikuti dan/atau melaksanakan pameran dan promosi; atau h. mengikuti pelatihan, pendidikan dan pelatihan, kursus singkat, penelitian, atau kegiatan sejenis.
Pasal 67 Terhadap perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 perlu memperoleh izin dari pejabat yang berwenang.
Pasal 68
(1)
Unit Pusat atau Kanwil menyampaikan permohonan izin
perjalanan dinas luar negeri yang ditujukan kepada
Menteri untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya
penandatanganan surat izin perjalanan dinas luar negeri
dilakukan oleh:
a.
Menteri bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang
menjadi delegasi dalam melaksanakan perjalanan
dinas luar negeri;
b.
Sekretaris Jenderal bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama, Pejabat Fungsional Ahli Utama dan atau
Pejabat Administrator yang menjadi delegasi dalam
melaksanakan perjalanan dinas luar negeri; atau
c.
Kepala Biro SDM bagi Pejabat Pengawas, Pejabat
Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional selain
jenjang ahli utama yang menjadi delegasi dalam
melaksanakan perjalanan dinas luar negeri.
(2)
Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib diterima paling lambat 15 (lima belas) hari kerja
sebelum
tanggal
keberangkatan
melalui
aplikasi
persuratan Kementerian.
(3)
Terhadap permohonan izin perjalanan dinas luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan verifikasi
dan telaahan oleh Biro SDM terkait:
a.
urgensi perjalanan dinas luar negeri;
b.
jumlah hari; dan
c.
jumlah rombongan yang diajukan,
dengan mempertimbangkan asas berupa selektivitas,
prioritas, manfaat, efisiensi, proporsionalitas, tugas dan
tanggung jawab, kesetaraan dan representatif.
(4) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri, Sekretaris Jenderal, atau Kepala Biro SDM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69 Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, telah mendapat surat izin perjalanan dinas luar negeri dari Menteri atau Sekretaris Jenderal, maka Sekretaris Jenderal menyampaikan permohonan izin perjalanan dinas luar negeri kepada Presiden atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 70 Menteri atau Sekretaris Jenderal dapat menolak izin perjalanan dinas luar negeri jika permohonan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 71 (1) Dalam hal pengajuan permohonan izin perjalanan dinas luar negeri untuk kegiatan atau undangan yang sama pada Unit Pusat yang berbeda maka permohonan izin wajib diajukan dalam satu usulan. (2) Pengajuan permohonan izin perjalanan dinas luar negeri sebagaimana pada ayat (1) dapat dilakukan setelah berkoordinasi dengan Unit Pusat terkait tanpa adanya perubahan peserta tambahan atau pergantian.
Pasal 72
(1)
Perjalanan dinas luar negeri yang dilakukan secara
rombongan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2)
Jangka waktu pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri
disesuaikan dengan dokumen perjalanan dinas luar
negeri.
Pasal 73
(1)
Permohonan perjalanan dinas luar negeri ditandatangani
oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Unit Pusat atau Kepala
Kanwil masing-masing.
(2)
Permohonan perjalanan dinas luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
1.
nama, nomor induk pegawai, Pangkat/golongan
ruang, Jabatan, dan unit kerja PNS yang akan
melakukan perjalanan dinas luar negeri;
2.
tujuan dan urgensi kegiatan perjalanan dinas luar
negeri;
3.
negara dan kota yang dituju;
4.
tanggal berdasarkan undangan perjalanan dinas luar
negeri; dan
5.
sumber pembiayaan.
(3)
Permohonan perjalanan dinas luar negeri sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
disampaikan
dengan
melampirkan dokumen:
a.
surat
undangan
atau
surat
pemberitahuan
penyelenggaraan kegiatan dari penyelenggara/mitra
kerjasama di luar negeri atau surat konfirmasi dari
perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar
negeri pada negara yang dituju;
b.
dokumen/surat resmi yang menerangkan sumber
pembiayaan dapat berupa:
1.
daftar isian pelaksanaan anggaran;
2.
surat dari donor;
3.
kontrak/perjanjian/memorandum of
understanding; dan
4.
surat
pernyataan
biaya
sendiri
yang
ditandatangani di atas materai;
c.
dokumen jadwal dan agenda kegiatan di luar negeri
yang valid bersumber dari penyelenggara;
d.
dokumen
penjelasan
mengenai
relevansi,
urgensi/alasan perjalanan dan rincian program
dengan menyertakan dokumen yang berkaitan;
e.
izin tertulis dari pimpinan instansi asal dan surat
tugas yang bersangkutan apabila terdapat PNS yang
berasal dari instansi lain yang berangkat bersama
dengan PNS Kementerian;
f.
rincian kelengkapan lainnya yang memuat jenis
pakaian
yang
akan
dikenakan,
mata
uang,
kendaraan dan akomodasi;
g.
surat tugas paling sedikit mencantumkan:
1.
pemberi tugas;
2.
pelaksana tugas;
3.
uraian tugas;
4.
sumber pembiayaan;
5.
waktu
perjalanan
yang
diperlukan
untuk
pelaksanaan tugas pergi-pulang;
6.
waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas;
7.
tempat pelaksanaan tugas;
8.
target Kinerja atau hasil yang akan dicapai; dan
9.
kewajiban
untuk
menyampaikan
laporan
pelaksanaan tugas kepada pejabat penerbit
surat tugas;
h.
rekomendasi dari Direktorat Keamanan Diplomatik
pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri bagi perjalanan
dinas luar negeri ke negara yang tidak memiliki
hubungan diplomatik dengan Indonesia; dan/atau
i.
kerangka acuan kerja/rencana tindak lanjut untuk
melaksanakan
kegiatan
kunjungan
kerja
atau
kegiatan
studi
banding
yang
pembiayaannya
bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran
Kementerian.
(4)
Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
pemohon
juga
melampirkan
dokumen
persyaratan
berdasarkan tujuan perjalanan dinas luar negeri yaitu:
a.
disposisi dan/atau pedoman delegasi dari Menteri
atau
Sekretariat
Jenderal
untuk
menghadiri
pertemuan/sidang internasional;
b.
brosur atau sejenisnya yang memberikan gambaran
umum mengenai kegiatan promosi/pameran;
c.
draft
perjanjian
internasional/memorandum
of
understanding yang telah dibahas dengan instansi
terkait
untuk
melaksanakan
penandatanganan
perjanjian internasional;
d.
kertas kerja audit untuk melaksanakan kegiatan
audit;
e.
perjanjian
tugas
belajar
untuk
mengikuti
pendidikan;
f.
surat resmi dari penyelenggara yang menyatakan
delegasi sebagai peserta; atau
g.
Keputusan Menteri tentang pemberian tugas belajar.
Pasal 74 (1) Permohonan izin perjalanan dinas luar negeri diajukan oleh Unit Pusat dan Kanwil melalui sistem informasi perjalanan dinas luar negeri pada Kementerian Sekretariat Negara dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sebelum keberangkatan. (2) Unit Pusat dan Kanwil bertanggung jawab untuk memasukan data dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) melalui sistem informasi perjalanan dinas luar negeri pada Kementerian Sekretariat Negara. (3) Biro SDM bertanggung jawab memasukan surat permohonan izin perjalanan dinas luar negeri yang ditujukan kepada Kementerian Sekretariat Negara ke dalam aplikasi sistem informasi perjalanan dinas luar negeri pada Kementerian Sekretariat Negara dan melakukan validasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 75
(1)
Apabila permohonan izin perjalanan dinas luar negeri
telah disetujui oleh Menteri Sekretariat Negara, pemohon
mengajukan:
a.
paspor dinas;
b.
exit permit;
c.
rekomendasi visa untuk perjalanan dinas ke negara
yang mensyaratkannya; dan/atau
d.
clearance untuk perjalanan dinas ke negara yang
tidak
memiliki
hubungan
diplomatik
dengan
Indonesia.
(2)
Pengajuan permohonan izin perjalanan dinas luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada:
a.
Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler pada
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang luar negeri bagi Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya yang akan berangkat
perjalanan dinas luar negeri; atau
b.
Direktur
Konsuler
pada
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
luar negeri bagi Pejabat Administrator, Pejabat
Pengawas, Pejabat Pelaksana dan Pejabat Fungsional
yang akan berangkat perjalanan dinas luar negeri.
(3)
Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dengan melampirkan dokumen:
a.
surat persetujuan dari Menteri Sekretariat Negara;
b.
salinan kartu pegawai yang telah dilegalisir;
c.
pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam
centimeter) dengan latar belakang berwarna putih,
memakai kemeja/jas, berdasi PSL, tanpa kacamata,
dan sesuai dengan standar international civil aviation
organization;
d.
paspor dinas atau paspor diplomatik;
e.
kartu tanda penduduk; dan
f.
akta kelahiran.
(4)
Pengajuan permohonan izin perjalanan dinas luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diproses oleh
pemohon melalui aplikasi exit permit, paspor dan
rekomendasi
visa
online
pada
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar
negeri.
Pasal 76
(1)
Permohonan izin perjalanan dinas luar negeri dapat
dilakukan pembatalan.
(2)
Pembatalan izin perjalanan dinas luar negeri yang telah
diproses melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar
Negeri wajib dilaporkan kepada Kementerian Sekretariat
Negara secara tertulis.
(3)
Pembatalan izin perjalanan dinas luar negeri yang belum
diajukan melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar
Negeri wajib dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal secara
tertulis.
Pasal 77
(1)
Pemohon
dapat
menyampaikan
usul
perubahan
perjalanan dinas luar negeri terkait:
a.
pengurangan jumlah peserta;
b.
perubahan nama peserta; dan
c.
tanggal pelaksanaan kegiatan.
(2)
Pemohon menyampaikan usul perubahan perjalanan
dinas luar negeri secara tertulis kepada Sekretaris
Jenderal paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum
keberangkatan.
(3)
Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diproses melalui Sistem Informasi Perjalanan
Dinas Luar Negeri pada Kementerian Sekretariat Negara
sebelum keberangkatan.
Pasal 78
(1)
PNS yang telah selesai melaksanakan perjalanan dinas
luar
negeri
wajib
menyampaikan
laporan
kepada
Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro SDM dan
Kementerian Sekretariat Negara.
(2)
Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disampaikan dalam bentuk dokumen digital berupa
laporan perjalanan dan laporan kegiatan paling lama 3
(tiga) hari terhitung sejak tanggal kepulangan atau tiba di
Indonesia.
(3)
Laporan
yang
disampaikan
kepada
Kementerian
Sekretariat Negara berlaku ketentuan:
a.
penyampaian laporan melalui Sistem Informasi
Perjalanan
Dinas
Luar
Negeri
Kementerian
Sekretariat Negara dilakukan oleh unit pemohon;
b.
jumlah halaman dapat ditambahkan pada bagian
lampiran paling banyak 20 (dua puluh) halaman
dengan format dokumen portabel/PDF;
c.
laporan yang diunggah menjadi dasar penilaian
Kementerian Sekretariat Negara dalam menentukan
efektivitas, efisiensi dan kemanfaatan perjalanan
dinas luar negeri;
d.
laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf c harus
mencerminkan kontribusi terhadap penyelenggaraan
pemerintahan Republik Indonesia; dan
e.
apabila laporan pelaksanaan perjalanan dinas luar
negeri tidak disampaikan dalam waktu yang telah
ditentukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
maka izin perjalanan dinas luar negeri selanjutnya
tidak dapat diberikan.
Pasal 79 Perjalanan dinas luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keduabelas Pemberian Cuti Di Luar Tanggungan Negara
Pasal 80
(1)
Pemberian cuti di luar tanggungan negara dilakukan bagi
PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun
secara
terus-menerus
karena
alasan
pribadi
dan
mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan
negara.
(2)
Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1):
a.
mengikuti atau mendampingi suami/istri tugas
negara/tugas belajar di dalam/luar negeri;
b.
mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar
negeri;
c.
menjalani program untuk mendapatkan keturunan;
d.
mendampingi anak yang berkebutuhan khusus;
e.
mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan
perawatan khusus; dan/atau
f.
mendampingi/merawat
orang
tua/mertua
yang
sakit/uzur.
(3)
Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk
paling lama 3 (tiga) tahun.
(4)
Jangka
waktu
cuti
di
luar
tanggungan
negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang
paling lama 1 (satu) tahun apabila terdapat alasan yang
penting untuk memperpanjangnya.
Pasal 81
(1)
Cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang
bersangkutan diberhentikan dari Jabatannya.
(2)
Jabatan
lowong
karena
pemberian
cuti
di
luar
tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus diisi.
Pasal 82 (1) Pengajuan cuti di luar tanggungan negara berdasarkan alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf a harus melampirkan dokumen surat penugasan atau surat perintah tugas negara/tugas belajar dari pejabat yang berwenang. (2) Pengajuan cuti di luar tanggungan negara berdasarkan alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf b harus melampirkan dokumen surat keputusan atau surat penugasan/ pengangkatan dalam Jabatan. (3) Pengajuan cuti di luar tanggungan negara berdasarkan alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e harus melampirkan dokumen surat keterangan dokter spesialis. (4) Pengajuan cuti di luar tanggungan negara berdasarkan alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf f harus melampirkan dokumen surat keterangan dokter.
Pasal 83
(1)
PNS yang akan melaksanakan cuti di luar tanggungan
negara mengajukan permohonan yang disertai dengan
alasan kepada Menteri.
(2)
Permohonan cuti di luar tanggungan negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri atau pejabat lain yang
ditunjuk mengajukan kepada Kepala BKN yang dibuat
dalam rangkap 3 (tiga).
(3)
Cuti di luar tanggungan negara ditetapkan oleh Menteri
berdasarkan persetujuan teknis Kepala BKN.
(4)
Format formulir permintaan dan pemberian cuti di luar
tanggungan
negara
dan
keputusan
cuti
di
luar
tanggungan negara tercantum dalam Lampiran I angka 5
huruf a dan huruf b yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 84 (1) Permohonan cuti di luar tanggungan negara dapat ditolak jika tidak sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83. (2) Permohonan cuti di luar tanggungan negara dapat dikabulkan atau ditolak oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti, atas pertimbangan pejabat yang bersangkutan yang didasarkan untuk kepentingan dinas.
Pasal 85 (1) PNS yang menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak berhak menerima penghasilan PNS.
(2) Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
Pasal 86
(1)
PNS yang telah menjalankan cuti di luar tanggungan
negara
paling
lama
3
(tiga)
tahun
dan
ingin
memperpanjang,
harus
mengajukan
permohonan
perpanjangan cuti di luar tanggungan negara disertai
dengan alasan yang penting.
(2)
Permohonan perpanjangan cuti di luar tanggungan
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum cuti di luar
tanggungan negara berakhir.
(3)
Permohonan perpanjangan cuti di luar tanggungan
negara dapat dikabulkan atau ditolak berdasarkan
pertimbangan Menteri.
(4)
Format formulir permohonan perpanjangan cuti di luar
tanggungan negara dan keputusan perpanjangan cuti di
luar tanggungan negara tercantum dalam Lampiran I
angka 5 huruf c dan huruf d yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 87
(1)
Permohonan perpanjangan cuti di luar tanggungan
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1),
Menteri mengajukan persetujuan perpanjangan cuti
kepada Kepala BKN yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga)
melalui Sistem Informasi ASN.
(2)
Perpanjangan cuti di luar tanggungan negara ditetapkan
oleh Menteri berdasarkan persetujuan teknis Kepala BKN.
Pasal 88
(1)
PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar
tanggungan negara harus melaporkan diri secara tertulis
kepada Menteri.
(2)
Batas waktu melaporkan diri secara tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), paling lama 3 (tiga) bulan
sebelum cuti di luar tanggungan negara berakhir.
(3)
Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disampaikan juga kepada Kepala BKN paling lama 1 (satu)
bulan sebelum cuti di luar tanggungan negara berakhir.
(4)
Apabila laporan tidak disampaikan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PNS diberhentikan
dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5)
Format laporan telah selesai menjalankan cuti di luar
tanggungan negara tercantum dalam Lampiran I angka 5
huruf e yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam
Peraturan Menteri ini.
Pasal 89
(1)
Menteri mengusulkan persetujuan pengaktifan kembali
sebagai PNS kepada Kepala BKN.
(2)
Pengusulan persetujuan pengaktifan kembali sebagai PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah laporan diterima.
Pasal 90
(1)
Pengaktifan kembali sebagai PNS ditetapkan oleh Menteri
berdasarkan persetujuan teknis Kepala BKN.
(2)
Format
keputusan
penetapan
pengaktifan
kembali
sebagai PNS tercantum dalam Lampiran I angka 5 huruf f
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dalam
Peraturan Menteri ini.
Pasal 91 PNS yang sudah diaktifkan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dapat diangkat ke dalam Jabatan yang setara dari Jabatan sebelum PNS tersebut cuti di luar tanggungan negara dengan memperhatikan ketersediaan formasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 92 PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara dan telah diaktifkan kembali sebagai PNS, dapat mengajukan cuti tahunan apabila telah bekerja secara terus- menerus paling singkat 1 (satu) tahun sejak diaktifkan kembali sebagai PNS.
Bagian Ketigabelas Perceraian
Pasal 93
(1)
Perceraian merupakan putusnya ikatan perkawinan
antara suami isteri dengan keputusan pengadilan dan ada
cukup alasan bahwa di antara suami istri tidak akan
dapat hidup rukun lagi sebagai suami istri.
(2)
Alasan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yaitu:
a.
salah satu pihak berbuat zina;
b.
salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat atau
penjudi yang sukar disembuhkan;
c.
salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2
(dua) tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa
alasan
sah
atau
hal
lain
di
luar
kemampuannya/kemauannya;
d.
salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5
(lima) tahun/hukuman yang lebih berat;
e.
salah
satu
pihak
melakukan
kekejaman/penganiayaan berat; dan
f.
antara
suami/isteri
terjadi
perselisihan
terus
menerus dan tidak ada harapan untuk rukun
kembali.
Pasal 94 (1) PNS yang akan melakukan perceraian dan berkedudukan sebagai penggugat menyampaikan permohonan izin secara tertulis kepada atasan langsung.
(2) Atasan langsung secara berjenjang sampai dengan pimpinan Unit Kerja menyampaikan permohonan izin perceraian kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan izin perceraian.
Pasal 95
(1)
PNS yang akan melakukan perceraian dan berkedudukan
sebagai tergugat harus melaporkan kepada atasan
langsung secara berjenjang sampai kepada pimpinan Unit
Kerja tentang adanya gugatan perceraian.
(2)
Terhadap PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan surat keterangan oleh pejabat yang berwenang
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 96
(1)
PNS yang akan melakukan perceraian dan berkedudukan
sebagai penggugat harus dimediasi sebelum ditetapkan
pemberian izin perceraian oleh pejabat yang berwenang
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(2)
Mediasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
menghasilkan
rekomendasi
kepada
pejabat
yang
berwenang
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan sebagai pertimbangan disetujui
atau ditolaknya permohonan izin perceraian.
(3)
Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
oleh mediator pada Sekretariat Jenderal.
(4)
Mediator
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
merupakan mediator bersertifikat dan terdaftar di
Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pasal 97
Tata cara mediasi dilaksanakan sebagai berikut:
a.
tahapan pemanggilan
1.
Unit Pusat atau Kanwil menyampaikan permohonan
izin
melakukan
perceraian
kepada
Sekretaris
Jenderal;
2.
Biro SDM menyusun telaahan atas permohonan izin
perceraian sebagai dasar
pertimbangan untuk
dilakukan mediasi;
3.
Sekretaris Jenderal melalui Biro SDM menentukan
waktu dan tempat pelaksanaan mediasi serta
melakukan pemanggilan mediasi kepada PNS yang
mengajukan izin perceraian;
b.
pelaksanaan mediasi
1.
Dalam
melaksanakan
mediasi,
mediator
menjelaskan kepada para pihak mengenai pengertian
dan prosedur mediasi, peran mediator serta para
pihak dan tata tertib mediasi;
2.
mediator menyelenggarakan proses mediasi sesuai
dengan jadwal yang telah ditentukan;
mediator menyelenggarakan perundingan atau proses mediasi secara berimbang terhadap para pihak;
mediator melakukan penundaan atau mengakhiri proses mediasi apabila perilaku dari salah satu atau para pihak telah menyalahgunakan proses mediasi atau tidak beritikad baik selama proses mediasi berlangsung;
mediator dapat melakukan pemanggilan secara tertulis kepada salah satu atau para pihak yang tidak hadir pada saat jadwal mediasi yang telah ditentukan;
apabila tergugat tidak hadir dalam proses mediasi, maka dapat melampirkan surat pernyataan kesediaan untuk melakukan proses perceraian;
apabila para pihak telah sepakat untuk melakukan perceraian, para pihak wajib menandatangani surat pernyataan sepakat untuk bercerai;
apabila salah satu pihak tidak menyepakati perceraian, pihak tersebut menandatangani surat pernyataan tidak sepakat untuk bercerai; dan
mediator menyusun rekomendasi berdasarkan hasil analisa mediasi untuk disampaikan kepada pejabat yang berwenang.
Bagian KeempatbelasPencantuman Gelar Pendidikan PNS
Pasal 98
(1)
PNS yang telah memiliki ijazah secara resmi dan sah yang
berasal dari pendidikan:
a.
akademik;
b.
vokasi; atau
c.
profesi,
dapat diajukan pencantuman gelar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2)
Ijazah yang berasal dari pendidikan akademik dan vokasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
yang diperoleh wajib diakui oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
(3)
Ijazah yang berasal dari pendidikan profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib diperoleh secara
resmi dan sah dari perguruan tinggi atau lembaga
penyelenggara sertifikasi profesi nasional dan global.
Pasal 99
(1)
Proses pencatuman gelar di lingkungan Kementerian
dilaksanakan dengan tahapan:
a.
operator atau admin pada Unit Pusat dan Kanwil
mengajukan usulan pencatuman gelar beserta
dokumen persyaratannya secara mandiri melalui
Sistem Informasi ASN; dan
b.
usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib
mendapatkan persetujuan Kepala Biro Sumber Daya
Manusia.
(2)
Ijazah
yang
diajukan
untuk
pencantuman
gelar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diperoleh
secara resmi dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 100 Pemilik ijazah wajib bertanggungjawab secara administrasi, perdata, dan pidana atas keabsahan ijazahnya.
BAB III PENGEMBANGAN KARIER PNS
Bagian Kesatu Manajemen Pengembangan Karier
Pasal 101
(1)
Pengembangan Karier PNS dilakukan berdasarkan:
a.
kualifikasi;
b.
Kompetensi;
c.
Penilaian Kinerja; dan
d.
kebutuhan organisasi.
(2)
Pengembangan Karier PNS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Menteri melalui manajemen
pengembangan
Karier
dengan
mempertimbangkan
integritas dan moralitas.
(3)
Manajemen
pengembangan
Karier
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka
penyesuaian kebutuhan organisasi, Kompetensi, dan Pola
Karier PNS.
(4)
Pengembangan Karier sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui mobilitas Talenta sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 102
Mobilitas Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101
ayat (4) diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit melalui
Manajemen Talenta yang dilakukan:
a.
dalam 1 (satu) Kementerian;
b.
antar-Instansi Pemerintah ke dalam Kementerian; dan
c.
ke luar Kementerian.
Pasal 103 (1) Dalam menyelenggarakan manajemen pengembangan Karier, Menteri melaksanakan: a. penetapan rencana pengembangan Karier; b. pelaksanaan pengembangan Karier; dan c. pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan Karier. (2) Pelaksanaan pengembangan Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. Mutasi; dan/atau b. Promosi.
(3) Selain mutasi dan/atau promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengembangan Karier dapat dilakukan melalui penugasan PNS.
Bagian Kedua Rencana Pengembangan Karier
Paragraf 1 Umum
Pasal 104
(1)
Setiap PNS di lingkungan Kementerian memiliki rencana
pengembangan
Karier
berdasarkan
Pola
Karier
Kementerian.
(2)
Pola Karier Kementerian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berisi target dan rencana waktu untuk:
a.
mencapai kenaikan kelas Jabatan;
b.
menduduki Jabatan;
c.
memperoleh Pengembangan Kompetensi; dan
d.
menempuh pendidikan yang lebih tinggi.
Pasal 105 (1) Penyusunan rencana pengembangan Karier PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dilakukan berdasarkan prinsip: a. kepastian; b. profesionalisme; c. transparansi; dan d. keberlanjutan. (2) Prinsip kepastian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu dalam menyusun rencana pengembangan Karier harus menggambarkan arah jalur Karier yang dapat ditempuh oleh setiap PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan. (3) Prinsip profesionalisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu dalam menyusun rencana pengembangan Karier harus mendorong peningkatan Kompetensi dan Kinerja PNS. (4) Prinsip transparansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu dalam menyusun rencana pengembangan Karier harus diketahui oleh setiap PNS dan memberi kesempatan yang sama untuk setiap PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Prinsip keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, yaitu dalam menyusun rencana pengembangan Karier harus memperhatikan kesinambungan dan kesesuaian perolehan kelas Jabatan yang akan diduduki oleh setiap PNS.
Pasal 106 Rencana pengembangan Karier PNS memberikan manfaat bagi Kementerian sebagai berikut:
a. mendayagunakan kemampuan profesional PNS, disesuaikan dengan kedudukan yang dibutuhkan oleh setiap instansi kerja, dalam arti menyeimbangkan antara pengembangan Karier PNS dengan kebutuhan Kementerian; b. membina kemampuan, kecakapan/keterampilan secara efektif, efisien dan rasional, sehingga potensi energi, bakat dan motivasi PNS tersalurkan secara objektif dalam rangka profesionalisme PNS menuju ke arah tercapainya tujuan Kementerian; c. menjamin keselarasan potensi PNS dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintahan; d. menjamin kepastian arah pengembangan Karier pegawainya mulai dari PNS sampai dengan pemberhentian dan/atau pensiun sesuai dengan unsur yang dipersyaratkan; e. menjamin kejelasan Karier setiap PNS; dan f. memotivasi PNS dalam rangka meningkatkan Kinerja.
Pasal 107
Rencana
pengembangan
Karier
PNS
disusun
dengan
mempertimbangkan unsur:
a.
usia;
b.
strata pendidikan;
c.
kualifikasi pendidikan;
d.
integritas dan moralitas;
e.
pengalaman Jabatan;
f.
Penilaian Kinerja;
g.
nilai Standar Kompetensi Jabatan;
h.
kelas Jabatan;
i.
Masa Kerja; dan
j.
Pangkat, golongan/ruang yang sesuai.
Pasal 108 (1) Penyusunan rencana pengembangan Karier PNS didasarkan pada penilaian kebutuhan Karier PNS, yang dilakukan dengan menyelaraskan kebutuhan Karier PNS dengan kebutuhan Karier organisasi. (2) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan: a. hasil penilaian Kompetensi; b. sejarah Karier PNS; c. hasil Penilaian Kinerja; d. wawancara berbasis Kompetensi; dan/atau e. evaluasi 360 (tiga ratus enam puluh) derajat. (3) Hasil penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperoleh melalui hasil penilaian Kompetensi diperoleh melalui Uji Kompetensi untuk mengevaluasi potensi PNS yang akan menduduki suatu Jabatan. (4) Sejarah Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pengalaman kerja atau posisi yang dialami PNS selama berada di dalam organisasi kerja. (5) Hasil Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan nilai yang dimiliki PNS yang
dilakukan melalui sistem evaluasi Kinerja yang mencakup keterampilan, kemampuan dalam melaksanakan dan menyelesaikan target. (6) Wawancara berbasis Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan percakapan antara dua orang atau lebih yang dilakukan oleh pewawancara untuk mengetahui Kompetensi PNS yang akan menduduki suatu Jabatan. (7) Evaluasi 360 (tiga ratus enam puluh) derajat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan metode evaluasi yang menggabungkan Umpan Balik dari para PNS itu sendiri, rekan kerjanya, atasan langsung, para bawahannya, masyarakat, kelompok, atau individu yang memiliki hubungan dan kepentingan terhadap organisasi kerja PNS. (8) Format penyelarasan kebutuhan Karier PNS tercantum dalam Lampiran II angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 109 (1) Rencana pengembangan Karier PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipetakan berdasarkan kelompok Jabatan yang akan diisi oleh PNS yang meliputi: a. PNS yang akan dikembangkan Kariernya; b. penempatan PNS sesuai rencana pengembangan Karier PNS; c. bentuk pengembangan Karier; d. waktu pelaksanaan; dan e. prosedur dan mekanisme pengisian Jabatan. (2) Rencana pengembangan Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (3) Rencana pengembangan Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirinci dalam peta rencana pengembangan Karier PNS setiap tahun.
Pasal 110 (1) Rencana pengembangan Karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) disusun oleh Sekretaris Jenderal dan ditetapkan oleh Menteri. (2) Format Rencana pengembangan Karier PNS tercantum dalam Lampiran II angka 2 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 111 Penyusunan rencana pengembangan Karier PNS meliputi tahapan: a. persiapan; dan b. penyusunan dan penetapan.
Paragraf 2 Persiapan
Pasal 112
(1)
Dalam pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan
Karier PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat
(1), pimpinan Unit Kerja paling rendah Pejabat Pimpinan
Tinggi
Pratama
yang
bertanggungjawab
menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya
manusia Unit Pusat dan Kanwil terlebih dahulu
menyusun rencana pengembangan Karier PNS yang
dikoordinasikan oleh Kepala Biro SDM.
(2)
Hasil penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan
kepada
Sekretaris
Jenderal
untuk
direkomendasikan kepada Menteri.
(3)
Dalam hal diperlukan Menteri dapat membentuk tim
pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan Karier
PNS di bawah koordinasi Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama yang menyelenggarakan urusan di bidang
sumber daya manusia Unit Pusat atau Kanwil yang
bertanggung jawab mengelola kepegawaian.
(4)
Persiapan penyusunan rencana pengembangan Karier
PNS yaitu penyiapan dokumen yang meliputi:
a.
analisis Jabatan;
b.
analisis beban kerja;
c.
evaluasi Jabatan;
d.
analisis kebutuhan pegawai;
e.
Standar Kompetensi setiap Jabatan;
f.
Klasifikasi atau Rumpun Jabatan; dan
g.
profil PNS.
(5)
Selain penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) Menteri juga melengkapi dengan dokumen lain
yang diperlukan berupa:
a.
data hasil Uji Kompetensi setiap PNS berdasarkan
Standar Kompetensi Jabatan yang disusun dalam
peta Kompetensi; dan
b.
data PNS yang akan dikembangkan Kariernya dan
data PNS yang akan dikembangkan Kompetensinya.
Paragraf 3 Penyusunan dan Penetapan
Pasal 113
(1)
Dalam menyusun rencana pengembangan Karier PNS,
Menteri melakukan pemetaan pada Jabatan Manajerial
dan Jabatan Nonmanajerial.
(2)
Selain melakukan pemetaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri merencanakan penempatan PNS dalam
Jabatan tersebut sesuai dengan kualifikasi, Kompetensi,
Penilaian Kinerja, dan kebutuhan organisasi.
(3)
Rencana
pengembangan
Karier
PNS
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berbentuk dokumen rencana
pengembangan Karier PNS.
(4)
Dokumen
rencana
pengembangan
Karier
PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan
kepada Kepala BKN untuk mendapatkan persetujuan.
(5)
Dalam hal dokumen rencana pengembangan Karier PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mendapatkan
persetujuan, Menteri mengajukan kembali dokumen
rencana pengembangan Karier yang telah disesuaikan.
(6)
Setelah
mendapatkan
persetujuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Menteri menetapkan dokumen
rencana pengembangan Karier PNS.
(7)
Dokumen
rencana
pengembangan
Karier
PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dimasukkan ke
dalam Sistem Informasi ASN.
Bagian Ketiga Pelaksanaan Pengembangan Karier
Paragraf 1 Umum
Pasal 114 Setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengembangkan Karier dengan menerapkan prinsip Sistem Merit.
Pasal 115
(1)
Pelaksanaan
pengembangan
Karier
dilakukan
oleh
Sekretaris Jenderal.
(2)
Pelaksanaan pengembangan Karier dilakukan sesuai
dengan rencana pengembangan Karier.
(3)
Pelaksanaan pengembangan Karier didasarkan pada
Jabatan yang lowong di lingkungan Kementerian dan
dapat diisi melalui mekanisme Kelompok Rencana
Suksesi yang diperoleh dari Manajemen Talenta.
Pasal 116
(1)
Tahapan umum pengembangan Karier PNS di lingkungan
Kementerian disusun berdasarkan aspek:
a.
jenjang pendidikan formal;
b.
Pangkat golongan/ruang;
c.
periode penugasan;
d.
riwayat pekerjaan;
e.
usia;
f.
kualifikasi pendidikan dan pelatihan; dan
g.
riwayat Jabatan.
(2)
Tahapan umum pengembangan Karier PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan jenjang
pendidikan meliputi PNS dengan lulusan:
a.
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/Sederajat,
Diploma I (D-1), dan Diploma II (D-2);
b.
Diploma III (D-3);
c.
Sarjana Strata 1 (S-1)/Sederajat; dan
d.
Sarjana Strata 2 (S-2) dan Sarjana Strata 3 (S-3).
(3)
Tahapan umum pengembangan Karier PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II
angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini.
Paragraf 2 Mutasi
Pasal 117
(1)
Kementerian menyusun perencanaan Mutasi PNS di
lingkungannya.
(2)
Perencanaan Mutasi PNS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan rencana Pengembangan Karier PNS
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(3)
Perencanaan Mutasi PNS sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memperhatikan aspek:
a.
Kompetensi;
b.
Pola Karier;
c.
pemetaan pegawai;
d.
Kelompok Rencana Suksesi;
e.
perpindahan dan pengembangan Karier;
f.
penilaian hasil kerja dan perilaku kerja;
g.
kebutuhan organisasi; dan
h.
sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung
pada klasifikasi Jabatan.
(4)
Mutasi
dilakukan
atas
dasar
kesesuaian
antara
Kompetensi PNS dan persyaratan Jabatan, klasifikasi
Jabatan dan Pola Karier, dengan memperhatikan:
a.
kebutuhan organisasi; dan
b.
prinsip larangan konflik kepentingan.
(5)
Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan
oleh Menteri setelah memperoleh pertimbangan dari
Komite Talenta.
(6)
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
mendelegasikan kewenangannya kepada pejabat di
lingkungannya untuk menetapkan Mutasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 118 (1) Mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 terdiri atas: a. Mutasi PNS antar unit kerja/antar wilayah kerja; dan b. Mutasi PNS antar Instansi Pemerintah. (2) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Mutasi tugas dan/atau Mutasi lokasi. (3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk mengisi Jabatan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan yang lain yang setara, baik di dalam satu kelompok Jabatan maupun antarkelompok Jabatan. (4) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 119
Mutasi PNS antar unit kerja/antar wilayah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) huruf a dilaksanakan
berdasarkan:
a.
kebutuhan organisasi; dan
b.
permintaan sendiri.
Pasal 120
(1)
Mutasi PNS antar unit kerja/antar wilayah berdasarkan
kebutuhan organisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 119 huruf a yang diperuntukkan bagi Jabatan
Manajerial dilaksanakan melalui mekanisme Manajemen
Talenta atau sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2)
Mutasi PNS antar unit kerja/antar wilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersifat:
a.
perluasan Jabatan dengan ketentuan:
1.
dilakukan pemindahan dari tipe 3 ke tipe 2, dari
tipe 2 ke tipe 1 atau dari tipe 3 ke tipe 1 terhadap
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada eselon
yang sama;
2.
dilakukan
pemindahan
antar
Jabatan
Administrator atau antar Jabatan Pengawas
yang tugas dan fungsinya lebih luas/banyak
dengan tujuan peningkatan Kinerja PNS;
3.
perluasan Jabatan dapat berupa rangkap
Jabatan, penetapan sebagai pelaksana tugas,
dan penetapan sebagai pelaksana harian pada
Jabatan yang setara serta penetapan sebagai
ketua tim kerja atau ketua kegiatan; dan/atau
4.
perluasan Jabatan berdasarkan rekomendasi
pengembangan pada Manajemen Talenta;
b.
pengayaan Jabatan dengan ketentuan:
1.
dilakukan pemindahan dari Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama setingkat eselon II.b ke Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama setingkat eselon II.a;
2.
dilakukan
pemindahan
antar
Jabatan
Administrator atau antar Jabatan Pengawas ke
dalam Jabatan di atasnya yang memiliki tugas
dan fungsinya lebih kompleks atau peran dan
tanggung jawab yang lebih spesialis dengan
tujuan peningkatan Kompetensi/potensial PNS;
3.
pengayaan Jabatan dapat berupa rangkap
Jabatan, penetapan sebagai pelaksana tugas,
dan penetapan sebagai pelaksana harian pada
Jabatan yang lebih tinggi; dan/atau
4.
pengayaan Jabatan berdasarkan rekomendasi
pengembangan pada Manajemen Talenta; dan
c.
Reposisi,
merupakan
penempatan
ulang
atau
penurunan Jabatan ke grade yang lebih rendah,
dengan ketentuan:
1.
Reposisi merupakan penyesuaian Pola Karier
dalam
hal
PNS
tidak
berKinerja
dengan
baik/tidak memenuhi target Kinerja, melanggar
kode
etik,
penegakan
Hukuman
Disiplin,
terdapat perampingan organisasi atau karena
kebijakan organisasi.
2.
Reposisi dilakukan karena:
a)
tidak
memenuhi
target
Kinerja
atau
mempunyai Predikat Kinerja:
1)
butuh perbaikan;
2)
kurang; atau
3)
sangat kurang,
b)
dijatuhi Hukuman Disiplin berat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
c)
Mutasi atas permintaan sendiri karena
tidak tersedia formasi Jabatan yang setara,
dikecualikan
bagi
JF
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
d)
tidak tersedia formasi Jabatan bagi:
1)
PNS yang telah menjalankan cuti di
luar tanggungan negara; dan
2)
PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin
berat berupa penurunan Jabatan
setingkat lebih rendah selama 12 (dua
belas) bulan dan pembebasan dari
Jabatannya
menjadi
Jabatan
Pelaksana selama 12 (dua belas)
bulan,
3.
Reposisi karena pelanggaran Hukuman Disiplin
berat sebagaimana dimaksud pada angka 2
huruf b terdiri atas:
a)
penurunan eselon Jabatan bagi Jabatan
Manajerial;
b)
penurunan
jenjang/penurunan
kelas
Jabatan bagi Jabatan Nonmanajerial;
4.
Penurunan
eselon
Jabatan
sebagaimana
dimaksud pada angka 3 huruf a meliputi:
a)
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama eselon
II.a turun menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama
eselon
II.b
atau
Pejabat
Administrator/JF ahli madya;
b)
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama eselon
II.b
turun
menjadi
Pejabat
Administrator/JF ahli madya;
c)
Pejabat
Administrator
turun
menjadi
Pejabat Pengawas/JF ahli muda;
d)
Pejabat Pengawas turun menjadi pelaksana
atau JF ahli pertama;
e)
JF ahli utama turun menjadi JF ahli
madya;
f)
JF ahli madya turun menjadi JF ahli muda;
g)
JF ahli muda turun menjadi JF ahli
pertama;
h)
JF ahli pertama turun menjadi Jabatan
Pelaksana;
i)
JF penyelia turun menjadi JF mahir;
j)
JF
mahir
turun
menjadi
JF
terampil/Jabatan Pelaksana;
k)
JF
terampil
turun
menjadi
JF
pemula/Jabatan Pelaksana,
5.
Reposisi karena tidak memenuhi target Kinerja
atau predikat Kinerja kurang/butuh perbaikan
terdiri atas:
a)
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama eselon
II.a yang berada pada tipe 1 atau Unit Pusat
ditempatkan pada Unit kerja tipe 2 atau 3;
b)
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama eselon
II.b yang berada pada tipe 1 ditempatkan
pada unit kerja pada tipe 2 atau 3;
c)
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama eselon
II.a yang berada pada tipe 2 ditempatkan
pada Unit kerja tipe 3;
d)
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama eselon
II.b yang berada pada tipe 2 ditempatkan
pada unit kerja pada tipe 3,
6.
Reposisi dilakukan berdasarkan pertimbangan
dari Komite Talenta.
7.
PNS
yang
menjalani
Reposisi
karena
pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud
pada angka 2 huruf b sehingga mengalami
penurunan Jabatan atau penurunan kelas
Jabatan dan telah selesai menjalani masa
hukuman, dapat ditempatkan kembali dalam
Jabatan setara atau kelas Jabatan setara.
8.
Penempatan kembali dalam Jabatan setara atau
kelas Jabatan setara sebagaimana dimaksud
pada angka 7 dengan ketentuan berKinerja baik
dan tidak melakukan pelanggaran disiplin
lainnya.
9.
Reposisi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 121 Mutasi PNS antar unit kerja/antar wilayah berdasarkan kebutuhan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf a diperuntukkan bagi Jabatan Nonmanajerial dilaksanakan dengan mekanisme: a. Pimpinan unit kerja menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Nonmanajerial kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Unit Pusat, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Sekretariat Jenderal, atau Kepala Kanwil menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan kepada Sekretaris Jenderal; c. Sekretaris Jenderal melalui Biro SDM menelaah usul kebutuhan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dengan mempertimbangkan: 1. kebutuhan Jabatan; dan 2. analisis beban kerja dan peta Jabatan;
d. apabila telah disetujui oleh Sekretaris Jenderal, Biro SDM dapat memindahkan PNS sesuai dengan hasil telaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan e. dalam hal kebutuhan organisasi yang mendesak, Biro SDM berdasarkan persetujuan Sekretariat Jenderal dapat langsung memindahkan PNS kepada unit kerja tujuan.
Pasal 122 Mutasi PNS antar unit kerja/antar wilayah berdasarkan permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf b dilaksanakan dengan mekanisme: a. PNS mengusulkan Mutasi secara berjenjang kepada pimpinan unit kerja disertai dengan alasan; b. alasan Mutasi PNS yang dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas: 1. mengikuti penugasan suami/istri; 2. mengurus orang tua yang sakit/uzur; 3. sakit/keadaan medis yang mengharuskan pengobatan dan/atau penanganan khusus; dan 4. mengembangkan Kompetensi; c. usulan Mutasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan kepada unit kerja tujuan untuk mendapatkan persetujuan; d. dalam hal unit kerja tujuan menyetujui usulan Mutasi, unit kerja asal menyampaikan usulan Mutasi kepada Sekretaris Jenderal dengan melampirkan dokumen persyaratan: 1. surat permohonan pindah pribadi; 2. surat persetujuan unit kerja tujuan; 3. keputusan Jabatan terakhir; 4. keputusan Pangkat terakhir; 5. keputusan penetapan Angka Kredit/PAK terakhir bagi JF; 6. Standar Kompetensi Jabatan dan Penilaian Predikat Kinerja satu tahun terakhir; dan 7. dokumen pendukung; e. dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 7 paling sedikit terdiri atas: 1. surat perintah/surat keputusan Jabatan/surat pengangkatan/surat penugasan atau surat keterangan lainnya yang membuktikan penempatan suami/istri dalam hal alasan pindah karena mengikuti penugasan suami; 2. surat hasil pemeriksaan medis atau diagnosis dari rumah sakit dan dokumen lainnya yang membuktikan tidak ada lagi keluarga dekat yang mampu mengurus orang tua yang sedang sakit/uzur dalam hal alasan pindah karena mengurus orang tua yang sakit/uzur; 3. surat hasil pemeriksaan medis atau diagnosis dari rumah sakit dan dokumen lainnya yang membuktikan yang bersangkutan mengalami
sakit dan butuh pengobatan dan/atau penanganan khusus; atau 4. dokumen untuk membuktikan rencana Pengembangan Kompetensi dalam hal alasan pindah karena Pengembangan Kompetensi.
Pasal 123 Mutasi PNS antar Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Mutasi PNS dari Instansi Pemerintah ke Kementerian; dan b. Mutasi PNS dari Kementerian ke Instansi Pemerintah.
Pasal 124
(1)
Mutasi PNS dari Instansi Pemerintah ke Kementerian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 huruf a
dilakukan atas dasar:
a.
kebutuhan organisasi; dan
b.
atas permintaan sendiri.
(2)
Mutasi
PNS
dari
Instansi
Pemerintah
ke
dalam
Kementerian atas dasar hal kebutuhan organisasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
dilaksanakan dengan mekanisme:
a.
Sekretaris Jenderal membuat usul kebutuhan
kepada PPK instansi tujuan/asal;
b.
apabila PPK instansi asal menyetujui maka dibuat
persetujuan pindah instansi sesuai ketentuan yang
berlaku;
c.
berdasarkan
persetujuan
pindah
instansi
sebagaimana dimaksud pada huruf b, Sekretaris
Jenderal
menyampaikan
usul
pindah
instansi
kepada Kepala BKN; dan
d.
berdasarkan keputusan pindah instansi dari Kepala
BKN
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
c,
Sekretaris Jenderal menetapkan pengangkatan dan
penempatan PNS pada Kementerian.
(3)
Alasan
Mutasi
PNS
dari
Instansi
Pemerintah
ke
Kementerian
atas
permintaan
sendiri
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk:
a.
mengikuti penugasan suami/istri;
b.
mengikuti atau mengurus orang tua yang sakit/uzur;
dan
c.
mengembangkan Karier.
(4)
Mutasi
PNS
dari
Instansi
Pemerintah
ke
dalam
Kementerian atas dasar permintaan sendiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan mekanisme:
a.
PNS menyampaikan permohonan pribadi kepada
Menteri, yang disertai dengan alasan Mutasi;
b.
Permohonan pribadi sebagaimana dimaksud pada
huruf a wajib melampirkan dokumen kelengkapan:
1.
surat izin atau rekomendasi dari PPK Instansi
asal dimana PNS yang bersangkutan bekerja;
2.
surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS
yang bersangkutan tidak sedang dalam proses
atau menjalani Hukuman Disiplin dan/atau
proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau
pejabat lain yang menyelenggarakan urusan di
bidang sumber daya manusia paling rendah
menduduki JPT Pratama;
3.
surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas
belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK
atau pejabat lain yang menyelenggarakan
urusan di bidang sumber daya manusia paling
rendah menduduki JPT Pratama;
4.
surat
keterangan
bebas
temuan
yang
diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut
berasal;
5.
salinan sah keputusan dalam Pangkat dan/atau
Jabatan terakhir; dan
6.
salinan sah dokumen evaluasi Kinerja bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
c.
Sekretariat Jenderal melalui Biro Sumber Daya
Manusia melakukan verifikasi dan validasi terhadap
permohonan mutasi;
d.
PNS yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dapat
mengikuti
seleksi
pindah
instansi
yang
diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal melalui
Biro Sumber Daya Manusia; dan
e.
seleksi pindah instansi sebagaimana dimaksud
dalam huruf d diselenggarakan minimal 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(5)
Tata
cara
pelaksanaan
seleksi
pindah
instansi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 125
(1)
Mutasi PNS dari Kementerian ke Instansi Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 huruf b
dilakukan atas dasar:
a.
permintaan dari Instansi Pemerintah; dan
b.
permintaan sendiri.
(2)
PNS yang mengajukan Mutasi dari Kementerian ke
Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan dengan ketentuan:
a.
telah selesai melaksanakan tugas belajar dan telah
memenuhi kewajiban bekerja kembali sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
memiliki Masa Kerja paling singkat 2 (tahun) tahun,
kecuali bagi PNS yang memiliki kewajiban untuk
memenuhi Masa Kerja tertentu sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
(3)
Mutasi PNS dari Kementerian ke Instansi Pemerintah atas
dasar permintaan dari Instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan
mekanisme:
a.
PPK instansi penerima menyampaikan permohonan
persetujuan mutasi kepada Menteri untuk meminta
persetujuan;
b.
dalam
hal
permohonan
persetujuan
mutasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a disetujui,
Menteri menerbitkan persetujuan Mutasi beserta
dokumen
lain
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan; dan
c.
Menteri
dapat
mendelegasikan
kewenangannya
kepada Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
(4)
Mutasi PNS dari Kementerian ke Instansi Pemerintah atas
dasar permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan dengan mekanisme:
a.
PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan
Mutasi secara mandiri kepada PPK instansi tujuan;
b.
Pimpinan Unit Pusat atau Kepala Kanwil dapat
memberikan rekomendasi terhadap usulan Mutasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada PPK
instansi tujuan;
c.
apabila permohonan mutasi sebagaimana dimaksud
dalam huruf a disetujui, PPK instansi tujuan
menyampaikan
permintaan
persetujuan
mutasi
kepada Menteri;
d.
alasan Mutasi PNS yang dapat dipertimbangkan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
1.
mengikuti penugasan suami/istri;
2.
mengurus orang tua yang sakit/uzur; dan
3.
mengembangkan Karier,
e.
apabila Menteri menyetujui maka dibuat persetujuan
mutasi dan/atau dokumen lain sesuai ketentuan
yang berlaku; dan
f.
Menteri
dapat
menolak
permohonan
mutasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf d berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 126 (1) Pejabat Fungsional yang melaksanakan proses Mutasi atas permintaan sendiri dari luar Kementerian, diberhentikan dari Jabatannya dan diangkat dalam Jabatan Pelaksana. (2) Pejabat Fungsional yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat kembali ke dalam JF dengan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan ketentuan JF yang akan diduduki.
Pasal 127 Bagi PNS Kementerian yang mengikuti seleksi terbuka pada Instansi Pemerintah lain dan memenuhi syarat untuk mengisi Jabatan dilakukan Mutasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 128 Mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 dikecualikan bagi PNS yang memiliki perjanjian tidak mengajukan permohonan Mutasi dalam waktu tertentu saat proses pengadaan PNS, tidak dapat dilakukan Mutasi.
Pasal 129 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Mutasi PNS dari Kementerian ke Instansi Pemerintah atau sebaliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 huruf a sampai dengan Pasal 124 ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 130 Mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (4) dapat dikecualikan bagi Jabatan pimpinan tinggi yang menduduki Jabatan belum mencapai 2 (dua) tahun dapat dilakukan Mutasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 131
(1)
Mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (4)
dikecualikan bagi PNS yang berada di daerah tertinggal,
terpencil, konflik, rawan, terluar, dan/atau perbatasan
dilakukan Mutasi paling lama 3 (tiga) tahun.
(2)
Ketentuan
mengenai
unit
kerja
daerah
tertinggal,
terpencil, konflik, rawan, terluar, dan/atau perbatasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal 132
(1)
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas
yang melaksanakan proses Mutasi atas permintaan
sendiri,
diberhentikan
dari
Jabatan
yang
sedang
didudukinya dan diangkat dalam Jabatan Pelaksana pada
unit kerja atau instansi yang dituju.
(2)
Pejabat Pelaksana yang melaksanakan proses Mutasi
karena kebutuhan organisasi, diberhentikan dari Jabatan
yang sedang didudukinya dan diangkat dalam Jabatan
paling rendah sama dengan kelas Jabatan sebelumnya.
(3)
Pejabat Pelaksana yang melaksanakan proses Mutasi atas
permintaan sendiri, diberhentikan dari Jabatan yang
lama dan diangkat dalam Jabatan yang baru berdasarkan
Jabatan yang lowong pada unit kerja yang dituju.
(4)
Dalam hal kepentingan dan kebutuhan organisasi,
terhadap Pejabat Fungsional dan/atau Pejabat Pelaksana,
Pejabat paling rendah Kepala Biro SDM sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dapat melaksanakan
Mutasi antar unit kerja dan/atau antar Wilayah Kerja
Kementerian tanpa diperlukan pertimbangan Tim Penilai
Kinerja PNS/Komite Talenta.
(5)
Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan
pada ketersediaan kebutuhan dan peta Jabatan.
Pasal 133 PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar tidak dapat mengajukan permohonan Mutasi.
Pasal 134 PNS dengan Batas Usia Pensiun kurang dari 6 (enam) bulan tidak dapat dilakukan Mutasi karena kebutuhan organisasi.
Paragraf 3 Promosi
Pasal 135 (1) Promosi dilakukan sebagai wujud apresiasi seseorang yang memiliki Kinerja sangat baik yang diwujudkan dalam bentuk pengisian dan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi. (2) Promosi dilakukan dalam rangka: a. pengisian kebutuhan Jabatan; dan/atau b. optimalisasi tugas dan fungsi unit kerja. (3) Promosi dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara Kompetensi, kualifikasi, syarat Jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, tanpa membedakan gender, suku, agama, ras, dan golongan. (4) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga dilakukan berdasarkan pertimbangan Komite Talenta Kementerian.
Pasal 136 (1) PNS di lingkungan Kementerian dapat dipromosikan di dalam dan/atau antar Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana, JF kategori keterampilan, JF jenjang ahli pertama, dan JF jenjang ahli muda sepanjang memenuhi persyaratan Jabatan, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi dan Rumpun Jabatan. (2) Dalam hal telah memiliki Kelompok Rencana Suksesi yang diperoleh melalui Manajemen Talenta, Menteri dapat menerima pertimbangan Promosi Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana, dan/atau JF dari Komite Talenta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 137 Promosi dalam Jabatan Pimpinan Tinggi meliputi: a. JF jenjang ahli utama ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan pimpinan tinggi utama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; dan c. JF jenjang ahli madya dan Jabatan Administrator ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Pasal 138 (1) Promosi dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas meliputi: a. JF jenjang penyelia, JF jenjang ahli pertama, dan Jabatan Pelaksana ke dalam Jabatan Pengawas; dan b. JF jenjang ahli muda dan Jabatan Pengawas ke dalam Jabatan Administrator; (2) Promosi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dilaksanakan bagi Pejabat Pelaksana yang mengalami kenaikan kelas Jabatan.
(3) Dalam melakukan Promosi Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperlukan persetujuan dari Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, dan Kepala Biro SDM.
Pasal 139 Promosi dalam JF meliputi: a. JF jenjang ahli madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator ke dalam JF jenjang ahli utama; b. JF jenjang ahli muda dan Jabatan Pengawas ke dalam JF jenjang ahli madya; c. JF jenjang ahli pertama ke dalam JF jenjang ahli muda; d. Jabatan Pelaksana ke dalam JF jenjang ahli pertama, JF jenjang ahli muda, dan JF kategori keterampilan; e. JF jenjang mahir ke dalam JF jenjang penyelia; f. JF jenjang terampil ke dalam JF jenjang mahir; g. JF jenjang pemula ke dalam JF jenjang terampil;
Paragraf 4 Penugasan PNS
Pasal 140
(1)
Penugasan PNS terdiri atas:
a.
penugasan pada Instansi Pemerintah; dan
b.
penugasan di luar Instansi Pemerintah.
(2)
Penugasan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan untuk tugas atau Jabatan tertentu dalam
jangka waktu yang ditentukan.
(3)
Penugasan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan
melalui
permintaan
instansi
penerima
penugasan.
(4)
Selain melalui permintaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) penugasan juga dapat dilakukan melalui
mekanisme seleksi penugasan.
(5)
Penugasan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 141 Penugasan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) harus memenuhi kriteria Jabatan yang akan diduduki sebagai berikut: a. memiliki kualifikasi dan Kompetensi tertentu; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. memiliki Penilaian Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; d. memenuhi persyaratan Jabatan yang akan diduduki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan e. merupakan kebutuhan organisasi.
Pasal 142 (1) Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
penugasan PNS pada Instansi Pemerintah yang
pimpinannya
tidak
memiliki
kewenangan
mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan
PNS; dan
b.
penugasan PNS di lingkungan Instansi Pemerintah
yang
pimpinannya
memiliki
kewenangan
mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan
PNS.
(2)
Penugasan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diperuntukan bagi:
a.
PNS yang melaksanakan tugas Jabatan khusus; dan
b.
PNS yang melaksanakan tugas Jabatan yang bersifat
pendukung atau administratif.
(3)
PNS yang melaksanakan tugas Jabatan khusus pada
Instansi
Pemerintah
selain
memenuhi
kriteria
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
141
harus
mempertimbangkan:
a.
kualifikasi dan Kompetensi dalam Jabatan tertentu
yang dibutuhkan oleh instansi;
b.
kewenangan yang melekat dalam Jabatan yang
dimiliki oleh PNS yang bersangkutan;
c.
penguatan pelaksanaan tugas tertentu pada Instansi
Pemerintah; dan
d.
optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian
Kinerja organisasi.
Pasal 143
Penugasan PNS yang dilakukan melalui permintaan instansi
penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (3) dan
untuk melaksanakan tugas Jabatan khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 142 ayat (2) huruf a, diperlukan
dokumen:
a.
uraian urgensi Penugasan yang meliputi:
1.
kualifikasi dan Kompetensi Jabatan tertentu yang
dibutuhkan oleh instansi;
2.
kewenangan yang melekat dalam Jabatan yang
dimiliki oleh PNS yang bersangkutan;
3.
penguatan pelaksanaan tugas tertentu pada Instansi
Pemerintah;
4.
optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian
Kinerja organisasi; dan
5.
urgensi terhadap penugasan untuk melaksanakan
tugas Jabatan khusus;
b.
surat permintaan instansi penerima; dan
c.
surat persetujuan instansi induk.
Pasal 144
Tata
cara
penugasan
PNS
pada
Instansi
Pemerintah
sebagaimana dalam Pasal 142 dilakukan melalui tahapan:
a.
Instansi
Pemerintah
yang
membutuhkan
PNS
Kementerian menyampaikan permintaan penugasan PNS
kepada Menteri;
b.
permintaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a menyatakan jenis Jabatan dan syarat Jabatan
serta dokumen kelengkapan lainnya;
c.
Menteri dapat meminta pertimbangan Sekretaris Jenderal
untuk memberikan persetujuan atau penolakan;
d.
dalam hal permintaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a disetujui, Sekretaris Jenderal melalui Biro SDM
menyampaikan permohonan rekomendasi penugasan
kepada Menteri PAN dan RB sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e.
apabila
rekomendasi
penugasan
telah
terbit
dari
KemenpanRB, Sekretariat Jenderal melalui Biro SDM
menyampaikan permohonan pertimbangan teknis kepada
Kepala BKN;
f.
Berdasarkan
pertimbangan
teknis
sebagaimana
dimaksud dalam huruf e, Kementerian menetapkan
keputusan penugasan PNS;
g.
keputusan penugasan bagi PNS yang melaksanakan
tugas
Jabatan
khusus
ditetapkan
oleh
Sekretaris
Jenderal atas nama Menteri;
h.
keputusan penugasan bagi PNS yang melaksanakan
tugas Jabatan yang bersifat pendukung atau administratif
ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 145
(1)
Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dilaksanakan
paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan
persetujuan
Menteri
atas
usul
instansi
yang
membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diberikan berdasarkan pertimbangan dari Pimpinan
Unit Pusat di bidang teknis.
(3)
Dalam hal dilakukan perpanjangan penugasan, Menteri
menyampaikan tembusan surat perpanjangan penugasan
kepada Kepala BKN.
(4)
Dalam hal dilakukan perpanjangan penugasan pada
Instansi
Pemerintah,
permintaan
perpanjangan
penugasan diajukan oleh pimpinan Instansi Pemerintah
yang menerima penugasan PNS kepada Menteri paling
lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa penugasan berakhir.
(5)
Menteri menetapkan keputusan perpanjangan penugasan
PNS.
(6)
Menteri dapat memberikan mandat terhadap persetujuan
perpanjangan penugasan kepada Sekretaris Jenderal.
(7)
PNS
yang
melaksanakan
penugasan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan tidak memenuhi target
Kinerja paling singkat 1 (satu) tahun, PNS yang
bersangkutan dapat direkomendasikan untuk tidak
dipertimbangkan perpanjangan penugasannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 146 Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) huruf a termasuk penugasan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pasal 147
(1)
Penugasan PNS Kementerian pada perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri dilaksanakan paling lama 3 (tiga)
tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali paling lama 6
(enam) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Penugasan PNS Kementerian pada perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi kriteria Jabatan sebagai
berikut:
a.
memiliki kualifikasi dan Kompetensi tertentu sesuai
dengan Standar Kompetensi Jabatan yang akan
diduduki;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
memiliki Penilaian Kinerja paling rendah baik dalam
2 (dua) tahun terakhir;
d.
memenuhi persyaratan Jabatan yang akan diduduki
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
e.
dibutuhkan oleh organisasi;
f.
memenuhi masa tugas tertentu;
g.
tidak sedang dalam proses pemeriksaan karena
diduga
melakukan
pelanggaran
disiplin
kepegawaian; dan
h.
tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin.
(3)
Penugasan PNS Kementerian pada perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri dapat menduduki Jabatan
penugasan teknis terdiri atas:
a.
atase teknis; dan
b.
staf teknis.
(4)
Jabatan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
di bidang hukum terdiri atas:
a.
atase hukum; dan
b.
staf teknis hukum.
(5)
Atase hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
a diisi oleh:
a.
Pejabat Fungsional keahlian paling rendah jenjang
ahli madya; atau
b.
sedang
atau
pernah
menduduki
Jabatan
Administrator.
(6)
Staf teknis hukum sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (4) huruf b diisi oleh:
a.
Pejabat Fungsional keahlian paling rendah jenjang
ahli muda; atau
b.
sedang atau pernah menduduki Jabatan Pengawas.
(7)
PNS Kementerian yang melaksanakan penugasan pada
perwakilan
Republik
Indonesia
di
luar
negeri
mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 148 Tata cara penugasan PNS Kementerian pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dilakukan melalui:
a.
apabila dilaksanakan seleksi, Menteri dapat membentuk
dan
menetapkan
tim
seleksi
dengan
susunan
keanggotaan yang terdiri atas:
1.
1 (satu) orang ketua, yaitu Sekretaris Jenderal;
2.
1 (satu) orang wakil ketua, yaitu Pejabat Pimpinan
Tinggi Madya Unit Pusat di bidang teknis yang
berkaitan dengan tugas dan fungsi penugasan PNS;
3.
1 (satu) orang sekretaris, yaitu Kepala Biro SDM;
4.
anggota yang berasal dari:
a)
Pejabat
Pimpinan
Tinggi
Pratama
yang
melaksanakan urusan di bidang pengelolaan
sumber
daya
manusia
dan/atau
Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama yang melaksanakan
urusan teknis pada Unit Pusat di bidang teknis
yang berkaitan dengan tugas dan fungsi
penugasan PNS; dan/atau
b)
Pejabat lain yang diperlukan.
b.
Tim seleksi dalam rangka penugasan PNS sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dibantu oleh sekretariat tim
seleksi yang berada di bagian yang menyelenggarakan
urusan di bidang pengembangan Karier pada Biro SDM,
dengan keanggotaan terdiri atas:
1.
Pejabat
Administrator
pada
bagian
yang
menyelenggarakan urusan di bidang pengembangan
Karier Biro SDM;
2.
Pejabat
Administrator
pada
bagian
yang
menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya
manusia Unit Pusat di bidang teknis yang berkaitan
dengan syarat penugasan PNS;
3.
Pejabat
Administrator
pada
bagian
yang
menyelenggarakan urusan teknis Unit Pusat di
bidang
teknis
yang
berkaitan
dengan
syarat
penugasan PNS;
4.
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur atau Pranata
Sumber Daya Manusia Aparatur; dan/ atau
5.
Pejabat lain yang diperlukan.
c.
Menteri melalui Sekretaris Jenderal mengumumkan
informasi seleksi penugasan PNS Kementerian pada
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri melalui
Sistem Informasi di bidang Sumber Daya Manusia di
lingkungan
Kementerian
dan/atau
laman
resmi
Kementerian.
d.
Dalam hal penugasan PNS Kementerian pada perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri tidak dilaksanakan
melalui seleksi maka tata cara penugasan dilaksanakan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 149 (1) PNS yang dapat mengikuti seleksi penugasan harus memenuhi persyaratan: a. memiliki kualifikasi dan Kompetensi tertentu yang dibuktikan dengan pernyataan kepemilikan kualifikasi dan Kompetensi tertentu paling rendah dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang
membidangi urusan sumber daya manusia pada Unit
Pusat atau Kanwil;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik yang
dibuktikan
dengan
pernyataan
tidak
sedang
menjalani
dan/atau
tidak
sedang
dalam
pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin atau
pidana paling rendah dari Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama yang membidangi sumber daya manusia
pada Unit Pusat atau Kanwil;
c.
memiliki Penilaian Kinerja paling rendah baik dalam
2 (dua) tahun terakhir;
d.
memenuhi persyaratan Jabatan sesuai dengan
persyaratan
yang
ditentukan
oleh
Sekretaris
Jenderal
atau
Instansi
Pemerintah
yang
membutuhkan PNS; dan
e.
penugasan atase hukum atau staf teknis hukum
harus memiliki masa kerja paling singkat 10
(sepuluh) tahun dan pengalaman di bidang hukum
paling singkat:
1.
5 (lima) tahun untuk penugasan atase hukum;
dan
2.
3 (tiga) tahun untuk penugasan staf teknis
hukum.
(2)
PNS mendaftar pada Sistem Informasi di bidang Sumber
Daya Manusia di lingkungan Kementerian dan/atau
laman resmi Kementerian dengan mengunggah dokumen
persyaratan paling sedikit terdiri atas:
a.
surat persetujuan yang ditandatangani oleh paling
rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang
membidangi kepegawaian;
b.
surat
pernyataan
kepemilikan
kualifikasi
dan
Kompetensi tertentu yang ditandatangani paling
rendah oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang
membidangi kepegawaian;
c.
surat pernyataan tidak sedang menjalani dan/atau
tidak
sedang
dalam
pemeriksaan
dugaan
pelanggaran
disiplin
atau
pidana
yang
ditandatangani paling rendah oleh Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian;
d.
surat keputusan pengangkatan sebagai calon PNS;
e.
surat keputusan pengangkatan sebagai PNS;
f.
surat keputusan Pangkat terakhir;
g.
ijasah terakhir yang diakui secara kedinasan;
h.
surat keputusan Jabatan terakhir;
i.
Sasaran Kerja Pegawai dan penilaian prestasi kerja
pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
j.
daftar riwayat hidup yang di dalamnya terdapat
riwayat pekerjaan serta perhitungan Masa Kerja.
(3)
Sebelum mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), PNS wajib memutakhirkan data dan
dokumen kepegawaiannya pada Sistem Informasi di
bidang
Sumber
Daya
Manusia
di
lingkungan
Kementerian.
Pasal 150 (1) Tim seleksi dibantu oleh sekretariat tim melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan. (2) Tim seleksi dibantu oleh sekretariat tim melaksanakan rapat hasil verifikasi dokumen persyaratan. (3) Sekretaris Jenderal mengumumkan hasil verifikasi dokumen persyaratan sekaligus mengumumkan mekanisme pelaksanaan Uji Kompetensi pada laman Sistem Informasi di bidang Sumber Daya Manusia di lingkungan Kementerian dan/atau laman resmi Kementerian.
Pasal 151 PNS yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) dan ayat (2) mengikuti tahapan seleksi yang terdiri atas: a. Uji Kompetensi; b. wawancara; dan/atau c. metode lainnya.
Pasal 152 Ketentuan lain mengenai penugasan PNS Kementerian pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 153
(1)
Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
proyek
pemerintah,
merupakan
proyek
yang
dinyatakan proyek pemerintah dalam jangka waktu
tertentu;
b.
organisasi profesi;
c.
organisasi internasional; dan
d.
badan
atau
instansi
lain
yang
ditentukan
pemerintah.
(2)
Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan
dengan
mempertimbangkan:
a.
Jabatan yang bersifat amanat (mandatory) yang telah
ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan; atau
b.
Jabatan yang keahliannya memiliki karakteristik
tertentu dan hanya ada di Instansi Pemerintah.
(3)
Penugasan di luar Instansi Pemerintah dapat dilakukan
atas
dasar
permintaan
institusi
di
luar
Instansi
Pemerintah yang membutuhkan PNS atau penugasan dari
Menteri.
(4)
Menteri menetapkan penugasan PNS di luar Instansi
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 154 (1) PNS Kementerian dapat ditugaskan menjadi anggota atau pengurus organisasi profesi atas dasar kesamaan profesi bidang keahliannya. (2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga, kepengurusan, keanggotaan, dan memiliki legalitas hukum. (3) Untuk kepentingan Kementerian, PNS dapat ditugaskan pada organisasi internasional yang berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa maupun di luar organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diakui sebagai subjek hukum internasional serta memiliki kapasitas membuat perjanjian internasional atau termasuk organisasi internasional di mana Indonesia menjadi negara anggota maupun bukan negara anggota yang harus mempunyai visi dan misi yang sejalan dengan visi dan misi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 155 Tata cara penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah dilakukan melalui: a. institusi di luar Instansi Pemerintah yang membutuhkan PNS Kementerian menyampaikan permintaan penugasan PNS kepada Menteri; b. permintaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus menyatakan jenis Jabatan dan syarat Jabatan serta dokumen kelengkapan lainnya; c. Menteri dapat menyetujui atau menolak permintaan dan meminta pertimbangan Sekretaris Jenderal untuk memberikan persetujuan atau penolakan; d. apabila Menteri menyetujui permintaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, pimpinan institusi di luar Instansi Pemerintah menyampaikan permohonan pertimbangan teknis kepada Kepala BKN sebelum ditetapkan keputusan penugasan PNS oleh Menteri; e. dalam hal pimpinan Institusi di luar Instansi Pemerintah tidak dapat melakukan permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf d Menteri dapat menyampaikan permohonan pertimbangan teknis kepada Kepala BKN.
Pasal 156 Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Menteri atas usul instansi yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 157 Perpanjangan masa penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah dilaksanakan dengan ketentuan: a. penugasan di luar Instansi Pemerintah yang dilaksanakan pada organisasi internasional, jangka waktu penugasan ditetapkan oleh organisasi internasional tempat PNS mendapat penugasan dimaksud.
b.
PNS yang melaksanakan penugasan di luar Instansi
Pemerintah dan tidak memenuhi target Kinerja dalam
kurun waktu 1 (satu) tahun, PNS yang bersangkutan
direkomendasikan
untuk
tidak
diperpanjang
penugasannya.
c.
dalam perpanjangan penugasan PNS di luar Instansi
Pemerintah, Menteri harus mempertimbangkan Batas
Usia Pensiun dari Jabatan terakhir yang diduduki oleh
PNS yang ditugaskan dan menyampaikan tembusan
keputusan perpanjangan penugasan kepada Kepala BKN.
d.
permintaan perpanjangan penugasan PNS di luar Instansi
Pemerintah disampaikan oleh pimpinan institusi yang
menerima penugasan PNS kepada Menteri paling lambat
3 (tiga) bulan sebelum masa penugasan berakhir.
e.
Menteri menetapkan perpanjangan penugasan PNS di
luar Instansi Pemerintah;
f.
Menteri dapat mendelegasikan penetapan perpanjangan
penugasan kepada Sekretaris Jenderal.
Pasal 158 (1) PNS Kementerian yang melaksanakan penugasan diberhentikan dari Jabatannya yang dinyatakan dalam keputusan penugasan dan tidak kehilangan statusnya sebagai PNS. (2) PNS Kementerian yang telah selesai melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat ke dalam Jabatan yang lowong di Kementerian paling rendah setara dengan Jabatan yang diduduki pada saat penugasan pada Instansi Pemerintah selain Kementerian atau di institusi luar Instansi Pemerintah sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) PNS Kementerian yang telah selesai menjalankan penugasan dapat diangkat dalam Jabatan dengan memperhatikan Kompetensi yang diperoleh selama menjalani penugasan. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS yang menduduki JF yang karena Jabatannya melaksanakan tugas pada Instansi Pemerintah atau di luar Instansi Pemerintah, ditetapkan keputusan penugasannya tanpa diberhentikan dari JF nya.
Pasal 159 (1) Pengembangan Karier PNS yang melaksanakan penugasan pada Instansi Pemerintah dilakukan dengan ketentuan: a. masa Jabatan selama dalam penugasan diperhitungkan sebagai masa Jabatan terakhir sebelum melaksanakan penugasan. b. penugasan dilakukan dengan memperhatikan pengembangan Karier PNS yang bersangkutan. c. PNS yang telah selesai menjalankan penugasan dapat diangkat dalam Jabatan setingkat lebih tinggi
sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.
PNS Kementerian yang melaksanakan penugasan
pada
Instansi
Pemerintah
diberikan
Kenaikan
Pangkat
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2)
Penegakan disiplin PNS yang melaksanakan penugasan
pada Instansi Pemerintah dilakukan dengan ketentuan:
a.
instansi yang menerima penugasan harus membina
PNS yang melaksanakan penugasan di instansinya.
b.
PNS yang menjalani penugasan pada Instansi
Pemerintah dan melakukan pelanggaran disiplin,
pemeriksaan dan penjatuhan Hukuman Disiplin
yang berupa:
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
- penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; atau
- pemotongan tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua
puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.
menjadi
kewenangan
Kementerian
berdasarkan
laporan hasil pemeriksaan dari instansi tempat PNS
yang bersangkutan menjalani penugasan.
c.
dalam hal PNS yang menjalani penugasan pada
Instansi
Pemerintah
melakukan
pelanggaran
disiplin, pemeriksaan dan penjatuhan Hukuman
Disiplin di luar sebagaimana dimaksud dalam huruf
b menjadi kewenangan Instansi Pemerintah tempat
PNS yang bersangkutan menjalani penugasan.
d.
pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Penilaian Kinerja PNS Kementerian yang melaksanakan penugasan pada Instansi Pemerintah dilakukan dengan ketentuan: a. Penilaian Kinerja PNS dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja di instansi penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. dalam hal pejabat penilai instansi penerima tidak berstatus sebagai PNS maka Penilaian Kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja pada Kementerian. c. dalam hal Penilaian Kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja pada Kementerian sebagaimana dimaksud pada huruf b, pejabat penilainya dapat dilakukan oleh atasan langsung PNS yang bersangkutan pada saat menduduki Jabatan terakhir di Kementerian atau paling rendah Pejabat Administrator pada unit kerja PNS yang bersangkutan pada saat menduduki Jabatan terakhir di Kementerian. (4) Cuti PNS Kementerian yang melaksanakan penugasan pada Instansi Pemerintah dilakukan dengan ketentuan:
a. cuti diberikan oleh pejabat yang berwenang di instansi penerima penugasan, dikecualikan untuk cuti di luar tanggungan negara dan cuti yang
dilaksanakan di luar negeri, menjadi wewenang Menteri setelah mendapat persetujuan teknis Kepala BKN. b. tata cara permintaan dan pemberian cuti dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 160
(1)
Instansi
Pemerintah
penerima
penugasan
harus
melakukan
Pengembangan
Kompetensi
PNS
yang
melaksanakan penugasan.
(2)
Masa Kerja PNS yang melaksanakan penugasan pada
Instansi Pemerintah diperhitungkan sebagai Masa Kerja
PNS.
(3)
PNS
yang
menjalankan
penugasan
pada
Instansi
Pemerintah diberhentikan dengan hormat karena telah
mencapai Batas Usia Pensiun berdasarkan Jabatan
terakhir
yang
diduduki
dengan
keputusan
yang
ditetapkan oleh Menteri.
(4)
PNS
yang
menjalankan
penugasan
pada
Instansi
Pemerintah dapat diberhentikan dengan hormat, dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan
hormat sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 161
(1)
Pengembangan
Karier
PNS
yang
melaksanakan
penugasan di luar Instansi Pemerintah dilakukan dengan
ketentuan:
a.
masa
Jabatan
selama
dalam
penugasan
diperhitungkan sebagai masa Jabatan terakhir
sebelum melaksanakan penugasan.
b.
penugasan
dilakukan
dengan
memperhatikan
pengembangan Karier PNS yang bersangkutan.
c.
PNS yang telah selesai menjalankan penugasan
dapat diangkat dalam Jabatan setingkat lebih tinggi
sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
PNS yang melaksanakan penugasan di luar Instansi
Pemerintah diberikan Kenaikan Pangkat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penegakan disiplin PNS yang melaksanakan penugasan di
luar Instansi Pemerintah dilakukan dengan ketentuan:
a.
instansi yang menerima penugasan wajib membina
PNS yang melaksanakan penugasan di instansinya.
b.
dalam hal terjadi pelanggaran disiplin, instansi yang
penerima penugasan dapat melakukan pemeriksaan
PNS Kementerian di lingkungannya;
c.
keputusan penjatuhan Hukuman Disiplin ditetapkan
oleh PyB di Kementerian berdasarkan bahan dan
berita acara pemeriksaan/laporan hasil pemeriksaan
dari instansi penerima penugasan ;
d.
dalam
hal
diperlukan,
sebelum
menetapkan
penjatuhan Hukuman Disiplin, Kementerian dapat
melakukan pemeriksaan;
d.
pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
e.
selain harus mematuhi peraturan perundangan-
undangan yang mengatur disiplin PNS, PNS yang
melaksanakan
penugasan
di
luar
Instansi
Pemerintah wajib mematuhi ketentuan disiplin dan
kode etik pada institusi penerima penugasan.
(4)
Penilaian Kinerja PNS yang melaksanakan penugasan di
luar Instansi Pemerintah dilakukan oleh pejabat penilai di
instansi penerima penugasan dengan standar penilaian
dari Kementerian.
(5)
Cuti bagi PNS yang melaksanakan penugasan di luar
Instansi
Pemerintah
dilaksanakan
berdasarkan
ketentuan yang berlaku di institusi penerima penugasan.
Pasal 162
(1)
Instansi
penerima
penugasan
harus
melakukan
Pengembangan Kompetensi PNS yang melaksanakan
penugasan.
(2)
Masa Kerja PNS selama melaksanakan penugasan di luar
Instansi Pemerintah diperhitungkan sebagai Masa Kerja
PNS.
(3)
PNS yang menjalankan penugasan di luar Instansi
Pemerintah diberhentikan dengan hormat karena telah
mencapai Batas Usia Pensiun berdasarkan Jabatan
terakhir yang diduduki dengan keputusan pemberhentian
yang ditetapkan oleh Menteri.
(4)
PNS yang menjalankan penugasan di luar Instansi
Pemerintah dapat diberhentikan dengan hormat atau
tidak dengan hormat sebagai PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 163 PNS yang berasal dari Kementerian yang saat ini sedang melaksanakan tugas pada badan layanan umum/badan layanan umum daerah di bawah suatu Instansi Pemerintah, maka dilakukan proses Mutasi PNS dari Kementerian ke Instansi Pemerintah atau sebaliknya.
Pasal 164
(1)
Menteri dapat melakukan penarikan PNS yang sedang
menjalani penugasan.
(2)
Penarikan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan apabila:
a.
mencapai Batas Usia Pensiun; dan/atau
b.
terdapat
kebutuhan
Kompetensi
PNS
pada
Kementerian atau kebutuhan lain yang bersifat
mendesak.
Pasal 165
(1)
Instansi penerima atau institusi tempat PNS ditugaskan
dapat melakukan pengembalian PNS yang sedang
menjalani penugasan kepada Kementerian.
(2)
Pengembalian PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan apabila:
a.
dijatuhi Hukuman Disiplin berat; dan/atau
b.
tidak mencapai target Kinerja.
Pasal 166 Ketentuan mengenai tata cara penarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 dan tata cara pengembalian PNS yang menjalani penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 167
(1)
Contoh penugasan PNS dalam Jabatan khusus pada
Instansi Pemerintah, dan penugasan PNS di luar Instansi
Pemerintah
pada
proyek
pemerintah,
organisasi
internasional, dan organisasi profesi, serta JF yang tidak
diberhentikan dari Jabatan karena penugasan tercantum
dalam Lampiran II angka 4 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
(2)
Format
keputusan
penugasan
PNS
pada
Instansi
Pemerintah selain Kementerian, keputusan perpanjangan
penugasan
PNS
pada
Instansi
Pemerintah
selain
Kementerian, keputusan penugasan PNS di luar Instansi
Pemerintah, dan keputusan perpanjangan penugasan
PNS di luar Instansi Pemerintah tercantum dalam
Lampiran II angka 5 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan Karier
Pasal 168
(1)
Pelaksanaan rencana pengembangan Karier dilaksanakan
oleh Sekretaris Jenderal.
(2)
Dalam melaksanakan rencana pengembangan Karier,
Sekretaris
Jenderal
melakukan
pemantauan
dan
evaluasi.
(3)
Pimpinan unit kerja dan atasan langsung secara
berjenjang, juga melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap rencana dan pelaksanaan Pengembangan Karier
PNS di lingkungannya.
(4)
Pemantauan
dan
evaluasi
terhadap
pelaksanaan
pengembangan Karier PNS dilakukan untuk menjamin
ketepatan pengisian dan penempatan PNS dalam Jabatan
di lingkungan Kementerian.
(5)
Pemantauan
dan
evaluasi
pengembangan
Karier
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi evaluasi
terhadap:
a.
perencanaan pengembangan Karier;
b.
proses pelaksanaan pengembangan Karier; dan
c.
hasil pengembangan Karier.
(6)
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilakukan setiap tahun dan digunakan
sebagai dasar penyempurnaan atau perbaikan kebijakan
pengembangan Karier di lingkungan Kementerian serta
digunakan untuk penyempurnaan penyusunan rencana Pengembangan Karier PNS berikutnya.
BAB IV POLA KARIER PNS
Bagian Kesatu Umum
Pasal 169
(1)
Pola Karier PNS merupakan pola dasar mengenai urutan
penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar
posisi disetiap jenis Jabatan dalam rangka:
a.
pengembangan
Karier
PNS
di
lingkungan
Kementerian sejak berstatus sebagai PNS sampai
dengan diberhentikan sebagai PNS;
b.
terwujudnya sasaran penyelenggaraan Manajemen
Karier
PNS
di
lingkungan
Kementerian
yaitu
tersedianya Pola Karier; dan
c.
terwujudnya rencana pengembangan Karier yaitu
penempatan PNS sesuai dengan Pola Karier.
(2)
Pola Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Dalam menetapkan Pola Karier sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus memperhatikan jalur Karier secara
berkesinambungan.
(4)
Jalur Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan lintasan posisi Jabatan yang dapat dilalui
oleh PNS baik pada jenjang Jabatan yang setara maupun
jenjang Jabatan yang lebih tinggi.
(5)
Dalam rangka terwujudnya jalur Karier bagi PNS di
lingkungan Kementerian yang terarah dan terpadu,
Kementerian menyelenggarakan Pola Karier dengan
mempertimbangkan dan memperhatikan unsur Sistem
Merit sehingga diperlukan:
a. Standar Kompetensi Jabatan;
b. profil PNS; dan
c. Sistem Informasi di bidang Sumber Daya Manusia di
lingkungan Kementerian.
(6)
Unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi
acuan bagi Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan
pengembangan Karier PNS.
(7)
Pola Karier PNS dapat berbentuk:
a.
Horizontal yaitu di dalam satu kelompok maupun
antar kelompok Jabatan Manajerial atau Jabatan
Nonmanajerial;
b.
Vertikal yaitu di dalam satu kelompok Jabatan
Manajerial atau Jabatan Nonmanajerial; dan
c.
Diagonal yaitu antar kelompok Jabatan Manajerial
atau Jabatan Nonmanajerial.
Bagian Kedua Pola Karier Horizontal
Pasal 170
(1)
Pola Karier horizontal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 169 ayat (7) huruf a merupakan perpindahan dari
satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara
dilakukan melalui Mutasi, baik di dalam satu kelompok
maupun antar kelompok Jabatan Administrator, Jabatan
Pengawas, dan Jabatan Pelaksana, JF, atau Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama.
(2)
Mutasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan dalam:
a.
1 (satu) Instansi Kementerian;
b.
antar Instansi Pusat dengan Kementerian;
c.
antar Instansi Daerah dengan Kementerian; dan
d.
ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia
di luar negeri.
(3)
Mutasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Pasal 171
(1)
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama dapat berpindah secara horizontal ke
dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan
Pimpinan
Tinggi
Pratama
lainnya
sesuai
dengan
persyaratan Jabatan.
(2)
Mekanisme perpindahan antar Jabatan pimpinan tinggi
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Pasal 172 Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, atau Jabatan yang setara dapat berpindah secara horizontal ke dalam JF jenjang ahli utama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 173
(1)
JF dapat berpindah ke JF lain dilaksanakan sesuai
dengan kualifikasi, Kompetensi, dan syarat Jabatan.
(2)
Perpindahan JF ke JF lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi jenjang Jabatan dan Angka Kredit yang
setara.
(3)
Perpindahan JF ke JF lain yang setara dapat dilakukan
dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi JF.
(4)
Perpindahan JF ke JF lain yang setara sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
dengan
memperhatikan kebutuhan organisasi dan melalui Uji
Kompetensi.
(5)
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Pasal 174
(1)
JF dapat berpindah ke Jabatan Administrator dan
Jabatan Pengawas sesuai jenjang Jabatan, kualifikasi,
Kompetensi, dan syarat Jabatan.
(2)
JF jenjang ahli utama dapat berpindah secara horizontal
ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 175
(1)
Perpindahan Karier horizontal bagi Jabatan Administrator
dan Jabatan Pengawas ke JF yaitu:
a.
Jabatan administrator dapat berpindah secara
horizontal ke JF jenjang ahli madya;
b.
Jabatan pengawas dapat berpindah secara horizontal
ke JF jenjang ahli muda;
(2)
Dalam
hal
kondisi
tertentu
perpindahan
Karier
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
melalui mekanisme penyetaraan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 176 Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana dapat berpindah ke Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana lain yang setara sesuai dengan kualifikasi, Kompetensi, dan syarat Jabatan.
Bagian Ketiga Pola Karier Vertikal
Pasal 177
(1)
Pola Karier vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
169 ayat (7) huruf b merupakan perpindahan dari satu
posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi
yang dilakukan melalui Promosi.
(2)
Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
bagi:
a.
Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan
Jabatan Pelaksana dalam satu kelompok Jabatan
Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan
Pelaksana;
b.
JF dalam satu kelompok JF kategori keterampilan
atau JF kategori keahlian; dan
c.
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama dalam satu kelompok
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama.
Pasal 178
(1)
Promosi
dalam
Jabatan
Administrator,
Jabatan
Pengawas,
dan
Jabatan
Pelaksana
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 177 ayat (2) huruf a dilakukan
sesuai dengan Kelompok Rencana Suksesi atau melalui
seleksi internal.
(2)
Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
bagi:
a.
Jabatan Pengawas ke Jabatan Administrator; atau
b.
Jabatan Pelaksana ke Jabatan Pengawas.
(3)
Promosi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilaksanakan pada Kementerian sepanjang memenuhi
persyaratan Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,
dengan
memperhatikan
kebutuhan organisasi.
Pasal 179
(1)
Promosi dalam kelompok JF sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 177 ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal
kenaikan jenjang JF sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Dalam hal kenaikan jenjang Jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pejabat Fungsional dapat
berpindah dari jenjang paling rendah sampai dengan
jenjang paling tinggi dalam satu kategori JF nya.
(3)
Pejabat
Fungsional
kategori
keterampilan
dapat
berpindah
ke
kategori
keahlian
dalam
satu
rumpun/klasifikasi JF yang memiliki tugas dan fungsi
yang sama.
(4)
Promosi dalam kelompok JF dapat dilakukan pada
Kementerian sesuai dengan kualifikasi, Kompetensi, dan
syarat Jabatan berdasarkan kebutuhan organisasi dan
peta Jabatan yang telah ditetapkan.
Pasal 180
(1)
Promosi ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 177 ayat (2) huruf c dilakukan sepanjang
memenuhi
persyaratan
Jabatan
melalui
Kelompok
Rencana Suksesi atau berdasarkan ketentuan Sistem
Merit dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
(2)
Kelompok Rencana Suksesi dan ketentuan Sistem Merit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Keempat Pola Karier Diagonal
Pasal 181
(1)
Pola Karier diagonal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
169 ayat (7) huruf c merupakan perpindahan dari satu
posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi
tidak berdasarkan garis lini, melalui Promosi atau
mekanisme pengangkatan dalam JF.
(2)
Perpindahan Karier diagonal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan bagi:
a.
Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan
Jabatan Pelaksana ke JF;
b.
JF ke Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas;
c.
Jabatan Administrator atau JF jenjang ahli madya ke
dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; atau
d.
JF jenjang ahli utama ke dalam Jabatan Pimpinan
Tinggi Madya.
Pasal 182
(1)
Perpindahan Karier diagonal bagi Jabatan Administrator,
Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana ke JF
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (2) huruf a
yaitu:
a.
Administrator dapat berpindah secara diagonal ke
Fungsional jenjang ahli utama;
b.
Pengawas dapat berpindah secara diagonal ke
Fungsional jenjang ahli madya; atau
c.
Pelaksana dapat berpindah dalam bentuk diagonal
ke Fungsional kategori keahlian atau kategori
keterampilan.
(2)
Perpindahan Karier diagonal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme perpindahan,
penyesuaian atau Promosi dalam JF sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 183
(1)
Perpindahan Karier diagonal bagi JF ke Jabatan
Administrator dan Jabatan Pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 181 ayat (2) huruf b yaitu:
a.
JF kategori keterampilan atau JF jenjang ahli
pertama dapat berpindah secara diagonal ke Jabatan
Pengawas; atau
b.
JF jenjang ahli muda dapat berpindah secara
diagonal ke Jabatan Administrator.
(2)
Perpindahan Karier diagonal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme penugasan
pada Jabatan di luar JF sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 184
(1) Perpindahan Karier diagonal pada Jabatan Administrator
atau JF jenjang ahli madya ke dalam Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181
ayat (2) huruf c dilaksanakan melalui Promosi dengan
mekanisme Manajemen Talenta sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan
kualifikasi,
Kompetensi,
persyaratan
Jabatan,
dan
kebutuhan organisasi.
(2) Perpindahan Karier diagonal JF jenjang ahli utama ke
dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 181 ayat (2) huruf d dilaksanakan
melalui Promosi dengan mekanisme Manajemen Talenta
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan
memperhatikan
kualifikasi,
Kompetensi,
persyaratan
Jabatan, dan kebutuhan organisasi.
Pasal 185 (1) Perpindahan horizontal, perpindahan vertikal, dan perpindahan diagonal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 sampai dengan Pasal 184 juga merupakan perpindahan tugas Jabatan dan/atau perpindahan wilayah kerja.
(2)
Pola Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan atas dasar kesesuaian antara Kompetensi PNS
dengan persyaratan Jabatan, Rumpun Jabatan, dan
Klasifikasi Wilayah Kerja.
(3)
Selain
memperhatikan
kesesuaian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) Pola Karier juga harus
memperhatikan
kebutuhan
organisasi
dan
prinsip
larangan konflik kepentingan.
(4)
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan
Jabatan Pengawas, dilakukan apabila terjadi kekosongan
Jabatan dikarenakan:
a.
pensiun;
b.
meninggal dunia;
c.
mengundurkan diri;
d.
dijatuhi Hukuman Disiplin berat berupa penurunan
Jabatan, pembebasan Jabatan dan Pemberhentian
dengan hormat sebagai PNS tidak atas permintaan
sendiri;
e.
diangkat dalam Jabatan lain;
f.
diberhentikan sementara dari PNS;
g.
diberhentikan karena tidak mencapai Kinerja;
h.
menjalani cuti di luar tanggungan negara;
i.
tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dan
diberhentikan dari Jabatannya sesuai peraturan
perundang-undangan; atau
j.
diberhentikan dari Jabatan sebagai dampak dari
penyesuaian organisasi dimana yang bersangkutan
tidak memiliki kesesuaian antara tugas Jabatan
dengan kualifikasi dan Kompetensi.
Pasal 186 PNS yang telah selesai menjalani Hukuman Disiplin berupa penurunan Jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan atau pembebasan dari Jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan dapat dipertimbangkan menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas yang setara dengan Jabatan yang pernah dijabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 187 Pola Karier PNS di lingkungan Kementerian tercantum dalam Lampiran III angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kelima Pola Karier Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Paragraf 1 Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Pasal 188
Syarat pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, yaitu:
a.
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama diutamakan diisi dari kalangan PNS.
b.
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya tertentu dapat diisi dari
kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang
pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif
serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
c.
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama tertentu dapat diisi dari kalangan Prajurit
Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
d.
proses seleksi dan persyaratan pengisian Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf
c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
mengenai
pengisian
Jabatan
pimpinan tinggi.
Pasal 189
Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pimpinan
Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dari
kalangan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 huruf
a sebagai berikut:
a.
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya:
1.
memiliki
kualifikasi
pendidikan
paling
rendah
sarjana atau diploma IV;
2.
memiliki Kompetensi sesuai Standar Kompetensi
Jabatan;
3.
memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas
yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki
secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh)
tahun;
4.
sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama atau JF jenjang ahli utama;
5.
memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan
moralitas yang baik;
6.
usia paling tinggi 2 (dua) tahun sebelum Batas Usia
Pensiun;
7.
paling rendah memiliki Pangkat 1 (satu) tingkat di
bawah jenjang Pangkat yang ditentukan; dan
8.
persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan persetujuan
tertulis Menteri PAN dan RB.
b.
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama:
1.
memiliki
kualifikasi
pendidikan
paling
rendah
sarjana atau diploma IV;
2.
memiliki Kompetensi sesuai Standar Kompetensi
Jabatan;
3.
memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas
yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki
secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima)
tahun;
4.
sedang
atau
pernah
menduduki
Jabatan
Administrator atau JF jenjang ahli madya;
5.
memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan
moralitas yang baik;
6.
usia paling tinggi 2 (dua) tahun sebelum Batas Usia
Pensiun;
7.
paling rendah memiliki Pangkat 1 (satu) tingkat di
bawah jenjang Pangkat yang ditentukan; dan
8.
persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan persetujuan
tertulis Menteri PAN dan RB.
Pasal 190 Jenjang Pangkat untuk diangkat ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 tercantum dalam Lampiran III angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 191 Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 dapat dikecualikan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Presiden.
Pasal 192 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 juga berlaku bagi PNS yang menduduki JF yang akan diangkat ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Pasal 193 Persyaratan usia paling tinggi untuk diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama merupakan usia pada saat pengangkatan ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Pasal 194
Tata Cara Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan
Jabatan
Pimpinan
Tinggi
Pratama
dilakukan
melalui
Manajemen Talenta sebagai berikut:
a.
Komite Talenta melaksanakan tahapan Manajemen
Talenta;
b.
PNS dipetakan ke dalam Kotak Manajemen Talenta
sebagai
bentuk
pengembangan
Talenta
dan
pengembangan Karier; dan
c.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Pasal 195 Tata cara pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama selain melalui Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 196
Perpanjangan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan dengan ketentuan:
a.
PNS yang diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama hanya dapat
menduduki Jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan
setelah 5 (lima) tahun sejak diangkat menjadi pejabat
pimpinan tinggi, Jabatan dimaksud dapat diperpanjang
berdasarkan pencapaian Kinerja, kesesuaian Kompetensi,
dan berdasarkan kebutuhan Kementerian;
b.
Menteri dapat memberikan persetujuan perpanjangan
masa Jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
setelah berkoordinasi atau melapor kepada pimpinan
instansi
yang
melaksanakan
urusan
di
bidang
pengawasan Sistem Merit;
c.
persetujuan perpanjangan Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya
dan
Jabatan
Pimpinan
Tinggi
Pratama
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dengan
terlebih dahulu mengevaluasi Kinerja dan Kompetensi
pejabat pimpinan tinggi yang bersangkutan;
d.
evaluasi Kinerja dan Kompetensi pejabat pimpinan tinggi
sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan oleh tim
yang dibentuk oleh Menteri;
e.
evaluasi Kinerja dan Kompetensi pejabat pimpinan tinggi
sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan 3 (tiga)
bulan sebelum masa Jabatannya berakhir;
f.
bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang diperpanjang
masa
Jabatannya
berdasarkan
hasil
evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf e, maka Menteri
melaporkan hasilnya kepada Presiden;
g.
bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang diperpanjang
masa
Jabatannya
berdasarkan
hasil
evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf e, maka Menteri
menetapkan
surat
keputusan
perpanjangan/
pengangkatan dalam Jabatan tersebut sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
h.
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama setelah menduduki Jabatan paling lama 5
(lima) tahun dapat pula ditempatkan dalam Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama yang setara atau JF yang setara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
i.
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama yang tidak diperpanjang ditempatkan
pada Jabatan yang sesuai dengan kualifikasi dan
Kompetensi yang bersangkutan dan dapat mengikuti
pengisian untuk Jabatan pimpinan tinggi lainnya; dan
j.
pelaksanaan perpanjangan Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya
dan
Jabatan
Pimpinan
Tinggi
Pratama
dikoordinasikan dan dilaporkan kepada pimpinan instansi yang melaksanakan urusan di bidang pengawasan Sistem Merit.
Paragraf 2 Penempatan dan Perpindahan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Pasal 197
(1)
Penempatan dan perpindahan Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan
berdasarkan Sistem Merit.
(2)
Penempatan dan perpindahan Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dengan
memperhatikan Karakteristik Kanwil untuk setiap jenjang
dan jenis Jabatan dengan memperhatikan syarat minimal
pengalaman Jabatan kumulatif pada Jabatan Pimpinan
Tinggi Madya atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(3)
Penempatan dan perpindahan Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ditentukan
sebagai berikut:
a.
Pejabat Administrator atau Pejabat Fungsional ahli
madya yang memenuhi syarat kualifikasi dan
Kompetensi dapat dipromosikan untuk diangkat ke
dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
b.
pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan
Jabatan
Pimpinan
Tinggi
Pratama
dari
PNS
dilakukan
secara
berjenjang
sesuai
dengan
peraturan perundang-undangan mulai dari yang
terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
1.
Jabatan Administrator/JF ahli madya diangkat
ke
dalam
Jabatan
Pimpinan
Tinggi
Pratama/eselon II.b;
2.
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/eselon II.b
diangkat ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama/eselon II.a;
3.
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/eselon II.a
diangkat ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya/eselon I.b; atau
4.
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/eselon I.b
diangkat ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya/eselon I.a.
c.
apabila terdapat kebutuhan organisasi:
1.
Jabatan Administrator/JF ahli madya dapat
diangkat ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama/eselon II.a; atau
2.
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/eselon II.a
dapat diangkat ke dalam Jabatan Pimpinan
Tinggi Madya/eselon I.a,
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.
penempatan dan perpindahan Jabatan Pimpinan
Tinggi Madya ditentukan sebagai berikut:
- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/eselon I.b diangkat ke dalam kepala badan/Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
- kepala badan/Jabatan Pimpinan Tinggi Madya diangkat ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya lainnya atau diangkat sebagai staf ahli;
- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya lainnya/staf ahli dapat diangkat sebagai Sekretaris Jenderal; e. penempatan dan perpindahan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama berdasarkan Karakteristik Kanwil ditentukan sebagai berikut:
- Pejabat Administrator/JF ahli madya yang diangkat ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/eselon II.b, ditempatkan pada Kanwil tipe 3;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/eselon II.b yang telah ditempatkan pada Kanwil tipe 3, dapat dipindahkan pada Kanwil tipe 2;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang telah ditempatkan pada Kanwil tipe 2, dapat dipindahkan pada Kanwil tipe 1 atau diangkat sebagai Kepala Kanwil tipe 3;
- Kepala Kanwil tipe 3 diangkat menjadi kepala pusat apabila terdapat lowongan Jabatan;
- apabila tidak terdapat lowongan Jabatan pada kepala pusat sebagaimana dimaksud pada angka 4, maka Kepala Kanwil tipe 3 diangkat ke dalam Jabatan Kepala Kanwil tipe 2;
- apabila terdapat lowongan Jabatan dan telah diangkat sebagai kepala pusat sebagaimana dimaksud pada angka 4, selanjutnya diangkat menjadi Kepala Kanwil tipe 2;
- Kepala Kanwil tipe 2 diangkat menjadi Kepala Kanwil tipe 1;
- Kepala Kanwil tipe 1 diangkat sebagai Direktur/Kepala Biro/Inspektur Wilayah;
- Direktur/Kepala Biro/Inspektur Wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 8 dapat diangkat menjadi Kepala Kanwil tipe 1;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Unit
Pusat dapat diangkat ke dalam Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya.
f. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b sampai dengan huruf g dikecualikan bagi: - PNS yang mendapatkan tanda jasa, tanda kehormatan, dan/atau Penghargaan paling rendah setingkat Pengayoman Madya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
- PNS yang karena kebutuhan organisasi yang dibuktikan dengan hasil pertimbangan Komite Talenta Kementerian, dapat ditempatkan atau dipindahkan langsung dari Kanwil tipe 3 ke Kanwil tipe 1 bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang memiliki eselon yang sama, dari
Kanwil tipe 2 ke Kanwil tipe 3 dan kembali Kanwil tipe 2 atau langsung ditempatkan ke Kanwil tipe 1 bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang memiliki eselon yang sama, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama eselon II.b menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama eselon II.a atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama eselon II.a menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. g. PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/eselon I.a dan dialihtugaskan pada Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/eselon I.b tetap diberikan eselon I.a. h. PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dapat melakukan perpindahan secara diagonal menjadi Pejabat Fungsional tanpa pemberlakuan Rumpun Jabatan serta Karakteristik Kanwil sepanjang memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Pasal 198
PNS di lingkungan Kementerian diberhentikan dari Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sebagai PNS;
c. diberhentikan sementara sebagai PNS;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang
Jabatannya diberhentikan;
f.
ditugaskan secara penuh di luar Jabatan pimpinan tinggi;
g. dijatuhi Hukuman Disiplin sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
h. terjadi penataan organisasi;
i.
sakit dinyatakan oleh dokter yang ditunjuk oleh pejabat
yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
yang
menyebabkan
PNS
yang
bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugasnya; atau
j.
tidak memenuhi persyaratan Jabatan.
Pasal 199 Tata cara pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, yaitu: a. pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian diusulkan oleh: 1. Menteri kepada Presiden bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; dan 2. Sekretaris Jenderal kepada Menteri bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
b. pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1 ditetapkan oleh Presiden. c. pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2 ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keenam Pola Karier Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana
Paragraf 1 Pengangkatan Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana
Pasal 200
(1)
Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan
Administrator sebagai berikut:
a.
memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling
rendah sarjana atau diploma IV;
b.
memiliki Kompetensi sesuai Standar Kompetensi
Jabatan;
c.
memiliki
pengalaman
yang
relevan
dengan
Kompetensi pada Jabatan yang akan diduduki
secara kumulatif minimal 3 (tiga) tahun;
d.
sedang atau pernah menduduki Jabatan Pengawas
dan/atau JF ahli muda;
e.
memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan
moralitas yang baik;
f.
usia paling tinggi 2 (dua) tahun sebelum Batas Usia
Pensiun;
g.
serendah-rendahnya memiliki Pangkat 1 (satu)
tingkat di bawah jenjang Pangkat yang ditentukan;
h.
sehat jasmani dan rohani; dan
i.
persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan persetujuan
tertulis Menteri PAN dan RB.
(2)
Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan
Pengawas sebagai berikut:
a.
memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling
rendah sarjana atau diploma IV;
b.
memiliki Kompetensi sesuai Standar Kompetensi
Jabatan;
c.
memiliki
pengalaman
yang
relevan
dengan
Kompetensi pada Jabatan yang akan diduduki
secara kumulatif minimal 4 (empat) tahun;
d.
sedang atau pernah menduduki Jabatan pelaksana
dan/atau JF ahli pertama;
e.
memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan
moralitas yang baik;
f.
usia paling tinggi 2 (dua) tahun sebelum Batas Usia
Pensiun;
g.
serendah-rendahnya memiliki Pangkat 1 (satu)
tingkat di bawah jenjang Pangkat yang ditentukan;
h.
sehat jasmani dan rohani; dan
i. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan persetujuan tertulis Menteri PAN dan RB. (3) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pelaksana sebagai berikut: a. berstatus warga negara Indonesia; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau yang setara; e. memiliki Kompetensi sesuai Standar Kompetensi Jabatan; f. sehat jasmani dan rohani; dan g. syarat lain sesuai dengan kebutuhan Jabatan Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Pasal 201
(1)
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 ayat
(1) dikecualikan bagi PNS yang sedang melaksanakan
akselerasi Karier.
(2)
Bagi PNS yang berasal dari daerah tertinggal, terpencil,
konflik, rawan, terluar, dan/atau perbatasan yang akan
diangkat dalam Jabatan Administrator di lingkungan
Kementerian di daerah tertinggal, terpencil, konflik,
rawan, terluar dan/atau perbatasan, dikecualikan dari
persyaratan
kualifikasi
dan
tingkat
pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 ayat (1) huruf a.
(3)
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memenuhi persyaratan kualifikasi dan tingkat pendidikan
paling lama 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam Jabatan.
Pasal 202 Jenjang Pangkat untuk diangkat ke dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 tercantum dalam Lampiran III angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 203 Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana dilakukan secara berjenjang yakni: a. Jabatan Pelaksana diangkat ke dalam Jabatan Pengawas; dan b. Jabatan Pengawas diangkat ke dalam Jabatan Administrator.
Pasal 204 Ketentuan mengenai persyaratan untuk diangkat dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 berlaku secara mutatis mutandis terhadap PNS yang menduduki JF yang akan diangkat ke dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana.
Pasal 205 (1) PNS yang memenuhi syarat Jabatan mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat dalam Jabatan Administrator atau Jabatan Pengawas yang lowong. (2) Tata cara pengangkatan Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Manajemen Talenta Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf 2 Penempatan dan Perpindahan Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana
Pasal 206 (1) Calon PNS yang baru diangkat menjadi PNS ditempatkan sesuai dengan formasi Jabatan saat melamar dan Kompetensi yang bersangkutan sehingga dapat memulai Karier kepegawaiannya pada bidang tugas yang tepat. (2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan pada unit kerja yang berbeda karena alasan kebutuhan organisasi dalam kurun waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 207 (1) PNS yang menduduki Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana dapat melakukan perpindahan secara horizontal atau diagonal menjadi Pejabat Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, atau Pejabat Pelaksana dapat ditunjuk menjadi ketua tim kerja atau menjadi anggota tim kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Pemberhentian Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana
Pasal 208
(1)
PNS di lingkungan Kementerian diberhentikan dari
Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan
Pelaksana dengan alasan:
a.
mengundurkan diri dari Jabatan yang didudukinya;
b.
diberhentikan sementara sebagai PNS;
c.
menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d.
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dan
diberhentikan
dari
Jabatannya
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
ditugaskan
secara
penuh
di
luar
Jabatan
Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan
Pelaksana;
f.
tidak memenuhi persyaratan Jabatan.
(2)
Dalam keadaan tertentu, permohonan pengunduran diri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun.
(3)
PNS yang diberhentikan dari Jabatan Administrator,
Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana karena alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai
dengan huruf f dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan
setara dengan Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas,
dan Jabatan Pelaksana yang terakhir apabila tersedia
lowongan
Jabatan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Pasal 209 Selain alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (1), Pejabat Administrator dapat juga diberhentikan apabila tidak melaksanakan kewajiban untuk memenuhi persyaratan kualifikasi dan tingkat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (3).
Pasal 210 Tata cara Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas dilakukan dengan ketentuan: a. Pimpinan Unit Pusat atau Kepala Kanwil mengusulkan PNS yang akan diberhentikan dari Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungannya kepada Sekretaris Jenderal dengan melampirkan laporan hasil pemeriksaan dan dokumen pendukung dalam Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas; b. Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas diusulkan oleh:
- Kepala Biro SDM kepada Sekretaris Jenderal terhadap keputusan pengangkatan dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal; atau
- Sekretaris Jenderal kepada Menteri terhadap keputusan pengangkatan dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas yang ditetapkan Menteri; c. Sekretaris Jenderal menetapkan keputusan pemberhentian dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1; d. Menteri menetapkan keputusan pemberhentian dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2.
Pasal 211 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian dari dan dalam Jabatan Pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh Pola Karier JF
Paragraf 1 Pengangkatan JF
Pasal 212 Pengangkatan PNS ke dalam JF dapat dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari Jabatan lain; c. penyesuaian; dan d. Promosi.
Pasal 213 (1) Pengangkatan Pertama PNS ke dalam JF dilakukan dengan ketentuan: a. pengangkatan pertama sebagai JF merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF dari calon PNS yang terdiri atas:
- JF pemula;
- JF terampil,;
- JF ahli pertama; dan
- JF ahli muda, dan
b.
pengangkatan pertama dari calon PNS sebagaimana
dimaksud dalam huruf a harus mencantumkan
nomenklatur JF dalam keputusan pengangkatan
calon PNS.
(2)
Calon PNS dapat diangkat ke dalam JF bersamaan dengan
pengangkatan sebagai PNS.
(3)
Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikecualikan bagi JF yang memiliki persyaratan tertentu
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(4) Dalam hal PNS belum diangkat ke dalam JF, PNS yang bersangkutan tidak diberikan Kenaikan Pangkat setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam JFnya.
Pasal 214
Pengangkatan PNS dalam JF melalui pengangkatan pertama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 huruf a, harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah:
1.
sarjana/diploma empat sesuai bidang pendidikan
yang dibutuhkan dalam JF kategori keahlian; dan
2.
Sekolah
Menengah
Atas/Sekolah
Menengah
Kejuruan sesuai dengan bidang pendidikan yang
dibutuhkan dalam JF kategori keterampilan;
e.
nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1
(satu) tahun terakhir; dan
f.
syarat
lain
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Pasal 215 Perpindahan dari Jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 huruf b merupakan perpindahan horizontal ke dalam JF dilaksanakan melalui: a. perpindahan antar kelompok JF; dan b. perpindahan antar Jabatan.
Pasal 216
(1)
Pengangkatan PNS dalam JF melalui perpindahan dari
Jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212,
harus memenuhi persyaratan:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah:
1.
sarjana/diploma empat sesuai dengan bidang
pendidikan
yang
dibutuhkan
untuk
JF
keahlian; dan
2.
sekolah menengah atas/sekolah menengah
kejuruan sesuai dengan bidang pendidikan yang
dibutuhkan untuk JF keterampilan;
e.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan
standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi
Pembina;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua)
tahun;
g.
nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2
(dua) tahun terakhir;
h.
berusia paling tinggi:
1.
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan
menduduki JF ahli pertama dan JF ahli muda,
dan kategori keterampilan;
2.
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan
menduduki JF ahli madya; dan
3.
60 (enam puluh) tahun bagi yang akan
menduduki JF ahli utama bagi PNS yang telah
menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; dan
i.
syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Dalam hal kebutuhan unit organisasi, perpindahan JF
ahli utama ke dalam JF ahli utama lainnya paling tinggi
berusia 63 (enam puluh tiga) tahun.
(3)
Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis
organisasi,
persyaratan
pengalaman
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan
paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(4)
Pengusulan untuk pengangkatan JF sebagaimana pada
ayat (2) dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3
dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas
persyaratan usia sebagaimana pada ayat (1) huruf h
angka 3.
(5)
Pengangkatan dalam JF sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan
untuk JF yang akan diduduki dan mendapat persetujuan dari Menteri PAN dan RB.
Pasal 217 Pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari Jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 dapat dilakukan perpindahan dari JF ke dalam JF lainnya antar rumpun JF dengan mempertimbangkan kesesuaian pelaksanaan bidang tugas Jabatan, terkait dengan kesesuaian Kompetensi yang tercermin dalam persyaratan kualifikasi pendidikan, Uji Kompetensi, pengalaman, dan Penilaian Kinerja serta merujuk pada ketentuan teknis masing-masing JF yang akan diduduki.
Pasal 218 (1) Pejabat Fungsional kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana diploma empat dapat diangkat dalam JF kategori keahlian, dengan syarat: a. tersedia kebutuhan untuk JF kategori keahlian yang akan diduduki; b. memiliki ijazah yang sesuai dengan bidang pendidikan JF kategori keahlian yang akan diduduki; c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Teknis sesuai standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; d. memiliki Pangkat paling rendah sesuai dengan Pangkat dalam JF yang akan diduduki; dan e. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (1) huruf h. (2) Pengangkatan dalam JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk JF yang akan diduduki.
Pasal 219 Dalam hal pengangkatan JF melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 220
Pengangkatan melalui Promosi JF sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 212 huruf d dilaksanakan dalam hal:
a.
Promosi ke dalam atau dari JF; dan
b.
kenaikan jenjang JF.
Pasal 221 (1) Promosi ke dalam atau dari JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 huruf a meliputi: a. JF ahli utama ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; b. JF ahli madya ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; c. JF ahli muda ke dalam Jabatan Administrator; d. JF penyelia dan ahli pertama ke dalam Jabatan Pengawas; e. Jabatan Administrator dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ke dalam JF ahli utama;
f. Jabatan Pengawas ke dalam JF ahli madya; atau g. Jabatan Pelaksana ke dalam JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF kategori keterampilan. (2) Pengangkatan dalam JF melalui Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. memiliki Predikat Kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak sedang menjalani proses Hukuman Disiplin PNS; e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan f. tidak pernah dikenakan Hukuman Disiplin PNS sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir. (3) Pengangkatan dalam JF melalui Promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang JF yang akan diduduki. (4) Pengangkatan dalam JF melalui Promosi dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja PNS atau Komite Talenta.
Pasal 222
(1)
Pengangkatan dalam JF melalui Promosi kenaikan
jenjang JF sebagaimana dalam Pasal 220 huruf b, harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang
Jabatan;
b.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi kenaikan
jenjang Jabatan; dan
c.
memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam
1 (satu) tahun terakhir.
(2)
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
JF yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan harus memenuhi syarat tertentu
yang telah ditetapkan pada JF tersebut.
Pasal 223 (1) Pengangkatan JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 huruf b, huruf c, dan huruf d dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi Tim Penilai Kinerja PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tata cara pemberian rekomendasi Tim Penilai Kinerja PNS dalam rangka pengangkatan JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 224 Tata cara pengangkatan JF dilakukan dengan ketentuan: a. PNS yang memenuhi syarat Jabatan mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat dalam JF;
b.
PNS sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang diangkat
melalui pengangkatan pertama, Kepala Kanwil dan/atau
Pimpinan Unit Pusat mengusulkan PNS kepada Sekretaris
Jenderal untuk diangkat ke dalam JF;
c.
dalam hal PNS yang menduduki JF Kementerian sebagai
Instansi Pembina, Pimpinan Unit Pusat dan Kepala
Kanwil mengusulkan Uji Kompetensi pengangkatan JF
kepada Unit Pembina teknis JF;
d.
dalam hal PNS yang menduduki JF Kementerian sebagai
Instansi Pengguna, Pimpinan Unit Pusat dan Kepala
Kanwil mengusulkan Uji Kompetensi pengangkatan JF
kepada Sekretaris Jenderal;
e.
PNS sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Unit Pembina
teknis
JF
menyampaikan
usul
Uji
Kompetensi
pengangkatan JF kepada Sekretaris Jenderal;
f.
PNS sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Sekretaris
Jenderal
menyampaikan
usul
Uji
Kompetensi
pengangkatan JF Kepada Instansi Pembina;
g.
Sekretaris Jenderal dapat mendelegasikan kepada Kepala
Biro SDM untuk menetapkan usul PNS untuk mengikuti
Uji Kompetensi dan usul pengangkatan ke dalam JF
sebagaimana dimaksud pada huruf c sampai dengan
huruf f;
h.
Sekretaris Jenderal menyampaikan usul Uji Kompetensi
pengangkatan JF sebagaimana dimaksud dalam huruf c
kepada badan/lembaga yang menyelenggarakan urusan
di bidang penilaian Kompetensi PNS atau pusat penilaian
Kompetensi;
i.
badan/lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang
penilaian
Kompetensi
PNS
atau
pusat
penilaian
Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf h, dapat
menyelenggarakan
Uji
Kompetensi
dalam
rangka
pengangkatan JF;
j.
Uji Kompetensi Teknis menjadi kewenangan Unit Pembina
teknis JF Kementerian sebagai Instansi Pembina;
k.
penyelenggaraan Uji Kompetensi Teknis sebagaimana
dimaksud dalam huruf j dapat bekerja sama dengan
badan/lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang
penilaian
Kompetensi
PNS
atau
pusat
penilaian
Kompetensi;
l.
penyelenggaraan
Uji
Kompetensi
pengangkatan
JF
sebagaimana
dimaksud
dalam
huruf
d
menjadi
kewenangan Instansi Pembina;
m.
hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf
i sampai dengan huruf k ditetapkan oleh badan/lembaga
yang menyelenggarakan urusan di bidang penilaian
Kompetensi PNS atau pusat penilaian Kompetensi;
n.
hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf
m diumumkan oleh Seketaris Jenderal;
o.
PNS yang telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi
pengangkatan JF, menyampaikan usul pengangkatan JF
kepada Sekretaris Jenderal oleh:
1.
paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang
membidangi urusan sumber daya manusia bagi PNS
pada Unit Pusat dan UPT di bawahnya; dan
- Kepala Kanwil bagi PNS pada Kanwil; p. pengangkatan dalam JF ditetapkan oleh Menteri atas usulan Sekretaris Jenderal, bagi:
- JF kategori keahlian; dan
- JF kategori keterampilan; q. JF kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada huruf p angka 1 dikecualikan untuk pengangkatan dalam JF ahli utama ditetapkan oleh Presiden atas usulan Menteri; r. pengangkatan dalam JF Kementerian sebagai Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam huruf q dilaksanakan setelah mendapatkan rekomendasi/usul pengangkatan dari Unit Pembina teknis JF; s. proses pengangkatan PNS ke dalam JF kategori keahlian dan JF kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dalam huruf p dilaksanakan oleh Pejabat Administrator yang melaksanakan urusan pengembangan Karier pada Sekretariat Jenderal; t. Menteri dapat mendelegasikan kewenangannya kepada pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan pengangkatan JF sebagaimana dimaksud dalam huruf p; u. pengangkatan dalam JF sebagaimana dimaksud dalam huruf p sampai dengan huruf s dilakukan berdasarkan hasil kelulusan Uji Kompetensi dan rekomendasi pengangkatan dengan memperhatikan lowongan kebutuhan JF yang akan diduduki; dan v. Uji Kompetensi untuk pengangkatan ke dalam JF ahli utama dilaksanakan setelah mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Jenderal.
Paragraf 2 Penempatan dan Perpindahan JF
Pasal 225
(1)
Pola
penempatan
dan
perpindahan
JF
dilakukan
berdasarkan
kualifikasi,
Kompetensi,
rekam
jejak,
integritas, dan moral.
(2)
Pola perpindahan JF di lingkungan Kementerian dapat
dilaksanakan dalam satu atau lintas Rumpun/Klasifikasi
Jabatan.
(3)
Pola perpindahan JF sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.
pelaksanaan bidang tugas Jabatan;
b.
Kompetensi;
c.
kualifikasi pendidikan;
d.
hasil Uji Kompetensi;
e.
pengalaman;
f.
Penilaian Kinerja; dan
g.
syarat dan ketentuan teknis JF yang akan diduduki.
(4)
Dalam hal pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dikecualikan bagi JF jenjang ahli utama sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Dalam hal pengangkatan JF tidak terdapat lowongan
kebutuhan JF pada unit kerja berdasarkan kebutuhan
yang telah ditetapkan Menteri PAN dan RB dan peta
Jabatan:
a. PNS yang akan diangkat ke dalam JF ditempatkan pada lowongan kebutuhan yang tersedia dengan memperhatikan usulan unit kerja PNS yang bersangkutan; dan/atau b. Menteri dapat mengusulkan kebutuhan JF berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja kepada Menteri PAN dan RB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 226
(1)
Dalam
hal
terdapat
kebutuhan
organisasi
yang
mendesak,
Menteri
menetapkan
pengangkatan,
penempatan dan pemindahan JF terhadap PNS pada unit
kerja Kementerian di seluruh Indonesia berdasarkan:
a.
kebutuhan yang telah ditetapkan Menteri PAN dan
RB; dan
b.
peta Jabatan.
(2)
Menteri mensubdelegasikan kewenangan kepada pejabat
yang ditunjuk untuk menetapkan pengangkatan JF
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 227 Jika dalam suatu unit kerja dibentuk tim kerja maka Pejabat Fungsional dapat ditunjuk menjadi ketua tim kerja atau menjadi anggota tim kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Pemberhentian JF
Pasal 228
(1)
Pejabat
Fungsional
diberhentikan
dari
Jabatannya
apabila:
a.
mengundurkan diri dari Jabatan;
b.
diberhentikan sementara sebagai PNS;
c.
menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d.
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e.
ditugaskan secara penuh pada Jabatan pimpinan
Tinggi Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama,
Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau
Jabatan Pelaksana; atau
f.
tidak memenuhi persyaratan Jabatan.
(2)
Pejabat Fungsional yang diberhentikan karena alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan
Pejabat Fungsional yang dibebaskan dari tugas kedinasan
(3)
Pejabat Fungsional yang diberhentikan karena alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai
dengan huruf e dapat diangkat kembali, apabila tersedia
kebutuhan JF sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4)
Pengangkatan kembali dalam JF sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka
Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang
Jabatannya dan dapat ditambah dengan Angka Kredit
dari penilaian pelaksanaan tugas bidang JF selama
diberhentikan.
(5)
Pejabat
Fungsional
yang
diberhentikan
karena
ditugaskan pada Jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai
dengan Pangkat terakhir pada Jabatannya paling kurang
1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang JF
terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi Kinerja
paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan
lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan JF.
(6)
Pejabat
Fungsional
yang
diberhentikan
karena
ditugaskan pada Jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diterbitkan surat keputusan pemberhentian
sebagai JF yang di dalamnya ditetapkan jenjang dan
Angka Kredit terakhir.
(7)
Terhadap Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan
pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Sekretaris
Jenderal sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(8)
Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
tidak dapat diangkat kembali dalam JF yang sama sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(9)
Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan
pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas
JF.
(10) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
wajib disampaikan secara tertulis kepada Menteri dengan
menyertakan alasan pengunduran diri secara pribadi;
(11) Pejabat Fungsional yang diberhentikan karena tidak
memenuhi persyaratan Jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf f, apabila:
a.
Predikat Kinerja tahunan bagi Pejabat Fungsional
kurang atau sangat kurang dan tidak menunjukan
perbaikan Kinerja setelah diberikan kesempatan
selama
6
(enam)
bulan
untuk
memperbaiki
Kinerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau
b.
tidak
memenuhi
standar
Kompetensi
yang
ditentukan pada JF yang diduduki.
(12) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pejabat
Fungsional
diberhentikan
dari
Jabatannya
karena:
a.
dijatuhi Hukuman Disiplin berat; dan
b.
menjalani pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan.
(13) Pelaksanaan Hukuman Disiplin berat sebagaimana
dimaksud pada ayat (11) huruf a berat berupa penurunan
Jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas)
bulan atau pembebasan dari Jabatannya menjadi
Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(14) Masa pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (11) huruf b merupakan pelatihan
yang mendapatkan biaya berupa penghasilan yang
diperoleh dari penyelenggara dengan perolehan bulanan lebih besar dari tunjangan Kinerja pegawai per bulannya. (15) Ketentuan pemberhentian pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (6) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberhentian pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b.
Pasal 229 Tata cara Pemberhentian dari JF dilakukan dengan ketentuan: a. Pimpinan Unit Pusat, Kepala Kanwil, atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretariat Jenderal mengusulkan PNS yang akan diberhentikan dari JF di lingkungannya kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan melampirkan:
- laporan hasil pemeriksaan dalam hal JF diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (1) huruf a dan huruf f; dan
- dokumen pendukung dalam Pemberhentian dari JF
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (1)
huruf b sampai dengan huruf e,
b.
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
angka 1 dilakukan oleh atasan langsung Pejabat
Fungsional yang bersangkutan;
c. usulan pemberhentian dari JF sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan oleh: - Menteri kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JF ahli utama;
- Sekretaris Jenderal kepada Menteri bagi PNS yang menduduki paling tinggi JF ahli madya;
- Pimpinan Unit Kerja kepada Kepala Biro SDM bagi PNS yang menduduki paling tinggi JF ahli muda dan/atau JF keterampilan, d. Pemberhentian dari JF sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 2 ditetapkan oleh Menteri dalam surat keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Pemberhentian dari JF sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 3 Menteri dapat memberikan mandat kepada paling rendah Kepala Biro SDM untuk menetapkan Pemberhentian dari JF selain JF jenjang ahli madya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. Menteri melalui Sekretaris Jenderal dan/atau Kepala Biro SDM menyampaikan permohonan persetujuan pemberhentian JF karena mengundurkan diri kepada Instansi Pembina atau Unit Pembina teknis JF; g. Menteri menetapkan pemberhentian Pejabat Fungsional karena pengunduran diri setelah mendapatkan persetujuan dari Instansi Pembina atau Unit Pembina teknis JF sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
h. penetapan pemberhentian Pejabat Fungsional sebagaimana dalam huruf h ditembuskan kepada Instansi Pembina atau Unit Pembina teknis JF.
Pasal 230 Syarat pengangkatan, tata cara pengangkatan dan pengisian, pola penempatan dan perpindahan serta pemberhentian JF dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf 4 Pola Karier bagi PNS yang akan diangkat menjadi JF Ahli Utama
Pasal 231 Usul pengangkatan PNS ke dalam JF ahli utama disampaikan oleh Menteri kepada Presiden dengan tembusan kepada Kepala BKN.
Pasal 232
(1)
Bagi pejabat pimpinan tinggi dapat diangkat dalam JF ahli
utama melalui perpindahan dengan persyaratan:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat
sesuai
dengan
kualifikasi
pendidikan
yang
dibutuhkan;
e.
mengikuti
dan
lulus
Uji
Kompetensi
Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai standar Kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang JF yang akan diduduki paling kurang 2 (dua)
tahun;
g.
nilai Predikat Kinerja paling sedikit bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h.
berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun untuk
JF ahli utama bagi PNS yang menduduki Jabatan
pimpinan tinggi; dan
i.
syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri PAN
dan RB.
(2)
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi kelengkapan dokumen:
a.
surat usulan yang ditanda tangani oleh PPK;
b.
nota usulan yang berisi ketersediaan formasi;
c.
penetapan formasi Jabatan yang ditetapkan oleh
Menteri PAN dan RB;
d.
sertifikat, surat keterangan, atau rekomendasi lulus
Uji Kompetensi;
e.
Penetapan Angka Kredit Asli terakhir;
f.
surat keputusan Jabatan terakhir;
g.
surat pernyataan pelantikan atau berita acara
pengambilan sumpah Jabatan terakhir;
h.
surat keputusan Pangkat Terakhir;
i. rencana pengembangan karier di bidang JF yang akan diduduki; j. SKP dan Penilaian Kinerja 2 (dua) tahun terakhir; k. surat keterangan memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun dalam JF yang akan diduduki; dan l. surat keterangan masih menduduki Jabatan pimpinan tinggi dari Menteri atau Sekretaris Jenderal. (3) Pengajuan usulan pengisian JF ahli utama melalui perpindahan dari Jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan pada saat pejabat yang bersangkutan masih menduduki Jabatan pimpinan tinggi.
Pasal 233
(1)
Bagi Pejabat Fungsional ahli madya dapat diangkat dalam
JF
ahli
utama melalui
kenaikan
jenjang
dengan
persyaratan:
a.
mengikuti dan dinyatakan lulus Uji Kompetensi
Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi
Sosial Kultural sesuai standar Kompetensi yang
telah disusun oleh Instansi Pembina;
b.
memiliki Predikat Kinerja paling sedikit bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
c.
syarat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi kelengkapan dokumen:
a.
surat usulan yang ditandatangani oleh PPK;
b.
nota usulan yang berisi ketersediaan formasi yang
ditanda tangani oleh PPK;
c.
penetapan formasi Jabatan yang ditetapkan oleh
Menteri PAN dan RB;
d.
sertifikat/surat keterangan/rekomendasi lulus Uji
Kompetensi;
e.
Penetapan Angka Kredit asli terakhir;
f.
surat keputusan Jabatan terakhir;
g.
surat keputusan Pangkat terakhir;
h.
SKP dan Penilaian Kinerja 2 (dua) tahun terakhir;
dan
i.
surat pernyataan pelantikan.
(3)
Pengajuan usulan pengisian JF ahli utama melalui
kenaikan jenjang dari JF ahli madya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan pada
saat pejabat yang bersangkutan masih menduduki JF
jenjang ahli madya.
Pasal 234 Promosi ke dalam JF dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 235 Bagi pejabat pimpinan tinggi dan Pejabat Fungsional ahli madya yang akan diusulkan ke JF ahli utama dan telah mendekati Batas Usia Pensiun, harus memenuhi ketentuan:
a. tidak pernah diusulkan/mendapatkan pertimbangan teknis pensiun PNS; dan b. usulan pengangkatan JF ahli utama diusulkan kepada Sekretaris Jenderal paling lambat 1 (satu) tahun sebelum mencapai Batas Usia Pensiun.
Pasal 236
Tahapan pengisian JF ahli utama dilakukan:
a.
Pimpinan Unit Pusat atau Kepala Kanwil mengusulkan
PNS yang memenuhi persyaratan kepada Menteri melalui
Sekretaris Jenderal;
b.
penyampaian usul Uji Kompetensi Teknis kepada Unit
Pembina JF;
c.
Unit Pembina JF memeriksa kelengkapan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d.
penyampaian usul Uji Kompetensi Manajerial dan Uji
Kompetensi Sosial Kultural kepada badan/lembaga yang
menyelenggarakan
urusan
di
bidang
penilaian
Kompetensi PNS atau pusat penilaian Kompetensi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
penyampaian usul penetapan Angka Kredit disampaikan
kepada pejabat yang berwenang untuk menetapkan
Angka Kredit sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
f.
penerbitan sertifikat, surat keterangan, atau rekomendasi
lulus Uji Kompetensi dan penetapan Angka Kredit;
g.
dalam hal pengisian melalui perpindahan dari Jabatan
pimpinan tinggi ke JF ahli utama diusulkan penetapan
formasi kepada Instansi Pembina/Unit Pembina JF dan
KemenpanRB;
h.
Menteri atau Sekretaris Jenderal atas nama Menteri
menyampaikan surat asli usulan disertai kelengkapan
persyaratan
kepada
Presiden
melalui
Kementerian
Sekretariat Negara;
i.
penyampaian sebagaimana dimaksud dalam huruf h,
tembusan surat usulan dan kelengkapan persyaratannya
juga disampaikan kepada Kepala BKN guna mendapatkan
pertimbangan teknis; dan
j.
pengangkatan
Pejabat
Fungsional
ahli
utama
dilaksanakan setelah menerima salinan dan petikan
Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas
Paragraf 1
Umum
Pasal 237 (1) Dalam hal pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas tidak dapat dilaksanakan atau tidak memperoleh hasil pengisian dalam Jabatan, Menteri dapat menugaskan pejabat di
lingkungannya sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penugasan pelaksana harian dan pelaksana tugas dapat ditunjuk apabila pejabat definitif berhalangan sementara atau berhalangan tetap.
Paragraf 2 Kriteria Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas
Pasal 238 (1) Penugasan pelaksana harian atau pelaksana tugas dilaksanakan atas dasar: a. ditugaskan oleh pejabat paling rendah satu tingkat lebih tinggi di atasnya; dan b. merupakan pelaksanaan tugas rutin. (2) Pelaksanaan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan b. pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. (3) Pelaksana harian atau pelaksana tugas tidak berwenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. (4) Keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja organisasi. (5) Perubahan status hukum pada aspek kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. (6) Pelaksana harian dan pelaksana tugas memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan selain keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian. (7) Pelaksana harian dan pelaksana tugas memiliki kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi: a. melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. menetapkan SKP dan penilaian prestasi kerja pegawai; c. menetapkan surat kenaikan gaji berkala; d. menetapkan cuti selain cuti di luar tanggungan negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri; e. menetapkan surat tugas/surat perintah PNS atau menetapkan surat tugas/surat perintah sebagai
pelaksana harian atau pelaksana tugas Jabatan di
bawahnya;
f.
menjatuhkan Hukuman Disiplin ringan;
g.
menyampaikan usul Mutasi kepegawaian kecuali
perpindahan antar-instansi;
h.
memberikan tugas belajar;
i.
memberikan
izin
mengikuti
seleksi
Jabatan
Pimpinan Tinggi;
j.
mengusulkan PNS untuk mengikuti Pengembangan
Kompetensi; dan
k.
memberikan izin perjalanan dinas luar negeri.
Pasal 239 (1) Penugasan pelaksana harian dan pelaksana tugas dapat diberikan kepada PNS yang menduduki Jabatan: a. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; b. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; c. Jabatan Administrator; d. Jabatan Pengawas; atau e. JF. (2) PNS yang diberikan penugasan pelaksana harian atau pelaksana tugas harus memenuhi persyaratan: a. memiliki Kompetensi dan kualifikasi sesuai bidang tugas yang akan dilaksanakan; b. memiliki jenjang Jabatan setara atau satu tingkat lebih rendah dari jenjang Jabatan yang akan ditugaskan; c. berKinerja baik paling kurang selama 2 (dua) tahun terakhir; dan d. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum Batas Usia Pensiun dalam Jabatan yang ditugaskan. (3) Dalam hal tidak terdapat PNS dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, penugasan pelaksana harian atau pelaksana tugas dapat diberikan kepada PNS dengan jenjang Jabatan satu tingkat lebih tinggi dari jenjang Jabatan yang akan ditugaskan.
Paragraf 3 Mekanisme Penugasan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas
Pasal 240 Penugasan pelaksana harian atau pelaksana tugas dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk melalui surat perintah.
Pasal 241
(1)
Penugasan pelaksana harian melalui surat perintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 di Unit Pusat
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Menteri
dapat
menunjuk
salah
satu
Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Unit Pusat
sebagai pelaksana harian bagi Pimpinan Unit Pusat
yang berhalangan sementara;
b.
Menteri, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, atau
Pimpinan Unit Pusat atas nama Menteri menunjuk
Sekretaris Unit Pusat sebagai pelaksana harian
Pimpinan Unit Pusat yang berhalangan sementara;
c.
dalam hal Sekretaris Unit Pusat sebagaimana
dimaksud dalam huruf b tidak dapat ditunjuk
sebagai pelaksana harian, Menteri atau Sekretaris
Jenderal atas nama Menteri, atau Pimpinan Unit
Pusat
atas
nama
Menteri
menunjuk
Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Unit Pusat
masing-masing; dan
d.
atasan langsung menunjuk pelaksana harian bagi
Pejabat
Pimpinan
Tinggi
Pratama,
Pejabat
Administrator,
atau
Pejabat
Pengawas
yang
berhalangan sementara di lingkungan Unit Pusat.
(2)
Penugasan pelaksana harian melalui surat perintah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
di
Kanwil
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Sekretaris Jenderal atas nama Menteri atau Kepala
Kanwil atas nama Menteri menunjuk Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kanwil
sebagai pelaksana harian Kepala Kanwil yang
berhalangan sementara; dan
b.
atasan langsung menunjuk pelaksana harian bagi
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama eselon II.b dan
Pejabat Administrator yang berhalangan sementara
di lingkungannya.
(3)
Penugasan pelaksana harian melalui surat perintah
dimaksud pada ayat (1) di UPT dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
urusan sumber daya manusia pada Unit Pusat yang
mempunyai UPT di bawahnya dapat menunjuk,
Pejabat Pengawas, atau Pejabat yang setara sebagai
pelaksana harian bagi Jabatan Kepala UPT yang
lowong;
b.
Kepala UPT menunjuk pelaksana harian bagi Pejabat
Pengawas
yang
berhalangan
sementara
di
lingkungan UPT.
(4)
Pelaksana harian yang ditunjuk merupakan pegawai yang
memiliki Jabatan setara atau 1 (satu) tingkat lebih rendah
di lingkungan pejabat yang berhalangan sementara.
Pasal 242
(1)
Penugasan pelaksana tugas melalui surat perintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 di Unit Pusat
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Menteri menunjuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di
lingkungan Kementerian sebagai pelaksana tugas
bagi Jabatan Pimpinan Unit Pusat yang lowong;
b.
dalam hal Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di
lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud
dalam huruf a tidak dapat ditunjuk sebagai
pelaksana tugas, Menteri dapat menunjuk Pejabat
Pimpinan Tinggi
Pratama Unit Pusat sebagai
pelaksana tugas bagi Jabatan Pimpinan Unit Pusat
yang lowong; dan
c.
Pimpinan Unit Pusat menunjuk pelaksana tugas bagi
Jabatan
Pimpinan
Tinggi
Pratama,
Jabatan
Administrator, atau Jabatan Pengawas yang lowong.
(2)
Penugasan pelaksana tugas melalui surat perintah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
di
Kanwil
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menunjuk
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Unit Pusat
sebagai pelaksana tugas bagi Jabatan Kepala Kanwil
yang lowong;
b.
dalam hal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Unit
Pusat sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak
dapat ditunjuk sebagai pelaksana tugas, Sekretaris
Jenderal atas nama Menteri dapat menunjuk Kepala
Kanwil lainnya;
c.
dalam hal Pejabat sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b tidak dapat ditunjuk sebagai
pelaksana tugas, Sekretaris Jenderal atas nama
Menteri menunjuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
pada Kanwil dimaksud sebagai pelaksana tugas
Kepala Kanwil; dan
d.
Kepala Kanwil menunjuk pelaksana tugas bagi
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama eselon II.b dan
Jabatan Administrator.
(3)
Penugasan pelaksana tugas melalui surat perintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di UPT dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
urusan sumber daya manusia pada Unit Pusat yang
mempunyai UPT di bawahnya dapat menunjuk,
Pejabat Pengawas, atau Pejabat yang setara sebagai
pelaksana tugas bagi Jabatan Kepala UPT yang
lowong;
b.
Kepala UPT menunjuk pelaksana tugas bagi Jabatan
Pengawas yang lowong.
(4)
Pelaksana tugas yang ditunjuk merupakan pegawai yang
memiliki Jabatan setara atau 1 (satu) tingkat lebih
rendah.
Pasal 243 (1) Pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas pada Jabatan lowong, tetap melaksanakan tugas dan menduduki Jabatan definitifnya. (2) Jabatan definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat ditunjuk pelaksana tugas atau pelaksana harian.
Pasal 244 Pejabat Fungsional dapat diberikan penugasan pelaksana harian dan pelaksana tugas dengan ketentuan: a. Pejabat Fungsional jenjang ahli utama dapat ditunjuk sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; b. Pejabat Fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas Jabatan Administrator atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; c. Pejabat Fungsional jenjang ahli muda dapat ditunjuk sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas Jabatan Pengawas atau Jabatan Administrator; dan d. Pejabat Fungsional jenjang ahli pertama dapat ditunjuk sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas Jabatan Pengawas.
Pasal 245 Penugasan pelaksana harian ditetapkan untuk waktu paling singkat 3 (tiga) hari dan paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Pasal 246 (1) Penugasan pelaksana tugas ditetapkan untuk waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan. (2) Dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan terlampaui dan belum diperoleh pelaksana tugas definitif, pelaksana tugas dapat diberikan perpanjangan paling banyak untuk 1 (satu) kali penugasan. (3) Penetapan tugas, kewenangan, dan fasilitas pelaksana tugas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 247 Pelaksana harian dan pelaksana tugas dapat diberikan tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4 Pelaporan Tugas Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas
Pasal 248 (1) Pelaksana harian atau pelaksana tugas melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri atau pejabat yang memberikan penugasan. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berakhirnya pelaksanaan tugas.
BAB V MANAJEMEN TALENTA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 249 Manajemen Talenta bertujuan untuk: a. mengakselerasi pencapaian tujuan strategis pembangunan nasional dan meningkatkan kualitas pelayanan publik; b. mempersiapkan Rencana Suksesi di Kementerian; dan
c. memperoleh, mengembangkan, mengoptimalkan pemberdayaan Talenta, dan mempertahankan Talenta yang tepat di lingkungan Kementerian.
Pasal 250
(1)
Manajemen Talenta digunakan untuk menyelenggarakan
mobilitas Talenta berdasarkan Sistem Merit.
(2)
Mobilitas Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan:
a. dalam 1 (satu) Kementerian;
b. antar-Instansi Pemerintah ke dalam Kementerian; dan
c. ke luar Kementerian.
Pasal 251 Manajemen Talenta ASN didukung infrastruktur yang terdiri atas: a. peta Jabatan yang sedang/akan lowong dan Jabatan target; b. profil talenta; c. standar metode dan penilaian dalam metode assessment center dan uji kompetensi yang ditetapkan secara nasional; d. standar kompetensi Jabatan setiap Instansi sesuai Peraturan Menteri; e. standar Penilaian Kinerja riil; f. pola karier; g. Komite Talenta; h. program pengembangan talenta (ASN Corporate University/Sekolah Kader/Tugas Belajar); i. basis data sumber daya manusia (SDM); j. sistem informasi manajemen talenta ASN; dan k. anggaran.
Bagian Kedua Penyelenggara Manajemen Talenta
Pasal 252
(1)
Menteri
bertanggung
jawab
atas
penyelenggaraan
Manajemen Talenta di lingkungan Kementerian.
(2)
Penyelenggaraan
Manajemen
Talenta
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pencapaian visi,
misi, tujuan, dan sasaran serta strategi Kementerian guna
mewujudkan prioritas pembangunan nasional.
(3)
Dalam penyelenggaraan Manajemen Talenta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dibentuk Komite Talenta.
Pasal 253 (1) Komite Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 ayat (3) terdiri atas: a. Komite Talenta Kementerian; dan b. Komite Talenta wilayah. (2) Komite Talenta Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pengarah; b. ketua; dan
c.
anggota.
(3)
Komite Talenta wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a.
koordinator; dan
b.
anggota.
(4)
Komite Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 254
(1)
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat
(2) huruf a merupakan wakil Menteri.
(2)
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (2)
huruf b merupakan Sekretaris Jenderal.
(3)
Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat
(3) huruf a merupakan kepala Kanwil.
(4)
Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (2)
huruf c dan ayat (3) huruf b pada:
a.
Komite Talenta Kementerian terdiri atas:
1.
Pejabat
Pimpinan
Tinggi
Pratama
yang
menangani pengelolaan kepegawaian;
2.
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Unit Pusat
di lingkungan Kementerian;
3.
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menangani
pengawasan; dan/atau
b.
Komite Talenta wilayah merupakan Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama pada Kanwil.
(5)
Pejabat yang menjadi obyek verifikasi dilarang menjadi
anggota Komite Talenta Kementerian.
Pasal 255 (1) Komite Talenta Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. melakukan verifikasi pemeringkatan Kinerja tahunan pegawai sebelum dilaksanakan penetapan pegawai kotak talenta pegawai; a. menetapkan kotak talenta pegawai untuk seluruh jenjang Jabatan; b. merekomendasikan pegawai yang memenuhi persyaratan untuk masuk dalam kelompok rencana suksesi kepada Menteri; c. merekomendasikan rencana penempatan talenta PNS, rencana pengembangan talenta PNS, dan rencana akuisisi talenta kepada Menteri; d. merekomendasikan hasil evaluasi pelaksanaan penempatan talenta PNS, rencana pengembangan talenta PNS, dan rencana akuisisi talenta; dan e. melaporkan hasil pelaksanaan dan pemantauan Manajemen Talenta di lingkungan Kementerian kepada Menteri. (2) Komite Talenta wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. merekomendasikan pengembangan Talenta terhadap PNS di lingkungan Kanwil masing-masing yang disampaikan kepada Komite Talenta Kementerian;
a. merekomendasikan hasil evaluasi pelaksanaan pengembangan Talenta yang disampaikan kepada Komite Talenta Kementerian; dan b. melaporkan hasil pelaksanaan dan pemantauan Manajemen Talenta di lingkungan Kanwil masing- masing yang disampaikan kepada Komite Talenta Kementerian. (3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Komite Talenta Kementerian dapat menugaskan Komite Talenta Wilayah untuk memberikan rekomendasi kotak talenta pada lingkup unit kerjanya.
Pasal 256 (1) Menteri menetapkan rekomendasi yang diusulkan oleh Komite Talenta Instansi yang mencakup: a. kelompok rencana suksesi; b. penempatan talenta PNS; c. rencana pengembangan talenta PNS; dan d. rencana akuisisi talenta. (2) Kelompok rencana suksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dan ditetapkan setiap tahun. (3) Penempatan talenta PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, rencana pengembangan talenta PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan rencana akuisisi talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dan ditetapkan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. (4) Dalam hal pelaksanaan dan penetapan penempatan talenta PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat memberikan mandat unuk atas namanya kepada pejabat dibawahnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 257 (1) Komite Talenta Kementerian menggunakan profil talenta sebagai salah satu bahan pertimbangan objektif dalam penyelenggaraan manajemen talenta berdasarkan prinsip meritokrasi. (2) Profil talenta merupakan kumpulan informasi kepegawaian dari setiap talenta ASN paling sedikit terdiri atas: a. data personal, meliputi:
Nama pegawai beserta gelar;
Nomor Induk Pegawai;
Jabatan dan kelas Jabatan;
Tempat tanggal lahir dan usia;
Tanggal melaksanakan tugas sebagai Calon PNS; dan
Tanggal melaksanakan tugas sebagai PNS. b. riwayat pendidikan; c. rekam jejak Jabatan yang meliputi:
Riwayat Jabatan dan masa kerja Jabatan;
Pencapaian dan prestasi;
Penugasan dalam tim kerja;
Pemeringkatan Kinerja;
Sanksi. d. riwayat kotak talenta; e. riwayat kompetensi yang meliputi:
Penilaian kompetensi dan penilaian potensi;
Rencana pengembangan individu;
Riwayat pengembangan kompetensi; dan
Riwayat pemenuhan standar kompetensi Jabatan; f. riwayat hasil Penilaian Kinerja paling singkat 1 (satu) tahun terakhir; g. aspirasi dan minat Karier baik Jabatan maupun bidang kerja; h. riwayat organisasi; dan (3) Talenta melakukan pemutakhiran data profil secara mandiri dan berkala.
Pasal 258
(1)
Dalam melaksanakan tugas, Komite Talenta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) dibantu oleh tim
sekretariat.
(2)
Tim sekretariat sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri
atas:
a.
sekretariat
Komite
Talenta
Kementerian
berkedudukan pada bagian yang menyelenggarakan
pengembangan Karier pada Biro SDM.
b.
sekretariat Komite Talenta wilayah berkedudukan
pada
bagian
yang
menyelenggarakan
urusan
kepegawaian pada Kanwil.
Pasal 259 (1) Tim sekretariat Komite Talenta Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan administratif dalam rangka mendukung pelaksanaan Manajemen Talenta dalam: a. penyiapan data pemeringkatan Kinerja tahunan pegawai dan data kepegawaian lain yang dibutuhkan oleh Komite Talenta Kementerian; a. pengelolaan dan pemutakhirkan data profil talenta; b. penyiapan dukungan administrasi penetapan pembentukan Komite Talenta Kementerian, kelompok rencana suksesi, rencana penempatan talenta PNS, rencana penempatan talenta PNS, rencana pengembangan talenta PNS, dan rencana akuisisi talenta yang akan ditetapkan oleh Menteri; c. pengidentifikasian dan penginformasian Jabatan yang lowong dan yang akan lowong; d. penginformasiaan Jabatan yang lowong dan yang akan lowong ke dalam sistem informasi ASN; e. pemfasilitasian pelaksanaan rencana penempatan talenta PNS, rencana pengembangan talenta PNS, dan rencana akuisisi talenta; f. pemberian dukungan pelayanan uji Kompetensi yang dibutuhkan komite Talenta;
g. pemberian dukungan informasi profil talenta baik dari internal Instansi Pemerintah maupun profil talenta dari rencana suksesi Instansi Pemerintah lain; dan h. pemberian layanan dan dukungan teknis lain kepada Komite Talenta. (2) Tim sekretariat Komite Talenta wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan administratif dalam rangka mendukung pelaksanaan Manajemen Talenta dalam: a. penyiapan data pemeringkatan Kinerja tahunan pegawai dan data kepegawaian lain yang dibutuhkan oleh Komite Talenta Wilayah; a. pengelolaan dan pemutakhirkan data profil talenta di lingkungan Kanwil; b. penyiapan dukungan administrasi rencana pengembangan talenta PNS yang akan ditetapkan oleh Menteri; c. pengidentifikasian dan penginformasian Jabatan yang lowong dan yang akan lowong di lingkungan Kanwil; d. pemfasilitasian pelaksanaan rencana pengembangan talenta PNS di lingkungan Kanwil; e. pemberian layanan dan dukungan teknis lain kepada Komite Talenta Wilayah.
Pasal 260
(1)
Sekretariat Komite Talenta Kementerian ditetapkan oleh
Sekretaris Jenderal.
(2)
Sekretariat Komite Talenta wilayah ditetapkan oleh Kepala
Kanwil.
Pasal 261
(1)
Mobilitas Talenta yang diselenggarakan oleh Komite
Talenta Kementerian berlaku bagi:
a.
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama;
b.
Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan
Jabatan Pelaksana; atau
c.
JF selain JF Ahli Utama.
(2)
Mobilitas Talenta yang diselenggarakan oleh Komite
Talenta wilayah berlaku untuk:
a.
Mutasi Jabatan Pelaksana dalam satu wilayah;
b.
rekomendasi Mutasi Jabatan Nonmanajerial antar
wilayah atau dari wilayahnya ke Unit Pusat;
c.
Mutasi JF di Kanwil masing-masing.
(3)
Mobilitas Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan Kotak Talenta.
(4)
Mobilitas Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Pasal 262 Proses pengisian Jabatan Target dalam rangka Mobilitas Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 dilakukan melalui rapat Komite Talenta.
Bagian Ketiga Penyelenggaraan Manajemen Talenta
Pasal 263 (1) Penyelenggaraan Manajemen Talenta meliputi: a. akuisisi Talenta; a. pengembangan Talenta; b. retensi Talenta; c. penempatan Talenta; dan d. Pemantauan dan Evaluasi. (2) Penyelenggaraan Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Talenta. (3) Dalam menyelenggarakan Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diperlukan memuat informasi mengenai: a. profil Talenta sebagaimana dimaksud dalam pasal 257 ayat (2); b. Jabatan yang lowong; dan c. Standar Kompetensi Jabatan. (4) Penyelenggaraan Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
BAB VI PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Bagian Kesatu Pengembangan Kompetensi
Paragraf 1 Umum
Pasal 264 (1) Pengembangan Kompetensi dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. inklusif; b. berdampak; b. efisien; dan c. terintegrasi. (2) Inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu membuka akses untuk semua dalam rangka menjamin kemudahan, keterjangkauan pemanfaatan sumber daya pembelajaran bagi PNS sesuai dengan kebutuhan pembelajaran secara efektif dan berkelanjutan. (3) Berdampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu hasil pembelajaran harus mampu menciptakan manfaat nyata bagi organisasi dan pemangku kepentingan serta membantu PNS memecahkan permasalahan Kinerja.
(4) Efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu pembelajaran dilaksanakan dengan strategi dan metode pembelajaran yang membutuhkan waktu, biaya, dan sumber daya seminimal mungkin. (5) Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, yaitu pembelajaran yang mengedepankan cara kolaboratif yang dilaksanakan dengan memadukan metode pembelajaran formal, berbasis lingkungan sosial, dan berbasis pengalaman.
Pasal 265
(1)
Setiap
PNS
Kementerian
wajib
melaksanakan
Pengembangan Kompetensi melalui pembelajaran secara
terus-menerus agar tetap relevan dengan tuntutan
organisasi.
(2)
Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi.
(3)
Sistem Pembelajaran Terintegrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan untuk:
a.
memenuhi kebutuhan Kompetensi sesuai dengan
Standar Kompetensi Jabatan;
b.
rencana pengembangan Karier;
c.
memenuhi pencapaian prioritas nasional; dan/atau
d.
memenuhi pencapaian target Kinerja pada unit kerja
dan/atau Kementerian.
Pasal 266 (1) Sistem Pembelajaran Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (3) merupakan pendekatan yang secara komprehensif menempatkan proses pembelajaran PNS Kementerian: a. terintegrasi dengan pekerjaan; b. sebagai bagian penting dan saling terkait dengan komponen manajemen aparatur sipil negara; dan c. terhubung dengan PNS lain lintas Instansi Pemerintah maupun dengan pihak terkait. (2) Terintegrasi dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan metode: a. pembelajaran formal; b. pembelajaran berbasis lingkungan sosial; dan c. pembelajaran berbasis pengalaman. (3) Metode terintegrasi dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 267
(1)
Kewajiban Pengembangan Kompetensi setiap tahun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (1) dapat
dilakukan konversi dalam bentuk jam pelajaran sebagai
salah satu penilaian Manajemen Talenta.
(2)
Perhitungan
konversi
jam
pelajaran
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan dengan:
a.
surat keterangan pembelajaran;
b.
sertifikat; atau
c.
rekomendasi.
(3) Surat keterangan pembelajaran, sertifikat, atau rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh dari penyelenggara yang melaksanakan Pengembangan Kompetensi di lingkup Kementerian maupun di luar Kementerian. (4) Dalam hal penyelenggara tidak mengeluarkan surat keterangan pembelajaran, sertifikat, atau rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perhitungan konversi jam pelajaran dapat dibuktikan dengan: a. keputusan/surat perintah yang mencantumkan jangka waktu pelaksanaan; b. surat tugas dan undangan serta bukti kehadiran; dan c. surat keterangan melaksanakan Pengembangan Kompetensi secara individu atau kelompok yang diterbitkan oleh: 1. Unit kerja penyelenggara pelatihan di Kementerian; 2. Instansi Pemerintah lain yang memiliki akreditasi untuk melaksanakan pelatihan; 3. Lembaga penyelenggara pelatihan independen yang terakreditasi; atau 4. Pimpinan unit kerja yang bersangkutan. (5) Rincian mengenai deskripsi, dasar pertimbangan, hasil yang diharapkan, perhitungan konversi jam pelajaran yang terkait dengan bentuk, jalur dan metode Pengembangan Kompetensi, tercantum dalam Lampiran IV angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 268 Tahapan penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi di lingkungan Kementerian meliputi: a. penyusunan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi; b. pelaksanaan Pengembangan Kompetensi; dan c. pemantauan dan evaluasi Pengembangan Kompetensi.
Paragraf 2 Penyusunan Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi
Pasal 269
Penyusunan
kebutuhan
dan
rencana
Pengembangan
Kompetensi Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
268 huruf a dilakukan berdasarkan:
a.
rencana pengembangan individu;
b.
kesenjangan Kompetensi PNS; dan/atau
c.
kebutuhan organisasi.
Pasal 270 (1) PNS menyusun rencana pengembangan individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 huruf a untuk mendukung pencapaian Kinerja Kementerian.
(2) Rencana pengembangan individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dokumen yang berisi rencana Pengembangan Kompetensi dan Karier individu. (3) Rencana pengembangan individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan rencana Kinerja Pegawai. (4) Rencana pengembangan individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara terintegrasi dengan Penilaian Kinerja PNS.
Pasal 271 Kesenjangan Kompetensi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 huruf b diperoleh dengan cara membandingkan hasil penilaian Kompetensi dengan Standar Kompetensi Jabatan.
Pasal 272
Kebutuhan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
269 huruf c dilaksanakan dalam rangka mendukung arah
kebijakan Pengembangan Kompetensi sesuai dengan:
a.
rencana pembangunan jangka menengah nasional;
b.
rencana strategis Kementerian;
c.
Manajemen Talenta; dan
d.
kebutuhan prioritas strategis pemerintah.
Pasal 273 (1) Penyusunan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 dilaksanakan dengan tahapan: a. pengukuran dan analisis kesenjangan Kompetensi pegawai; b. pengukuran dan analisis kesenjangan Kinerja pegawai; c. inventarisasi jenis Kompetensi yang perlu dikembangkan dari setiap Pegawai; dan d. verifikasi rencana Pengembangan Kompetensi; dan e. validasi kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi. (2) Penyusunan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal. (3) Kebutuhan dan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan, dilaksanakan, dan dievaluasi pelaksanaannya oleh Menteri untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Pasal 274 (1) Pengukuran dan analisis kesenjangan Kompetensi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara membandingkan profil Kompetensi PNS dengan Standar Kompetensi Jabatan yang diduduki dan/atau yang akan diduduki. (2) Profil Kompetensi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui Uji Kompetensi yang dilakukan oleh: a. asesor sumber daya manusia aparatur atau bekerjasama dengan assessor independen; dan/atau
b. tim penguji Kompetensi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal PNS belum dilakukan Uji Kompetensi, dapat menggunakan metode penilaian Kompetensi dalam bentuk dialog atasan dan bawahan yang dimasukkan ke dalam Sistem Informasi di bidang Sumber Daya Manusia di lingkungan Kementerian. (4) Dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bentuk penilaian yang dilakukan oleh atasan langsung PNS untuk mengukur Kompetensi sebagai informasi mengenai kemampuan PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan. (5) Data hasil analisis kesenjangan Kompetensi mencakup informasi tingkat kesenjangan pada tiap nama Kompetensi dengan kualifikasi: a. tidak ada kesenjangan, apabila hasil perbandingan nama Kompetensi dengan Standar Kompetensi Jabatan memenuhi seluruh indikator perilaku; b. rendah, apabila hasil perbandingan nama Kompetensi dengan Standar Kompetensi Jabatan paling rendah 3/4 (tiga per empat) dari seluruh indikator perilaku; c. sedang, apabila hasil perbandingan nama Kompetensi dengan Standar Kompetensi Jabatan paling rendah 1/2 (satu per dua) dari indikator perilaku; atau d. tinggi, apabila hasil perbandingan nama Kompetensi dengan Standar Kompetensi Jabatan kurang dari 1/2 (satu per dua) dari indikator perilaku. (6) Pedoman dan metode penilaian Kompetensi dalam bentuk dialog atasan dan bawahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 275 (1) Pengukuran dan analisis kesenjangan Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 ayat (1) huruf b dilakukan dengan membandingkan hasil Penilaian Kinerja dengan target Kinerja Jabatan yang diduduki. (2) Data hasil Penilaian Kinerja mencakup informasi dengan kualifikasi: a. tidak ada kesenjangan, apabila hasil predikat Kinerja sangat baik; b. kesenjangan Kinerja rendah, apabila hasil predikat Kinerja baik; c. kesenjangan Kinerja sedang, apabila hasil predikat Kinerja butuh perbaikan; d. kesenjangan Kinerja tinggi, apabila hasil predikat Kinerja kurang; dan e. kesenjangan Kinerja sangat tinggi, apabila hasil predikat Kinerja sangat kurang.
Pasal 276 (1) Inventarisasi jenis Kompetensi yang perlu dikembangkan dari setiap PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273
ayat (1) huruf c merupakan kegiatan untuk mengidentifikasi kebutuhan Pengembangan Kompetensi terhadap setiap PNS yang dimasukkan ke dalam Sibangkom. (2) Setiap Pimpinan Unit Pusat, Kepala Kanwil, dan Kepala UPT wajib menyusun inventarisasi kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi bagi PNS di lingkungannya. (3) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan paling sedikit: a. Profil Pegawai, merupakan kumpulan informasi kepegawaian dari setiap PNS yang terdiri atas: 1. data personal; 2. kualifikasi; 3. rekam jejak Jabatan; 4. Kompetensi; 5. riwayat Pengembangan Kompetensi; 6. riwayat hasil Penilaian Kinerja; dan 7. informasi kepegawaian lainnya; b. Data Hasil Analisis Kesenjangan Kompetensi; dan c. Data Hasil Analisis Kesenjangan Kinerja. (4) Kegiatan inventarisasi dilakukan dengan memperhatikan: a. dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan Kementerian; dan b. Standar Kompetensi Jabatan. (5) Pembiayaan Penyusunan inventarisasi kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi dapat tertuang dalam rencana kerja anggaran tahunan Kementerian dan dievaluasi pada akhir tahun. (6) Inventarisasi jenis Kompetensi yang perlu dikembangkan dari setiap PNS tercantum dalam Lampiran IV angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 277 (1) Penyusunan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (3) diberikan pertimbangan oleh: a. Sekretaris Jenderal bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kanwil; atau b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Unit Pusat teknis dan UPT jajarannya. (2) Hasil inventarisasi kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi yang telah mendapat pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diverifikasi dan menjadi dokumen kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi tingkat Kementerian.
Pasal 278 (1) Verifikasi rencana Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 ayat (1) huruf d merupakan kegiatan analisis dan pemetaan terhadap jenis Kompetensi yang akan dikembangkan dan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal, dengan memperhatikan:
a. dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan Instansi Pemerintah; b. Standar Kompetensi Jabatan; dan c. Manajemen Talenta. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan paling sedikit: a. kesesuaian jenis Kompetensi yang akan dikembangkan; b. kesesuaian Jalur Pengembangan Kompetensi; c. pemenuhan kewajiban Pengembangan Kompetensi pertahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. ketersediaan anggaran; dan e. rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi. (3) Dari tahapan verifikasi menghasilkan dokumen kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi yang mencakup: a. nama, nomor induk pegawai, dan Jabatan pegawai; b. jenis Kompetensi yang perlu dikembangkan; c. bentuk dan Jalur Pengembangan Kompetensi; d. penyelenggara Pengembangan Kompetensi; e. jadwal atau waktu pelaksanaan; f. kesesuaian Pengembangan Kompetensi dengan standar kurikulum dari instansi pembina Kompetensi; g. kebutuhan anggaran; dan h. jumlah jam pelajaran. (4) Dalam hal tidak terdapat standar kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, BPSDM Hukum dapat menyusun kurikulum secara mandiri untuk Pengembangan Kompetensi Teknis melalui Jalur pelatihan sesuai dengan kebutuhan yang berkoordinasi dengan instansi pembina Kompetensi. (5) Sekretaris Jenderal menyerahkan dokumen kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi kepada Menteri untuk dilakukan validasi.
Pasal 279
(1)
Validasi
dokumen
kebutuhan
dan
rencana
Pengembangan
Kompetensi
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 273 ayat (1) huruf e dilakukan oleh Menteri
dengan cara melakukan pengesahan dokumen kebutuhan
dan rencana Pengembangan Kompetensi di lingkungan
Kementerian untuk anggaran tahun berikutnya.
(2)
Dokumen
kebutuhan
dan
rencana
Pengembangan
Kompetensi
yang
telah
disahkan
oleh
Menteri
disampaikan kepada Lembaga Administrasi Negara pada
triwulan ketiga tahun anggaran berjalan.
Pasal 280 Penyusunan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 dapat dilaksanakan dengan pedoman penyelenggaraan Sistem Pembelajaran Terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi
Pasal 281 (1) Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 huruf b di lingkungan Kementerian dilakukan melalui: a. pendidikan; dan b. pelatihan. (2) Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi PNS di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada rencana Pengembangan Kompetensi tahunan PNS tingkat instansi yang ditetapkan Menteri.
Bagian Kedua Pendidikan
Paragraf 1 Umum
Pasal 282
(1)
Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi melalui jalur
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat
(1) huruf a dilaksanakan untuk memenuhi rencana
strategis Kementerian, kebutuhan Standar Kompetensi
Jabatan dan pengembangan Karier.
(2)
Pemberian Pengembangan Kompetensi melalui jalur
pendidikan kepada PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan rencana Pengembangan
Kompetensi tingkat Instansi.
(3)
Dalam hal rencana Pengembangan Kompetensi tingkat
Instansi belum ditetapkan maka rencana kebutuhan
pelaksanaan pendidikan tahunan disusun berdasarkan
analisis
dan
evaluasi
kebutuhan
Pengembangan
Kompetensi pada tahun berjalan.
(4)
Rencana kebutuhan pelaksanaan pendidikan tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan:
a.
hasil
analisis
kesenjangan
antara
Kompetensi
dan/atau persyaratan Jabatan dengan Standar
Kompetensi Jabatan serta pengembangan Karier;
dan
b.
hasil analisis kebutuhan organisasi yang memuat
urgensi
kebutuhan
peningkatan
Kompetensi
terhadap peningkatan Kinerja organisasi di masa
depan.
(5)
Rencana kebutuhan pelaksanaan pendidikan tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit
memuat:
a.
unit organisasi;
b.
jenjang pendidikan;
c.
program studi;
d.
pelaksanaan tugas belajar:
1.
target jumlah PNS yang direncanakan tugas
belajar;
- jangka waktu pelaksanaan tugas belajar; dan
- tahun pelaksanaan tugas belajar.
Pasal 283
(1)
Hasil analisis kesenjangan dan analisis kebutuhan
organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat
(4) huruf a dan huruf b wajib disusun dan disampaikan
oleh:
a.
Unit Pusat;
b.
Biro dan Pusat pada Sekretariat Jenderal; dan
c.
Kanwil,
kepada Kepala Biro SDM.
(2)
Biro SDM melakukan review terhadap hasil penyusunan
analisis kesenjangan dan analisis kebutuhan organisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk ditetapkan
sebagai dokumen rencana kebutuhan pelaksanaan
pendidikan tahunan.
(3)
Rencana kebutuhan pelaksanaan pendidikan tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan melalui
surat persetujuan rencana kebutuhan pelaksanaan
pendidikan tahunan oleh Sekretaris Jenderal.
(4)
Surat persetujuan rencana kebutuhan pelaksanaan
pendidikan
tahunan
sebagaimana
pada
ayat
(4)
dikirimkan
kepada
Unit
Pusat
dan
Kanwil
dan
disebarluaskan ke unit kerja di bawahnya sebagai
panduan pelaksanaan bagi PNS dalam pengajuan
pendidikan.
(5)
Dalam hal terdapat perubahan rencana kebutuhan
pelaksanaan pendidikan tahunan maka dapat diajukan
perubahan dan penyesuaian, dengan dasar pengajuan
terdiri atas:
a.
rencana strategis satuan kerja;
b.
perubahan sumber daya manusia atau analisis
beban kerja; dan
c.
perubahan organisasi.
Paragraf 2 Tugas Belajar
Pasal 284
(1)
Pengembangan Kompetensi melalui jalur pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (1) huruf a
dilakukan
dengan
pemberian
tugas
belajar
pada
pendidikan formal dalam jenjang pendidikan tinggi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
lingkungan Kementerian dibagi menjadi 2 (dua):
a. tugas belajar nonmandiri; dan
b. tugas belajar mandiri.
(3)
Tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berdasarkan lokasi terdiri atas:
a. dalam negeri; dan
b. luar negeri.
Pasal 285 Tugas belajar nonmandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. beasiswa umum; dan b. beasiswa Kementerian.
Pasal 286 (1) Beasiswa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) huruf a dibiayai dari anggaran: a. Instansi Pemerintah selain Kementerian; b. organisasi/ badan usaha swasta; c. badan usaha milik negara; atau d. lembaga pembiayaan dari dalam negeri maupun luar negeri. (2) Beasiswa Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) huruf b diselenggarakan dengan menggunakan anggaran Kementerian. (3) Beasiswa Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan bekerja sama dengan masing- masing universitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (4) Beasiswa Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai komponen biaya yang diberikan kepada penerima beasiswa paling sedikit memuat: a. biaya pendaftaran; b. biaya pangkal; c. biaya pendidikan; dan d. biaya wisuda. (5) Penetapan komponen biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c ditentukan oleh masing- masing Unit Pusat pemberi beasiswa tugas belajar, dengan memperhatikan: a. perjanjian kerja sama; atau b. rincian biaya pendidikan dari lembaga Pendidikan.
Pasal 287
Tugas belajar mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
284 ayat (2) huruf b merupakan penugasan PNS dalam
peningkatan Kompetensi PNS dan keselarasan peningkatan
Kinerja organisasi untuk melaksanakan pendidikan yang
menggunakan biaya sendiri oleh PNS.
Pasal 288
(1)
Berdasarkan status Jabatan dan pelaksanaan tugas
kedinasan, tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 284 ayat (1) terdiri atas:
a.
tugas belajar yang diberhentikan dari Jabatan dan
dibebaskan dari tugas kedinasannya; dan
b.
tugas belajar yang tidak diberhentikan dari Jabatan
dan tidak dibebaskan dari tugas kedinasannya
(2)
Dalam hal Jabatan Pelaksana mengikuti tugas belajar,
status Jabatan tidak diberhentikan dan dapat dibebaskan
dari tugas kedinasan.
(3)
Tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan tetap memperhatikan:
a.
jarak antara perguruan tinggi dengan tempat kerja;
b.
kebutuhan organisasi;
c.
pelaksanaan pendidikan; atau
d.
syarat yang dikeluarkan dari pemberi beasiswa.
Pasal 289
(1)
Tugas belajar diberikan kepada PNS dengan persyaratan:
a.
memiliki Masa Kerja paling singkat 2 (dua) tahun
sejak diangkat sebagai PNS;
b.
memiliki
sisa
Masa
Kerja
PNS
dengan
mempertimbangkan masa pendidikan dan masa
ikatan dinas, dengan ketentuan paling kurang:
a)
3 (tiga) kali waktu normatif program studi
sebelum Batas Usia Pensiun, untuk tugas
belajar yang diberhentikan dari Jabatan dan
dibebaskan dari tugas kedinasan serta bagi
Jabatan Pelaksana;
b)
2 (dua) kali waktu normatif program studi
sebelum Batas Usia Pensiun, untuk tugas
belajar yang tidak diberhentikan dari Jabatan
dan tidak dibebaskan dari tugas kedinasan.
c.
memiliki Penilaian Kinerja dalam 2 (dua) tahun
terakhir paling rendah dengan predikat baik;
d.
tidak sedang:
1.
dalam
pemeriksaan
pelanggaran
disiplin
dan/atau tindak pidana;
2.
menjalani
pidana
penjara
atau
kurungan
dan/atau Hukuman Disiplin sedang atau
Hukuman Disiplin berat;
3.
menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
4.
menjalani Pemberhentian Sementara sebagai
PNS;
e.
tidak pernah:
1.
dijatuhi
Hukuman
Disiplin
paling rendah
tingkat sedang dalam 2 (dua) tahun terakhir;
atau
2.
dibatalkan atau diberhentikan tugas belajarnya
dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
f.
masuk ke dalam Kelompok Rencana Suksesi bagi
yang akan mengikuti tugas belajar nonmandiri; dan
g.
berdasarkan kebutuhan organisasi yang dituangkan
dalam rencana Pengembangan Kompetensi atau
Standar Kompetensi Jabatan.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
a.
keputusan pengangkatan PNS;
b.
keputusan Jabatan terakhir;
c.
dokumen evaluasi Kinerja dalam 2 (dua) tahun
terakhir;
d.
surat keterangan bebas catatan cela dalam hal
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d angka 1 dan huruf e angka 1 dari Inspektorat
Jenderal;
e.
surat keterangan yang dikeluarkan paling rendah
Pejabat
Pimpinan
Tinggi
Pratama
dalam
hal
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d angka 1 dan angka 3;
f.
surat usulan oleh pimpinan unit kerja, yang memuat:
1.
persetujuan dan kemanfaatan bagi kebutuhan
organisasi;
2.
keselarasan dengan Kompetensi dalam Jabatan;
3.
kemampuan PNS dalam melaksanakan tugas
kedinasan selama masa pendidikan;
4.
ketersediaan sumber daya manusia minimal
80% pada unit kerja pengusul (khusus bagi PNS
tugas belajar yang dibebaskan dari tugas
kedinasan);
5.
sistem penyelenggaraan Pendidikan;
6.
keterangan
akreditasi
program
studi
bagi
perguruan tinggi dalam negeri atau keabsahan
bagi perguruan tinggi luar negeri; dan
7.
jarak antara Lembaga Pendidikan dengan
tempat kerja;
g.
surat
pernyataan
lulus
seleksi
dari
Institusi
Pendidikan yang dituju dan dokumen kalender
akademik/informasi masa pendidikan;
h.
surat keterangan atau surat keputusan sebagai
penerima beasiswa oleh lembaga pendanaan tugas
belajar;
i.
menandatangani perjanjian tugas belajar; dan
j.
persyaratan lain dan lulus seleksi yang dilaksanakan
instansi asal, pemberi bantuan, dan/atau perguruan
tinggi.
(3)
Pengecualian
persyaratan
pemberian
tugas
belajar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
diberikan pada Jabatan yang diperlukan dalam mencapai
tujuan organisasi dan prioritas pembangunan nasional.
(4)
Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
oleh Menteri.
(5)
Format perjanjian tugas belajar sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf i tercantum dalam Lampiran IV angka
3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam
Peraturan Menteri ini.
Pasal 290
(1)
Pengusulan tugas belajar dilaksanakan paling lambat 2
(dua) bulan sebelum waktu studi atau perkuliahan
dimulai.
(2)
Apabila
pengusulan
tugas
belajar
tidak
dapat
dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) maka pengusulan tugas belajar
harus disesuaikan dengan waktu pengumuman lulus
seleksi dari Institusi Pendidikan yang dituju.
(3)
Pengusulan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan oleh unit kerja ke Biro SDM paling lama
14 (empat belas) hari kalender.
(4)
Mekanisme Pengusulan tugas belajar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan
terdiri atas:
a.
penyampaian permohonan dan berkas persyaratan
tugas belajar;
b.
verifikasi dan validasi atas permohonan dan berkas
persyaratan; dan
c.
penetapan tugas belajar.
Pasal 291
(1) PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 289 mengajukan permohonan
kepada atasan langsung secara berjenjang.
(2)
Dalam hal atasan langsung secara berjenjang menyetujui:
a.
Kepala UPT menyampaikan permohonan dan berkas
persyaratan bagi Unit Pusat bagi PNS yang bertugas
di UPT;
b.
Pimpinan Unit Pusat menyampaikan permohonan
dan berkas persyaratan kepada Sekretaris Jenderal
melalui Kepala Biro SDM bagi PNS yang bertugas di
Unit Pusat dan UPT;
c.
Kepala Kanwil menyampaikan permohonan dan
berkas persyaratan kepada Sekretaris Jenderal
melalui Kepala Biro SDM bagi PNS yang bertugas di
Kanwil; dan
d.
kepala
biro/kepala
pusat
menyampaikan
permohonan dan berkas persyaratan kepada Kepala
Biro SDM bagi PNS yang bertugas di Sekretariat
Jenderal.
(3)
Pimpinan Unit Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
yang membidangi urusan sumber daya manusia.
(4)
Dalam hal pimpinan unit kerja tidak menyetujui
permohonan tugas belajar maka permohonan tidak dapat
diproses.
(5)
Format
surat
permohonan
usulan
tugas
belajar
nonmandiri dan surat permohonan usulan tugas belajar
mandiri tercantum dalam Lampiran IV angka 4 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan
Menteri ini.
Pasal 292
(1)
Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 290 ayat (4) huruf b dilaksanakan oleh:
a.
Kanwil;
b.
Unit Pusat; dan
c.
Biro SDM.
(2)
Verifikasi
dan
validasi
oleh
Kanwil
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap PNS
pada
unit
kerja
di
wilayah
masing-masing
yang
mengusulkan
tugas
belajar
mandiri
yang
tidak
diberhentikan dari Jabatan dan tidak dibebaskan dari
kedinasan sehari-hari.
(3)
Verifikasi dan validasi oleh Unit Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap PNS
Unit Pusat yang mengusulkan tugas belajar mandiri yang
tidak diberhentikan dari Jabatan dan tidak dibebaskan
dari tugas kedinasan.
(4)
Verifikasi dan validasi oleh Biro SDM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap:
a.
PNS yang mengusulkan tugas belajar di lingkungan
Sekretariat Jenderal; dan/atau
b.
PNS yang mengusulkan tugas belajar selain tugas
belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3).
Pasal 293 (1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292 ayat (1) persyaratan dinyatakan belum lengkap, PNS harus melengkapi kekurangan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak pemberitahuan disampaikan. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PNS tidak melengkapi kekurangan kelengkapan persyaratan, usulan tugas belajar tidak dapat diproses.
Pasal 294
(1)
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292 ayat (1), PNS
belum melalui tahapan seleksi pendidikan maka PNS
harus melaksanakan tahapan yang telah ditentukan.
(2)
Dalam
hal
PNS
tidak
melaksanakan
tahapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usulan tugas
belajar tidak dapat diproses.
Pasal 295 Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292 ayat (1), PNS tidak memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 289, usulan tugas belajar ditolak.
Pasal 296
(1)
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292 ayat (4) huruf b
persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat,
Kepala Biro SDM mengeluarkan rekomendasi tugas
belajar.
(2)
Format rekomendasi tugas belajar tercantum dalam
Lampiran IV angka 5 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 297 (1) Menteri menetapkan keputusan tugas belajar luar negeri berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 . (2) Sekretaris Jenderal menetapkan keputusan tugas belajar dalam negeri selain tugas belajar mandiri yang tidak diberhentikan dari Jabatan dan tidak dibebaskan dari
tugas kedinasan berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296. (3) Kewenangan pemberian tugas belajar mandiri yang tidak diberhentikan dari Jabatan dan tidak dibebaskan dari tugas kedinasan, ditetapkan oleh: a. Kepala Kanwil untuk PNS di Kanwil; b. Sekretaris Unit Pusat untuk PNS di masing-masing Unit Pusat dan UPT di bawahnya selain Sekretariat Jenderal; atau c. Kepala Biro SDM untuk PNS di Sekretariat Jenderal.
Pasal 298
(1)
Tugas belajar dapat diselenggarakan pada perguruan
tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri.
(2)
Perguruan tinggi dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. perguruan tinggi negeri;
b. perguruan tinggi kedinasan; dan/atau
c. perguruan tinggi swasta.
(3)
Tugas belajar yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi
dapat dilakukan secara:
a.
jarak jauh;
b.
kelas malam; dan/atau
c.
kelas sabtu minggu.
sepanjang
telah
memiliki
izin
atau
persetujuan
penyelenggaraan program studi yang diterbitkan oleh
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang pendidikan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
(4)
Perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), merupakan perguruan tinggi luar negeri yang
diakui oleh negara yang bersangkutan dan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
(5)
Program studi yang dipilih dalam menyelenggarakan
tugas belajar di perguruan tinggi harus memenuhi
persyaratan:
a.
sesuai dengan perencanaan kebutuhan tugas belajar
instansi;
b.
penyelenggaraannya dalam jenis akademik, vokasi,
atau profesi;
c.
memiliki akreditasi paling kurang:
1.
B atau baik sekali dari lembaga berwenang bagi
program studi perguruan tinggi dalam negeri;
atau
2.
C atau baik dari lembaga yang berwenang bagi
program studi perguruan tinggi dalam negeri
yang belum memiliki akreditasi B atau baik
sekali.
diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan bagi
program studi perguruan tinggi negeri.
(6)
Dalam hal penyelenggaraan tugas belajar pada program
studi berakreditasi C atau baik sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf c angka 2 di daerah dapat diberikan
berdasarkan persetujuan dari Menteri PAN dan RB.
(7)
Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) disampaikan oleh Menteri.
(8)
Pengajuan
permohonan
persetujuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) disampaikan oleh Kepala Kanwil
kepada Sekretaris Jenderal melalui Biro SDM dengan
melampirkan:
a.
surat
pernyataan
yang
menerangkan
tidak
terdapatnya perguruan tinggi dengan program studi
berakreditasi B atau baik sekali yang berasal dari
pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang
berwenang pada pemerintah daerah di Kanwil; dan
b.
daftar program studi pada perguruan tinggi yang
dituju.
(9)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sampai
dengan ayat (8) berlaku bagi PNS sebelum melaksanakan
seleksi pendidikan.
Pasal 299
(1)
Tugas belajar diselenggarakan untuk jangka waktu
tertentu, sesuai dengan batas waktu normatif program
studi yang berlaku sebagai berikut:
a.
program diploma I untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun;
b.
program diploma II untuk jangka waktu 2 (dua)
tahun;
c.
program diploma III untuk jangka waktu 3 (tiga)
tahun;
d.
program diploma IV untuk jangka waktu 4 (empat)
tahun;
e.
program sarjana atau strata-1 untuk jangka waktu 4
(empat) tahun;
f.
program magister atau strata-2 untuk jangka waktu
2 (dua) tahun;
g.
program doktor atau strata-3 untuk jangka waktu 4
(empat) tahun;
h.
program profesi untuk jangka waktu 4 (empat)
tahun; dan
i.
Program keahlian lain untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun.
(2)
Tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan masa tenggang.
(3)
Lama waktu masa tenggang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dihitung dengan mempertimbangkan:
a.
Jangka waktu sebelum dimulai perkuliahan dan
sesudah berakhirnya perkuliahan; dan/atau
b.
kebijakan perguruan tinggi atau pemberi beasiswa.
(4)
Jangka waktu tugas belajar diperhitungkan sebagai Masa
Kerja PNS.
Pasal 300 (1) PNS yang melaksanakan tugas belajar wajib menandatangani perjanjian terkait pemberian tugas
belajar sebelum melaksanakan tugas belajar dengan
pihak:
a.
Kepala Biro SDM/Sekretaris Unit Pusat/Kepala
Kanwil
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
b.
atasan langsung PNS yang bersangkutan; dan
c.
keluarga PNS yang bersangkutan selaku penjamin.
(2)
Perjanjian terkait pemberian tugas belajar paling sedikit
memuat:
a.
subjek perjanjian;
b.
kesepakatan para pihak; dan
c.
objek yang diperjanjikan:
1.
nama perguruan tinggi;
2.
program studi;
3.
akreditasi program studi;
4.
jangka waktu tugas belajar;
5.
hak dan kewajiban para pihak;
6.
konsekuensi atas pelanggaran kewajiban; dan
7.
keadaan kahar dan penyelesaian sengketa.
(3)
Konsekuensi atas pelanggaran kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 6 disusun dengan
mempertimbangkan sumber pendanaan dan kedudukan
PNS.
Pasal 301
(1)
Jangka waktu tugas belajar dapat diperpanjang paling
banyak 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun, dikecualikan
bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar mandiri yang
tidak diberhentikan dari Jabatan dan tidak dibebaskan
dari tugas kedinasan.
(2)
Pengajuan perpanjangan tugas belajar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan hanya 1 (satu) kali
dengan melampirkan dokumen:
a.
surat keputusan pemberian tugas belajar PNS yang
diusulkan;
b.
laporan perkembangan pendidikan minimal pada
semester yang dijalani;
c.
kartu hasil studi/transkrip nilai sementara yang
memuat indeks prestasi semester dan indeks
prestasi kumulatif sampai dengan semester yang
dijalani;
d.
rekomendasi perpanjangan masa pendidikan dari
institusi
pendidikan
yang
ditandatangani
oleh
pejabat yang berwenang;
e.
informasi sumber biaya pada saat perpanjangan
tugas belajar; dan
f.
kalender akademik tahun berjalan dan informasi
perpanjangan masa tugas belajar.
(3)
Usul perpanjangan tugas belajar sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diajukan paling lama 1 (satu) bulan sebelum
waktu studi atau perkuliahan yang akan diperpanjang
dimulai.
(4)
Perpanjangan jangka waktu tugas belajar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diberikan berdasarkan kriteria:
a.
perubahan kondisi sistem studi atau perkuliahan;
b.
keterlambatan penerimaan dana biaya tugas belajar;
atau
c.
penyelesaian
tugas
akhir
yang
membutuhkan
tambahan waktu karena terdapat situasi dan kondisi
di luar kemampuan PNS yang sedang menjalani
tugas belajar.
(5)
Perpanjangan
jangka
waktu
tugas
belajar
dapat
dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (4) dalam hal terjadi keadaan kahar yang
dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
(6)
Perpanjangan jangka waktu tugas belajar ditetapkan oleh
pejabat yang menetapkan tugas belajar sebelumnya dan
diperhitungkan sebagai keseluruhan jangka waktu tugas
belajar.
(7)
Dalam hal PNS tidak dapat menyelesaikan tugas belajar
setelah diberikan perpanjangan maka keputusan tugas
belajar dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak masa
perpanjangan selesai.
(8)
Terhadap PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
dikecualikan
bagi
PNS
yang
melaksanakan
tugas
belajar
mandiri
yang
tidak
diberhentikan dari Jabatan dan tidak dibebaskan dari
tugas kedinasan.
(9)
Surat usulan perpanjangan jangka waktu tugas belajar
disertai alasan tercantum dalam Lampiran IV angka 6
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dalam
Peraturan Menteri ini.
Pasal 302
(1)
PNS yang melaksanakan tugas belajar wajib membuat
laporan
secara
berjenjang
kepada
pimpinan
yang
menetapkan keputusan tugas belajar:
a.
laporan perkembangan pendidikan berupa hasil nilai
per semester secara berkala paling lama 7 (tujuh)
hari sejak diterimanya hasil nilai; dan
b.
laporan akhir tugas belajar dilaporkan paling lama
15 (lima belas) hari sejak berakhirnya masa tugas
belajar,
yang
diunggah
melalui
Sibangkom
atau
aplikasi
persuratan elektronik.
(2)
Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
PNS
yang
telah
mendapatkan
Pengembangan Kompetensi melalui tugas belajar di luar
negeri juga mempunyai kewajiban untuk:
a.
menyampaikan hasil skripsi, riset, tesis, atau
disertasinya sebagai proses pembuktian peningkatan
kualifikasi dalam sebuah buku, seminar atau
pembelajaran dalam kelas.
b.
mengolah hasil riset, tesis, atau disertasinya menjadi
kurikulum yang akan diterapkan pada BPSDM
Hukum atau Balai Pelatihan Hukum di wilayah.
(3)
Pengolahan hasil riset, tesis atau disertasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b yang dilakukan untuk
kepentingan Pengembangan Kompetensi dan penerapan
teknis akan diproses dan diatur lebih lanjut oleh BPSDM Hukum dan ditetapkan oleh Menteri. (4) Format laporan perkembangan pendidikan dan laporan akhir tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV angka 7 huruf a dan huruf b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 303 (1) PNS yang telah selesai menjalani tugas belajar, wajib melaksanakan ikatan dinas selama: a. 2 (dua) kali masa pelaksanaan tugas belajar bagi PNS yang menjalani tugas belajar yang diberhentikan dari Jabatannya; b. 1 (satu) kali masa pelaksanaan tugas belajar, bagi PNS yang menjalani tugas belajar yang tidak diberhentikan dari Jabatannya; c. 1 (satu) kali masa pelaksanaan tugas belajar, bagi PNS yang menjalani tugas belajar biaya mandiri yang diberhentikan dari Jabatannya. (2) PNS yang menjalani tugas belajar biaya mandiri yang tidak diberhentikan dari tugas Jabatan dan tugas kedinasan, tidak wajib menjalani ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Selama menjalani ikatan dinas PNS tidak diperkenankan mengajukan pengunduran diri sebagai PNS. (4) Kewajiban melaksanakan ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berakhir pada saat: a. jangka waktu ikatan dinas telah dipenuhi: b. mencapai Batas Usia Pensiun; atau c. diberhentikan sebagai PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) PNS yang telah selesai menjalani tugas belajar berkelanjutan, wajib melaksanakan ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara kumulatif. (6) PNS yang tidak memenuhi kewajiban melaksanakan ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengembalikan biaya yang dikeluarkan oleh negara selama masa tugas belajar kepada kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 304 (1) PNS dapat melaksanakan tugas belajar berkelanjutan secara berturut-turut untuk paling banyak 1 (satu) kali jenjang pendidikan di atasnya setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mendapat persetujuan Menteri; b. prestasi pendidikan predikat paling rendah cumlaude atau setara; c. tidak pernah menjalani perpanjangan jangka waktu tugas belajar; dan d. mempertimbangkan sisa Masa Kerja setelah menyelesaikan tugas belajar.
(2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, didasarkan pada Standar Kompetensi Jabatan dan rencana Pengembangan Kompetensi Kementerian.
Pasal 305 (1) Pimpinan unit kerja dapat mengusulkan pembatalan penetapan tugas belajar PNS di lingkungan unit kerjanya kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal, setelah keputusan tugas belajar ditetapkan dan sebelum tugas belajar dilaksanakan dengan disertai alasan pembatalan dan data dukung yang diperlukan. (2) Alasan pengusulan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. PNS yang bersangkutan terbukti tidak memenuhi syarat pemberian tugas belajar; b. PNS yang bersangkutan sedang menjalani pidana penjara atau kurungan atau sedang dalam proses penjatuhan Hukuman Disiplin paling kurang tingkat sedang; c. PNS yang bersangkutan sedang menjalani proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan Jabatan yang mengakibatkan kerugian negara; d. PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai peserta tugas belajar; dan/atau e. alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pembatalan keputusan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang menandatangani keputusan tugas belajar sebelumnya.
Pasal 306 (1) Pimpinan unit kerja dapat mengusulkan pemberhentian tugas belajar yang sedang berjalan bagi PNS di lingkungan unit kerjanya kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan disertai alasan pemberhentian dan data dukung yang diperlukan. (2) Alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. PNS tidak dapat melaksanakan tugas belajar karena keadaan kahar; b. PNS dinyatakan tidak sehat jasmani dan rohani oleh dokter yang diakui pemerintah sehingga tidak memungkinkan menyelesaikan tugas belajar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan; c. PNS dinyatakan tidak mampu menyelesaikan tugas belajar berdasarkan hasil evaluasi perguruan tinggi penyelenggara tugas belajar; d. PNS tidak melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas belajarnya dan telah diberi peringatan tertulis oleh Kementerian; e. PNS yang bersangkutan sedang menjalani proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana
penyalahgunaan kewenangan Jabatan yang mengakibatkan kerugian negara; dan/atau f. alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) PNS yang diberhentikan dari tugas belajar dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f wajib mengembalikan biaya tugas belajar yang dikeluarkan oleh negara selama masa tugas belajar ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemberhentian keputusan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang menandatangani keputusan tugas belajar sebelumnya.
Pasal 307 (1) PNS yang menjalani tugas belajar yang diberhentikan dari Jabatannya, selama menjalani tugas belajar berkedudukan pada bidang yang melaksanakan fungsi sumber daya manusia pada unit kerjanya masing-masing sampai dengan masa tugas belajar berakhir dan diberikan kelas Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PNS yang menjalani tugas belajar yang tidak diberhentikan dari Jabatan dan tidak dibebaskan dari tugas kedinasannya tetap berkedudukan pada unit kerja sesuai dengan Jabatannya.
Pasal 308
(1) PNS yang sedang menjalani tugas belajar diberikan
penghasilan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2) PNS yang telah menyelesaikan tugas belajar dapat
mengusulkan peningkatan pendidikan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
(3) PNS yang diberhentikan dari Jabatan Manajerial karena
melaksanakan tugas belajar dapat diangkat kembali
dalam Jabatan Manajerial sebelumnya atau Jabatan
Manajerial yang setara yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal tidak ada Jabatan Manajerial yang lowong, PNS
yang diberhentikan dari Jabatan Manajerial karena
melaksanakan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat diangkat dalam JF yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai JF.
(5) PNS yang akan diangkat kembali dalam Jabatan
Manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan JF
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
harus
menyampaikan laporan akhir tugas belajar.
(6) Laporan akhir tugas belajar sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal.
Pasal 309
(1)
PNS yang akan mengikuti seleksi beasiswa harus
memenuhi syarat tugas belajar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 289.
(2)
Persyaratan seleksi beasiswa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikecualikan untuk kebutuhan organisasi
yang diperlukan dalam mencapai tujuan prioritas
pembangunan
nasional
berdasarkan
persetujuan
Menteri.
Pasal 310
Tahapan seleksi beasiswa umum meliputi:
a.
pengumuman/Informasi beasiswa umum;
b.
usulan PNS yang mengikuti Seleksi beasiswa umum;
c.
verifikasi berkas administrasi;
d.
pengumuman hasil verifikasi administrasi;
e.
rekomendasi seleksi beasiswa umum;
f.
seleksi yang diselenggarakan oleh lembaga pemberi
beasiswa; dan
g.
seleksi yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan
tinggi.
Pasal 311 Pengumuman tentang beasiswa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 huruf a disampaikan melalui: a. Sistem Informasi di bidang Sumber Daya Manusia di lingkungan Kementerian; b. Sibangkom; c. sistem persuratan elektronik; dan/ atau d. laman resmi Kementerian.
Pasal 312
(1)
Pengusulan
Seleksi
beasiswa
umum
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 310 huruf b dilaksanakan dengan
menyampaikan permohonan dan berkas persyaratan dari:
a.
Kepala Kanwil kepada Sekretaris Jenderal melalui
Kepala Biro SDM bagi PNS yang bertugas di Kanwil;
b.
Pimpinan
Unit
Pusat
menyampaikan
kepada
Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro SDM bagi
PNS yang bertugas di Unit Pusat dan UPT; dan
c.
kepala biro/kepala pusat kepada Sekretaris Jenderal
bagi PNS yang bertugas di Sekretariat Jenderal.
(2)
Permohonan dan berkas persyaratan seleksi beasiswa
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf c disampaikan melalui:
a.
Sibangkom; dan
b.
Aplikasi persuratan elektronik.
(3)
Usulan seleksi beasiswa umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
nama PNS yang akan mengikuti seleksi beasiswa
umum;
b.
rencana
pembiayaan
pendidikan
dari
lembaga
pembiayaan beasiswa;
c.
program studi dan universitas yang akan dituju;
d.
kebutuhan Pengembangan Kompetensi yang akan
mengikuti seleksi beasiswa umum;
e.
proyeksi Pengembangan Karier terkait pelaksanaan
pendidikan PNS yang akan mengikuti seleksi
beasiswa; dan
f.
tahun pelaksanaan seleksi beasiswa.
Pasal 313 Berkas administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 dilakukan verifikasi oleh Biro SDM dengan memperhatikan: a. kesesuaian Jabatan calon peserta seleksi beasiswa dengan program studi beasiswa; b. kebutuhan organisasi dengan program studi beasiswa; c. persyaratan dari instansi atau lembaga pembiayaan beasiswa; atau d. rencana strategis Kementerian.
Pasal 314 Pengumuman hasil verifikasi beasiswa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 huruf d disampaikan melalui: a. Sistem Informasi di bidang Sumber Daya Manusia di lingkungan Kementerian; b. Sibangkom; c. sistem persuratan elektronik; dan/atau d. laman resmi Kementerian.
Pasal 315
(1)
Rekomendasi calon peserta seleksi beasiswa umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 huruf e
merupakan rekomendasi dari Kepala Biro SDM yang
menjadi
pra-syarat
PNS
untuk
mengikuti
seleksi
pendidikan di Perguruan Tinggi/lembaga pembiayaan
beasiswa.
(2)
Format
rekomendasi
seleksi
beasiswa
umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran IV angka 8 huruf a yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 316 PNS yang telah mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 ayat (1) dapat mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh lembaga pemberi beasiswa.
Pasal 317 PNS yang telah lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 dapat mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tinggi.
Pasal 318 Peserta seleksi beasiswa setelah memperoleh rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 dapat melakukan pendaftaran beasiswa umum dengan mengikuti ketentuan instansi, lembaga pendanaan beasiswa, atau lembaga pendidikan tinggi.
Pasal 319 Tahapan seleksi beasiswa Kementerian meliputi: a. pengumuman; b. pendaftaran; c. verifikasi berkas administrasi; d. pengumuman hasil verifikasi administrasi; e. rekomendasi Kepala Biro SDM; f. seleksi wawancara/metode seleksi lainnya oleh Unit Pusat pemberi beasiswa; g. pengumuman calon peserta beasiswa; h. seleksi pada lembaga pendidikan; dan i. penetapan peserta beasiswa.
Pasal 320 Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 319 huruf a disampaikan melalui: a. Sistem Informasi di bidang Sumber Daya Manusia di lingkungan Kementerian; b. Sibangkom; c. sistem persuratan elektronik; dan/atau d. laman resmi Kementerian.
Pasal 321
(1)
Pendaftaran seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
319 huruf b dilaksanakan dengan menyampaikan
permohonan dan berkas persyaratan dari:
a.
Kepala Kanwil kepada Sekretaris Jenderal melalui
Kepala Biro SDM bagi PNS yang bertugas di Kanwil;
b.
Pimpinan Unit Pusat kepada Sekretaris Jenderal
melalui Kepala Biro SDM bagi PNS yang bertugas di
Unit Pusat dan UPT; dan
c.
kepala biro/kepala pusat kepada Kepala Biro SDM
bagi PNS yang bertugas di Sekretariat Jenderal.
(2)
Permohonan dan berkas persyaratan seleksi beasiswa
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a sampai dengan huruf c disampaikan melalui:
a.
Sibangkom; dan
b.
Aplikasi persuratan elektronik.
(3)
Usulan seleksi beasiswa Kementerian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
nama PNS yang akan mengikuti seleksi beasiswa
Kementerian;
b.
rencana
pembiayaan
pendidikan
dari
lembaga
pembiayaan beasiswa;
c.
program studi dan universitas yang akan dituju;
d.
kebutuhan Pengembangan Kompetensi yang akan
mengikuti seleksi beasiswa Kementerian;
e.
proyeksi pengembangan Karier terkait pelaksanaan
pendidikan PNS yang akan mengikuti seleksi
beasiswa; dan
f.
tahun pelaksanaan seleksi beasiswa.
Pasal 322 Berkas administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321 dilakukan verifikasi oleh Biro SDM dan Unit Pusat pemberi beasiswa dengan memperhatikan: a. kesesuaian Jabatan calon peserta seleksi beasiswa dengan program studi beasiswa; b. kebutuhan organisasi dengan program studi beasiswa; c. persyaratan dari instansi atau lembaga pembiayaan beasiswa; d. rencana strategis Kementerian.
Pasal 323 Pengumuman hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 319 huruf d disampaikan melalui: a. Sistem Informasi di bidang Sumber Daya Manusia di lingkungan Kementerian; b. Sibangkom; c. sistem persuratan elektronik; dan/atau d. laman resmi Kementerian.
Pasal 324 (1) Rekomendasi calon peserta seleksi beasiswa Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 319 huruf e merupakan rekomendasi dari Kepala Biro SDM yang menjadi pra-syarat PNS untuk mengikuti seleksi pendidikan di Perguruan Tinggi/lembaga pembiayaan beasiswa. (2) Format rekomendasi seleksi beasiswa Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV angka 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 325 PNS yang telah mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324 dapat mengikuti seleksi wawancara atau metode seleksi lainnya yang diselenggarakan oleh Unit Pusat pemberi beasiswa.
Pasal 326 Pengumuman PNS yang telah lulus seleksi wawancara atau metode seleksi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 319 disampaikan melalui: a. Sistem Informasi di bidang Sumber Daya Manusia di lingkungan Kementerian; b. Sibangkom; c. sistem persuratan elektronik; dan/atau d. laman resmi Kementerian.
Pasal 327 PNS yang telah lulus seleksi wawancara atau metode seleksi lainnya dan telah diumumkan kelulusannya dapat mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tinggi.
Pasal 328
(1)
Penetapan peserta Beasiswa Kementerian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 319 huruf i paling sedikit memuat:
a.
data peserta penerima Beasiswa Kementerian;
b.
program pendidikan yang diambil;
c.
nama universitas/lembaga pendidikan; dan
d.
tahun anggaran.
(2)
Penetapan peserta beasiswa Kementerian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pimpinan Unit
Pusat pemberi beasiswa.
Pasal 329 Tahapan beasiswa Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 319 dilaksanakan oleh masing-masing Unit Pusat sesuai dengan rencana anggaran dan kebutuhan Pengembangan Kompetensi pendidikan yang ditetapkan dalam dokumen rencana pengembangan sumber daya manusia.
Pasal 330 (1) Dalam menyelenggarakan seleksi beasiswa Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 319, Unit Pusat menyusun rencana pelaksanaan beasiswa. (2) Rencana pelaksanaan beasiswa Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan analisis dan identifikasi yang menghasilkan kebutuhan pendidikan sehingga selaras dengan kebutuhan organisasi. (3) Tahapan rencana pelaksanaan beasiswa Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. penentuan jenis dan jumlah kebutuhan program pendidikan; b. penetapan persyaratan dalam seleksi administrasi; dan c. penyebaran informasi beasiswa melalui media dan kanal Kementerian. (4) Tata cara rencana beasiswa Kementerian ditetapkan oleh Unit Pusat pemberi beasiswa Kementerian berkoordinasi dengan Biro SDM.
Pasal 331
(1)
Unit Pusat pemberi beasiswa menyampaikan laporan
hasil seleksi dan penyelenggaraan beasiswa Kementerian
kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2)
Laporan hasil seleksi dan penyelenggaraan beasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
melalui aplikasi persuratan elektronik paling lama 30 (tiga
puluh) hari kalender setelah penetapan peserta beasiswa
Kementerian.
Pasal 332 (1) PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar dikenai sanksi, jika: a. tidak menyampaikan laporan perkembangan pendidikan per semester, dikenai sanksi berupa
peringatan tertulis oleh pimpinan unit kerja dan
dapat diberhentikan tugas belajarnya.
b.
tidak menyampaikan laporan akhir tugas belajar
sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, dikenai
sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri sebagai PNS.
(2)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
berlaku bagi PNS yang mengikuti:
a.
tugas belajar yang diberhentikan dari Jabatan dan
dibebaskan dari tugas kedinasan; dan
b.
tugas belajar yang tidak diberhentikan dari Jabatan
dan dibebaskan dari tugas kedinasan.
Paragraf 3 Re-entry Program
Pasal 333 (1) PNS yang telah menyelesaikan tugas belajar ditempatkan kembali pada unit kerja asal terhitung sejak berakhirnya masa tugas belajar. (2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti Re-entry Program. (3) Dalam hal terdapat kebutuhan organisasi, PNS yang mengikuti Re-entry Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan Pengembangan Karier.
Pasal 334
(1)
Mekanisme Re-entry Program dilaksanakan sebagai
berikut:
a.
Sekretariat Jenderal mengusulkan peserta Re-entry
Program kepada BPSDM Hukum;
b.
BPSDM
Hukum
menetapkan
peserta
Re-entry
Program dan melakukan pemanggilan; dan
c.
pimpinan unit kerja peserta Re-entry Program
memberikan surat perintah untuk mengikuti Re-
entry Program.
(2)
Re-entry Program dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan
yang terdiri atas 2 (dua) tahapan dengan kegiatan
sebagai berikut:
a.
tahap pertama merupakan pembekalan selama 2
(dua) minggu oleh BPSDM Hukum yang mencakup:
1.
situasi/perkembangan kebijakan dan informasi
lain yang perlu diketahui peserta Re-entry
Program; dan
2.
arahan terkait pelaksanaan Re-entry Program.
b.
tahap
kedua
merupakan
pengimplementasian
program pada Unit Kerja selama 10 (sepuluh) minggu
yang dilakukan:
1.
menyusun karya tulis ilmiah atau jurnal
terapan yang relevan dengan bidang tugas;
2.
menyusun risalah kebijakan, berupa analisis
dan
rekomendasi
kebijakan
yang
dapat
diterapkan di unit kerja;
- menyusun rancangan program peningkatan layanan, yang bersifat inovatif dan implementatif;
- menyusun materi pelatihan atau melaksanakan sesi berbagi pengetahuan; atau
- menyusun inovasi, prosedur, atau sistem kerja.
(3) Re-entry Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibimbing oleh Widyaiswara BPSDM Hukum atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala BPSDM Hukum. (4) Kegiatan Re-entry Program pada tahap kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b didokumentasikan pada sistem manajemen pengetahuan (knowledge management system) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Setiap PNS yang telah selesai melaksanakan Re-entry Program wajib menyusun dan menyerahkan laporan pelaksanaan Re-entry Program sebagai syarat diberikan surat keterangan selesai melaksanakan Re-entry Program yang ditetapkan oleh BPSDM Hukum. (6) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilaksanakan oleh balai pelatihan hukum yang berkoordinasi dengan BPSDM Hukum. (7) Pelaksanaan Re-entry Program ditetapkan oleh Kepala BPSDM Hukum.
Bagian Ketiga Pelatihan
Pasal 335 (1) Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi melalui pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan dasar pertimbangan dan hasil (output) yang diharapkan. (2) Bentuk dari pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendekatan Sistem Pembelajaran Terintegrasi/Corporate University yang terdiri atas: a. pelatihan klasikal; dan b. pelatihan nonklasikal; c. pelatihan gabungan (blended learning)
Pasal 336
(1)
Bentuk
Pengembangan
Kompetensi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2) huruf a dilakukan
melalui
kegiatan
yang
menekankan
pada
proses
pembelajaran tatap muka di dalam kelas.
(2)
Bentuk
Pengembangan
Kompetensi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
pelatihan struktural kepemimpinan;
b.
pelatihan manajerial;
c.
pelatihan teknis;
d.
pelatihan fungsional;
e.
pelatihan sosial kultural;
f.
seminar/konferensi/sarasehan;
g.
workshop atau lokakarya;
h. kursus; i. penataran; j. bimbingan teknis; k. sosialisasi; dan/atau l. bentuk pelatihan klasikal lainnya.
Pasal 337
(1)
Bentuk
Pengembangan
Kompetensi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2) huruf b dilakukan
melalui
kegiatan
yang
menekankan
pada
proses
pembelajaran praktik kerja dan/atau pembelajaran di
luar kelas.
(2)
Bentuk
Pengembangan
Kompetensi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
coaching;
b.
mentoring;
c.
e-learning;
d.
pelatihan jarak jauh;
e.
detasering (secondment);
f.
pembelajaran alam terbuka (outbond);
g.
patok banding (benchmarking);
h.
pertukaran
antara
PNS
dengan
pegawai
swasta/badan usaha milik negara/ badan usaha
milik daerah;
i.
belajar mandiri (self development);
j.
komunitas belajar (community of practices);
k.
bimbingan di tempat kerja;
l.
magang/praktik kerja; dan
m.
bentuk pelatihan nonklasikal lainnya.
Pasal 338
(1)
Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi dalam bentuk
pelatihan dapat dilaksanakan secara:
a.
mandiri oleh unit kerja penyelenggara pelatihan di
Kementerian;
b.
bersama dengan Instansi Pemerintah lain yang
memiliki akreditasi untuk melaksanakan pelatihan;
atau
c.
bersama dengan lembaga penyelenggara pelatihan
independen atau swasta yang terakreditasi.
(2)
Dalam
hal
terdapat
pelaksanaan
Pengembangan
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat dilaksanakan oleh unit kerja penyelenggara
pelatihan, pelaksanaan pelatihan dapat dilaksanakan
secara mandiri.
(3)
Unit kerja penyelenggara pelatihan di Kementerian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
BPSDM Hukum; dan
b.
Balai Pelatihan Hukum.
(4)
Instansi Pemerintah lain yang terakreditasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diakreditasi oleh Lembaga
Administrasi Negara atau Instansi Pembina.
(5)
Lembaga penyelenggara pelatihan independen atau
swasta yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 339 BPSDM Hukum menyelenggarakan pelatihan dengan tahapan: a. merencanakan pelatihan; b. menyampaikan permohonan peserta pelatihan kepada Biro SDM; c. Biro SDM menyampaikan, memverifikasi, dan memvalidasi permohonan berdasarkan data analisis kebutuhan Pengembangan Kompetensi; d. Biro SDM menyampaikan permohonan pemeriksaan catatan cela terhadap daftar peserta pelatihan yang diusulkan kepada Inspektorat Jenderal; e. Inspektorat Jenderal menyampaikan hasil pemeriksaan catatan cela kepada Biro SDM; f. Biro SDM menyampaikan rekomendasi usulan daftar peserta pelatihan baik peserta inti maupun peserta cadangan kepada BPSDM Hukum; g. BPSDM Hukum menerbitkan surat pemanggilan pelatihan kepada peserta berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f; h. pelaksanaan pelatihan; dan i. evaluasi dan pelaporan pelatihan.
Pasal 340 Dalam hal penyelenggaraan pelatihan yang dilaksanakan BPSDM Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 merupakan pelatihan fungsional, BPSDM Hukum berkoordinasi dengan Unit Pembina teknis JF atau Instansi Pembina.
Pasal 341 Balai Pelatihan Hukum menyelenggarakan pelatihan dengan tahapan: a. perencanaan pelatihan; b. menyampaikan permohonan peserta pelatihan kepada Biro SDM dengan tembusan BPSDM Hukum; c. Biro SDM memverifikasi dan memvalidasi permohonan berdasarkan data analisis kebutuhan Pengembangan Kompetensi; d. Biro SDM menyampaikan permohonan pemeriksaan catatan cela terhadap daftar peserta pelatihan yang diusulkan kepada Inspektorat Jenderal; e. Inspektorat Jenderal menyampaikan hasil pemeriksaan catatan cela kepada Biro SDM; f. Biro SDM menyampaikan rekomendasi usulan daftar peserta pelatihan baik peserta inti maupun peserta cadangan kepada Balai Pelatihan Hukum dengan ditembuskan kepada BPSDM Hukum; g. Balai Pelatihan Hukum menerbitkan surat pemanggilan pelatihan kepada peserta berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf f; h. pelaksanaan pelatihan; dan i. evaluasi dan pelaporan pelatihan.
Pasal 342
(1)
Dalam hal Instansi Pemerintah lain yang terakreditasi
atau lembaga penyelenggara pelatihan independen atau
swasta menyelenggarakan pelatihan, dilakukan dengan
tahapan sebagai berikut:
a.
Biro SDM menerima permohonan peserta/informasi
pelatihan
dari
Instansi
Pemerintah
lain
yang
terakreditasi atau Lembaga penyelenggara pelatihan
independen atau swasta;
b.
Biro
SDM
dapat
menyampaikan
surat
penawaran/informasi pelatihan kepada Unit kerja;
c.
Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf b
menyampaikan usul PNS untuk mengikuti pelatihan
melalui aplikasi persuratan elektronik;
d.
Biro SDM memverifikasi dan memvalidasi usulan
sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
e.
Biro SDM menyampaikan permohonan catatan cela
terhadap daftar peserta pelatihan yang diusulkan
kepada Inspektorat Jenderal;
f.
Inspektorat
Jenderal
menyampaikan
hasil
pemeriksaan catatan cela kepada Biro SDM;
g.
Biro SDM memberikan rekomendasi usulan daftar
peserta pelatihan baik peserta inti maupun peserta
cadangan
kepada
lembaga
penyelenggaraan
pelatihan pada Instansi Pemerintah lain yang
terakreditasi atau lembaga penyelenggara pelatihan
independen atau swasta;
h.
Biro
SDM
menerbitkan
surat
pemberitahuan
pemanggilan peserta dan surat perintah berdasarkan
pemanggilan
lembaga
penyelenggara
pelatihan
independen atau swasta untuk mengikuti pelatihan.
(2)
Dalam hal pelatihan diselenggarakan oleh Instansi
Pemerintah lain atau lembaga penyelenggara pelatihan
independen atau swasta bekerja sama dengan BPSDM
Hukum atau Balai Pelatihan Hukum, pemanggilan
peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h
dilakukan oleh BPSDM Hukum atau Balai Pelatihan
Hukum.
Pasal 343
(1)
Usulan
pelatihan
PNS
dilaksanakan
dengan
menyampaikan permohonan dan berkas persyaratan dari:
a.
Kepala UPT kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
yang membidangi kesekretariatan pada Unit Pusat
yang secara struktur organisasi berada di atasnya
untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal melalui
Kepala Biro SDM bagi PNS yang bertugas di UPT;
b.
Kepala Kanwil kepada Sekretaris Jenderal melalui
Kepala Biro SDM bagi PNS yang bertugas di Kanwil;
c.
Pimpinan Unit Pusat kepada Sekretaris Jenderal
melalui Kepala Biro SDM bagi PNS yang bertugas di
Unit Pusat; dan
d.
kepala biro/kepala pusat kepada Sekretaris Jenderal
bagi PNS yang bertugas di Sekretariat Jenderal.
(2) Usulan permohonan dan berkas persyaratan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui: a. Sibangkom; dan/atau b. aplikasi persuratan elektronik.
Pasal 344
(1)
Tahapan
penyelenggaraan
pelatihan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 339 sampai dengan Pasal 342
berlaku untuk pelatihan:
a.
pelatihan struktural kepemimpinan;
b.
pelatihan manajerial;
c.
pelatihan teknis;
d.
pelatihan fungsional;
e.
pelatihan sosial kultural
f.
e-learning;
g.
pelatihan jarak jauh; dan
h.
pertukaran
antara
PNS
dengan
pegawai
swasta/badan usaha milik negara/ badan usaha
milik daerah.
(2)
Tahapan
penyelenggaraan
pelatihan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 339 huruf d dan huruf e, Pasal 341
huruf d dan huruf e, dan Pasal 342 ayat (1) huruf e dan
huruf f dikecualikan untuk penyelenggaraan pelatihan:
a.
seminar/konferensi/sarasehan;
b.
workshop atau lokakarya;
c.
kursus;
d.
penataran;
e.
bimbingan teknis;
f.
sosialisasi;
g.
coaching;
h.
mentoring;
i.
detasering (secondment);
j.
pembelajaran alam terbuka (outbond);
k.
patok banding (benchmarking);
l.
belajar mandiri (self development);
m.
komunitas belajar (community of practices); dan
n.
bimbingan di tempat kerja.
(3)
Tahapan
penyelenggaraan
pelatihan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 339, Pasal 341, dan Pasal 342
dikecualikan untuk penyelenggaraan pelatihan:
a.
coaching;
b.
mentoring;
c.
detasering (secondment);
d.
sosialisasi;
e.
pembelajaran alam terbuka (outbond);
f.
patok banding (benchmarking);
g.
belajar mandiri (self development); dan
h.
bimbingan di tempat kerja.
(4)
Dalam
hal
PNS
telah
melaksanakan
pelatihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan
permohonan sertifikat atau hasil pelatihan yang diikuti
oleh PNS kepada Unit Kerja yang menyelenggarakan
pelatihan.
Pasal 345 (1) Pelatihan Struktural kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336 ayat (2) huruf a bertujuan mengembangkan Kompetensi PNS untuk memenuhi standar Kompetensi Manajerial dalam Jabatan Manajerial. (2) Bentuk pelatihan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelatihan kepemimpinan nasional tingkat I; b. pelatihan kepemimpinan nasional tingkat II; c. pelatihan kepemimpinan administrator; dan d. pelatihan kepemimpinan pengawas.
Pasal 346
(1)
Pelatihan kepemimpinan nasional tingkat I sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 345 ayat (2) huruf a merupakan
pelatihan
untuk
menduduki
atau
dalam
Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya.
(2)
Untuk mengikuti pelatihan kepemimpinan nasional
tingkat I, peserta harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
telah menduduki dalam:
1.
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
2.
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama paling rendah
Pangkat pembina utama muda dan golongan
ruang IV/c; atau
3.
JF jenjang ahli utama dengan Masa Kerja paling
singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
b.
telah mengikuti dan lulus pelatihan kepemimpinan
nasional tingkat II, kecuali bagi peserta yang:
1.
telah menduduki dalam Jabatan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a angka 1 atau angka 3;
atau
2.
telah menduduki dalam Jabatan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a angka 2 dan baru
pertama kali mengikuti Pelatihan Struktural.
Pasal 347 (1) Pelatihan kepemimpinan nasional tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345 ayat (2) huruf b merupakan pelatihan untuk menduduki atau dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Untuk mengikuti pelatihan kepemimpinan nasional tingkat II, peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah menduduki dalam: 1. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; 2. JF jenjang ahli utama; 3. Jabatan Administrator, paling rendah Pangkat pembina dan golongan ruang IV/a dengan Masa Kerja dalam Pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan; atau 4. JF jenjang ahli madya, paling rendah Pangkat pembina dan golongan ruang IV/a dengan Masa
Kerja dalam Pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan; b. telah mengikuti dan lulus pelatihan kepemimpinan administrator, kecuali bagi peserta yang: 1. telah menduduki dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1, angka 2, atau angka 4; atau 2. telah menduduki dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3 dan baru pertama kali mengikuti pelatihan struktural.
Pasal 348 (1) Pelatihan kepemimpinan administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345 ayat (2) huruf c merupakan pelatihan untuk menduduki atau dalam Jabatan Administrator. (2) Untuk mengikuti pelatihan kepemimpinan administrator, peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah menduduki dalam: 1. Jabatan Administrator; 2. JF jenjang ahli madya; 3. Jabatan Pengawas paling rendah Pangkat penata dan golongan ruang III/c dengan Masa Kerja dalam Pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan; 4. JF yang setingkat Jabatan Pengawas, paling rendah dengan Pangkat penata dan golongan ruang III/c dengan Masa Kerja dalam Pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan; atau 5. Jabatan Pelaksana yang memiliki pengalaman dalam Jabatan Pengawas sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah mengenai manajemen PNS dan paling rendah dengan Pangkat penata dan golongan ruang III/c dengan Masa Kerja dalam Pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan. b. telah mengikuti dan lulus pelatihan kepemimpinan pengawas, kecuali bagi peserta yang: 1. menduduki dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1, angka 2, angka 4, atau angka 5; atau 2. menduduki dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3 dan baru pertama kali mengikuti pelatihan struktural.
Pasal 349 (1) Pelatihan kepemimpinan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345 ayat (2) huruf d merupakan pelatihan untuk menduduki atau dalam Jabatan Pengawas.
(2) Untuk mengikuti pelatihan kepemimpinan pengawas, peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Jabatan Pengawas; b. paling rendah JF yang setingkat Jabatan Pelaksana dengan Pangkat paling rendah penata muda dan golongan ruang III/a dengan Masa Kerja dalam Pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan; atau c. Jabatan Pelaksana paling rendah dengan Pangkat penata muda dan golongan ruang III/a dengan Masa Kerja sebagai PNS paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.
Pasal 350
(1)
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
346 sampai dengan Pasal 349, peserta harus memenuhi
persyaratan mengikuti dan lulus seleksi sebagaimana
diatur dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara
yang mengatur mengenai seleksi calon peserta.
(2)
Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan
bagi calon Peserta yang telah ditetapkan dalam Kelompok
Rencana Suksesi oleh Menteri yang diperoleh dari
Manajemen Talenta.
(3)
Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berlaku apabila Kementerian mendapatkan penilaian
Sistem Merit dengan predikat paling rendah baik sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pedoman mengenai penetapan calon peserta yang telah
ditetapkan dalam kelompok rencana suksesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 351
(1)
Bagi calon peserta seleksi yang memperoleh peringkat
terbaik
pada
pelatihan
kepemimpinan
pengawas,
pelatihan kepemimpinan administrator, atau pelatihan
kepemimpinan tingkat II, tidak perlu mengikuti seleksi
pada jenjang pelatihan setingkat lebih tinggi.
(2)
Peringkat terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan
oleh
pimpinan
lembaga
penyelenggara
pelatihan.
Pasal 352 Selama pelaksanaan pelatihan struktural, terhadap peserta berlaku ketentuan sebagai berikut: a. pada saat mengikuti proses pembelajaran pelatihan struktural: 1. peserta berstatus ditugaskan untuk mengikuti pelatihan struktural; dan 2. atasan langsung menugaskan pelaksana harian untuk melaksanakan tugas Jabatan dari peserta yang menjabat sebagai pejabat manajerial; b. pada saat pembelajaran di tempat kerja, peserta kembali menjalankan tugas Jabatan secara penuh; dan c. peserta tetap menduduki dalam Jabatan yang sama selama penyelenggaraan pelatihan struktural, kecuali
dalam hal adanya pertimbangan kebutuhan organisasi yang mendesak.
Pasal 353
(1)
Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336
ayat (2) huruf c merupakan pelaksanaan pemenuhan
Kompetensi penguasaan substantif bidang kerja melalui
proses pembelajaran secara intensif.
(2)
Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan atas dasar pertimbangan:
a.
kesenjangan Kompetensi Teknis;
b.
dipersyaratkan oleh Jabatan;
c.
kesenjangan Kinerja; dan/atau
d.
kebutuhan organisasi.
(3)
Persyaratan pelatihan teknis ditetapkan oleh Instansi
Pemerintah atau lembaga penyelenggara pelatihan yang
terakreditasi.
Pasal 354
(1)
Pelatihan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
336 ayat (2) huruf d dilaksanakan untuk memenuhi
Kompetensi bidang tugas yang terkait dengan JF melalui
proses pembelajaran secara intensif bagi PNS yang sedang
atau akan menduduki JF.
(2)
Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
pelatihan fungsional untuk jenjang JF;
b.
pelatihan
fungsional
dalam
rangka
sertifikasi;
dan/atau
c.
pelatihan fungsional yang ditetapkan oleh Instansi
Pembina.
(3)
Persyaratan mengikuti Pelatihan fungsional ditetapkan
oleh Instansi Pembina.
Bagian Keempat Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan Kompetensi
Pasal 355 (1) Pemantauan Pengembangan Kompetensi dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian antara kebutuhan Kompetensi dengan Standar Kompetensi Jabatan dan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi. (2) Pemantauan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. atasan langsung secara berjenjang sampai dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; b. pejabat pada unit kerja PNS bersangkutan yang melaksanakan urusan pengelolaan kepegawaian; c. pejabat pada Biro SDM; dan/atau d. pejabat pada BPSDM Hukum atau Balai Pelatihan Hukum. (3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Sekretariat Jenderal.
Pasal 356
Evaluasi
Pengembangan
Kompetensi
dilaksanakan
oleh
Sekretaris Jenderal untuk:
a.
menilai
kesesuaian
antara
rencana
Pengembangan
Kompetensi
dengan
pelaksanaan
Pengembangan
Kompetensi;
b.
menilai kesesuaian antara kebutuhan Kompetensi dengan
Standar Kompetensi Jabatan;
c.
menilai manfaat Pengembangan Kompetensi terhadap
peningkatan Kompetensi dan Kinerja PNS; dan
d.
mengidentifikasi kebutuhan Pengembangan Kompetensi
selanjutnya.
Pasal 357
(1)
Evaluasi Pengembangan Kompetensi melalui pendidikan
dilaksanakan untuk pengendalian pemberian tugas
belajar sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan
tugas belajar.
(2)
Evaluasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun
untuk:
a.
menilai kesesuaian antara rencana kebutuhan
pelaksanaan
pendidikan
tahunan
dengan
pelaksanaan pendidikan PNS;
b.
mengetahui keberhasilan atau proses pelaksanaan
tugas belajar;
c.
memantau
Penilaian
Kinerja
PNS
yang
melaksanakan tugas belajar dengan memperhatikan:
1.
penilaian akademik atau pencapaian target
akademik; dan
2.
penilaian perilaku,
d.
mengetahui keberadaan tempat tinggal dan perilaku
PNS jika yang bersangkutan melaksanakan tugas
belajar di luar negeri.
(3)
Evaluasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilaksanakan oleh:
a.
Biro SDM bagi PNS yang keputusan tugas belajarnya
ditetapkan oleh Menteri, Sekretaris Jenderal atau
Kepala Biro SDM; atau
b.
Pimpinan Unit Kerja bagi PNS yang keputusan tugas
belajar mandiri ditetapkan oleh Pimpinan Unit Kerja.
Pasal 358
(1)
Evaluasi Pengembangan Kompetensi melalui pelatihan
yang dilaksanakan di BPSDM Hukum dan balai pelatihan
dilakukan
untuk
mengukur
efektifitas
program
penyelenggaraan pelatihan dari segi hasil belajar dan
kualitas
penyelenggaraan
untuk
mencapai
tujuan
pelatihan.
(2)
Tingkatan evaluasi Pengembangan Kompetensi melalui
pelatihan terdiri atas:
a.
level 1;
b.
level 2;
c.
level 3; dan
d.
level 4.
(3)
Evaluasi level 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dilakukan dengan mengukur kepuasan peserta
pelatihan terhadap penyelenggaraan pelatihan yang
mencerminkan
kualitas
pelatihan
dan
berdampak
langsung pada motivasi belajar peserta pelatihan.
(4)
Evaluasi level 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dilakukan dengan mengukur peningkatan
pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku peserta
pelatihan yang memenuhi standar minimal kelulusan
sesuai indikator hasil belajar atau sasaran pelatihan.
(5)
Evaluasi level 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c dilakukan dengan menilai dampak pelatihan
terhadap perubahan perilaku kerja peserta pelatihan di
lingkungan kerja dengan fokus pada perilaku yang relevan
terhadap materi pelatihan.
(6)
Evaluasi level 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d dilakukan dengan menilai korelasi antara
perubahan
perilaku
kerja
peserta
pelatihan
dan
peningkatan Kinerja individu dan organisasi.
(7)
Evaluasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilaksanakan oleh:
a.
BPSDM Hukum untuk:
1.
level 1 sampai dengan level 2 pada saat
pelatihan; dan
2.
level 3 sampai dengan level 4 setelah pelatihan,
b.
Balai Pelatihan Hukum untuk level 1 sampai dengan
level 2.
Pasal 359 Evaluasi terhadap pelatihan yang dilaksanakan Unit Kerja dilakukan oleh: a. atasan langsung secara berjenjang sampai dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; dan b. pejabat pada unit kerja PNS bersangkutan yang melaksanakan urusan pengelolaan kepegawaian.
Pasal 360 (1) Evaluasi Pengembangan Kompetensi melalui pelatihan yang dilaksanakan di BPSDM Hukum atau Balai Pelatihan Hukum, dan pelatihan yang dilaksanakan Unit Kerja disampaikan kepada Sekretaris Jenderal. (2) Hasil evaluasi Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri. (3) Menteri menyampaikan hasil evaluasi Pengembangan Kompetensi kepada kepala Lembaga Administrasi Negara pada triwulan pertama tahun berikutnya.
BAB VII PENILAIAN KOMPETENSI PNS
Pasal 361 (1) Penilaian Kompetensi PNS merupakan suatu proses membandingkan Kompetensi yang dimiliki PNS dengan Standar Kompetensi Jabatan yang dipersyaratkan dengan
menggunakan metode penilaian Kompetensi yang terdiri
atas:
a.
Kompetensi Teknis;
b.
Kompetensi Manajerial; dan
c.
Kompetensi Sosial Kultural.
(2)
Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a.
independensi;
b.
objektif;
c.
valid;
d.
reliabel; dan
e.
transparan.
(3)
Independensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a yaitu penyelenggaraan penilaian Kompetensi tidak
dapat dipengaruhi oleh pihak manapun.
(4)
Objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
yaitu hasil penilaian menggambarkan hasil Kompetensi
yang sesungguhnya dari PNS yang dinilai.
(5)
Valid sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yaitu
hasil
penilaian
Kompetensi
menjamin
keakuratan
Kompetensi PNS yang dinilai.
(6)
Reliabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d
yaitu
hasil
penilaian
Kompetensi
mencerminkan
konsistensi Kompetensi dalam kurun waktu tertentu.
(7)
Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e
yaitu
hasil
penilaian
Kompetensi
dapat
dipertanggungjawabkan dan diketahui oleh PNS yang
dinilai dan Menteri.
Pasal 362 (1) Penilaian Kompetensi PNS di lingkungan Kementerian berlaku bagi: a. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; b. Jabatan Administrator; c. Jabatan Pengawas; d. Jabatan Pelaksana; dan e. JF. (2) Penilaian Kompetensi dilaksanakan untuk memperoleh profil Kompetensi PNS. (3) Penilaian Kompetensi dalam rangka memperoleh profil Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk: a. Pengisian atau pengangkatan Jabatan; dan/atau b. pemetaan Jabatan. (4) Pengisian Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dalam hal: a. pengangkatan Jabatan; dan b. pengisian Jabatan melalui Mutasi atau Promosi; (5) Pemetaan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan dalam hal: a. pengembangan keahlian; b. penentuan kebutuhan Pengembangan Kompetensi; dan c. pemetaan Jabatan dengan tujuan lainnya.
(6) Pengisian Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b menggunakan kategori hasil penilaian yang terdiri atas: a. memenuhi syarat; b. masih memenuhi syarat; dan c. kurang memenuhi syarat. (7) Pemetaan Jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) menggunakan kategori hasil penilaian yang terdiri atas: a. optimal; b. cukup optimal; dan c. kurang optimal. (8) Pemetaan Jabatan dengan tujuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c bertujuan: a. untuk penempatan calon PNS pada unit kerja berdasarkan Kompetensi yang dimilikinya; dan b. sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Pasal 363
(1)
Kategori Hasil Penilaian Kompetensi dalam hal pemetaan
Jabatan
dan
pengisian
Jabatan
didasarkan
pada
kesesuaian pekerjaan dengan Kompetensi.
(2)
Kesesuaian pekerjaan dengan Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terlihat dari perbandingan antara
nilai capaian Kompetensi PNS yang dinilai dengan level
Standar Kompetensi Jabatan dan ditulis dalam bentuk
persentase sebagai berikut:
a.
Standar
Kompetensi
Jabatan
untuk
pengisian/pengangkatan Jabatan:
1.
Standar penilaian ≥ 80 % (lebih besar sama
dengan delapan puluh persen) mempunyai
kategori hasil penilaian yaitu memenuhi syarat;
2.
Standar penilaian ≥ 68 % s/d < 80 % (diantara
lebih besar sama dengan enam puluh delapan
persen dan kurang delapan puluh persen)
mempunyai kategori hasil penilaian yaitu masih
memenuhi syarat; dan
3.
Standar penilaian < 68 % (kurang dari enam
puluh delapan persen) mempunyai kategori
hasil penilaian yaitu kurang memenuhi syarat.
b.
Standar Kompetensi Jabatan untuk Pemetaan:
1.
Standar penilaian ≥ 90 % (lebih besar sama
dengan sembilan puluh persen) mempunyai
kategori hasil penilaian yaitu optimal;
2.
Standar penilaian ≥ 78 % s/d < 90 % (diantara
lebih besar sama dengan tujuh puluh delapan
persen dan kurang dari sembilan puluh persen)
mempunyai kategori hasil penilaian yaitu cukup
optimal; dan
3.
Standar penilaian < 78 % (kurang dari tujuh
puluh delapan persen) mempunyai kategori
hasil penilaian yaitu kurang optimal.
Pasal 364
(1)
Penilaian
Kompetensi
di
lingkungan
Kementerian
dinyatakan dalam Persentase nilai pembobotan untuk
masing-masing kelompok Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan
Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana
sebagai berikut:
a.
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya:
- Persentase pembobotan penilaian Kompetensi Manajerial dan Kompetensi sosial kultural 80%;
- Persentase pembobotan penilaian Kompetensi Teknis 20%. b. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama:
- Persentase pembobotan penilaian Kompetensi Manajerial dan Kompetensi sosial kultural 70%;
- Persentase pembobotan penilaian Kompetensi Teknis 30%. c. Jabatan Administrator:
- Persentase pembobotan penilaian Kompetensi Manajerial dan Kompetensi sosial kultural 60%;
- Persentase pembobotan penilaian Kompetensi Teknis 40%. d. Jabatan Pengawas:
- Persentase pembobotan penilaian Kompetensi Manajerial dan Kompetensi sosial kultural 50%;
- Persentase pembobotan penilaian Kompetensi Teknis 50%. e. Jabatan Pelaksana:
- Persentase pembobotan penilaian Kompetensi Manajerial dan Kompetensi sosial kultural 40%;
- Persentase pembobotan penilaian Kompetensi Teknis 60%. (2) Penilaian Kompetensi di lingkungan Kementerian yang dinyatakan dalam Persentase nilai pembobotan untuk JF sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penilaian Kompetensi Teknis untuk pemetaan Jabatan ditetapkan oleh Menteri (4) Contoh dan tata cara perhitungan penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV angka 9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 365 (1) Penilaian Kompetensi bagi PNS di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh BKN, BPSDM Hukum atau instansi penilaian Kompetensi yang terakreditasi. (2) Penilaian Kompetensi PNS yang dilaksanakan dengan tujuan pengisian atau pengangkatan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 ayat (3) huruf a dapat difasilitasi oleh Sekretariat Jenderal.
(3) Penyelenggaraan penilaian Kompetensi PNS di lingkungan Kementerian dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi. (4) Penyelenggaraan penilaian Kompetensi di lingkungan Kementerian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 366 (1) Penilaian Kompetensi di lingkungan Kementerian bagi JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 ayat (1) huruf e dilaksanakan dalam hal: a. penilaian Kompetensi bagi JF Kementerian sebagai Instansi Pengguna; dan b. penilaian Kompetensi bagi JF Kementerian sebagai Instansi Pembina. (2) Penilaian Kompetensi bagi JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. pengangkatan JF; dan/atau b. penentuan kebutuhan Pengembangan Kompetensi JF. (3) Pengangkatan JF sebagaimana ayat (2) huruf a ditujukan untuk: a. pengangkatan melalui perpindahan dari Jabatan lain dilaksanakan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF; dan b. pengangkatan melalui Promosi dilaksanakan dalam hal kenaikan jenjang JF satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori JF atau pengangkatan JF ke dalam Jabatan pimpinan tinggi, Jabatan Administrator, atau Jabatan Pengawas.
Pasal 367 (1) Persyaratan dan tata cara penilaian Kompetensi bagi JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366 ayat (1) sesuai dengan peraturan masing-masing Instansi Pembina. (2) Dalam hal penilaian Kompetensi bagi JF tidak dapat dilaksanakan oleh Kementerian, penilaian Kompetensi dapat dilaksanakan pada Instansi Pembina atau instansi lain yang telah mendapatkan pengakuan kelayakan dari Instansi Pembina. (3) Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366 ayat (1) huruf a dapat difasilitasi oleh Sekretariat Jenderal. (4) Penilaian Kompetensi bagi JF Kementerian sebagai instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh BPSDM Hukum.
BAB VIII PENGELOLAAN KINERJA PNS
Bagian Kesatu Umum
Pasal 368
(1)
Pengelolaan Kinerja PNS dilaksanakan untuk pencapaian
tujuan dan sasaran Kementerian melalui:
a.
peningkatan kualitas dan kapasitas Pegawai;
b.
penguatan peran pimpinan; dan
c.
penguatan kolaborasi antara pimpinan dengan PNS,
antar PNS, dan antara PNS dengan pemangku
kepentingan lainnya.
(2)
Penguatan peran pimpinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan penguatan kolaborasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam bentuk
Dialog Kinerja.
Pasal 369
Pengelolaan Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
368 berorientasi pada:
a.
hasil kerja dan perilaku kerja PNS;
b.
pengembangan Kinerja PNS;
c.
pemenuhan Ekspektasi Pimpinan;
d.
pencapaian Kinerja organisasi dan unit kerja; dan
e.
Dialog Kinerja yang intensif antara pimpinan dan PNS.
Pasal 370 Pengelolaan Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 dilaksanakan melalui mekanisme kerja yang fleksibel dan kolaboratif.
Pasal 371
(1)
Mekanisme kerja yang fleksibel sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
370
merupakan
pelaksanaan
tugas
kedinasan secara fleksibel.
(2)
Fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.
(3)
Untuk melaksanakan mekanisme kerja yang kolaboratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370, PNS dapat
diberikan
pelaksanaan
tugas
kedinasan
di
luar
Kementerian.
Pasal 372 (1) Hasil pengelolaan Kinerja pegawai digunakan untuk menjamin efektivitas dalam pengembangan pegawai. (2) Hasil pengelolaan Kinerja PNS dijadikan sebagai persyaratan atau pertimbangan dalam pemberian penghargaan dan pengakuan serta pengenaan sanksi. (3) Efektivitas dalam pengembangan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menjamin Kinerja PNS sesuai dengan tujuan organisasi.
Bagian Kedua Perencanaan Kinerja
Pasal 373 Perencanaan Kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP.
Pasal 374 (1) Perencanaan Kinerja PNS disusun berdasarkan: a. perjanjian Kinerja unit organisasi; b. ruang lingkup tugas Jabatan; c. organisasi dan tata kerja; d. rencana Kinerja pimpinan; e. Kompetensi pegawai; dan f. prioritas dalam rangka pencapaian Kinerja organisasi atau unit organisasi. (2) Perencanaan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan rencana strategis Kementerian.
Pasal 375
(1)
Dalam proses penyusunan SKP, Pimpinan dan PNS
melakukan
Dialog
Kinerja
untuk
penetapan
dan
klarifikasi Ekspektasi Kinerja.
(2)
Penetapan
dan
klarifikasi
Ekspektasi
Kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses
untuk menentukan:
a. rencana Kinerja yang terdiri atas:
1.
rencana hasil kerja Pegawai beserta ukuran
keberhasilan/indikator Kinerja individu dan
target; dan
2.
perilaku kerja Pegawai yang diharapkan;
b. sumber daya yang dibutuhkan untuk pencapaian
Kinerja Pegawai;
c. skema pertanggungjawaban Kinerja Pegawai;
d. konsekuensi atas pencapaian Kinerja Pegawai; dan
e. rencana Pengembangan Kompetensi PNS.
(3)
Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja untuk
penyusunan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan sejak penyusunan rancangan perjanjian
Kinerja unit kerja.
(4)
Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengacu pada:
a. perencanaan strategis;
b. perjanjian Kinerja unit kerja;
c. organisasi dan tata kerja;
d. rencana Kinerja Pimpinan;
e. kompetensi,
keahlian,
dan/atau
keterampilan
Pegawai; dan
f. prioritas dalam rangka pencapaian Kinerja organisasi,
Unit Kerja, atau Pimpinan.
(5)
Penetapan
dan
klarifikasi
Ekspektasi
Kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam
dokumen SKP.
Pasal 376 (1) Penetapan rencana Kinerja PNS ditetapkan paling lambat pada akhir bulan Januari. (2) Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah penetapan rencana Kinerja disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS, PNS menyusun rencana Kinerja pada Jabatan baru. (3) Rencana Kinerja yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan kembali oleh pejabat Penilai Kinerja PNS.
Pasal 377 Bagi JF yang memiliki persyaratan tertentu dalam menyusun rencana Kinerja, wajib memperhatikan keselarasan dengan rencana Kinerja yang ditetapkan organisasi.
Pasal 378
(1)
Dalam hal Rencana Kinerja yang sudah ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376 dapat dilakukan
penyesuaian melalui Dialog Kinerja.
(2)
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan jika terjadi:
a. perubahan pemangku Jabatan;
b. perubahan kebijakan yang berpengaruh terhadap
pencapaian
Kinerja
organisasi
dan/atau
unit
organisasi;
c. cuti PNS yang waktunya lebih dari 1 (satu) bulan;
d. penugasan kedinasan lain yang menyebabkan PNS
tidak dapat melaksanakan tugasnya dalam waktu
lebih dari 1 (satu) bulan; dan/atau
e. kondisi tertentu lainnya.
(3)
Kondisi tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf e dapat dilakukan dengan persetujuan
Menteri PAN dan RB.
(4)
Dialog Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sepanjang tahun berdasarkan hasil Umpan
Balik Berkelanjutan dan penugasan di tahun berjalan
kepada pegawai.
Pasal 379
(1)
Perencanaan Kinerja disusun dan ditetapkan secara
tahunan.
(2)
Perencanaan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat target Kinerja dalam kurun waktu tertentu
untuk mencapai target rencana Kinerja tahunan.
Bagian Ketiga Pelaksanaan Kinerja
Pasal 380
(1)
PNS melaksanakan rencana Kinerja setelah penetapan
dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 373 dan Pasal 375.
(2)
Pelaksanaan rencana Kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didokumentasikan secara periodik.
(3)
Periode pendokumentasian Kinerja PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
harian;
b.
mingguan;
c.
bulanan;
d.
triwulanan;
e.
semesteran; dan/atau
f.
tahunan.
(4)
Menteri menetapkan periode pendokumentasian Kinerja
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan
dengan periode evaluasi Kinerja PNS.
(5)
Menteri dapat mensubdelegasikan penetapan periode
evaluasi Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
kepada Sekretaris Jenderal.
Pasal 381
(1)
Terhadap pelaksanaan rencana Kinerja PNS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 380, Pimpinan wajib melakukan
pemantauan Kinerja dalam bentuk pengamatan dan
pemberian Umpan Balik Berkelanjutan.
(2)
Umpan Balik Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan secara:
a. langsung; dan/atau
b. tidak langsung.
(3)
Seluruh Umpan Balik Berkelanjutan yang diterima PNS
secara langsung dan/atau tidak langsung dituangkan
dalam rekaman informasi Umpan Balik Berkelanjutan.
Pasal 382
(1)
Pemberian Umpan Balik Berkelanjutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 381 ayat (1) dilakukan oleh Pejabat
Penilai Kinerja.
(2)
Selain dilakukan oleh Pimpinan, pemberian Umpan Balik
Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh:
a.
rekan kerja setingkat;
b.
Pegawai di bawahnya; atau
c.
pihak lain yang berhubungan dengan Kinerja
pegawai.
Pasal 383
(1)
Umpan Balik Berkelanjutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 382 ayat (1) terdiri atas:
a. Umpan Balik berkala; dan
b. Umpan Balik yang bersifat insidentil.
(2)
Pimpinan wajib memberikan Umpan Balik berkala
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai
kesepakatan dengan pegawai.
(3)
Selain Umpan Balik berkala sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Pimpinan dapat memberikan Umpan Balik yang
bersifat insidentil.
(4)
Rekan kerja setingkat atau Pegawai di bawahnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382 ayat (2) dapat
memberikan Umpan Balik berkala atau Umpan Balik yang
bersifat insidentil.
(5) Apabila dalam suatu unit kerja dibentuk tim kerja maka ketua tim kerja dapat memberikan rekomendasi Penilaian Kinerja berkala maupun Kinerja harian anggota tim untuk disampaikan kepada Pejabat Penilai Kinerja.
Bagian Keempat Evaluasi Kinerja dan Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Kinerja
Paragraf 1 Evaluasi Kinerja
Pasal 384 (1) Evaluasi Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan capaian Kinerja organisasi. (2) Capaian Kinerja organisasi terdiri atas 5 (lima) tingkatan terdiri atas: a. istimewa; b. baik; c. butuh perbaikan; d. kurang; dan e. sangat kurang. (3) Predikat Kinerja periodik pegawai dan predikat Kinerja tahunan pegawai terdiri atas 5 (lima) tingkatan predikat: a. sangat baik b. baik; c. butuh perbaikan; d. kurang; dan e. sangat kurang.
Pasal 385
(1)
Dalam rangka Penilaian Kinerja PNS, Pejabat Penilai
Kinerja melakukan evaluasi Kinerja Pegawai.
(2)
Evaluasi Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap:
a.
hasil kerja; dan
b.
perilaku kerja pegawai.
(3)
Evaluasi Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas:
a.
Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai; dan
b.
Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai.
Pasal 386
(1)
Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 385 ayat (3) huruf a dilakukan melalui
tahapan sebagai berikut:
a.
menetapkan capaian Kinerja organisasi periodik;
b.
menetapkan pola distribusi predikat Kinerja periodik
pegawai berdasarkan capaian Kinerja organisasi
periodik; dan
c.
menetapkan predikat Kinerja Periodik Pegawai
dengan mempertimbangkan kontribusi Kinerja PNS
terhadap Kinerja organisasi.
(2)
Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilaksanakan:
a.
bulanan; atau
b.
triwulanan.
(3)
Kementerian menetapkan periode evaluasi siklus pendek
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
PNS yang memperoleh evaluasi Kinerja dengan predikat
sangat baik wajib mendapatkan rekomendasi Tim Penilai
Kinerja PNS sebelum ditandatangani Pejabat Penilai
Kinerja.
(5)
Penetapan
capaian
Kinerja
organisasi
periodik
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai Kinerja
organisasi.
(6)
Pejabat pimpinan tinggi wajib dilakukan Evaluasi Kinerja
Periodik triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b oleh Pejabat Penilai Kinerja.
(7)
Pejabat Penilai Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dapat memberikan rekomendasi pengembangan Karier
secara tertulis dalam dokumen Evaluasi Kinerja Periodik
Pegawai.
(8)
Ketentuan mengenai pola distribusi predikat Kinerja
pegawai
berdasarkan
predikat
Kinerja
organisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan
oleh Menteri.
Pasal 387
(1)
Hasil Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 385 ayat (3) huruf a dituangkan
dalam dokumen Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai.
(2)
Pejabat Penilai Kinerja dapat memberikan catatan
dan/atau rekomendasi atas predikat Kinerja periodik
pegawai pada dokumen Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai
untuk perbaikan pada periode berikutnya.
Pasal 388
(1)
Evaluasi
Kinerja
Tahunan
Pegawai
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 385 ayat (3) huruf b dilakukan
melalui tahapan sebagai berikut:
a.
menetapkan capaian Kinerja organisasi tahunan.
b.
menetapkan pola distribusi predikat Kinerja tahunan
pegawai berdasarkan capaian Kinerja organisasi
tahunan; dan
c.
menetapkan predikat Kinerja tahunan pegawai
dengan
mempertimbangkan
kontribusi
Kinerja
pegawai terhadap Kinerja organisasi.
(2)
Penetapan
capaian
Kinerja
organisasi
tahunan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang mengatur tentang Kinerja organisasi.
Pasal 389
(1)
Hasil Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 388 ayat (1) huruf c dituangkan
dalam dokumen Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai.
(2)
Pejabat Penilai Kinerja dapat memberikan catatan,
keterangan, dan/atau rekomendasi atas predikat Kinerja
tahunan Pegawai pada dokumen Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai untuk perbaikan pada tahun Kinerja berikutnya.
Pasal 390
(1)
Penetapan predikat Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 386 ayat (1) huruf c dan Pasal 388 ayat (1) huruf c
didasarkan pada evaluasi Kinerja.
(2)
Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan
setelah
ditetapkannya
capaian
Kinerja
organisasi dan/atau unit organisasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mempertimbangkan:
a.
Umpan Balik Berkelanjutan; dan
b.
kontribusi Kinerja pegawai terhadap capaian Kinerja
organisasi dan/atau unit organisasi.
Pasal 391
(1)
Perilaku kerja pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 385 ayat (2) huruf b dievaluasi berdasarkan kriteria
oleh pejabat penilai Kinerja.
(2)
Selain dievaluasi oleh pejabat penilai Kinerja sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
perilaku
kerja
dapat
mempertimbangkan umpan balik:
a.
rekan kerja setingkat; dan/atau
b.
bawahan langsung.
(3)
Rekan kerja setingkat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan rekan kerja yang memiliki tingkat
Jabatan yang sama dalam satu unit kerja.
(4)
Bawahan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b merupakan PNS yang berada di bawah Unit Kerja
PNS yang dinilai pada unit yang sama.
Pasal 392 Evaluasi Kinerja dikecualikan bagi: a. PNS yang diberhentikan sementara atau menjalani cuti sakit selama 1 (satu) tahun; dan b. PNS yang mengambil masa persiapan pensiun.
Pasal 393 Tata cara penetapan Penilaian Kinerja PNS tercantum dalam Lampiran V angka 1 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Paragraf 2 Tindak Lanjut Kinerja
Pasal 394
Tindak lanjut Kinerja terdiri atas:
a.
pelaporan Kinerja PNS;
b.
keberatan;
c.
pemeringkatan Kinerja PNS;
d.
penghargaan; dan
e.
sanksi.
Pasal 395
(1)
Pelaporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
394 huruf a dilakukan secara berjenjang oleh Pejabat
Penilai Kinerja kepada Sekretaris Jenderal atau pimpinan
unit kerja yang membidangi urusan sumber daya
manusia paling lambat pada akhir bulan Februari tahun
berikutnya.
(2)
Pelaporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan dalam bentuk dokumen evaluasi Kinerja
pegawai yang dilampiri dengan:
a.
SKP; dan
b.
hasil evaluasi Kinerja pegawai.
Pasal 396
(1)
Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 huruf
b dapat diajukan oleh PNS disertai alasan atas hasil
evaluasi Kinerja Pegawai kepada atasan dari Pejabat
Penilai Kinerja.
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
alasan yang disertai dengan data pendukung.
(3)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan
dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari
kerja sejak diterima hasil evaluasi Kinerja oleh pegawai.
Pasal 397 (1) Atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS berdasarkan keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396, wajib memeriksa dengan seksama hasil Penilaian Kinerja yang disampaikan kepadanya. (2) Dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap hasil Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS meminta penjelasan kepada Pejabat Penilai Kinerja PNS dan PNS yang dinilai. (3) Berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS dapat mengubah dan menetapkan hasil Penilaian Kinerja serta bersifat final.
Pasal 398 Pemeringkatan Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 huruf c dilakukan melalui proses penetapan predikat Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 386 dan Pasal 388.
Pasal 399 (1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 huruf d berupa penghargaan talenta, penghargaan pegawai, atau penghargaan pengayoman. (2) Pemberian Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat memberikan penghargaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 400
(1)
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 huruf e
dapat diberikan kepada PNS berdasarkan hasil evaluasi
Kinerja pegawai.
(2)
Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Pasal 401
(1)
Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, Pejabat
Pengawas, atau Pejabat Pelaksana yang mendapatkan
predikat Kinerja kurang atau sangat kurang diberikan
kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki
Kinerjanya.
(2)
Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, Pejabat
Pengawas,
atau
Pejabat
Pelaksana
yang
tidak
menunjukan perbaikan Kinerja selama 6 (enam) bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka mengikuti Uji
Kompetensi.
(3)
Dalam hal hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menunjukan tidak memenuhi Standar
Kompetensi Jabatan, maka dipindahkan pada Jabatan
lain
berdasarkan
Kompetensi
yang
dimiliki
atau
ditempatkan pada Jabatan yang lebih rendah atau kelas
Jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2)
menunjukan
memenuhi
Standar
Kompetensi Jabatan, maka Pejabat Pimpinan Tinggi,
Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, atau Pejabat
Pelaksana dipindahkan pada Jabatan lain yang setara
pada unit kerja yang berbeda sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima Pengelolaan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Tugas Belajar
Pasal 402 (1) Pengelolaan Kinerja bagi PNS tugas belajar yang diberhentikan dari Jabatannya dan dibebaskan dari tugas kedinasannya dilakukan oleh pimpinan unit organisasi. (2) Evaluasi Kinerja bagi PNS tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan prestasi akademik dan/atau Kinerja pada unit organisasi.
Bagian Keenam Pengelolaan Kinerja Terkait Mobilitas Talenta
Pasal 403 (1) Penilaian Kinerja bagi PNS yang mengalami mobilitas Talenta pada tahun berjalan diberikan oleh Pejabat Penilai Kinerja. (2) Evaluasi Kinerja bagi PNS yang diberikan penugasan pada negara sahabat, lembaga internasional, organisasi profesi PNS, dan badan swasta yang ditentukan oleh pemerintah dilakukan oleh Pimpinan yang memberikan penugasan berdasarkan bahan yang diperoleh dari instansi tempat yang bersangkutan ditugaskan.
Bagian Ketujuh Pejabat Penilai Kinerja dan Tim Penilai Kinerja
Pasal 404 Penilaian Kinerja PNS dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja.
Pasal 405
(1)
Pejabat Penilai Kinerja yaitu atasan langsung PNS dengan
ketentuan paling rendah Pejabat Pengawas atau pejabat
lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
(2)
Penentuan atasan langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
berdasarkan
pada
kelas
Jabatan
dan
mempertimbangkan kesesuaian tugas dan fungsi.
Pasal 406
(1)
Pejabat Penilai Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 405 memberikan penilaian terhadap unsur hasil
kerja dan unsur perilaku kerja.
(2)
Dalam hal Pejabat Penilai Kinerja PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berhalangan, Penilaian Kinerja
PNS dilakukan oleh atasan dari Pejabat Penilai Kinerja
PNS secara berjenjang.
(3)
Atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dapat
mendelegasikan
kewenangan Penilaian Kinerja PNS kepada pelaksana
tugas atau pelaksana harian.
(4)
Penilai perilaku PNS terdiri atas:
a.
atasan langsung;
b.
pejabat yang ditugaskan menjadi atasan langsung
PNS;
c.
rekan kerja setingkat; dan/atau
d.
bawahan langsung.
(5)
Rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d
dapat memberikan penilaian terhadap unsur perilaku
kerja.
Pasal 407
(1)
Tim Penilai Kinerja PNS di lingkungan Kementerian terdiri
atas:
a.
Tim Penilai Kinerja Kementerian;
b.
Tim Penilai Kinerja Unit Pusat; dan
c.
Tim Penilai Kinerja wilayah.
(2) Tim Penilai Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PyB.
Pasal 408 Tim Penilai Kinerja PNS di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) mempunyai tugas memberikan pertimbangan Penilaian Kinerja.
Pasal 409 Tim Penilai Kinerja dibantu oleh sekretariat tim.
Bagian Kedelapan Penilaian Kinerja JF
Pasal 410
Predikat Kinerja JF dikonversikan ke dalam perolehan Angka
Kredit tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
sangat baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 150%
(seratus lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit
tahunan sesuai dengan jenjang JF;
b.
baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 100% (seratus
persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai
dengan jenjang JF;
c.
cukup/butuh perbaikan ditetapkan nilai kuantitatif
sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari koefisien
Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
d.
kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 50% (lima
puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai
dengan jenjang JF; dan
e.
sangat kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 25%
(dua puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit
tahunan sesuai dengan jenjang JF.
Pasal 411 (1) Pejabat Fungsional yang memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif Kenaikan Pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian. (2) Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan bagi Pejabat Fungsional dengan predikat Kinerja paling rendah baik. (3) Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan satu kali pada setiap tingkatan jenjang pendidikan yang diakui secara kedinasan. (4) Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi jenjang pendidikan yang merupakan persyaratan jenjang JF-nya.
Pasal 412 (1) Penilaian Kinerja pada JF yang sedang melaksanakan tugas belajar yang diberhentikan dalam Jabatannya, Penilaian Kinerja tidak dapat dikonversikan menjadi Angka Kredit.
(2) Dalam hal JF yang diberhentikan dari Jabatannya karena melaksanakan tugas belajar tidak langsung diangkat kembali dalam JF-nya, dapat diberikan Angka Kredit dari Penilaian Kinerja tugas di bidang JF-nya setelah selesai tugas belajar.
Pasal 413 Dalam hal predikat Kinerja diperoleh melalui evaluasi Kinerja yang dilaksanakan secara periodik maupun tahunan, konversi predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dapat dihitung secara proporsional berdasarkan periode penilaian yang berjalan sepanjang terpenuhi ekspektasi.
Pasal 414 Konversi predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dan penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja.
Pasal 415 Mekanisme dan tata cara penghitungan konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 416 (1) Hasil Penilaian Kinerja dilakukan oleh atasan langsung sebagai Pejabat Penilai Kinerja. (2) Pejabat Penilai Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menilai Kinerja yang terdiri atas sasaran Kinerja pegawai dan perilaku kerja Pejabat Fungsional melalui evaluasi periodik dan tahunan sehingga mendapatkan predikat Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonversikan dalam bentuk Angka Kredit. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam penetapan Angka Kredit dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja setelah memenuhi akumulasi Angka Kredit yang menjadi syarat Kenaikan Pangkat dan/atau kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi. (5) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit kerja paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama kepada pengelola kepegawaian dan diteruskan kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro SDM.
Pasal 417
(1)
Angka Kredit Pejabat Fungsional diperoleh dari predikat
Kinerja
yang
dilaksanakan
secara
tahunan
atau
dilakukan secara periodik yang dapat dihitung secara
proporsional.
(2)
Angka Kredit Pejabat Fungsional yang diperoleh dari
Predikat Kinerja Periodik dilakukan dengan ketentuan:
a.
untuk kebutuhan Kenaikan Pangkat dan/atau
kenaikan jenjang; dan
b. jika terdapat perbedaan Penilaian Kinerja di setiap periodik maka penilaian yang digunakan merupakan predikat Kinerja periodik terakhir pada saat pengusulan. (3) Dalam hal Pejabat Fungsional telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif melalui Penilaian Kinerja yang dilakukan secara periodik, Kenaikan Pangkat atau kenaikan jenjang dapat diusulkan dalam periode terdekat tanpa harus menunggu hasil Penilaian Kinerja secara tahunan. (4) Penghitungan Angka Kredit yang dilakukan secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan rumus jumlah bulan periode penilaian dibagi jumlah bulan dalam satu tahun dikali persentase predikat Kinerja dikali koefisien Angka Kredit tahunan.
Pasal 418
Pejabat Fungsional yang telah memenuhi Angka Kredit
Kumulatif untuk Kenaikan Pangkat dan/atau kenaikan
jenjang dapat mengusulkan Kenaikan Pangkat dan/atau
kenaikan jenjang sebagai berikut:
a.
kenaikan pangkat sampai dengan pangkat penata tingkat
I golongan ruang III/d bagi PNS Kanwil, diproses oleh
Kanwil;
b.
kenaikan pangkat sampai dengan pangkat penata tingkat
I golongan ruang III/d bagi PNS di Unit Pusat dan UPT,
diproses oleh Sekretariat Jenderal;
c.
kenaikan pangkat ke dalam pangkat pembina golongan
ruang IV/a sampai dengan Pangkat Pembina utama
golongan ruang IV/e bagi PNS Unit Pusat, Kanwil, dan
UPT diproses oleh Sekretariat Jenderal;
d.
dalam rangka usulan kenaikan pangkat sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c dan/atau
kenaikan jenjang dapat diberikan fasilitasi oleh Biro SDM;
e.
usulan kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang
dengan melampirkan dokumen:
- keputusan JF terakhir;
- keputusan Pangkat terakhir;
- Sasaran Kerja Pegawai, hasil evaluasi Kinerja dan dokumen evaluasi Kinerja pegawai sesuai dengan periode kebutuhan Angka Kredit;
- penetapan Angka Kredit terakhir dengan nilai yang sudah terintegrasi;
- lembar Konversi Predikat Kinerja;
- lembar Akumulasi Angka Kredit; dan
- penetapan Angka Kredit Konversi. f. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf e sebelum disampaikan kepada Biro SDM dilakukan verifikasi dan validasi oleh pejabat pengelola kepegawaian masing- masing unit kerja. g. Usulan kenaikan pangkat pejabat fungsional sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c diproses setelah mendapatkan rekomendasi dari Biro SDM.
Pasal 419 Format konversi predikat Kinerja ke Angka Kredit, format akumulasi Angka Kredit, dan format penetapan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran V angka 2, angka 3 dan angka 4 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IX DISIPLIN PNS
Pasal 420 Disiplin PNS di lingkungan Kementerian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X PEMBERHENTIAN PNS
Pasal 421 Pemberhentian, Pemberhentian Sementara, dan pengaktifan kembali PNS di lingkungan Kementerian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KARIER PNS
Bagian Kesatu Umum
Pasal 422 (1) Sistem Informasi Manajemen Karier PNS meliputi: a. Sistem Informasi Pengembangan Karier; b. Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi; c. Sistem Informasi Manajemen Talenta; dan d. Sistem Informasi JF. (2) Sistem Informasi Manajemen Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan Sistem Informasi di bidang Sumber Daya Manusia di lingkungan Kementerian. (3) Sistem Informasi Manajemen Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi ASN yang bersifat nasional dan disampaikan kepada BKN dan Lembaga Administrasi Negara. (4) Sistem Informasi Manajemen Karier PNS dikelola oleh Biro SDM bersama dengan Pusdatin. (5) Sistem Informasi Manajemen Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menjamin efektifitas, efisiensi, dan akurasi pengambilan keputusan dalam pengelolaan Manajemen Karier PNS. (6) Sistem Informasi Manajemen Karier PNS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperhatikan prinsip keberlangsungan, kerahasiaan, dan keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 423
(1)
Biro
SDM
bertanggung
jawab
dalam
penyediaan
kebutuhan pengelolaan dan pengembangan Sistem
Informasi Manajemen Karier PNS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 422.
(2)
Tanggung jawab dalam pengelolaan dan pengembangan
Sistem Informasi Manajemen Karier PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengoordinasikan:
a.
pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen Karier
PNS dengan Unit Pusat dan Kanwil; dan
b.
Pusdatin untuk memenuhi kebutuhan dukungan
jaringan infrastruktur Sistem Informasi Manajemen
Karier PNS.
(3)
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikoordinasikan
dan
berada
di
bawah
Pejabat
Administrator yang melaksanakan urusan di bidang
pengembangan Karier pegawai.
Pasal 424
(1) Pusdatin dapat bertanggung jawab dalam penyediaan
jaringan dan infrastruktur Sistem Informasi Manajemen
Karier PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422.
(2) Tanggung
jawab
dalam
penyediaan
jaringan
dan
infrastruktur Sistem Informasi Manajemen Karier PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu menyediakan:
a.
dukungan perangkat keras;
b.
dukungan jaringan perangkat lunak; dan
c.
keamanan lalu lintas data.
Pasal 425 Setiap Pimpinan Unit Pusat, Kepala Kanwil, dan Kepala UPT melakukan pengelolaan data dan informasi dalam Sistem Informasi Manajemen Karier PNS untuk satuan kerja masing- masing guna terwujudnya pengembangan Karier PNS di lingkungannya.
Bagian Kedua Sistem Informasi Pengembangan Karier
Pasal 426 Untuk menjamin penyajian data yang akurat guna mendukung tugas pimpinan dalam pengambilan keputusan, perlu dilakukan proses pengembangan Karier PNS di lingkungan Kementerian melalui Sibangrir.
Pasal 427 Sistem Informasi Pengembangan Karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 dapat memuat: a. informasi faktor Jabatan; b. informasi peta Jabatan; c. rencana pengembangan Karier individu; d. pelaksanaan pengembangan Karier; dan e. pemantauan dan evaluasi pengembangan Karier.
Bagian Ketiga Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi
Pasal 428 Sibangkom memiliki fungsi Pengembangan Kompetensi yang terdiri atas: a. usul kebutuhan pendidikan; b. usul kebutuhan pelatihan; dan c. kegiatan Pengembangan Kompetensi.
Pasal 429
Usul kebutuhan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 428 huruf a paling sedikit memuat:
a.
profil pegawai;
b.
persyaratan usul kebutuhan pendidikan;
c.
tempat pendidikan;
d.
sumber biaya pendidikan;
e.
jenjang pendidikan yang akan diikuti;
f.
tahun rencana mengikuti pendidikan;
g.
alasan
atau
urgensi
mengusulkan
kebutuhan
peningkatan pendidikan;
h.
nama; dan
i.
nomor induk pegawai atasan langsung.
Pasal 430
Usul kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
428 huruf b paling sedikit memuat:
a.
profil pegawai;
b.
hasil penilaian potensi;
c.
hasil penilaian Kompetensi;
d.
usul kebutuhan pelatihan pegawai;
e.
bentuk pelatihan;
f.
bidang pelatihan;
g.
nama pelatihan;
h.
nama; dan
i.
nomor induk pegawai atasan langsung.
Pasal 431 Kegiatan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428 huruf c merupakan proses sertifikasi setiap pelaksanaan Pengembangan Kompetensi yang dilaksanakan oleh Unit Pusat, Kanwil atau UPT dengan tahapan sebagai berikut: a. usulan dari Unit Pusat, Kanwil atau UPT; b. verifikasi dari Biro SDM; c. verifikasi dari BPSDM Hukum; d. pelaksanaan kegiatan Pengembangan Kompetensi; dan e. penerbitan sertifikat peserta kegiatan Pengembangan Kompetensi.
Pasal 432 Setiap Pimpinan Unit Pusat dan Kepala Kanwil wajib mengusulkan kebutuhan Pengembangan Kompetensi setiap PNS pada satuan kerja masing-masing melalui aplikasi Sibangkom.
Pasal 433 Tata cara pengusulan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi melalui Sibangkom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428 ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 434
Data Pengembangan Kompetensi PNS pada Sibangkom
menjadi dasar dalam:
a.
penyusunan
kebutuhan
Pengembangan
Kompetensi
setiap Pegawai;
b.
pelaksanaan Pengembangan Kompetensi; dan
c.
evaluasi Pengembangan Kompetensi.
Bagian Keempat Sistem Informasi Manajemen Talenta
Pasal 435 Penyelenggaraan Manajemen Talenta Kementerian dilakukan secara terintegrasi dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Talenta.
Pasal 436 Sistem Informasi Manajemen Talenta merupakan rangkaian informasi mengenai Manajemen Karier PNS paling sedikit meliputi: a. akuisisi Talenta; b. pengembangan Talenta; c. retensi Talenta; dan d. penempatan Talenta yang diprioritaskan untuk menduduki Jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan Kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan organisasi Kementerian Hukum.
Pasal 437 Sistem Informasi Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 dapat memuat: a. informasi perencanaan Manajemen Talenta; b. informasi akuisisi Talenta; c. informasi pengembangan Talenta; d. informasi retensi Talenta; e. informasi penempatan Talenta; f. informasi pemantauan dan evaluasi Manajemen Talenta; dan g. basis data Kelompok Rencana Suksesi.
Pasal 438 Sistem Informasi Manajemen Talenta dikelola secara terpusat oleh Biro SDM.
Pasal 439 Pemanfaatan data hasil Manajemen Talenta dalam Sistem Informasi Manajemen Talenta akan dijadikan sebagai:
a. dasar penyusunan dan penetapan Kelompok Rencana Suksesi; dan b. penyusunan rencana Pengembangan Talenta tiap PNS sesuai kuadran pegawai yang dihasilkan melalui talent mapping.
Bagian Kelima Sistem Informasi JF
Pasal 440 Sistem Informasi JF merupakan rangkaian informasi mengenai pengangkatan dalam JF yang dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari Jabatan lain, penyesuaian, dan Promosi. Pasal 441 Pengangkatan JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 melalui perpindahan dari Jabatan lain dilaksanakan: a. antar kelompok JF; dan b. antar Jabatan.
Pasal 442
(1)
Perpindahan antar kelompok JF sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 441 huruf a dilaksanakan antar JF.
(2)
Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi, Kompetensi, dan
syarat Jabatan.
(3)
Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun Jabatan.
BAB XII PEMANTAUAN DAN EVALUASI, SERTA PELAPORAN
Pasal 443 (1) Pemantauan dan evaluasi terhadap Manajemen Karier PNS dilakukan oleh Sekretaris Jenderal. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk laporan. (4) Sekretaris Jenderal melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi secara berkala. (5) Dalam hal diperlukan Menteri dapat meminta laporan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Sekretaris Jenderal.
BAB XIII PENDANAAN
Pasal 444 Pendanaan penyelenggaraan Manajemen Karier bagi PNS di lingkungan Kementerian dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/ atau b. sumber lain yang sah menurut peraturan perundang- undangan.
Pasal 445 (1) Pendanaan tugas belajar nonmandiri bersumber dari pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 444. (2) Pendanaan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal lebih dari 1 (satu) sumber dana sepanjang tidak membiayai komponen biaya tugas belajar yang sama.
BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 446 Usulan dan pelaksanaan promosi, mutasi, atau penugasan lainnya yang telah mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang namun belum ditetapkan melalui keputusan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 447 Hasil penilaian potensi dan penilaian kompetensi PNS yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
Pasal 448 Rencana suksesi dan daftar nama talenta yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2021 masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya rencana suksesi dan daftar nama talenta baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 449 Ketentuan yang mengatur tentang Manajemen Talenta berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia masih tetap berlaku sampai dengan penerapan Sistem Informasi Manajemen Talenta Kementerian berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 450 Pola karier dan Karakteristik Wilayah Kerja pada Kanwil tetap diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sampai dengan ditetapkannya Pola Karier dan Karakteristik Wilayah Kerja.
Pasal 451 Penerapan Manajemen Talenta yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini akan disesuaikan secara bertahap berdasarkan kebijakan Manajemen Talenta Nasional.
Pasal 452 Penilaian Kompetensi yang dalam proses dan belum selesai, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2021.
Pasal 453
(1)
PNS yang telah menyelesaikan tugas belajar dan belum
melaksanakan
Re-entry
Program
ditangguhkan
pelaksanaan
Re-entry
Program
sampai
dengan
ditetapkannya pedoman yang mengatur Re-entry Program
oleh BPSDM Hukum.
(2)
Pedoman yang mengatur Re-entry Program sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 1 (satu)
tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 454 Ketentuan tentang PNS yang memperoleh evaluasi Kinerja dengan predikat sangat baik wajib mendapatkan rekomendasi Tim Penilai Kinerja PNS sebelum ditandatangani Pejabat Penilai Kinerja diberlakukan bersamaan dengan penerapan kebijakan Manajemen Talenta berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 455
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
M.HH-01.DL.07.01 Tahun 2009 tentang Pedoman Tugas
Belajar dan Ijin Belajar bagi Pegawai di Lingkungan
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 168
Tahun 2009);
b.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
M.HH-01.UM.07.03
Tahun
2009
tentang
Pedoman
Administrasi Perjalanan Ke Luar Negeri bagi Pejabat
dan/atau Pegawai di Lingkungan Departemen Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 170 Tahun 2009);
c.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
1 Tahun 2014 tentang Penunjukan Pelaksana Harian dan
Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 123 Tahun 2014);
d.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun
2014
tentang
Penunjukan
Pelaksana
Harian
dan
Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 1219 Tahun 2018);
e.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
8 Tahun 2021 tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri
Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2021); dan f. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.2843-KP.04.11- Tahun 1997 tentang Pendelegasian Wewenang Mengenai Penolakan/Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian serta Pemberian Surat Keterangan untuk Melakukan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkungan Departemen Kehakiman; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 456 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2026
MENTERI HUKUM
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I
PERATURAN
MENTERI
HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2026
TENTANG
MANAJEMEN
KARIER
PEGAWAI
NEGERI
SIPIL
KEMENTERIAN
HUKUM
TATA CARA USULAN PENETAPAN JF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN, URUTAN PANGKAT, GOLONGAN, DAN RUANG PNS, TATA CARA PELAKSANAAN JENIS KENAIKAN PANGKAT, CONTOH KENAIKAN PANGKAT JF, FORMAT FORMULIR PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA DAN KEPUTUSAN CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA, FORMAT FORMULIR PERMOHONAN PERPANJANGAN CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA DAN KEPUTUSAN PERPANJANGAN CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA, FORMAT LAPORAN TELAH SELESAI MENJALANKAN CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA, FORMAT KEPUTUSAN PENETAPAN PENGAKTIFAN KEMBALI SEBAGAI PNS
- Tata Cara Pengusulan dan Penetapan JF di lingkungan Kementerian
sebagai berikut:
a.
Pimpinan Unit Pusat mengusulkan proses pembentukan/perubahan
JF kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal;
b.
Menteri melalui Sekretaris Jenderal menugaskan Kepala Biro SDM
untuk memproses, menunda proses, atau tidak memproses usul;
c.
Menteri melalui Sekretaris Jenderal menyampaikan persetujuan
memproses,
menunda
proses,
atau
tidak
memproses
usul
pembentukan/perubahan JF kepada pimpinan Unit Pusat pengusul;
d.
Apabila disetujui oleh Menteri, dilakukan penyusunan dan penetapan
tim pembentukan/perubahan JF oleh pimpinan Unit Pusat pengusul,
dengan tim yang terdiri dari unsur unit teknis dan unit kepegawaian
pada unit kerja pengusul serta unit kepegawaian yang melaksanakan
urusan di bidang Pengembangan Karier Pegawai pada Sekretariat
Jenderal;
e.
Penyusunan dan penetapan naskah urgensi, rancangan peraturan
Menteri PAN dan RB tentang JF yang akan dibentuk/diubah, dan uraian ruang lingkup tugas Jabatan oleh tim pembentukan JF yang berkoordinasi dan berkonsultasi dengan KemenpanRB dan BKN; f. Pimpinan unit kerja menyampaikan surat usulan penetapan JF kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan melampirkan naskah urgensi, rancangan peraturan Menteri PAN dan RB tentang JF yang akan dibentuk/diubah, dan uraian ruang lingkup tugas Jabatan; g. Menteri menyampaikan surat usul penetapan JF kepada Menteri PAN dan RB dengan melampirkan naskah urgensi, rancangan peraturan
Menteri PAN dan RB tentang JF yang akan dibentuk/diubah, dan uraian ruang lingkup tugas Jabatan; h. Tim pembentukan/perubahan JF menyampaikan paparan (ekspose) usulan JF kepada Tim dari KemenpanRB yang dihadiri oleh Tim dari BKN; i. Menteri PAN dan RB menerbitkan surat rekomendasi usulan JF; j. Dalam hal rekomendasi dapat dipertimbangkan untuk ditindaklanjuti, Tim pembentukan/perubahan JF Kementerian
bersama Tim dari KemenpanRB dan Tim dari BKN menyempurnakan rancangan peraturan Menteri PAN dan RB tentang JF yang akan dibentuk dan uraian ruang lingkup tugas Jabatan; k. Tim pembentukan/perubahan JF bersama Tim dari KemenpanRB dan Tim dari BKN melakukan uji beban kerja dan norma waktu JF untuk menyusun formasi; l. Tim pembentukan/perubahan JF bersama Tim dari KemenpanRB dan Tim dari BKN menyusun dan mengharmonisasi rancangan peraturan Menteri PAN dan RB tentang JF yang diusulkan; m. Penetapan JF oleh Menteri PAN dan RB; n. Tim pembentukan/perubahan JF bersama Tim dari KemenpanRB dan Tim dari BKN melaksanakan proses penyusunan pedoman perhitungan kebutuhan atau formasi, pedoman pelaksanaan JF, dan/atau pedoman pengangkatan PNS dalam JF melalui penyesuaian/inpassing, atau petunjuk teknis lainnya tentang JF yang telah ditetapkan. o. Penetapan pedoman perhitungan kebutuhan atau formasi, pedoman pelaksanaan JF, dan/atau pedoman pengangkatan PNS dalam JF melalui penyesuaian/inpassing, atau petunjuk teknis lainnya tentang JF yang telah ditetapkan. p. Dalam hal pembentukan JF baru di lingkungan Kementerian, Tim pembentukan JF yang berkonsultasi dengan KemenpanRB dan BKN melaksanakan proses penyusunan dan penetapan informasi faktor Jabatan, naskah akademis dalam rangka pengusulan tunjangan Jabatan serta kelas JF untuk tunjangan Kinerja dan rancangan peraturan presiden tentang tunjangan JF. q. Pengangkatan dalam JF tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan JF ditetapkan. r. Setelah ditetapkan pedoman perhitungan kebutuhan JF, dalam hal pembentukan JF baru dapat dilaksanakan pengangkatan PNS dalam JF melalui penyesuaian/inpassing. s. Ketentuan lain tentang tata cara pengusulan dan penetapan JF sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tabel Urutan Pangkat, Golongan, dan Ruang PNS dari yang terendah sampai yang tertinggi sebagai berikut:
No. Pangkat Golongan Ruang (1) Juru Muda I a (2) Juru Muda Tingkat I I b (3) Juru I c (4) Juru Tingkat I I d (5) Pengatur Muda II a (6) Pengatur Muda Tingkat I II b (7) Pengatur II c (8) Pengatur Tingkat I II d (9) Penata Muda III a (10) Penata Muda Tingkat I III b (11) Penata III c (12) Penata Tingkat I III d (13) Pembina IV a (14) Pembina Tingkat I IV b (15) Pembina Utama Muda IV c (16) Pembina Utama Madya IV d
No.
Pangkat
Golongan
Ruang
(17) Pembina Utama
IV
e
3.
Tata cara pelaksanaan jenis Kenaikan Pangkat sebagai berikut:
a.
Jenis Kenaikan Pangkat
1)
Kenaikan Pangkat Reguler
a)
Kenaikan Pangkat reguler merupakan Penghargaan yang
diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang
ditentukan.
b)
Kenaikan Pangkat reguler diberikan kepada PNS yang telah
memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan tanpa terikat
pada Jabatan yang dipangkunya.
c)
Kenaikan Pangkat reguler diberikan kepada PNS yang tidak
menduduki JF dan dapat diberikan melampaui Pangkat
atasan langsungnya.
d)
Kenaikan Pangkat reguler sebagaimana dimaksud pada
huruf c) diberikan sampai dengan pangkat tertinggi sesuai
dengan kualifikasi pendidikan.
e)
Kenaikan Pangkat reguler diberikan kepada PNS sampai
dengan Pangkat:
(1)
Pengatur Muda, golongan ruang II/a bagi yang memiliki
Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar;
(2)
Pengatur, golongan ruang II/c bagi yang memiliki Surat
Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat
Pertama;
(3)
Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d bagi yang
memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan
Kejuruan Tingkat Pertama;
(4)
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b bagi yang
memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan
Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas
3 Tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4
Tahun, Ijazah Diploma I, atau Ijazah Diploma II;
(5)
Penata, golongan ruang III/c bagi yang memiliki Ijazah
Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau
Ijazah Bakaloreat atau Ijazah yang setara;
(6)
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d bagi yang
memiliki Ijazah Sarjana (S-1), atau ijazah Diploma IV;
(7)
Pembina, golongan ruang IV/a bagi yang memiliki
Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, dan Ijazah Magister (S-
2), atau Ijazah lain yang setara. Ijazah lain yang setara
adalah ijazah yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi
yang bobot untuk memperolehnya setara dengan Ijazah
Dokter, Ijazah Apoteker, dan Ijazah Magister (S-2) yang
penetapan kesetaraannya dilaksanakan oleh Menteri
yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional
atau Menteri Agama sesuai bidang masing-masing; dan
(8)
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b bagi yang
memiliki Ijazah Doktor (S-3).
f)
Kenaikan Pangkat diberikan juga kepada PNS, dengan
ketentuan:
(1)
melaksanakan tugas belajar;
(2)
ditugaskan di luar Instansi Pemerintah;
(3)
Kenaikan
Pangkat
yang
mengakibatkan
pindah
golongan dari golongan II menjadi golongan III dan
golongan III menjadi golongan IV harus mengikuti dan
lulus ujian dinas yang ditentukan, kecuali bagi
Kenaikan Pangkat yang dibebaskan oleh ujian dinas
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(4)
Kenaikan Pangkat yang dibebaskan dari ujian dinas
sebagaimana dimaksud pada angka (3) diberikan
kepada PNS yang:
(a)
akan diberikan Kenaikan Pangkat karena telah
menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
(b)
akan
diberikan
Kenaikan
Pangkat
karena
menemukan penemuan baru yang bermanfaat
bagi negara;
(c)
diberikan Kenaikan Pangkat pengabdian karena:
1.
meninggal dunia;
2.
mencapai Batas Usia Pensiun; dan
3.
oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat
karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam
semua Jabatan negeri.
(d)
telah
mengikuti
dan
lulus
pendidikan
dan
pelatihan kepemimpinan sebagai berikut:
1.
Pelatihan
kepemimpinan
pengawas
atau
nama lain yang sejenis untuk ujian dinas
Tingkat I; dan
2.
Pelatihan kepemimpinan administrator atau
nama lain yang sejenis untuk ujian dinas
Tingkat II.
(e)
telah memperoleh:
1.
Ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma IV untuk
ujian dinas Tingkat I; dan
2.
Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Magister (S-2)
dan Ijazah lain yang setara atau Doktor (S-3),
untuk ujian dinas Tingkat I atau ujian dinas
Tingkat II.
(f)
menduduki JF.
2)
Kenaikan Pangkat Pilihan;
a)
Kenaikan Pangkat pilihan diberikan kepada PNS yang:
(1)
menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator,
Jabatan Pengawas, dan JF;
(2)
menduduki Jabatan tertentu yang pengangkatannya
ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
(3)
menunjukkan Kinerja dan keahlian yang luar biasa
dalam melaksanakan tugas Jabatan;
(4)
menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi
negara;
(5)
diangkat menjadi pejabat negara;
(6)
memperoleh surat tanda tamat belajar atau Ijazah;
(7)
melaksanakan
tugas
belajar
dan
sebelumnya
menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator,
Jabatan Pengawas, dan JF;
(8)
telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar; dan
(9)
dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar
instansi induknya yang diangkat dalam persamaan
eselonnya atau JF.
b)
Kenaikan Pangkat pilihan bagi PNS yang menduduki
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan JF
atau Jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan
dengan Keputusan Presiden, diberikan dalam batas jenjang
Pangkat
yang
ditentukan
untuk
Jabatan
yang
bersangkutan.
c)
Kenaikan Pangkat bagi PNS yang menduduki Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama,
Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas:
(1)
PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya,
Jabatan
Pimpinan
Tinggi
Pratama,
Jabatan
Administrator, Jabatan Pengawas dan Pangkatnya
masih 1 (satu) tingkat di bawah jenjang Pangkat
terendah yang ditentukan untuk Jabatan tersebut,
dapat dinaikkan Pangkatnya setingkat lebih tinggi,
apabila:
(a)
telah 1 (satu) tahun dalam Pangkat terakhir;
(b)
sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam
Jabatan yang didudukinya dihitung sejak yang
bersangkutan dilantik dalam Jabatan tersebut dan
bersifat kumulatif tetapi tidak terputus dalam
tingkat Jabatan struktural yang sama; dan
(c)
setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-
kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir.
(2)
PNS yang diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan
Administrator, Jabatan Pengawas dan Pangkatnya
masih satu tingkat di bawah jenjang Pangkat terendah
untuk Jabatan yang diduduki tetapi telah 4 (empat)
tahun atau lebih dalam Pangkat terakhir yang dimiliki,
dapat dipertimbangkan Kenaikan Pangkatnya setingkat
lebih tinggi pada periode Kenaikan Pangkat setelah
pelantikan apabila setiap unsur penilaian prestasi kerja
sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir.
(3)
PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya,
Jabatan
Pimpinan
Tinggi
Pratama,
Jabatan
Administrator, Jabatan Pengawas dan Pangkatnya
telah
mencapai
jenjang
Pangkat
terendah
yang
ditentukan untuk Jabatan itu, dapat dipertimbangkan
Kenaikan Pangkat pilihan setingkat lebih tinggi,
apabila:
(a)
sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam
Pangkat terakhir; dan
(b)
setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-
kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir.
d)
Kenaikan Pangkat bagi PNS yang menduduki JF.
(1)
PNS yang menduduki JF dapat dinaikkan Pangkatnya
setiap kali setingkat lebih tinggi apabila:
(a)
sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam
Pangkat terakhir;
(b)
telah memenuhi Angka Kredit yang ditentukan;
dan
(c)
setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-
kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir.
(2)
Ketentuan mengenai Angka Kredit untuk Kenaikan
Pangkat pilihan bagi PNS yang menduduki JF
ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB.
e)
Kenaikan Pangkat bagi PNS yang menduduki Jabatan
tertentu
yang
pengangkatannya
ditetapkan
dengan
Keputusan Presiden diatur dengan peraturan perundang-
undangan tersendiri.
f)
Kenaikan Pangkat bagi PNS yang menunjukkan prestasi
kerja luar biasa baiknya.
(1)
PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa
baiknya selama 1 (satu) tahun terakhir, dapat
dinaikkan Pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa
terikat pada jenjang Pangkat, apabila:
(a)
sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam
Pangkat terakhir; dan
(b)
setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai
sangat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2)
Prestasi kerja luar biasa baiknya yang dimaksud dalam
ketentuan ini adalah prestasi kerja yang sangat
menonjol baiknya yang secara nyata diakui dalam
lingkungan kerjanya, sehingga PNS yang bersangkutan
secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya.
Prestasi kerja luar biasa baiknya itu dinyatakan dalam
keputusan yang ditandatangani sendiri oleh Menteri.
Penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya tidak dapat
didelegasikan atau dikuasakan kepada pejabat lain.
Dalam
keputusan
dimaksud
antara
lain
harus
disebutkan bentuk dan wujud prestasi kerja luar biasa
baiknya itu.
(3)
Untuk membantu Menteri dalam menilai prestasi kerja
luar biasa baiknya, dibentuk Tim yang anggotanya
terdiri dari para pejabat di lingkungan Kementerian
yang dipandang cakap dan ahli dalam bidang yang
dinilai atau oleh Tim Penilai Kinerja.
(4)
Kenaikan Pangkat bagi PNS yang menunjukkan
prestasi kerja luar biasa baiknya diberikan tanpa
terikat ketentuan ujian dinas.
(5)
PNS yang menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan
dari Jabatan organiknya, tidak dapat diberikan
Kenaikan Pangkat berdasarkan prestasi kerja luar
biasa baiknya.
g)
Kenaikan Pangkat bagi PNS yang menemukan penemuan
baru yang bermanfaat bagi Negara.
(1)
PNS
yang
menemukan
penemuan
baru
yang
bermanfaat
bagi
Negara,
dinaikkan
Pangkatnya
setingkat lebih tinggi tanpa terikat dengan jenjang
Pangkat.
Pemberian
Kenaikan
Pangkat
tersebut
dimaksudkan sebagai dorongan bagi PNS agar di
samping melaksanakan tugas sehari-hari dengan
sebaik-baiknya, juga berusaha untuk menemukan
penemuan baru yang bermanfaat bagi negara.
(2)
Kenaikan Pangkat tersebut diberikan pada saat yang
bersangkutan telah 1 (satu) tahun dalam Pangkat
terakhir dan Penilaian Kinerja dalam 1 (satu) tahun
terakhir dengan predikat baik, dengan ketentuan tidak
ada unsur Penilaian Kinerja yang bernilai kurang.
(3)
Kenaikan
Pangkat
bagi
PNS
yang
menemukan
penemuan baru diberikan tanpa terikat pada Jabatan
dan ketentuan ujian dinas.
(4)
Kriteria penemuan baru dan kriteria kemanfaatannya
terhadap negara diatur dalam Keputusan Presiden
Nomor 61 Tahun 1981, dan peraturan pelaksanaannya
diatur dengan Surat Edaran Bersama Kepala Badan
Administrasi Kepegawaian Negara dan Ketua Lembaga
llmu Pengetahuan Indonesia Nomor 15/SE/1982 dan
Nomor 704/KEP/J.10/1982 tanggal 27 Oktober 1982
atau di dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
h)
Kenaikan Pangkat bagi PNS yang diangkat menjadi Pejabat
Negara.
(1)
PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara dan
diberhentikan
dari
Jabatan
organiknya,
dapat
dinaikkan Pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi
tanpa terikat pada jenjang Pangkat, apabila:
(a)
Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam
Pangkat terakhir; dan
(b)
Setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 1
(satu) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai
baik.
(2)
PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara tetapi tidak
diberhentikan dari Jabatan organiknya, Kenaikan
Pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan Jabatan
organik yang didudukinya, dengan ketentuan:
(a)
Bagi yang menduduki Jabatan Manajerial atau
Jabatan Nonmanajerial, Kenaikan Pangkatnya
dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang
berlaku untuk pemberian Kenaikan Pangkat
pilihan sesuai dengan Jabatan yang didudukinya.
(b)
Bagi yang tidak menduduki Jabatan Manajerial
atau
Jabatan
Nonmanajerial,
Kenaikan
Pangkatnya
dipertimbangkan
berdasarkan
ketentuan
yang
berlaku
untuk
pemberian
Kenaikan Pangkat reguler.
(3)
Dalam mempertimbangkan Kenaikan Pangkat bagi PNS
yang
diangkat
menjadi
Pejabat
Negara
harus
memperhatikan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan tentang PNS yang menjadi pejabat negara,
dan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
perundang-undangan.
i)
Kenaikan Pangkat bagi PNS yang memperoleh Surat Tanda
Tamat Belajar/ljazah atau Diploma.
(1)
PNS yang memperoleh:
(a)
Surat
Tanda
Tamat
Belajar/ljazah
Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat dan
masih berpangkat Juru Muda Tingkat I golongan
ruang I/b ke bawah, dapat dinaikkan Pangkatnya
menjadi Juru, golongan ruang I/c;
(b)
Surat
Tanda
Tamat
Belajar/ljazah
Sekolah
Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I atau yang
setingkat dan masih berpangkat Juru Tingkat I
golongan ruang I/d ke bawah, dapat dinaikkan
Pangkatnya menjadi Pengatur Muda, golongan
ruang II/a;
(c)
Surat Tanda Tamat Belajar/ljazah Diploma II atau
Ijazah
yang
setara.
dan
masih
berpangkat
Pengatur Muda, golongan ruang II/a ke bawah,
dapat dinaikkan Pangkatnya menjadi Pengatur
Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
(d)
Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah
Diploma III, dan masih berpangkat Pengatur Muda
Tingkat I, golongan ruang II/b ke bawah, dapat
dinaikkan Pangkatnya menjadi Pengatur golongan
ruang II/c;
(e)
Ijazah Sarjana (S-1), atau Ijazah Diploma IV dan
masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan
ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan Pangkatnya
menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a;
(f)
Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, dan Ijazah Magister
(S-2) atau Ijazah lain yang setara, dan masih
berpangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke
bawah, dapat dinaikkan Pangkatnya menjadi
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan
(g)
Ijazah Doktor (S-3), dan masih berpangkat Penata
Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke bawah,
dapat dinaikkan Pangkatnya menjadi Penata,
golongan ruang III/c.
(2)
Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka (1) adalah
ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan
tinggi negeri dan/atau ijazah yang diperoleh dari
sekolah atau perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi
dan/atau
telah
mendapat
izin
penyelenggaraan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain
yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang
berlaku
berwenang
menyelenggarakan
pendidikan.
(3)
Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan
tinggi di luar negeri hanya dapat dihargai apabila telah
diakui dan ditetapkan sederajat dengan ijazah dari
sekolah atau perguruan tinggi negeri yang ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang
pendidikan
nasional
atau
pejabat
lain
yang
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
(4)
Kenaikan Pangkat bagi PNS yang memperoleh ijazah
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
(1)
dapat
dipertimbangkan setelah memenuhi syarat sebagai
berikut:
(a)
diangkat
dalam
Jabatan/diberi
tugas
yang
memerlukan pengetahuan/ keahlian yang sesuai
dengan Ijazah yang diperoleh;
(b)
sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam
Pangkat terakhir;
(c)
setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-
kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir;
(d)
memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan
bagi yang menduduki JF; dan
(e)
lulus ujian Kenaikan Pangkat penyesuaian ijazah.
(5)
Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/ljazah yang
dimaksud pada angka (1), termasuk bagi PNS yang
telah memiliki Surat Tanda Tamat Belajar/ljazah yang
diperoleh
sebelum
yang
bersangkutan
diangkat
menjadi Calon PNS.
(6)
Ujian
Kenaikan
Pangkat
penyesuaian
ijazah
berpedoman kepada materi ujian penerimaan calon
PNS sesuai dengan tingkat ijazah yang diperoleh dan
substansi yang berhubungan dengan tugas fungsinya
serta
pelaksanaannya
diatur
lebih
lanjut
oleh
Kementerian.
j)
Kenaikan Pangkat bagi PNS yang melaksanakan tugas
belajar dan sebelumnya menduduki Jabatan Pimpinan
Tinggi Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan
Administrator, Jabatan Pengawas, dan JF.
(1)
PNS yang ditugaskan untuk mengikuti tugas belajar
merupakan tenaga terpilih yang dipandang cakap dan
dapat dikembangkan untuk menduduki suatu Jabatan,
oleh sebab itu selama mengikuti tugas belajar wajib
dibina Kenaikan Pangkatnya.
(2)
PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar dan
sebelumnya menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan
Administrator, Jabatan Pengawas, dan JF. diberikan
Kenaikan Pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi,
apabila:
(a)
sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam
Pangkat terakhir; dan
(b)
setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-
kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir.
(3)
Kenaikan Pangkat sebagaimana dimaksud pada angka
(2), diberikan dalam batas jenjang Pangkat yang
ditentukan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya,
Jabatan
Pimpinan
Tinggi
Pratama,
Jabatan
Administrator, Jabatan Pengawas, dan JF yang terakhir
didudukinya sebelum mengikuti tugas belajar.
k)
Kenaikan Pangkat bagi PNS yang telah selesai mengikuti dan
lulus tugas belajar.
(1)
PNS yang melaksanakan tugas belajar apabila telah
lulus dan memperoleh:
(a)
Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau
Ijazah Diploma II, dan masih berpangkat Pengatur
Muda golongan ruang II/a ke bawah, dinaikkan
Pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I
golongan ruang II/b.
(b)
Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah
Diploma III dan masih berpangkat Pengatur Muda
Tingkat I, golongan ruang II/b ke bawah,
dinaikkan Pangkatnya menjadi Pengatur, golongan
ruang II/c.
(c)
Ijazah Sarjana (S-1), atau Ijazah Diploma IV, dan
masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan
ruang II/d ke bawah, dinaikkan Pangkatnya
menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a.
(d)
Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah Magister
(S-2), atau Ijazah lain yang setara, dan masih
berpangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke
bawah, dinaikkan Pangkatnya menjadi Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
(e)
Ijazah Doktor (S-3) dan masih berpangkat Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang III/b ke bawah,
dinaikkan Pangkatnya menjadi Penata golongan
ruang III/c.
(2)
Kenaikan Pangkat sebagaimana dimaksud pada angka
(1), baru dapat diberikan apabila:
(a)
sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam
Pangkat terakhir; dan
(b)
setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang
kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
l)
Kenaikan
Pangkat
PNS
yang
dipekerjakan
atau
diperbantukan secara penuh di luar Kementerian yang
diangkat dalam Jabatan pimpinan yang telah ditetapkan
persamaan eselonnya atau JF.
(1)
Dipekerjakan dan diperbantukan secara penuh di luar
Kementerian yang dimaksud dalam ketentuan ini
adalah dipekerjakan dan diperbantukan secara penuh
pada negara sahabat atau badan internasional dan
badan lain yang ditentukan Pemerintah, antara lain
Perusahaan Jawatan, PMI, Rumah Sakit Swasta,
Badan-badan Sosial, dan Lembaga Pendidikan.
(2)
PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar
instansi induknya dan diangkat dalam Jabatan
pimpinan yang ditetapkan persamaan eselonnya, dapat
diberikan Kenaikan Pangkat setiap kali setingkat lebih
tinggi, apabila:
(a)
sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam
Pangkat terakhir; dan
(b)
setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-
kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir.
Kenaikan Pangkat sebagaimana dimaksud dapat
dipertimbangkan sesuai dengan jenjang Pangkat yang
ditetapkan untuk eselon Jabatannya.
(3)
Kenaikan Pangkat PNS yang dipekerjakan atau
diperbantukan di luar Kementeriann pada angka (2)
hanya dapat diberikan sebanyak-banyaknya 3 (tiga)
kali,
kecuali
bagi
yang
dipekerjakan
atau
diperbantukan pada lembaga kependidikan, sosial,
kesehatan, dan perusahaan jawatan.
(4)
PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar
Kementerian dan yang menduduki JF yang untuk
Kenaikan Pangkatnya harus memenuhi ayat kredit, di
samping syarat-syarat yang berlaku untuk Kenaikan
Pangkat, setiap kali dapat dipertimbangkan Kenaikan
Pangkatnya.
3)
Kenaikan Pangkat Anumerta;
a)
PNS yang dinyatakan tewas, diberikan Kenaikan Pangkat
anumerta setingkat lebih tinggi.
b)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan tewas adalah:
(1)
meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas
kewajibannya;
(2)
meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada
hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu
disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena
menjalankan tugas kewajibannya;
(3)
meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka
atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat
dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
dan
(4)
meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak
bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan
terhadap anasir itu.
c)
Kenaikan Pangkat anumerta ditetapkan berlaku mulai
tanggal, bulan dan tahun PNS yang bersangkutan tewas.
d)
Pemberian Kenaikan Pangkat anumerta harus diusahakan
sebelum PNS yang tewas dimakamkan dan surat keputusan
Kenaikan Pangkat anumerta tersebut hendaknya dibacakan
pada waktu upacara pemakaman.
e)
Untuk menjamin agar pemberian Kenaikan Pangkat
anumerta dapat diberikan sebelum PNS yang tewas itu
dimakamkan, maka ditetapkan keputusan sementara.
f)
Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan sementara
adalah Menteri untuk semua PNS yang dinyatakan tewas
dalam Pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e ke
bawah.
g)
Apabila tempat kedudukan Menteri tersebut jauh dari
instansi tempat bekerja PNS yang tewas sehingga tidak
memungkinkan diberikan Kenaikan Pangkat anumerta
sebelum PNS yang tewas itu dimakamkan, Camat atau
Pejabat Pemerintah setempat lainnya, dapat menetapkan
keputusan sementara.
h)
Kepala Kantor atau pimpinan unit kerjanya membuat
laporan tentang tewasnya PNS sebagai bahan penetapan
keputusan sementara oleh Camat atau pejabat lainnya.
i)
Berdasarkan
laporan
tersebut
Camat
atau
Pejabat
Pemerintah
setempat
lainnya
mempertimbangkan
pemberian Kenaikan Pangkat anumerta, dan apabila
menurut pendapatnya memenuhi syarat sesuai dengan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku,
maka
pejabat tersebut menetapkan keputusan sementara tentang
pemberian Kenaikan Pangkat anumerta.
j)
Pejabat yang menetapkan keputusan sementara tersebut di
atas, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja
wajib melaporkan kepada Menteri.
k)
Berdasarkan bahan-bahan kelengkapan administrasi yang
disampaikan oleh pejabat yang menetapkan keputusan
sementara tersebut, maka Menteri mempertimbangkan
penetapan pemberian Kenaikan Pangkat anumerta.
l)
Apabila terdapat alasan yang cukup untuk pemberian
Kenaikan Pangkat anumerta, Menteri menyampaikan usul
kepada:
(1)
Presiden bagi PNS yang diusulkan menjadi Pembina
Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas dan
tembusan disampaikan kepada Kepala BKN sebagai
bahan pertimbangan teknis kepada Presiden;
(2)
Kepala BKN bagi PNS yang diusuikan menjadi Juru
Muda Tingkat I golongan ruang l/b sampai dengan
Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
m)
Apabila almarhum/almarhumah PNS yang bersangkutan
dinyatakan tewas oleh Kepala BKN atau pejabat lain yang
ditunjuk dalam lingkungannya dan diberikan Kenaikan
Pangkat anumerta serta uang duka tewas, maka keputusan
sementara tentang pemberian Kenaikan Pangkat anumerta
ditetapkan menjadi keputusan definitif oleh pejabat yang
berwenang yaitu:
(1)
Presiden, bagi PNS yang dinaikkan Pangkatnya menjadi
Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas
setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN;
dan
(2)
Kepala BKN, bagi PNS yang dinaikkan Pangkatnya
menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang l/b
sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
n)
Apabila almarhum/almarhumah PNS yang bersangkutan
ternyata tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan tewas,
maka keputusan sementara tentang pemberian Kenaikan
Pangkat anumerta tersebut tidak dapat ditetapkan menjadi
keputusan definitif oleh pejabat yang berwenang, dan
keputusan sementara tersebut tidak berlaku. Dalam hal
yang bersangkutan memenuhi syarat untuk mendapat
Kenaikan Pangkat pengabdian kerena meninggal dunia
dapat diberikan Kenaikan Pangkat pengabdian dengan
keputusan pejabat yang berwenang.
o)
Keputusan Kenaikan Pangkat anumerta membawa akibat
kenaikan gaji pokok, dengan demikian pensiun pokok bagi
janda/duda PNS yang tewas didasarkan kepada gaji pokok
dalam Pangkat anumerta.
p)
Calon PNS yang tewas diangkat menjadi PNS terhitung mulai
awal bulan yang bersangkutan tewas dan dinaikkan
Pangkatnya setingkat lebih tinggi sesuai ketentuan yang
berlaku.
4)
Kenaikan Pangkat Pengabdian;
a)
Kenaikan Pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil
yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan
hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun.
(1)
PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan
dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai
Batas Usia Pensiun, dapat diberikan Kenaikan Pangkat
pengabdian setingkat lebih tinggi, apabila:
(a)
memiliki masa bekerja sebagai PNS selama:
1.
sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun
secara
terus
menerus
dan
sekurang-
kurangnya telah 1 (satu) bulan dalam
Pangkat terakhir;
2.
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun
secara
terus
menerus
dan
sekurang-
kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam
Pangkat terakhir; atau
3.
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun
secara
terus
menerus
dan
sekurang-
kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam Pangkat
terakhir;
(b)
setiap
unsur
Penilaian
Kinerja
sekurang-
kurangnya dengan predikat baik dalam 1 (satu)
tahun terakhir; dan
(c)
tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin sedang
atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2)
Masa bekerja sebagai PNS secara terus menerus yang
dimaksud dalam ketentuan ini adalah Masa Kerja yang
dihitung sejak diangkat menjadi calon PNS/PNS
sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia
atau mencapai Batas Usia Pensiun dan tidak terputus
statusnya sebagai PNS.
(3)
Kenaikan
Pangkat
pengabdian
bagi
PNS
yang
meninggal dunia atau mencapai Batas Usia Pensiun
tersebut ditetapkan dengan:
(a)
Keputusan Presiden, bagi PNS yang dinaikkan
Pangkatnya
menjadi
Pembina
Utama
Muda
golongan ruang IV/c ke atas setelah mendapat
pertimbangan teknis Kepala BKN;
(b)
Keputusan Kepala BKN, bagi PNS yang dinaikkan
Pangkatnya
menjadi
Juru
Muda
Tingkat
I
golongan ruang I/b sampai dengan Pembina
Tingkat I golongan ruang IV/b.
Kenaikan Pangkat pengabdian bagi PNS yang mencapai
Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dengan keputusan
Presiden, ditetapkan sekaligus dalam keputusan
pemberhentian dengan hak pensiun PNS tersebut.
(4)
Kenaikan
Pangkat
pengabdian
bagi
PNS
yang
meninggal dunia berlaku terhitung mulai tanggal PNS
yang bersangkutan meninggal dunia.
(5)
Kenaikan Pangkat pengabdian bagi PNS yang mencapai
Batas Usia Pensiun berlaku terhitung mulai tanggal 1
(satu) pada bulan yang bersangkutan diberhentikan
dengan hormat dengan hak pensiun.
b)
Kenaikan Pangkat pengabdian yang disebabkan cacat
karena dinas.
(1)
PNS yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat
karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua
Jabatan
negeri,
diberikan
Kenaikan
Pangkat
pengabdian setingkat lebih tinggi.
(2)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan cacat
karena dinas adalah:
(a)
Cacat yang disebabkan oleh kecelakaan yang
terjadi:
1.
dalam
dan
karena
menjalankan
tugas
kewajibannya;
2.
dalam keadaan lain yang ada hubungannya
dengan
dinas,
sehingga
kecelakaan
itu
disamakan dengan kecelakaan yang terjadi
dalam
dan
karena
menjalankan
tugas
kewajibannya; atau
3.
karena
perbuatan
anasir
yang
tidak
bertanggung jawab ataupun sebagai akibat
tindakan terhadap anasir itu.
(b)
Cacat yang disebabkan oleh sakit yang diderita
sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas.
(3)
Kenaikan Pangkat pengabdian yang disebabkan cacat
karena dinas berlaku mulai tanggal yang bersangkutan
oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena
dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua
Jabatan negeri.
(4)
Apabila oleh Tim Penguji Kesehatan PNS tersebut
dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja
lagi dalam semua Jabatan negeri, maka Menteri
menyampaikan usul Kenaikan Pangkat pengabdian
kepada:
(a)
Presiden bagi PNS yang diusulkan menjadi
Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas
dan tembusan disampaikan kepada Kepala BKN
sebagai
bahan
pertimbangan
teknis
kepada
Presiden;
(b)
Kepala BKN bagi PNS yang diusulkan menjadi
Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai
dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
(5)
Kenaikan Pangkat pengabdian tersebut ditetapkan
dengan:
(a)
Keputusan Presiden, bagi PNS untuk Kenaikan
Pangkat menjadi Pembina Utama Muda golongan
ruang
IV/c
ke
atas
setelah
mendapat
pertimbangan teknis Kepala BKN;
(b)
Keputusan Kepala BKN, bagi PNS untuk Kenaikan
Pangkat menjadi Juru Muda Tingkat I golongan
ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I
golongan ruang IV/b.
(6)
Calon PNS yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan
cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam
semua Jabatan negeri, diangkat menjadi PNS, dan
diberikan Kenaikan Pangkat pengabdian sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
(7)
Pengangkatan menjadi PNS sebagaimana dimaksud
pada angka (6) di atas berlaku terhitung mulai tanggal
1 (satu) pada bulan yang bersangkutan dinyatakan
cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam
semua
Jabatan
negeri,
dan
ditetapkan
dengan
Keputusan Kepala BKN.
c) Kenaikan Pangkat pengabdian sebagaimana dimaksud dalam huruf a) dan b) diberikan tanpa terikat dengan Jabatan dan ketentuan ujian dinas.
b.
Tata Cara Pengusulan Kenaikan Pangkat Reguler dan Kenaikan
Pangkat Pilihan sebagai berikut:
1)
proses penetapan Kenaikan Pangkat dilaksanakan secara digital
menggunakan Sistem Informasi ASN.
2)
tahap penetapan Kenaikan Pangkat pada setiap periode
ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan.
3)
Menteri
menetapkan
Keputusan
Kenaikan
Pangkat
yang
ditandatangani secara elektronik dengan menggunakan format
dalam SIASN setelah mendapatkan persetujuan teknis Kepala
BKN/Kepala Kantor Regional BKN.
4)
Menteri dapat memberikan kuasa penetapan Kenaikan Pangkat
sebagaiamana dimaksud angka 3) kepada pejabat yang
berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5)
Menteri mengusulkan Kenaikan Pangkat bagi PNS yang
berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke atas yang
menduduki Jabatan selain Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan
JF jenjang ahli utama kepada Kepala BKN.
6)
Menteri
dapat
mendelegasikan
kewenangan
pengusulan
kenaikan pengkat sebagaimana dimaksud pada angka 5) kepada
Sekretaris Jenderal.
7)
Menteri mengusulkan Kenaikan Pangkat bagi PNS yang
menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan JF jenjang ahli
utama kepada Presiden Republik Indonesia melalui Sistem
Informasi
Administrasi
Pejabat
Pemerintahan
(SIAPP)
Kementerian Sekretariat Negara yang terintegrasi dengan Sistem
Informasi ASN.
- Contoh Kenaikan Pangkat pada JF a. Kenaikan Pangkat bagi Pejabat Fungsional yang memperoleh peningkatan pendidikan dan Pangkat golongan ruangnya masih di bawah Pangkat terendah berdasarkan pendidikannya.
- Memenuhi
Angka
Kredit
untuk
Kenaikan
Pangkat
Sdri. RIZKY PUTRI PUSPITASARI, S.Pt., M.A.P., Pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a, jenjang JF Ahli Pertama memiliki
Angka Kredit sebesar 37,5, yang bersangkutan memperoleh
ijazah magister bidang administrasi pemerintahan sehingga
memperoleh Angka Kredit tambahan sebesar:
• 25% x kebutuhan Kenaikan Pangkat
• 25% x 50 = 12,5 Angka Kredit Angka Kredit yang dimiliki Sdri. RIZKY PUTRI PUSPITASARI, S.Pt., M.A.P., setelah memperoleh Ijazah Magister sebesar: 37,5 + 12,5 = 50 Angka Kredit.
Berdasarkan perolehan Angka Kredit sebesar 50 Angka Kredit
yang bersangkutan dapat diusulkan Kenaikan Pangkat ke
golongan ruang III/b.
2)
Belum memenuhi Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat
Sdr. MUHAMMAD WIRAYUDA, S.H. M.M., Pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a, jenjang JF Ahli Pertama memiliki Angka
Kredit sebesar 12,5, yang bersangkutan memperoleh ijazah
magister bidang Manajemen sehingga memperoleh Angka Kredit
tambahan sebesar:
• 25% x kebutuhan Kenaikan Pangkat
• 25% x 50 = 12,5 Angka Kredit
Angka Kredit yang dimiliki Sdr. MUHAMMAD WIRAYUDA, S.H.
M.M., setelah memperoleh Ijazah Magister sebesar:
12,5 + 12,5 = 25 Angka Kredit.
Berdasarkan perolehan Angka Kredit sebesar 25 Angka Kredit, yang bersangkutan belum dapat diusulkan untuk Kenaikan Pangkat ke golongan ruang III/b sehingga, untuk Kenaikan Pangkat ke golongan ruang III/b yang bersangkutan dapat diusulkan melalui Kenaikan Pangkat penyesuaian ijazah, dan diberikan tambahkan Angka Kredit sebesar 25 Angka Kredit yang merupakan Angka Kredit kebutuhan untuk Kenaikan Pangkat.
b. Kenaikan Pangkat dalam Jenjang Jabatan yang Lebih Tinggi.
Sdri. FELLIN ROSALYN TAQWANI, S.Psi., M.H., Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d JF Ahli Muda pada tahun 2022. Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2026, Sdri. FELLIN memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 200 dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan Pangkatnya menjadi Pembina, golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2026. Maka sebelum dipertimbangkan Kenaikan Pangkatnya terlebih dahulu ditetapkan kenaikan Jabatannya menjadi JF ahli madya setelah lulus Uji Kompetensi.
c. Pejabat Fungsional yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk Kenaikan Pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tidak diperhitungkan dalam jenjang Jabatan yang lebih tinggi.
Sdri. RINA DWI PUJI ASTUTI, S.Psi., Pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d, JF Ahli Muda. Pada waktu naik Pangkat menjadi
Pembina, golongan ruang IV/a, yang bersangkutan memperoleh
Angka Kredit Kumulatif sebesar 212,5 (dua ratus dua belas koma
lima).
Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk Kenaikan Pangkat menjadi
Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yaitu 100 Angka Kredit.
Dengan demikian PNS yang bersangkutan memiliki kelebihan 12,5
(dua belas koma lima) Angka Kredit dan tidak dapat diperhitungkan
untuk Kenaikan Pangkat berikutnya.
d. Pejabat Fungsional yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk Kenaikan Pangkat setingkat lebih tinggi dapat diperhitungkan apabila masih dalam jenjang Jabatan yang sama.
Sdr. DIMAS TRISUSENO, S.H., Pangkat Penata, golongan ruang III/c,
JF Ahli Muda. PNS yang bersangkutan memiliki Kinerja dan
ditetapkan Angka Kredit Kumulatif sebesar 112,5 (seratus dua belas
koma lima) dan dapat dipertimbangkan Kenaikan Pangkat setingkat
lebih tinggi menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk Kenaikan Pangkat menjadi
Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yaitu 100 Angka
Kredit. Dengan demikian PNS yang bersangkutan memiliki kelebihan 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit dan dapat diperhitungkan untuk perolehan Angka Kredit berikutnya.
e.
Perpindahan dari Kategori keterampilan ke Kategori keahlian
a)
Sdr. PRIMASTYO ARSHANDI seorang Pejabat Fungsional Pranata
Sumber Daya Manusia Aparatur jenjang Jabatan terampil
dengan Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c dan memiliki
Angka Kredit sebesar 50 (lima puluh), pada saat yang
bersangkutan memiliki ijazah S1 maka dapat mengusulkan
Kenaikan Pangkat ke golongan ruang III/a setelah mengikuti
ujian penyesuaian ijazah dan diberikan Angka Kredit tertinggi di
jenjang terampil.
b)
Sdri. SEPTI NUR FAIZANI seorang Pejabat Fungsional Pranata
Komputer jenjang Jabatan terampil dengan Pangkat Pengatur,
golongan ruang II/c dan memiliki Angka Kredit sebesar 62,5
(enam puluh dua koma lima), pada saat yang bersangkutan
memiliki ijazah S1 maka dapat mengusulkan Kenaikan Pangkat
ke golongan ruang III/a.
c)
Sdri. ADELIA RABILATUN seorang Pejabat Fungsional Pranata
Sumber Daya Manusia Aparatur jenjang Jabatan Mahir dengan
Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan memiliki Angka
Kredit sebesar 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima), pada saat yang
bersangkutan memiliki ijazah S1 maka dapat mengikuti Uji
Kompetensi ke Analis Sumber Daya Manusia Aparatur jenjang
Ahli Pertama dengan Angka Kredit sebesar 37,5 (tiga puluh tujuh
koma lima).
- Format Formulir Permintaan Dan Pemberian Cuti Di Luar Tanggungan Negara, Keputusan Cuti Di Luar Tanggungan Negara, Format Formulir Permohonan Perpanjangan Cuti Di Luar Tanggungan Negara, Keputusan Perpanjangan Cuti Di Luar Tanggungan Negara, dan Format Laporan Telah Selesai Menjalankan Cuti Di Luar Tanggungan Negara:
a. Format Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara
…………..……, ……………… Kepada Yth. ………………………….. di ………………………
FORMULIR PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI
I. DATA PEGAWAI Nama
NIP
Jabatan
Masa Kerja
Unit Kerja
II. JENIS CUTI YANG DIAMBIL**
Cuti Tahunan
Cuti Besar
Cuti Sakit
Cuti Melahirkan
Cuti Karena Alasan Penting
Cuti Di Luar Tanggungan Negara
III. ALASAN CUTI
IV. LAMANYA CUTI
Selama ….. (hari/bulan/tahun)* mulai tanggal
s/d
V. CATATAN CUTI***
- CUTI TAHUNAN
- CUTI BESAR
Tahun Sisa Keterangan 3. CUTI SAKIT
N-2
- CUTI MELAHIRKAN
N-1
- CUTI KARENA ALASAN PENTING
N
- CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA
VI. ALAMAT SELAMA MENJALANKAN CUTI
TELP
Hormat Saya,
…………………………………….
NIP……...………………………..
VII. PERTIMBANGAN ATASAN LANGSUNG**
DISETUJUI PERUBAHAN**** DITANGGUHKAN**** TIDAK DISETUJUI****
Ttd. yang disertai Nama dan NIP Pejabat
VIII. KEPUTUSAN PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI ** DISETUJUI PERUBAHAN**** DITANGGUHKAN**** TIDAK SETUJUI****
Ttd. yang disertai Nama dan NIP Pejabat
Catatan: * : coret yang tidak perlu ** : Pilih salah satu dengan memberi tanda tangan centang (√) *** : diisi oleh pejabat yang menangani bidang kepegawaian sebelum PNS mengajukan cuti **** : diberi centang dan alasannya N = cuti tahun sebelumnnya N-1 = sisa cuti 1 tahun sebelumnya N-2 = sisa cuti 2 tahun sebelumnya
b. Format Keputusan Cuti di Luar Tanggungan Negara
LOGO/KOP SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN … TENTANG ……………………………………………………………….
MENTERI HUKUM,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan permintaan/permohonan cuti di luar tanggungan negara
Sdr. .................... NIP .................... tanggal .................... dan persetujuan
Kepala
Badan
Kepegawaian
Negara/Kepala
Kantor
Regional
Badan
Kepegawaian Negara nomor .... tanggal ..... yang bersangkutan telah memenuhi
persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan keputusan cuti di luar tanggungan negara;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor .................... Tahun ............... tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor .......);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI HUKUM TENTANG …………… KESATU : Memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada Pegawai Negeri Sipil: Nama
: NIP
: Pangkat/Golongan Ruang : Jabatan
: Unit Kerja
:
Masa Kerja Golongan
pada tanggal .................... : .......... tahun .......... bulan.
Masa Kerja Golongan
Untuk Kenaikan Gaji
Berkala Berikutnya : .......... tahun .......... bulan.
Selama .......... terhitung mulai tanggal .................... sampai dengan tanggal .........
KEDUA
:
Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, yang bersangkutan tidak
berhak menerima penghasilan PNS dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja
PNS.
KETIGA
:
Setelah jangka waktu cuti di luar tanggungan negara berakhir, PNS yang
bersangkutan wajib melaporkan diri secara tertulis kepada pimpinan instansi paling
lambat 1 (satu) bulan
KEEMPAT
:
Apabila tidak melaporkan diri tepat pada waktunya, PNS yang bersangkutan
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
ASLI Keputusan ini diberikan kepada PNS yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ………….. pada tanggal ……………
MENTERI HUKUM,
(NAMA LENGKAP)
Catatan:
- Coret yang tidak perlu.
Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada: 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; 2. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan; 3. Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan; 4. Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara; 5. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara; 6. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Badan/Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah di ....................
c. Format Formulir Permohonan Perpanjangan Cuti di Luar Tanggungan Negara
…………..……, ……………… Kepada Yth. ………………………….. di ………………………
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: NIP
:
Pangkat/Golongan Ruang
:
Jabatan
: Unit Kerja
:
Memberitahukan dengan hormat, bahwa cuti di luar tanggungan negara yang sedang saya jalankan berdasarkan Keputusan ……… Nomor ……… tanggal ……… akan berakhir tanggal………
Sehubungan dengan ................................................................................................... ............................................................................................................................................................... ........................................................................................................ maka saya mengajukan permintaan/permohohan perpanjangan cuti di luar tanggungan negara tersebut selama ……………. terhitung mulai tanggal ……………………………… s/d tanggal ………………………………………………
Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara alamat saya adalah di …………. ..................................................................................................................................... Demikianlah permintaan ini saya buat untuk dapat dipertimbangkan sebagaimana mestinya.
Hormat saya,
…………………………. NIP. ……………………
d. Format Keputusan Perpanjangan Cuti di Luar Tanggungan Negara
LOGO/KOP SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN … TENTANG ………………………………………………………………. MENTERI HUKUM,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan permintaan/permohonan perpanjangan cuti di luar
tanggungan negara Sdr. .................... NIP .................... tanggal ....................
dan persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional
Badan Kepegawaian Negara nomor .... tanggal ...... yang bersangkutan telah
memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-
undangan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan keputusan perpanjangan cuti di luar tanggungan negara;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor .................... Tahun ............... tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor .......);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI HUKUM TENTANG …………………… KESATU : Cuti di luar tanggungan Negara yang diberikan berdasarkan Keputusan .................. Nomor ............................... tanggal .................... kepada Pegawai Negeri Sipil: Nama
:
NIP
:
Pangkat/golongan ruang : Jabatan terakhir : Unit Kerja
:
Masa Kerja Golongan
:
pada tanggal ...............
.......... tahun .......... bulan.
Masa Kerja Golongan
:
Untuk Kenaikan Gaji
.......... tahun .......... bulan.
Berkala Berikutnya
Diperpanjang selama …... terhitung mulai tanggal ....... sampai dengan tanggal ......
KEDUA
:
Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, yang bersangkutan tidak
berhak menerima penghasilan PNS dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja
PNS.
KETIGA
:
Setelah jangka waktu cuti di luar tanggungan negara berakhir PNS yang
bersangkutan wajib melaporkan diri secara tertulis kepada pimpinan instansi paling
lambat 1 (satu) bulan.
KEEMPAT
:
Apabila tidak melaporkan diri tepat pada waktunya PNS yang bersangkutan
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
ASLI Keputusan ini diberikan kepada PNS yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ………….. pada tanggal ……………
MENTERI HUKUM,
(NAMA LENGKAP)
Catatan:
- Coret yang tidak perlu. Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada:
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan;
- Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara;
- Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Badan/Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah di ....................
e. Format Laporan Telah Selesai Menjalankan Cuti Di Luar Tanggungan Negara
……………, …………………………… Kepada Yth. ………………………….. di ………………………
Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama
: NIP
:
Pangkat/Golongan ruang
:
Unit Kerja
:
dengan ini melaporkan bahwa saya pada tanggal ……… telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan Negara berdasarkan Keputusan ……… Nomor ……… tanggal …………………………………………. Berkenaan dengan hal tersebut saya mengajukan permohonan untuk dapat diangkat dan diaktifkan kembali.
Demikian laporan ini saya buat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Hormat saya,
…………………………. NIP. ……………………
f. Format Keputusan Penetapan Pengaktifan Kembali Sebagai PNS
LOGO/KOP SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN … TENTANG ……………………………………………………………….
MENTERI HUKUM,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan surat Sdr. .................... NIP .................... tanggal
...................., dan persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala
Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara nomor .... tanggal ....... yang
bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk diaktifkan kembali sebagai
Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan keputusan pengaktifan kembali sebagai Pegawai Negeri
Sipil;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor .................... Tahun ............... tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor .......);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI HUKUM TENTANG ……………………. KESATU : Mengaktifkan kembali Pegawai Negeri Sipil: Nama
: NIP
: Pangkat/golongan ruang : Jabatan
:
Masa kerja golongan
pada tanggal ................
:
..........
tahun
..........
bulan.
Gaji pokok
:Rp..................... Terhitung mulai tanggal ......... diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil.
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
KETIGA : Apabila tidak melaporkan diri tepat pada waktunya PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
ASLI Keputusan ini diberikan kepada PNS yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ………….. pada tanggal ……………
MENTERI HUKUM,
(NAMA LENGKAP)
Catatan:
- Coret yang tidak perlu.
Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada: 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; 2. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan; 3. Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan; 4. Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara; 5. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara; 6. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Badan/Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah di ....................
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2026
TENTANG
MANAJEMEN KARIER PEGAWAI
NEGERI SIPIL KEMENTERIAN
HUKUM
FORMAT PENYELARASAN KEBUTUHAN KARIER PNS, FORMAT RENCANA PENGEMBANGAN KARIER PNS, TAHAPAN UMUM PENGEMBANGAN KARIER PNS, CONTOH PENUGASAN PNS DALAM JABATAN KHUSUS PADA INSTANSI PEMERINTAH, PENUGASAN PNS DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH PADA PROYEK PEMERINTAH, ORGANISASI INTERNASIONAL, DAN ORGANISASI PROFESI, SERTA JF YANG TIDAK DIBERHENTIKAN DARI JABATAN KARENA PENUGASAN, FORMAT KEPUTUSAN PENUGASAN PNS PADA INSTANSI PEMERINTAH SELAIN KEMENTERIAN, KEPUTUSAN PERPANJANGAN PENUGASAN PNS PADA INSTANSI PEMERINTAH SELAIN KEMENTERIAN, KEPUTUSAN PENUGASAN PNS DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH, DAN KEPUTUSAN PERPANJANGAN PENUGASAN PNS DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
- Format Penyelarasan Kebutuhan Karier PNS
PENYELARASAN KEBUTUHAN KARIER PNS
Nama
:
NIP
:
Jabatan
:
Unit Kerja :
NO KEBUTUHAN KARIER ORGANISASI KARIER PNS PENYELARASAN 1. Hasil penilaian Kompetensi: a. Kompetensi Manajerial; b. Kompetensi Sosial Kultural ; dan c. Kompetensi Teknis.
……………………. …………………….
…………………….
……………………. …………………….
……………………. 2. Sejarah Karier PNS. ……………………. ……………………. 3. Hasil Penilaian Kinerja. ……………………. ……………………. 4. Wawancara berbasis Kompetensi. ……………………. ……………………. 5. Evaluasi 360 derajat. ……………………. …………………….
- Format Rencana Pengembangan Karier PNS
a. Formulir Rencana Pengembangan Karier PNS
RENCANA PENGEMBANGAN KARIER PNS
No PROFIL PNS NILAI HASIL UJI KOMPETENSI PNS YANG AKAN DIKEMBANGKAN KARIERNYA PNS YANG AKAN DIKEMBANGKAN KOMPETENSINYA
DATA PERSONAL KUALIFIKASI REKAM JEJAK JABATAN DST. MANAJERIAL SOSIAL KULTURAL TEKNIS YA BELUM YA BELUM 1. A
B
C
dst . Dst
b. Tabel Rencana Pengembangan Karier PNS
RENCANA PENGEMBANGAN KARIER PNS
No
NAMA PEGAWAI
YANG AKAN
DIKEMBANGKAN
KARIERNYA
PENEMPATAN
SESUAI
RENCANA
KARIER
BENTUK
PENGEMBANGAN KARIER
WAKTU
PELAKSANAAN
(TAHUN KE)
PROSEDUR PENGISIAN
JABATAN
MEKANISME PENGISIAN
JABATAN
JA
JF
JPT
HORIZONTAL VERTIKAL DIAGONAL 1
2
3
4
SELEKSI
TERTUTUP
SELEKSI
TERBUKA
JALUR
REGULER
JALUR
PERCEPATAN
1.
A
B
C
dst. Dst
c. Tabel Rencana Pengembangan Kompetensi
RENCANA PENGEMBANGAN KOMPETENSI
No PNS YANG AKAN DIKEMBANGKAN KOMPETENSINYA DALAM RENCANA PENGEMBANGAN KARIER NAMA PENGAWAI PENYELARASAN PERENCANAAN SUKSESI (MATRIKS HUMAN ASSET VALUE/THE NINE BOX GRID) HASIL PENILAIAN KOMPETENSI SEJARAH KARIER HASIL PENILAIAN KINERJA DST. KATEGORI PERTAMA KATEGORI KEDUA KATEGORI KETIGA DST 1. A
B
C
dst. Dst
Tahapan Umum Pengembangan Karier PNS
PNS Lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/ Sederajat, Diploma I (D.1), dan Diploma II (D.2) Unsur Tahapan Pengenalan Tugas Penguasaan Tugas Pengembangan dan
Pemantapan Karier Puncak Karier Masa Kerja 0 - 4 tahun 5 - 12 tahun 13 - 24 tahun 25 - 37 tahun Potensi
- Setiap PNS memahami tugas dan fungsi unit kerjanya, pengintegrasian diri, serta mempraktekkan kemampuan teknis sesuai dengan Kompetensi yang dimiliki.
- Setiap pegawai masih dalam masa percobaan antara 0 (nol) sampai dengan 1 (satu) atau 2 (dua) tahun berstatus Calon PNS.
- Setiap PNS antara 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun dapat memahami tugas dan fungsi unit kerjanya.
- Diharapkan pada tahapan ini PNS dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
- Setiap PNS menguasai tugas- tugasnya dan mampu bekerja baik secara mandiri maupun bersama-sama secara organisasi
- Setiap PNS mampu meningkatkan keterampilannya dalam melaksanakan tugasnya dan telah mengetahui, memahami perjalanan Karier yang akan ditempuh dan puncak Karier yang dapat dicapai.
- Setiap PNS dapat diberikan tanggung jawab yang bersifat manajerial atau dipersiapkan untuk menduduki Jabatan yang lebih tinggi.
- Setiap PNS dapat mendayagunakan potensi yang dimiliki untuk mewujudkan tujuan organisasi.
- Setiap PNS telah dapat mengembangkan diri secara optimal, terutama di bidang teknis, sehingga mampu bekerja secara mandiri, dan mulai dapat terlihat kematangannya dalam melaksanakan beberapa tugas secara bersamaan
- Setiap PNS sudah dapat diberikan tanggung jawab yang bersifat manajerial jenjang Jabatan Pelaksana.
- Bagi PNS yang sudah menduduki Jabatan Karier dapat mempertahankan/
- Setiap PNS segala potensi yang dimilikinya telah terwujud secara optimal menjadi kemampuan nyata untuk mewujudkan tujuan organisasi, terutama yang bersifat manajerial.
- PNS sudah dapat diberikan tanggung jawab yang bersifat manajerial.
- Setiap PNS yang sudah menduduki Jabatan yang lebih tinggi dapat meningkatkan kemampuannya atau paling tidak mampu mempertahankan kemampuannya agar tidak mengalami penurunan prestasi.
- Pada tahapan ini PNS yang tidak dapat berkembang lagi, mempertahankan kemampuan yang dimiliki
Unsur
Tahapan
Pengenalan
Tugas
Penguasaan
Tugas
Pengembangan dan
Pemantapan Karier
Puncak
Karier
meningkatkan
kualifikasi dan
kemampuannya.
agar tidak mengalami
penurunan kemampuan
Usia
18 - 26 tahun
27 - 34 tahun
35 - 46 tahun
47 - 58 tahun
Pangkat
II/a - II/b
II/b - II/d
III/a - III/b
III/b
Kelas Jabatan
Disesuaikan dengan
kebutuhan organisasi
Disesuaikan dengan
kebutuhan organisasi
Disesuaikan dengan
kebutuhan organisasi
Disesuaikan dengan
kebutuhan organisasi
Pengembang
an
Kompetensi
- Lulus diklat pelatihan dasar.
- Mengikuti pelatihan Teknis/ Fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja.
- Pengembangan kompeteni lainnya sesuai kebutuhan organisasi.
- Mengikuti pelatihan yang bersifat Teknis/ Fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja.
- Dapat mengikuti pendidikan formal 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari pendidikan semula.
- Pengembangan kompeteni lainnya sesuai kebutuhan organisasi.
- Mengikuti pendidikan Teknis/ Fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja.
- Dapat mengikuti pendidikan formal 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari pendidikan semula.
- Pengembangan kompeteni lainnya sesuai kebutuhan organisasi.
- Pelatihan teknis/ Fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja dalam rangka mempertahankan Kompetensi yang dimiliki agar tidak mengalami penurunan.
- Dapat mengikuti pendidikan formal 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari pendidikan semula.
- Pengembangan kompeteni lainnya sesuai kebutuhan organisasi. Jabatan
- Pelaksana
- JF Keterampilan
- Pelaksana
- JF Keterampilan
- JF Keterampilan
- JF Keterampilan
- Lulusan Lulusan Diploma III (D.3)
Unsur
Tahapan
Pengenalan
Tugas
Penguasaan
Tugas
Pengembangan dan
Pemantapan Karier Puncak Karier Masa Kerja 0 - 4 tahun 5 - 12 tahun 13 - 24 tahun 25 – 37 tahun Potensi
- Setiap PNS mulai mengenal tugas dan fungsi unit kerjanya, pengintegrasian diri, serta mempraktekkan kemampuan teknis sesuai dengan Kompetensi yang dimiliki.
- Setiap pegawai masih dalam masa percobaan antara 0 (nol) sampai dengan 1 (satu) atau 2 (dua) tahun berstatus calon PNS.
- Setiap PNS antara 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun dapat memahami tugas dan fungsi unit kerjanya.
- Diharapkan pada tahapan ini PNS dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
- Setiap PNS menguasai tugas- tugasnya dan mampu bekerja baik secara mandiri maupun bersama- sama secara organisasi.
- Setiap PNS dapat diberikan tanggung jawab yang bersifat manajerial atau dipersiapkan untuk menduduki Jabatan yang lebih tinggi.
- Setiap PNS dapat mendayagunakan potensi yang dimiliki menjadi nyata untuk mewujudkan tujuan organisasi.
- Setiap PNS dapat diberikan tanggung jawab yang bersifat manajerial jenjang pelaksana.
- Bagi PNS yang sudah menduduki Jabatan Karier dapat mempertahankan/ meningkatkan kulaifikasi dan kemampuannya.
- Setiap PNS dapat dikembangkan potensinya secara optimal untuk mewujudkan tujuan organisasi, terutama yang bersifat manajerial.
- Bagi PNS yang sudah menduduki Jabatan Karier dapat mempertahankan/ meningkatkan kulaifikasi dan kemampuannya
- Pada tahapan ini PNS yang tidak dapat berkembang lagi, mempertahankan kemampuan yang dimiliki agar tidak mengalami penurunan kemampuan. Usia 22 - 26 tahun 27 - 34 35 - 46 47 - 58 tahun Pangkat II/c - II/d II/c - III/b IIIa - III/c III/d
Unsur
Tahapan
Pengenalan
Tugas
Penguasaan
Tugas
Pengembangan dan
Pemantapan Karier
Puncak
Karier
Kelas
Jabatan
Disesuaikan dengan
kebutuhan organisasi
Disesuaikan dengan
kebutuhan organisasi
Disesuaikan dengan
kebutuhan organisasi
Disesuaikan dengan
kebutuhan organisasi
Pengembang
an
Kompetensi
- Lulus pelatihan dasar.
- Mengikuti pelatihan yang bersifat Teknis/ Fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja.
- Dapat mengikuti pendidikan formal 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari pendidikan semula.
- Pengembangan kompeteni lainnya sesuai kebutuhan organisasi.
- Mengikuti pelatihan yang bersifat Teknis/ Fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja.
- Dapat diusulkan mengikuti pelatihan kepepimipinan tingkat IV
- Dapat mengikuti pendidikan formal 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari pendidikan semula.
- Pengembangan kompeteni lainnya sesuai kebutuhan organisasi.
- Mengikuti pelatihan yang bersifat Teknis/ Fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja.
- Dapat mengikuti pelatihan kepepimipinan tingkat IV
- Dapat mengikuti pendidikan formal 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari pendidikan semula.
- Pengembangan kompeteni lainnya sesuai kebutuhan organisasi.
- Pelatihan teknis/ Fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja dalam rangka mempertahankan Kompetensi yang dimiliki agar tidak mengalami penurunan.
- Dapat mengikuti pendidikan formal 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari pendidikan semula.
- Pengembangan kompeteni lainnya sesuai kebutuhan organisasi. Jabatan
- Pelaksana
- JF Keterampilan
- Pelaksana
- JF Keterampilan
- Jabatan Pelaksana
- Dapat diusulkan Promosi ke dalam Jabatan Pengawas
- JF Keterampilan
- Jabatan Pelaksana
- Jabatan Pengawas
- Dapat diusulkan Promosi ke dalam Jabatan Administrator
- JF Penyelia
- Lulusan Sarjana Strata 1 (S.1)/Sederajat; Unsur Tahapan Pengenalan Tugas Penguasaan Tugas Pengembangan Kemampuan Pemantapan Karier Masa Kerja 0 - 4 tahun 5 - 12 tahun 13 - 20 tahun 21 - 28 tahun Potensi
- Setiap PNS mulai mengenal tugas dan fungsi unit kerjanya pengintegrasian diri, melatih kepemimpinan serta mempraktekkan kemampuan teknis sesuai dengan Kompetensi yang dimiliki.
- Setiap pegawai masih dalam masa percobaan antara 0 (nol) sampai dengan 1 (satu) atau 2 (dua) tahun berstatus calon PNS.
- Setiap PNS antara 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun dapat memahami tugas dan fungsi unit kerjanya. Diharapkan pada tahapan ini PNS dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
- Setiap PNS menguasai tugas - tugasnya, yang sesuai dengan minat, bakat dan keahliannya.
- Setiap PNS dapat diberikan tanggung jawab yang bersifat manajerial atau dipersiapkan untuk menduduki Jabatan yang lebih tinggi.
- Setiap PNS mengembangkan kemampuannya, terutama yang bersifat analisis dan manajerial.
- Pada tahapan ini dapat dilihat PNS yang mempunyai kemampuan analisis untuk mengembangkan dan menyempurnakan organisasi serta dapat menjadi kader pemimpin menengah dan pemimpin puncak.
- Setiap PNS yang berkembang potensinya secara optimal sehingga terwujud kemampuan nyata dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh organisasi, terutama yang bersifat manajerial.
- Pada tahapan ini PNS yang tidak dapat berkembang lagi, mempertahankan kemampuan yang dimiliki agar tidak mengalami penurunan kemampuan Usia 24 - 28 tahun 29 - 36 tahun 37 - 44 tahun 45 - 52 tahun Pangkat III/a - III/b IIIb - III/d IIId - IV/b IV/b - IV/d
Unsur Tahapan Pengenalan Tugas Penguasaan Tugas Pengembangan Kemampuan Pemantapan Karier Kelas Jabatan Disesuaikan kebutuhan organisasi Disesuaikan kebutuhan organisasi Disesuaikan kebutuhan organisasi Disesuaikan kebutuhan organisasi Pengembang an Kompetensi
- Lulus Pelatihan dasar.
- Mengikuti pelatihan yang bersifat Teknis/ Fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja.
- Dapat diikut sertakan dalam pelatihan kepemimpinan Tingkat IV.
- Dapat mengikuti pendidikan formal 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari pendidikan semula.
- Pengembangan kompeteni lainnya sesuai kebutuhan organisasi.
- Mengikuti pelatihan kepemimpinan Tingkat IV.
- Dapat diikutsertakan dalam pelatihan kepemimpinan Tingkat III bagi pejabat pengawas.
- Mengikuti diklat yang bersifat Teknis/ Fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja.
- Dapat mengikuti pendidikan formal 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari pendidikan semula.
- Pengembangan kompeteni lainnya sesuai kebutuhan organisasi.
- Mengikuti pelatihan kepemimpinan Tingkat III paling rendah bagi pejabat pengawas.
- Dapat diikutsertakan dalam pelatihan kepemimpinan Tingkat II paling rendah bagi pejabat administrator.
- Mengikuti pelatihan yang bersifat Teknis/ Fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja.
- Dapat mengikuti pendidikan formal 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari pendidikan semula.
- Pengembangan kompeteni lainnya sesuai kebutuhan organisasi.
- Mengikuti pelatihan kepemimpinan Tingkat II paling rendah bagi pejabat administrator.
- Dapat diikutsertakan dalam pelatihan kepemimpinan Tingkat I paling rendah bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
- Pelatihan fungsional Tingkat Keahlian bagi JF.
- Dapat mengikuti pendidikan formal 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari pendidikan semula.
- Pengembangan kompeteni lainnya sesuai kebutuhan organisasi. Jabatan
- Pelaksana
- JF Keahlian
- Dapat diusulkan dan diangkat ke dalam Jabatan Pengawas.
- Dapat diangkat ke dalam Jabatan Administrator bagi yang sudah
- Dapat diangkat ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya bagi yang sudah
Unsur Tahapan Pengenalan Tugas Penguasaan Tugas Pengembangan Kemampuan Pemantapan Karier 2) Dapat dipromosikan ke dalam Jabatan Administrator bagi yang sudah pejabat pengawas. 3) JF Keahlian. menduduki Jabatan Pengawas. 2) Dapat dipromosikan ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama bagi yang sudah menduduki Jabatan Administrator. 3) JF Keahlian. menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. 2) JF Keahlian. Tahapan Puncak Karier bagi PNS Lulusan Sarjana Strata S1 (S.1) Masa Kerja 29 - 41 tahun Potensi
- Setiap PNS mengembangkan manajerial skill dan bagi mereka yang berkemampuan tinggi akan mencapai puncak Karier.
- Pada tahapan ini PNS yang tidak dapat berkembang secara penuh, mempertahankan kemampuan yang telah dimiliki agar tidak mengalami penurunan kemampuan. Usia 53 - 60 atau 65 tahun Pangkat IV/d - IV/e Kelas Jabatan Kelas Jabatan tertinggi di jenjang Jabatan yang didudukinya Pengembangan Kompetensi
- Mengikuti pelatihan kepemimpinan Tingkat II bagi yang sudah menduduki paling rendah Jabatan Administrator atau JF ahli madya.
- Dapat diikut sertakan dalam pelatihan kepemimpinan Tingkat I dan/atau LEMHANNAS bagi yang sudah menduduki paling rendah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau JF ahli utama.
- Pelatihan Fungsional Tingkat Keahlian bagi JF.
- Dapat mengikuti pendidikan formal 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari pendidikan semula.
- Pengembangan kompeteni lainnya sesuai kebutuhan organisasi. Jabatan
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
- Dapat dipromosikan ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Utama bagi yang sudah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
- JF Ahli Utama.
- Sarjana Strata 2 (S.2) dan Sarjana Strata 3 (S.3) Unsur Tahapan Pengenalan Tugas Penguasaan Tugas Pengembangan Kemampuan Pemantapan Karier Masa Kerja 0 - 4 tahun 5 - 8 tahun 9 - 16 tahun 17 - 24 tahun Potensi
- Setiap PNS mulai mengenal tugas dan fungsi unit kerjanya pengintegrasian diri melatih kepemimpinan serta mempraktekan kemampuan teknis sesuai dengan Kompetensi dan latar belakang pendidikan yang dimiliki.
- Setiap pegawai masih dalam masa percobaan antara 0 (nol) sampai dengan 1 (satu) atau 2 (dua) tahun berstatus calon PNS.
- Setiap PNS antara 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun dapat memahami tugas dan fungsi unit kerjanya. Diharapkan pada tahapan ini PNS dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
- Setiap PNS menguasai tugas– tugasnya, yang sesuai dengan minat, bakat dan keahliannya.
- Setiap PNS dapat diberikan tanggung jawab yang bersifat manajerial atau dipersiapkan untuk menduduki Jabatan yang lebih tinggi.
- Setiap PNS sudah mengembangkan kemampuannya terutama yang bersifat analisis dan manajerial.
- Pada tahapan ini dapat dilihat PNS yang mempunyai kemampuan analisis untuk mengembangkan dan menyempurnakan organisasi serta dapat menjadi kader pemimpin menengah dan pemimpin puncak.
- Setiap PNS yang berkembang potensinya secara optimal sehingga terwujud kemampuan nyata dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh organisasi, terutama yang bersifat manajerial.
- Pada tahapan ini PNS yang tidak dapat berkembang lagi, mempertahankan kemampuan yang dimiliki agar tidak mengalami penurunan kemampuan
Unsur Tahapan Pengenalan Tugas Penguasaan Tugas Pengembangan Kemampuan Pemantapan Karier Usia 25 - 29 tahun 30 - 33 tahun 34 - 41 tahun 42 - 49 tahun Pangkat III/b - III/c III/c - III/d III/d - IV/b IV/b - IV/d Kelas Jabatan Disesuaikan kebutuhan organisasi Disesuaikan kebutuhan organisasi Disesuaikan kebutuhan organisasi Disesuaikan kebutuhan organisasi Pengembang an Kompetensi
- Mengikuti dan lulus pelatihan Pelatihan dasar.
- Pelatihan yang bersifat teknis/ fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja.
- Dapat diikutsertakan dalam pelatihan kepemimpinan Tingkat IV.
- Dapat mengikuti pendidikan formal 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari pendidikan semula.
- Pengembangan kompeteni lainnya sesuai kebutuhan organisasi.
- Mengikuti pelatihan kepemimpinan Tingkat IV.
- Dapat diikut sertakan dalam pelatihan kepemimpinan Tingkat III bagi yang sudah menduduki paling rendah Jabatan Pengawas.
- Pelatihan yang bersifat Teknis/ Fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja.
- Pengembangan kompeteni lainnya sesuai kebutuhan organisasi.
- Mengikuti pelatihan kepemimpinan Tingkat III bagi yang sudah menduduki paling rendah Jabatan Pengawas.
- Dapat diikut sertakan dalam pelatihan kepemimpinan Tingkat II bagi yang sudah menduduki paling rendah Jabatan Administrator.
- Pelatihan yang bersifat Teknis/ Fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja.
- Pengembangan kompeteni lainnya sesuai kebutuhan organisasi.
- Mengikuti pelatihan kepemimpinan Tingkat II bagi yang sudah menduduki paling rendah Jabatan Administrator.
- Dapat diikutsertakan dalam pelatihan kepemimpinan Tingkat I bagi yang sudah menduduki paling rendah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
- Pelatihan Fungsional Tingkat Keahlian bagi JF.
- Pengembangan kompeteni lainnya sesuai kebutuhan organisasi. Jabatan
- Pelaksana
- Dapat diusulkan Promosi ke dalam Jabatan Pengawas
- Dapat diangkat ke dalam Jabatan Pengawas.
- Dapat diangkat ke dalam Jabatan Administrator.
- Dapat diangkat ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Unsur Tahapan Pengenalan Tugas Penguasaan Tugas Pengembangan Kemampuan Pemantapan Karier 3) JF Keahlian 2) Dapat dipromosikan ke dalam Jabatan Administrator. 3) JF Keahlian. 2) Dapat dipromosikan ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. 3) JF Keahlian. 2) Dapat dipromosikan ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. 3) JF Keahlian. Tahapan Puncak Karier bagi PNS Lulusan Sarjana Strata S2 (S.2) dan Strata 3 (S.3) Masa Kerja 25 - 36 tahun Potensi
- Setiap PNS dapat mengembangkan manajerial skill dan bagi mereka yang berkemampuan tinggi akan mencapai puncak Karier.
- Pada tahapan ini PNS yang tidak dapat berkembang secara penuh, mempertahankan kemampuan yang telah dimiliki agar tidak mengalami penurunan kemampuan. Usia 50 - 65 tahun Pangkat IV/d - IV/e Kelas Jabatan Kelas Jabatan tertinggi di jenjang Jabatan yang didudukinya Pengembangan Kompetensi
- Pelatihan kepemimpinan Tingkat I dan/atau LEMHANNAS dan/atau Sespati POLRI bagi yang sudah menduduki paling rendah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau JF ahli utama.
- Pelatihan Fungsional Tingkat Keahlian bagi JF.
- Pengembangan kompeteni lainnya sesuai kebutuhan organisasi. Jabatan
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
- Dapat dipromosikan ke jenjang Jabatan yang lebih tinggi seperti Jabatan Pimpinan Tinggi utama.
- JF Ahli Utama.
- Contoh Penugasan PNS Dalam Jabatan Khusus Pada Instansi Pemerintah, Penugasan PNS Di Luar Instansi Pemerintah Pada Proyek Pemerintah, Organisasi Internasional, dan Organisasi Profesi, serta JF Yang Tidak Diberhentikan Dari Jabatan Karena Penugasan
a.
Contoh Penugasan PNS dalam Jabatan khusus pada Instansi
Pemerintah
Dewan Pertimbangan Presiden membutuhkan PNS yang mempunyai
Kompetensi khusus di bidang perancangan peraturan perundang
undangan. Kompetensi khusus tersebut dimiliki oleh PNS yang
menduduki JF Perancang Peraturan Perundang-undangan. Dengan
demikian, Dewan Pertimbangan Presiden menyampaikan permintaan
kepada Menteri selaku Instansi Pembina JF Perancang Peraturan
Perundang-undangan.
b.
Contoh penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah
1)
Pada proyek pemerintah
PNS Kementerian yang ditugaskan pada proyek pemerintah
antara lain kegiatan infrastruktur, transportasi, sumber daya
mineral, atau proyek pemerintah dalam rangka pemulihan
dampak bencana yang didanai dan dikelola oleh pemerintah.
2)
Pada organisasi internasional
PNS Kementerian yang ditugaskan pada Organisasi Internasional
antar lain PNS yang ditugaskan pada ASEAN Secretariat (ASEC),
International Monetary Fund (IMF), World Trade Organization
(WTO), World Health Organization (WHO), atau World Bank.
3)
Pada organisasi profesi
PNS Kementerian yang ditugaskan pada organisasi profesi antara
lain PNS yang ditugaskan pada organisasi profesi dokter, perawat,
dan guru.
c.
Contoh JF yang tidak diberhentikan dari Jabatan karena penugasan
(opsi contoh Analis Hukum)
1)
PNS yang menduduki JF Statistisi yang melaksanakan tugas
terkait dengan bidang statistik di Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK). Maka dapat ditetapkan Keputusan
Penugasan tanpa dilakukan pemberhentian dari JF Statistisi.
2)
PNS
yang
menduduki
JF
Diplomat
yang
melaksanakan
penugasan
pada
Organisasi
Internasional.
PNS
yang
bersangkutan melaksanakan tugas terkait dengan diplomasi di
International Maritime Organization (IMO), dapat ditetapkan
Keputusan Penugasan di Luar Instansi Pemerintah tanpa
dilakukan pemberhentian dari JF Diplomat.
3)
PNS yang menduduki JF Perancang peraturan perundang-
undangan yang melaksanakan tugas perancangan peraturan
perundang-undangan yang berdasarkan permintaan dari Instansi
Pemerintah untuk mengisi kebutuhan JF Perancang Peraturan
Perundang-undangan, dapat ditetapkan Keputusan Penugasan
tanpa dilakukan pemberhentian dari JF Perancang Peraturan
Perundang-undangan.
- Format Keputusan Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah Selain Kementerian, Keputusan Perpanjangan Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah Selain Kementerian, Keputusan Penugasan PNS Di Luar Instansi Pemerintah, dan Keputusan Perpanjangan Penugasan PNS Di Luar Instansi Pemerintah
a. Format Keputusan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah selain Kementerian
LOGO/KOP SURAT KEPUTUSAN MENTERI NOMOR…………………………….. TENTANG PENUGASAN PNS PADA INSTANSI PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI
Menimbang
:
bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pegawai
Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam Keputusan ini, memenuhi syarat untuk
melaksanakan penugasan PNS pada instansi pemerintah/penugasan PNS dalam Tugas
Jabatan Khusus pada instansi pemerintah, oleh karena itu perlu ditetapkan dengan
keputusan penugasan PNS pada instansi Pemerintah/penugasan PNS dalam Tugas
Jabatan Khusus pada instansi pemerintah.*)
Mengingat
:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Perundang-undangan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
- Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah dan Di Luar Insransi Pemerintah;
- Peraturan Badan Kepegawaian Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah;
- ………………………………………………………………………………………… **)
Memperhatikan :
Surat……… , Nomor…………………, tanggal……………………………perihal
Permintaan Penugasan Pegawai Negeri Sipil.
…………………………………………………………………………………..**); dan
Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negera Nomor …….tanggal..;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KESATU
: Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut:
- Nama
: 2. NIP
: 3. Tanggal Lahir
: 4. Pangkat lama/Gol ruang/ TMT : : / / 5. Jabatan
: 6. Unit Kerja
: Terhitung mulai tanggal
melaksanakan tugas pada:
- Instansi
: 2. Jabatan
: 3. Jangka waktu
: KEDUA
: Pegawai Negeri Sipil yang sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU
diberhentikan/tidak diberhentikan*) dari Jabatan…………………………**)
KETIGA
: kepada PNS yang diberhentikan/tidak diberhentikan*) dari Jabatan………..**)
sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEDUA menduduki
Jabatan………………….**) KEEMPAT
: Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan, untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tembusan disampaikan dengan hormat kepada:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
- Kepala KPPN
Ditetapkan di
Pada tanggal
MENTERI
………… *) Dpilih salah satu. **) Diisi bila perlu.
b. Format keputusan perpanjangan penugasan PNS pada Instansi Pemerintah selain Kementerian
LOGO/KOP SURAT KEPUTUSAN MENTERI NOMOR…………………………….. TENTANG PERPANJANGAN PENUGASAN PNS INSTANSI PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI
Menimbang
:
bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pegawai
Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam Keputusan ini, memenuhi
syarat untuk diberikan perpanjangan penugasan PNS pada Instansi
Pemerintah/perpanjangan penugasan PNS dalam tugas Jabatan khusus
pada instansi pemerintah), oleh karena itu perlu ditetapkan dengan
keputusan
perpanjangan
penugasan
PNS
pada
instansi
Pemerintah/perpanjangan penugasan PNS dalam tugas Jabatan khusus
pada instansi pemerintah).
Mengingat
:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Perundang-undangan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
- Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah dan Di Luar Insransi Pemerintah;
- Peraturan Badan Kepegawaian Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah;
- ………………………………………………………………………………………… **)
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: KESATU
: Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut:
- Nama
: 2. NIP
: 3. Tanggal Lahir
: 4. Pangkat lama/Gol ruang/ TMT : / / 5. Jabatan
: 6. Unit Kerja
: Terhitung mulai tanggal
melaksanakan perpanjangan penugasan pada:
- Instansi
: 2. Jabatan
: 3. Jangka waktu
: KEDUA
: Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan, untuk diketahui dan
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tembusan disampaikan dengan hormat kepada:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
- Kepala KPPN
Ditetapkan di
Pada tanggal
MENTERI
………… *) Dpilih salah satu. **) Diisi bila perlu.
c. Format Keputusan penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah
LOGO/KOP SURAT KEPUTUSAN MENTERI NOMOR…………………………….. TENTANG PENUGASAN PNS DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI
Menimbang
:
bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pegawai
Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam Keputusan ini, memenuhi syarat
untuk melaksanakan penugasan PNS di Luar Instansi Pemerintah, oleh
karena itu perlu ditetapkan dengan keputusan penugasan PNS di Luar
Instansi Pemerintah.
Mengingat
:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Perundang-undangan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
- Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah dan Di Luar Insransi Pemerintah;
- Peraturan Badan Kepegawaian Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah;
- ………………………………………………………………………………………… **)
Memperhatikan :
Surat……… , Nomor…………………, tanggal……………………………perihal
Permintaan Penugasan Pegawai Negeri Sipil.
Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negera Nomor …….tanggal..; dan
…………………………………………………………………………………………
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
KESATU
: Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut:
- Nama
: 2. NIP
: 3. Tanggal Lahir
: 4. Pangkat lama/Gol ruang/ TMT : / / 5. Jabatan
: 6. Unit Kerja
: Terhitung mulai tanggal
melaksanakan tugas pada:
- Instansi
: 2. Jabatan
: 3. Jangka waktu
: KEDUA
: Pegawai Negeri Sipil yang sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU
diberhentikan/tidak diberhentikan*) dari Jabatan…………………………**)
KETIGA
: kepada PNS yang diberhentikan/tidak diberhentikan*) dari Jabatan………..**)
sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEDUA menduduki
Jabatan………………….**) KEEMPAT
: Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan, untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Tembusan disampaikan dengan hormat kepada:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
- Kepala KPPN
Ditetapkan di
Pada tanggal
MENTERI
………… *) Dpilih salah satu. **) Diisi bila perlu.
d. Format Keputusan perpanjangan penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah
LOGO/KOP SURAT KEPUTUSAN MENTERI NOMOR…………………………….. TENTANG PERPANJANGAN PENUGASAN PNS DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI
Menimbang
:
bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pegawai
Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam Keputusan ini, memenuhi
syarat untuk diberikan perpanjangan penugasan PNS di Luar Instansi
Pemerintah, oleh karena itu perlu ditetapkan dengan keputusan
perpanjangan penugasan PNS di Luar Instansi Pemerintah*).
Mengingat
:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Perundang-undangan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
- Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah dan Di Luar Insransi Pemerintah;
- Peraturan Badan Kepegawaian Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah;
- ………………………………………………………………………………………… **)
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: KESATU
: Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut:
- Nama
: 2. NIP
: 3. Tanggal Lahir
: 4. Pangkat lama/Gol ruang/ TMT : / / 5. Jabatan
: 6. Unit Kerja
: Terhitung mulai tanggal
melaksanakan perpanjangan penugasan pada:
- Instansi
: 2. Jabatan
: 3. Jangka waktu
: KEDUA
: Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan, untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tembusan disampaikan dengan hormat kepada:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
- Kepala KPPN
Ditetapkan di
Pada tanggal
MENTERI
………… *) Dpilih salah satu. **) Diisi bila perlu.
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2026
TENTANG
MANAJEMEN KARIER PEGAWAI
NEGERI SIPIL KEMENTERIAN
HUKUM
POLA KARIER PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN, JENJANG PANGKAT UNTUK DIANGKAT KE DALAM JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA DAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, JENJANG PANGKAT UNTUK DIANGKAT KE DALAM JABATAN ADMINISTRATOR, JABATAN PENGAWAS, DAN JABATAN PELAKSANA
- Pola Karier PNS di Lingkungan Kementerian
Keterangan :
1.
PNS akan menduduki Jabatan sesuai dengan formasinya, yaitu
sebagai Pejabat Pelaksana atau Pejabat Fungsional dengan kategori
keahlian atau keterampilan.
2.
Rencana pengembangan Karier bagi PNS yang memangku Jabatan
Pelaksana atau JF dilakukan dengan menggunakan Pola Karier
horizontal, vertikal, atau diagonal sebagai berikut:
a.
Pola Karier horizontal
PNS dengan Jabatan Pelaksana, Pengawas atau Administrator
dikembangkan Kariernya untuk menduduki Jabatan lain yang
setara dalam satu kelompok Jabatan Pelaksana, Pengawas atau
Administrator, satu rumpun JF atau dari JF dikembangkan
Kariernya
ke
dalam
Jabatan
Pelaksana,
Pengawas
atau
Administrator.
b.
Pola Karier vertikal
1)
PNS yang menduduki Jabatan Pelaksana dikembangkan
Kariernya menjadi Pejabat Pengawas, kemudian menjadi
Pejabat Administrator melalui Karier tertutup;
2)
Pejabat Fungsional kategori keterampilan jenjang pemula
dikembangkan Kariernya untuk menduduki Jabatan dengan
jenjang lebih tinggi, yaitu ke jenjang terampil sampai dengan
jenjang penyelia.
3)
Pejabat
Fungsional
kategori
keterampilan
dapat
dikembangkan Kariernya melalui perpindahan kategori ke
dalam
kategori
keahlian
setelah
Pejabat
Fungsional
memperoleh ijazah S1 dan lulus Uji Kompetensi.
4)
Pejabat Fungsional kategori keahlian jenjang ahli pertama
dikembangkan Kariernya untuk menduduki Jabatan dengan
jenjang lebih tinggi ke jenjang ahli muda sampai dengan
jenjang ahli utama.
5)
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dikembangkan Kariernya
ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya melalui Karier
terbuka atau Manajemen Talenta.
6)
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dapat dikembangkan
Kariernya ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi utama di luar
Kementerian
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
c.
Pola Karier diagonal
1)
PNS
yang
menduduki
Jabatan
Administrator
dapat
dikembangkan Kariernya menjadi pejabat pimpinan tinggi
melalui Karier terbuka atau Manajemen Talenta sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang;
2)
Pejabat Pelaksana dikembangkan Kariernya menjadi Pejabat
Fungsional jejang ahli muda; atau
3)
Pejabat Fungsional jenjang ahli madya dikembangkan
Kariernya menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama melalui
Karier terbuka.
- Jenjang Pangkat Untuk Diangkat Ke Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
No JPT Eselon Jenjang Pangkat Golongan Terendah Tertinggi Pangkat Golongan / Ruang Pangkat Golongan / Ruang 1. JPT Madya I.a Pembina Utama Madya IV/d Pembina Utama IV/e 2. I.b Pembina Utama Muda IV/c Pembina Utama IV/e 3. JPT Pratama II.a Pembina Utama Muda IV/c Pembina Utama Madya IV/d
No JPT Eselon Jenjang Pangkat Golongan Terendah Tertinggi Pangkat Golongan / Ruang Pangkat Golongan / Ruang 4. II.b Pembina Tingkat I IV/b Pembina Utama Muda IV/c
- Jenjang Pangkat Untuk Diangkat Ke Dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Dan Jabatan Pelaksana
No JA Eselon Jenjang Pangkat Golongan Terendah Tertinggi Pangkat Golongan / Ruang Pangkat Golongan / Ruang
- Administrator III.a Pembina IV/a Pembina Tingkat I IV/b
- Pengawas IV.a Penata III/c Penata Tingkat I III/d
- Pelaksana
- Penata Muda III/a Penata Muda Tingkat I III/b
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2026
TENTANG
MANAJEMEN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN HUKUM
RINCIAN MENGENAI DESKRIPSI, DASAR PERTIMBANGAN, HASIL YANG DIHARAPKAN, PERHITUNGAN KONVERSI JAM PELAJARAN YANG TERKAIT DENGAN BENTUK, JALUR DAN METODE PENGEMBANGAN KOMPETENSI, INVENTARISASI JENIS KOMPETENSI YANG PERLU DIKEMBANGKAN DARI SETIAP PNS, FORMAT PERJANJIAN TUGAS BELAJAR, FORMAT SURAT PERMOHONAN USULAN TUGAS BELAJAR NONMANDIRI DAN SURAT PERMOHONAN USULAN TUGAS BELAJAR MANDIRI, FORMAT REKOMENDASI TUGAS BELAJAR, SURAT USULAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU TUGAS BELAJAR DISERTAI ALASAN, FORMAT LAPORAN PERKEMBANGAN PENDIDIKAN DAN LAPORAN AKHIR TUGAS BELAJAR, FORMAT REKOMENDASI SELEKSI BEASISWA UMUM, CONTOH DAN TATA CARA PERHITUNGAN PENILAIAN KOMPETENSI
- Rincian mengenai deskripsi, dasar pertimbangan, hasil yang diharapkan, perhitungan konversi jam pelajaran yang terkait dengan bentuk, jalur dan metode Pengembangan Kompetensi sebagai berikut:
a. Pengembangan Kompetensi dalam bentuk pendidikan
Jalur Pengembangan Deskripsi Dasar Pertimbangan Hasil yang Diharapkan Konversi Jam Pelajaran Nasional Internasional Pendidikan tinggi jenjang diploma/ S.1/ S.2/ S.3 Proses belajar untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui pendidikan tinggi formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang a) Dipersyaratkan oleh Jabatan b) Diproyeksikan peningkatan Karier/ menduduki Jabatan yang lebih tinggi Pemenuhan kualifikasi pendidikan dan pengetahuan sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan, Pengembangan Karier, dan Satu Semester 20 (dua puluh) jam pelajaran
Jalur Pengembangan Deskripsi Dasar Pertimbangan Hasil yang Diharapkan Konversi Jam Pelajaran Nasional Internasional undangan yang mengatur mengenai tugas belajar bagi ASN. persyaratan Jabatan atau persyaratan untuk menduduki Jabatan yang lebih tinggi.
b. Pengembangan Kompetensi dalam bentuk pelatihan dengan metode klasikal
No. Jalur Pengembangan Deskripsi Dasar Pertimbangan Hasil yang Diharapkan Konversi Jam Pelajaran Nasional Internasional
- Pelatihan
kepemimpinan
Program
peningkatan
pengetahuan,
keterampilan, dan
sikap perilaku PNS
untuk memenuhi
Kompetensi
kepemimpinan
melalui proses
pembelajaran
secara intensif.
a) Kesenjangan
Kompetensi
Manajerial
b) Dipersyaratkan
oleh Jabatan
c) Diproyeksikan peningkatan Karier/ menduduki Jabatan yang lebih tinggi. Pemenuhan Kompetensi pengelolaan pekerjaan dan sumber daya sesuai persyaratan Jabatan atau menduduki Jabatan yang lebih tinggi Sesuai jam pelajaran program pelatihan
- Pelatihan di tingkat Nasional
- Sesuai jam pelajaran program pelatihan
- Pelatihan Manajerial Program peningkatan pengetahuan peningkatan pengetahuan, keterampilan dan a) Kesenjangan Kompetensi Teknis manajerial b) Dipersyaratkan oleh Jabatan Pemenuhan Kompetensi Teknis manajerial bidang kerja sesuai Sesuai jam pelajaran program pelatihan Ditambahkan 20 % (dua puluh per seratus) dari jam pelajaran
No. Jalur Pengembangan Deskripsi Dasar Pertimbangan Hasil yang Diharapkan Konversi Jam Pelajaran Nasional Internasional sikap perilaku PNS untuk memenuhi Kompetensi Teknis manajerial bidang kerja melalui proses pembelajaran secara intensif. persyaratan Jabatan program pelatihan 4) Pelatihan teknis Program peningkatan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap perilaku PNS untuk memenuhi Kompetensi penguasaan substantif bidang kerja melalui proses pembelajaran secara intensif a) Kesenjangan Kompetensi teknis b) Dipersyaratkan oleh Jabatan c) Adanya kesenjangan Kinerja dan kesenjangan Kompetensi Teknis. Pemenuhan penguasaan substantif bidang kerja sesuai tuntutan kebutuhan Jabatan dan bidang kerja Sesuai jam pelajaran program pelatihan Ditambahkan 20 % (dua puluh per seratus) dari jam pelajaran program pelatihan 5) Pelatihan fungsional Program peningkatan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap perilaku PNS untuk memenuhi Kompetensi bidang tugas yang terkait dengan JF melalui proses a) Kesenjangan Kompetensi fungsional b) Dipersyaratkan oleh Jabatan c) Diproyeksikan pengembangan Karier. Pemenuhan pegetahuan dan/ atau penguasaan ketrampilan sesuai tuntutan kebutuhan JF Sesuai jam pelajaran program pelatihan Ditambahkan 20 % (dua puluh per seratus) dari jam pelajaran program pelatihan
No.
Jalur
Pengembangan
Deskripsi
Dasar
Pertimbangan
Hasil yang
Diharapkan
Konversi Jam Pelajaran
Nasional
Internasional
pembelajaran
secara intensif
6) Pelatihan sosial
kultural
Program
peningkatan
pengetahuan,
ketrampilan, dan
sikap perilaku PNS
untuk memenuhi
Kompetensi Sosial
Kultural melalui
proses
pembelajaran
secara intensif
a) Kesenjangan
Kompetensi
terkait
pengetahuan
dan/ atau
keterampilan
dan
sikap
perilaku PNS
terkait
Kompetensi
Sosial Kultural
b) Persyaratan
Jabatan
Pemenuhan
kebutuhan
pengetahuan,
keterampilan
dan sikap
perilaku ASN
Sesuai jam
pelajaran
program
pelatihan
Ditambahkan
20 % (dua
puluh per
seratus) dari
jam pelajaran
program
pelatihan
7)
Seminar/
konferensi/
sarasehan
Pertemuan ilmiah
untuk
meningkatkan
Kompetensi terkait
peningkatan
Kinerja dan Karier
yang diberikan oleh
pakar/ praktisi
untuk memperoleh
pendapat para ahli
mengenai suatu
permasalahan di
bidang aktual
tertentu yang
relevan dengan
bidang tugas atau
a) Kesenjangan
Kinerja
b) Kesenjangan
Kompetensi
terkait
pengetahuan
dan/ atau
ketrampilan
sesuai topik
seminar/
konferensi/
sarasehan
c) Pengembangan
Karier ASN
Pengetahuan
dan/ atau
keterampilan
baru yang
dapat
menghasilkan
motivasi/ ide
baru untuk
meningkatkan
Kinerja
atau bagi pengembangan Karier ASN Satu hari setara dengan 4 (empat) jam pelajaran Satu hari setara dengan 6 (enam) jam pelajaran
No. Jalur Pengembangan Deskripsi Dasar Pertimbangan Hasil yang Diharapkan Konversi Jam Pelajaran Nasional Internasional kebutuhan pengembangan Karier ASN. Fokus kegiatan ini untuk memperbarui pengetahuan terkini. 8) Workshop atau lokakarya Pertemuan ilmiah untuk meningkatkan Kompetensi terkait peningkatan Kinerja dan Karier yang diberikan oleh pakar/ praktisi. Fokus kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan tertentu yang relevan dengan bidang tugas atau kebutuhan pengembangan Karier dengan memberikan penugasan kepada peserta untuk menghasilkan produk tertentu selama kegiatan a) Kesenjangan Kinerja b) Kesenjangan Kompetensi terkait pengetahuan/ keterampilan sesuai topik workshop atau loka karya c) Pengembangan Karier ASN Pengetahuan dan/ atau keterampilan baru yang dapat menghasilkan motivasi/ ide baru untuk meningkatkan Kinerja atau bagi Pengembangan Karier ASN Satu hari setara dengan 5 (lima) jam pelajaran Satu hari setara dengan 7 (tujuh) jam pelajaran
No. Jalur Pengembangan Deskripsi Dasar Pertimbangan Hasil yang Diharapkan Konversi Jam Pelajaran Nasional Internasional berlangsung dengan petunjuk praktis dalam penyelesaian produk 9) Kursus Kegiatan pembelajaran terkait suatu pengetahuan atau ketrampilan dalam waktu yang relative singkat, dan biasanya diberikan oleh lembaga nonformal a) Kesenjangan Kinerja b) Kesenjangan Kompetensi terkait pengetahuan dan/atau ketrampilan c) Pengembangan Karier ASN Pengetahuan dan/ atau keterampilan baru yang dapat menghasilkan motivasi/ ide baru untuk meningkatkan Kinerja atau bagi Pengembangan Karier ASN Sesuai jam pelajaran program kursus Ditambahkan 20 % (dua puluh per seratus) dari jam pelajaran kursus 10) Penataran Kegiatan pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan dan karakter PNS dalam bidang tertentu dalam rangka peningkatan Kinerja organisasi a) Kesenjangan Kinerja b) Pengembangan Karier ASN Peningkatan pengetahuan dan karakter PNS sesuai tuntutan bidang kerja Sesuai jam pelajaran program Ditambahkan 20 % (dua puluh per seratus) dari jam pelajaran penataran
No. Jalur Pengembangan Deskripsi Dasar Pertimbangan Hasil yang Diharapkan Konversi Jam Pelajaran Nasional Internasional 11) Bimbingan Teknis Kegiatan Pembelajaran dalam rangka memberikan bantuan untuk menyelesaikan persoalan/ masalah yang bersifat khusus dan teknis a) Kesenjangan Kinerja b) Kesenjangan Kompetensi c) Pengembangan Karier ASN Peningkatan pengetahuan dan karakter PNS sesuai tuntutan bidang kerja Sesuai jam pelajaran program Ditambahkan 20 % (dua puluh per seratus) dari jam pelajaran program bimbingan teknis 12) Sosialisasi Kegiatan ilmiah untuk memasyarakatkan sesuatu pengetahuan dan/atau kebijakan agar menjadi lebih dikenal, dipahami, dihayati oleh ASN Kebutuhan organisasi/ Pengembangan Karier ASN Peningkatan pengetahuan pada suatu pengetahuan dan/atau kebijakan sesuai tuntutan bidang kerja Satu hari setara dengan 4 (empat) jam pelajaran Satu hari setara dengan 6 (enam) jam pelajaran
c. Pengembangan Kompetensi dalam bentuk pelatihan dengan metode nonklasikal
No.
Jalur
Pengembangan
Deskripsi
Dasar
Pertimbangan
Hasil yang
Diharapkan
Konversi Jam Pelajaran
Nasional
Internasional
1)
Coaching
Proses
mengarahkan yang
dilakukan oleh
atasan atau
a) Kesenjangan
Kinerja kecil
karena
motivasi
Pengetahuan
dan/ atau
keterampilan
baru yang
1 (satu) kali
kegiatan
coaching
setara dengan
1 (satu) kali
kegiatan
coaching
setara dengan
No.
Jalur
Pengembangan
Deskripsi
Dasar
Pertimbangan
Hasil yang
Diharapkan
Konversi Jam Pelajaran
Nasional
Internasional
profesional untuk
melatih dan
memberikan
orientasi Talenta
dan alternatif
Talenta tentang
realitas di tempat
kerja dan
membantunya
mengatasi
hambatan dalam
mencapai prestasi
yang optimum.
Proses coaching
juga dapat
dilaksanakan
dengan melibatkan
orang-orang yang
memiliki
Kompetensi di
bidangnya, baik
dalam bentuk
diskusi terbatas
maupun
bimbingan/
pendampingan
tugas;
kurang atau
kejenuhan
b) Kebutuhan
Pengembangan
Karier
dapat
menghasilkan
motivasi/ ide
baru dalam
penyelesaian
pekerjaan atau
pencapaian
Pengembangan
Karier
2 (dua) jam
pelajaran.
Maksimal
dihitung 2 kali
dalam 1
bulan.
4 (empat) jam
pelajaran.
Maksimal
dihitung 2 kali
dalam 1
bulan.
2)
Mentoring
Proses pembinaan
yang dilakukan
oleh atasan atau
profesional untuk
a) Kesenjangan
Kinerja yang
tinggi karena
kurang
Pengetahuan
dan/ atau
keterampilan
baru yang
1 (satu) kali
kegiatan
mentoring
setara dengan
1 (satu) kali
kegiatan
mentoring
setara dengan
No.
Jalur
Pengembangan
Deskripsi
Dasar
Pertimbangan
Hasil yang
Diharapkan
Konversi Jam Pelajaran
Nasional
Internasional
melatih dan
memberikan
bimbingan kerja
sesuai dengan
bidangnya agar
dapat mencapai
puncak Kinerja;
keterampilan/
keahlian dan
pengalaman.
b) Kebutuhan
Pengembangan
Karier.
dapat
menghasilkan
Pengetahuan
teknis dan
rujukan
pengalaman
baru dalam
penyelesain
pekerjaan
2 (dua) jam
pelajaran.
Paling tinggi
dihitung 2
(dua) kali
dalam 1 (satu)
bulan.
4 (empat) jam
pelajaran.
Paling tinggi
dihitung 2
(dua) kali
dalam 1 (satu)
bulan.
3)
E-Learning
Pengembangan
Kompetensi PNS
yang dilaksanakan
dalam bentuk
pelatihan dengan
mengoptimalkan
penggunaan
teknologi informasi
dan komunikasi
untuk mencapai
tujuan
pembelajaran dan
peningkatan
Kinerja
a) Kesenjangan
Kompetensi
terkait
pengetahuan
dan
keterampilan
teknis.
b) PNS yang
bersangkutan
memiliki
kesiapan dan
Kompetensi
mengikuti
proses e-
learning.
c) Pengembangan
Karier ASN
Pemenuhan
Kompetensi
Teknis sesuai
tuntutan
Jabatan dan
bidang kerja.
Pengetahuan
baru yang
dapat
menghasilkan
motivasi/ ide
baru untuk
meningkatakan
Kinerja atau
bagi
Pengembangan
Karier
berikutnya
Paling tinggi 1
(satu) hari 3
(tiga) jam
pelajaran
akses
pembelajaran
secara dalam
jaringan
Paling tinggi 1
(satu) hari 4
(empat) jam
pelajaran
akses
pembelajaran
secara dalam
jaringan
4)
Pelatihan jarak
jauh
Proses pembelajran
secara terstruktur
dengan dipandu
a) Kesenjangan
Kinerja
Kesenjangan
Kompetensi
Pengetahuan
baru yang
dapat
menghasilkan
Sesuai dengan
jam pelajaran
program
pelatihannya
Ditambahkan
20% (dua
puluh per
seratus) dari
No.
Jalur
Pengembangan
Deskripsi
Dasar
Pertimbangan
Hasil yang
Diharapkan
Konversi Jam Pelajaran
Nasional
Internasional
oleh penyelenggara
pelatihan secara
jarak jauh
terkait
pengetahuan/
keterampilan.
b) Pengembangan
Karier ASN
motivasi/ ide
baru untuk
meningkatkan
keterampilan
kerja atau bagi
Pengembangan
Karier
berikutnya
jam pelajaran
program
pelatihannya
5)
Detasering
(secondment)
Penugasan/
penempatan PNS
pada suatu tempat
untuk jangka
waktu tertentu
a) Kepemilikan
Kompetensi
sesuai Jabatan
yang akan diisi
sementara
b) Kebutuhan
transfer of
knowledge,
keahlian (skill)
dan
pengalaman
dari PNS ke
lingkup unit/
organisasi baru
Pengalaman
dan
peningkatan
Kompetensi
menangani
tantangan pada
unit kerja baru
1 (satu) kali
kegiatan
detasering
setara dengan
20 (dua puluh)
jam pelajaran
1 (satu) kali
kegiatan
detasering
ditambahkan
20% dari jam
pelajaran
program
datasering nya
6)
Pembelajaran
alam terbuka
(outbond)
Pembelajaran
melalui simulasi
yang diarahkan
agar PNS mampu:
a) menunjukkan
potensi dalam
membangun
semangat
kebersamaan
Kebutuhan
organisasi dan
pengembangan
kapasitas ASN
Pengembangan
karakter PNS
disesuaikan
dengan
nilai-nilai dan tuntutan bidang kerja Sesuai jam pelajaran program pembelajaran alam terbuka (outbond) Ditambahkan 20% (dua puluh per seratus) dari jam pelajaran program pembelajaran alam terbuka (outbond)
No. Jalur Pengembangan Deskripsi Dasar Pertimbangan Hasil yang Diharapkan Konversi Jam Pelajaran Nasional Internasional memaknai kebajikan
dan
keberhasilan
bagi diri dan
orang lain
b) memaknai
pentingnya
peran kerja
sama, sinergi,
dan
keberhasilan
bersama
7)
Patok banding
(benchmarking)
Kegiatan untuk
mengembangkan
Kompetensi dengan
cara
membandingkan
dan mengukur
suatu kegiatan
organisasi lain
yang mempunyai
karakteristik
sejenis
Diperlukan bagi
peningkatan
kemampuan
dalam penyelesain
tugas Jabatan
Peningkatan
pengetahuan,
keterampilan
dan sikap
dalam
penyelesaian
tugas
1 (satu) kali
kegiatan patok
banding/
benchmarking
setara dengan
10 (sepuluh)
jam pelajaran
1 (satu) kali
kegiatan patok
banding/
benchmarking
setara dengan
20 (dua puluh)
jam pelajaran
8)
Pertukaran PNS
dengan pegawai
swasta/ badan
usaha milik
negara/ badan
usaha milik
daerah
Kesempatan
kepada PNS untuk
menduduki
Jabatan tertentu di
sektor swasta
sesuai dengan
a) Kesenjangan
Kinerja
b) Kesenjangan
Kompetensi
terkait
pengetahuan/
keterampilan
Pemenuhan
Kompetensi
sesuai tuntutan
Jabatan dan
bidang kerja.
Pengetahuan
baru yang
1 (satu) kali
kegiatan
pertukaran
pegawai setara
dengan 20
(dua puluh)
jam pelajaran
1 (satu) kali
kegiatan
pertukaran
pegawai setara
dengan 24
(dua puluh
No.
Jalur
Pengembangan
Deskripsi
Dasar
Pertimbangan
Hasil yang
Diharapkan
Konversi Jam Pelajaran
Nasional
Internasional
persyaratan
Kompetensi
dan soft
competency
c) Kebutuhan
organisasi/
Pengembangan
Karier ASN
dapat
melahirkan
motivasi/ ide
baru untuk
meningkatkan
keterampilan
kerja atau bagi
Pengembangan
Karier
berikutnya
empat) jam
pelajaran
9)
Belajar mandiri
(self
development)
Upaya individu
PNS untuk
mengembangkan
Kompetensinya
melalui proses
secara mandiri
dengan
memanfaatkan
sumber
pembelajaraan
yang tersedia
Diperlukan bagi
peningkatan
kemampuan
dalam
penyelesaian
tugas Jabatan
Peningkatan
pengetahuan,
keterampilan
dan sikap
dalam
penyelesaian
tugas
Sesuai jam
belajar
mandiri,
paling tinggi 2
(dua) jam
pelajaran
sehari
Ditambahkan
20% (dua
puluh per
seratus) dari
jam pelajaran
program
belajar
mandiri (self
development)
10)
Komunitas
belajar/
community
practices/
networking
Komunitas belajar
adalah suatu
perkumpulan
beberapa orang
PNS yang memiliki
tujuan saling
menguntungkan
untuk berbagi
pengetahuan,
keterampilan, dan
Diperlukan bagi
peningkatan
kemampuan
dalam
penyelesaian
tugas Jabatan.
Peningkatan
pengetahuan,
keterampilan
dan sikap
secara
bersama-sama
Sesuai jam
belajar,
maksimal 2
(dua) jam
pelajaran
sehari
Ditambahkan
20% (dua
puluh per
seratus) dari
jam pelajaran
program
komunitas
belajar
(community of
practices)
No. Jalur Pengembangan Deskripsi Dasar Pertimbangan Hasil yang Diharapkan Konversi Jam Pelajaran Nasional Internasional sikap perilaku PNS sehingga mendorong terjadinya proses pembelajaran 11) Magang/ praktik kerja Proses pembelajaran untuk memperoleh dan menguasai keterampilan dengan melibatkan diri dalam proses pekerjaan tanpa atau dengan petunjuk orang yang sudah terampil dalam pekerjaan itu (learning by doing). Tempat magang adalah unit yang memiliki tugas dan fungsi yang relevan dengan bidang tugas PNS Praktik Kerja/ Magang a) Kesenjangan Kompetensi terkait Kompetensi Teknis yang memerlukan praktek langsung. b) Kesenjangan Kinerja Pengalaman atau keahlian bidang tertentu hasil pelaksanaan pekerjaan ditempat praktik kerja/ magang Satu kali kegiatan magang/ praktik kerja setara dengan 20 jam pelajaran Satu kali kegiatan magang/ praktik kerja setara dengan 24 jam pelajaran
- Inventarisasi Jenis Kompetensi yang Perlu Dikembangkan dari Setiap PNS
Inventarisasi Kebutuhan Pengembangan Kompetensi
Formulir Inventarisasi Kebutuhan Pengembangan Kompetensi terdiri dari 3 (tiga) bagian:
- Identitas diri;
- Riwayat Pengembangan Kompetensi dan nilai Kinerja;
- Usulan kebutuhan/rencana Pengembangan Kompetensi.
Identitas Diri
Pengisian Riwayat Pengembangan Kompetensi dan Nilai Kinerja
Usulan Kebutuhan
No
Nama
NIP
Gol.
Eselon
Jab
Unit
Kerja
Riwayat Pengembangan Kompetensi
Nilai
SKP
Kesenjangan
Kinerja
Usulan Rencana Pengembangan Kompetensi
Prioritas
Kebutuhan
Pengusulan
Pengembangan
Kompetensi
Pelatihan
Dasar dan
Kepemimpinan
Tahun
Pelatihan
Fungsional
Tahun
Pelatihan
Teknis
Tahun
Pelatihan
Kepemimpinan
Pelatihan
Fungsional
Pelatihan
Teknis/Bimtek,
Workshop DLL
Pendidikan
1
2
dst
- Format Surat Perjanjian Tugas Belajar
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIAT JENDERAL Jl HR. Rasuna Said Kavling 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta Telepon (021) 525 3004 (8 saluran), Faksimili (021) 525 3157 Laman: www.kemenkum.go.id, Pos-el: birosdm@kemenkum.go.id
SURAT PERJANJIAN TUGAS BELAJAR NOMOR: ............ Yang bertandatangan di bawah ini 1. Nama: .............................. NIP: .............................. Jabatan: .............................. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah c.q. Kementerian Hukum, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA 2. Nama: .............................. NIP: .............................. Jabatan: .............................. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Dengan ini bersepakat mengadakan Perjanjian dalam rangka tugas belajar (jenjang + program studi) pada (nama perguruan tinggi), di dalam negeri dengan biaya yang berasal dari (Lembaga Donor/pengelola beasiswa) untuk selanjutnya disebut PERJANJIAN. Bahwa kedua belah pihak terlebih dahulu menyatakan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, telah diatur mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi apabila tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil. b. Bahwa yang dimaksud dengan tugas belajar dalam Perjanjian ini adalah tugas belajar di dalam negeri dengan biaya berasal (lembaga donor/pengelola beasiswa/mandiri). Oleh karena itu kedua belah pihak sepakat untuk menetapkan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana tersebut di bawah ini: Pasal 1 (1) Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Hukum, PIHAK PERTAMA setuju untuk memberikan penugasan kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan Tugas Belajar. (2) PIHAK KEDUA setuju dan menerima penugasan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan tugas belajar berdasarkan ketentuan dalam PERJANJIAN ini. (3) Pihak kedua tidak dapat menuntut pengakuan Ijazah secara kedinasan.
Pasal 2 (1) PIHAK KEDUA wajib melaksanakan tugas belajar dengan penuh tanggung jawab dan menyelesaikan tugas belajar sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam program studi yang diikuti oleh PIHAK KEDUA. (2) Dalam hal PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan tugas belajar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan mengakibatkan tugas belajar menjadi terlambat, maka biaya yang timbul karena keterlambatan penyelesaian tugas belajar dimaksud seluruhnya menjadi beban PIHAK KEDUA.
Pasal 3 PIHAK KEDUA selama melaksanakan tugas belajar di dalam negeri wajib: a. Melaporkan kepada PIHAK PERTAMA perkembangan hasil studi secara periodik berdasarkan peraturan yang berlaku. b. Menginformasikan alamat lengkap tempat tinggal di dalam negeri.
Pasal 4 PIHAK KEDUA yang telah menyelesaikan masa studi tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib: a. Memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal PIHAK KEDUA menyelesaikan masa studi tugas belajar. b. Bekerja kembali di lingkungan Kementerian Hukum sampai dengan memasuki masa pensiun atau paling sedikit dalam tenggang waktu 1 (satu) kali masa studi yang telah dilalui/ 3 (tiga) kali masa studi yang telah dilalui.
Pasal 5 (1) Dalam hal PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 huruf b, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh biaya terkait pelaksanaan tugas belajar PIHAK KEDUA yang telah dikeluarkan kepada Kas Negara. (2) Pengembalian biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi gaji, tunjangan khusus, dan penghasilan lainnya yang sah selama masa studi, serta biaya-biaya lain yang berkaitan dengan seleksi dan studi PIHAK KEDUA ditambah dengan denda sebesar 100 % (seratus persen) dari seluruh biaya yang harus dikembalikan oleh PIHAK KEDUA. (3) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dihitung oleh PIHAK PERTAMA berdasarkan data, keterangan, dokumen, informasi, dan bukti-bukti sah lainnya dari lembaga donor dan/atau instansi terkait. (4) PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam tenggang waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak adanya pernyataan dari PIHAK PERTAMA bahwa PIHAK KEDUA telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b.
(5) Dalam hal PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), maka PIHAK PERTAMA mempunyai hak untuk: a. Meminta kesanggupan istri/suami/ahli waris/keluarga PIHAK KEDUA sebagai Penjamin PIHAK KEDUA untuk mengambil alih tanggung jawab pengembalian seluruh biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); b. Melakukan penuntutan pemenuhan pengembalian biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) kepada Penjamin PIHAK KEDUA; c. Melakukan tindakan hukum yang perlu untuk mengembalikan seluruh biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
Pasal 6 Selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), PIHAK KEDUA dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 7 (1) Dalam hal terjadi sengketa berkenaan dengan PERJANJIAN ini, maka kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan sengketa secara musyawarah mencapai mufakat. (2) Dalam hal musyawarah tetap tidak dapat menyelesaikan sengketa, maka kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan melalui jalur hukum dengan memilih domisili hukum yang tetap pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal 8 Hal-hal lain yang belum atau belum cukup diatur serta perubahan-perubahan dalam PERJANJIAN ini akan diatur kemudian atas dasar kesepakatan para pihak yang akan dituangkan ke dalam bentuk PERJANJIAN TAMBAHAN (addendum), yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari PERJANJIAN ini.
Demikian PERJANJIAN ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, serta ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dipegang 1 (satu) oleh masing-masing pihak.
Jakarta, .......... 2025 PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
(Kepala Biro SDM/nama Nama (nama pegawai TB) Sekretaris Unit Utama pegawai)
Mengetahui,
Atasan langsung PIHAK KEDUA Istri/Suami/Ahli
Waris/Keluarga Selaku Penjamin
PIHAK KEDUA*
(nama atasan langsung pegawai) (nama anggota keluarga)
Saksi-saksi:
- Format Surat Permohonan Usulan Tugas Belajar NonMandiri dan Surat Permohonan Usulan Tugas Belajar Mandiri
a. Tugas Belajar Beasiswa Dalam Negeri Diberhentikan dari Jabatan
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA NAMA UNIT KERJA Jalan ..... , Kabupaten/Kota Telepon : (.....) ..... , Faksimile : (.....) ..... Laman : https://..... .kemenkum.go.id, Pos-el : .....@kemenkum.go.id
Nomor : ………. Tanggal ………. Sifat : Segera
Lampiran : (Jika ada)
Hal : Permohonan Usulan Tugas Belajar Beasiswa (Diberhentikan dari Jabatan) a.n. .....
Yth. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum di Jakarta
Sehubungan dengan surat dari ..... Nomor ..... tanggal ..... Hal ..... , bersama ini dengan hormat kami sampaikan permohonan Tugas Belajar Beasiswa Pegawai Negeri Sipil :
Nama
: NIP
:
Pangkat/Gol. Ruang
:
Jabatan
: Unit Kerja
:
untuk mengikuti program beasiswa ..... pada Universitas ..... dengan program studi ..... yang disponsori oleh ..... . Adapun program beasiswa ..... tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal ..... sampai dengan ..... .
sebagai bahan pertimbangan, kami lampirkan : (1) SK CPNS; (2) SK PNS (3) SK Pangkat Terakhir; (4) SK Jabatan Terakhir; (5) Surat Pernyataan Sanggup Menjalankan Tugas Belajar dengan rasa penuh tanggung jawab; (6) SKP Terakhir; (7) Surat usulan dari Unit Kerja; (8) Surat tidak dalam Hukuman Disiplin dan Unit Kerja; (9) Surat Rekomendasi Tugas Belajar dari Unit Kerja; (10) Surat Rekomendasi dari Biro Sumber Daya Manusia yang merekomendasikan pemberian Tugas Belajar selaras dengan kebutuhan organisasi; (11) Surat Kelulusan (Beasiswa); (12) Surat Bebas Catatan Cela dari Inspektorat Jenderal; (13) Surat Kelulusan dari universitas; (14) Kalender Akademik universitas; (15) Surat Perjanjian bersedia mengembalikan biaya Tugas Belajar apabila tidak dapat menyelesaikan masa Tugas Belajar hingga waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan.
Demikian disampaikan, atas perkenan Bapak Sekretaris Jenderal kami mengucapkan terima kasih.
Kepala Biro/Kepala Pusat/Sekretaris Unit Utama/Kepala Kantor Wilayah,
Nama
Tembusan: 1) Inspektur Jenderal Kementerian Hukum; 2) Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum; 3) .....
b. Tugas Belajar Beasiswa dan Tugas Belajar Mandiri Luar Negeri Diberhentikan dari Jabatan
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA NAMA UNIT KERJA Jalan ..... , Kabupaten/Kota Telepon : (.....) ..... , Faksimile : (.....) ..... Laman : https://..... .kemenkum.go.id, Pos-el : .....@kemenkum.go.id
Nomor : ………. Tanggal ………. Sifat : Segera
Lampiran : (Jika ada)
Hal : Permohonan Usulan Tugas Belajar Beasiswa/Mandiri (Diberhentikan dari Jabatan) a.n. .....
Yth. Menteri Hukum u.p. Sekretaris Jenderal di Jakarta
Sehubungan dengan surat dari ..... Nomor ..... tanggal ..... Hal ..... , bersama ini dengan hormat kami sampaikan permohonan Tugas Belajar Beasiswa/Mandiri Pegawai Negeri Sipil :
Nama
: NIP
: Pangkat/Gol. Ruang : Jabatan
: Unit Kerja
:
untuk mengikuti program beasiswa ..... pada Universitas ..... dengan program studi ..... yang disponsori oleh ..... . Adapun program beasiswa ..... tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal ..... sampai dengan ..... .
sebagai bahan pertimbangan, kami lampirkan :
- SK CPNS;
- SK PNS
- SK Pangkat Terakhir;
- SK Jabatan Terakhir;
- Surat Pernyataan Sanggup Menjalankan Tugas Belajar dengan rasa penuh tanggung jawab;
- SKP Terakhir;
- Surat usulan dari Unit Kerja;
- Surat tidak dalam Hukuman Disiplin dan Unit Kerja;
- Surat Rekomendasi Tugas Belajar dari Unit Kerja;
- Surat Rekomendasi dari Biro Sumber Daya Manusia yang merekomendasikan pemberian Tugas Belajar selaras dengan kebutuhan organisasi;
- Surat Kelulusan (Beasiswa);
- Surat Bebas Catatan Cela dari Inspektorat Jenderal;
- Surat Kelulusan dari universitas;
- Kalender Akademik universitas;
- Surat Perjanjian bersedia mengembalikan biaya Tugas Belajar apabila tidak dapat menyelesaikan masa Tugas Belajar hingga waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan.
Demikian disampaikan, atas perkenan Bapak Sekretaris Jenderal kami mengucapkan terima kasih.
Kepala Biro/Kepala Pusat/Sekretaris Unit Utama/Kepala Kantor Wilayah,
Nama Tembusan:
- Inspektur Jenderal Kementerian Hukum;
- Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum;
c. Tugas Belajar Mandiri Dalam Negeri Diberhentikan dari Jabatan
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA NAMA UNIT KERJA Jalan ..... , Kabupaten/Kota Telepon : (.....) ..... , Faksimile : (.....) ..... Laman : https://..... .kemenkum.go.id, Pos-el : .....@kemenkum.go.id
Nomor : ………. Tanggal ………. Sifat : Segera
Lampiran : (Jika ada)
Hal : Permohonan Usulan Tugas Belajar Mandiri (Diberhentikan dari Jabatan) a.n. .....
Yth. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum di Jakarta
Sehubungan dengan surat dari ..... Nomor ..... tanggal ..... Hal ..... , bersama ini dengan hormat kami sampaikan permohonan Tugas Belajar Mandiri Pegawai Negeri Sipil :
Nama
: NIP
: Pangkat/Gol. Ruang : Jabatan
: Unit Kerja
:
untuk mengikuti program beasiswa ..... pada Universitas ..... dengan program studi ..... yang disponsori oleh ..... . Adapun program beasiswa ..... tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal ..... sampai dengan ..... .
sebagai bahan pertimbangan, kami lampirkan : 1) SK CPNS; 2) SK PNS 3) SK Pangkat Terakhir; 4) SK Jabatan Terakhir; 5) Surat Pernyataan Sanggup Menjalankan Tugas Belajar dengan rasa penuh tanggung jawab; 6) SKP Terakhir; 7) Surat usulan dari Unit Kerja; 8) Surat tidak dalam Hukuman Disiplin dan Unit Kerja; 9) Surat Rekomendasi Tugas Belajar dari Unit Kerja; 10) Surat Rekomendasi dari Biro Sumber Daya Manusia yang merekomendasikan pemberian Tugas Belajar selaras dengan kebutuhan organisasi; 11) Surat Kelulusan (Beasiswa); 12) Surat Bebas Catatan Cela dari Inspektorat Jenderal; 13) Surat Kelulusan dari universitas; 14) Kalender Akademik universitas; 15) Surat Perjanjian bersedia mengembalikan biaya Tugas Belajar apabila tidak dapat menyelesaikan masa Tugas Belajar hingga waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan.
Demikian disampaikan, atas perkenan Bapak Sekretaris Jenderal kami mengucapkan terima kasih.
Kepala Biro/Kepala Pusat/Sekretaris Unit Utama/Kepala Kantor Wilayah,
Nama
Tembusan:
- Inspektur Jenderal Kementerian Hukum;
- Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum;
- .....
- Format Rekomendasi Tugas Belajar
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIAT JENDERAL Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan Telepon : (021) 525 3004 (8 Saluran) Ext. 212, 222, Faksimile : (021) 525 3159 Laman : https://kemenkum.go.id, Pos-el : birosdm@kemenkum.go.id
SURAT REKOMENDASI NOMOR ………………….
Yang bertanda tangan di bawah ini
Nama
:
NIP :
Pangkat/Gol :
Jabatan :
Unit Kerja : Sekretariat Jenderal
Memberi rekomendasi kepada: Nama :
NIP :
Pangkat/Gol :
Jabatan :
Instansi :
Lama Pendidikan :
Deskripsi Rekomendasi: Telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti tugas belajar………..pada…………….dan telah sesuai dengan kebutuhan organisasi dalam rangka pengembangan kompetensi pegawai serta dapat direkomendasikan untuk melaksanakan tugas belajar dengan Diberhentikan dari Jabatan/Tidak Diberhentikan dari Jabatan* (khusus untuk Jabatan Struktural atau Jabatan Fungsional). Demikian surat rekomendasi ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, …………. Kepala Biro Sumber Daya Manusia
Nama
*) Coret yang tidak perlu
- Format Usulan Perpanjangan Tugas Belajar Disertai Alasan
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA NAMA UNIT KERJA Jalan ..... , Kabupaten/Kota Telepon : (.....) ..... , Faksimile : (.....) ..... Laman : https://..... .kemenkum.go.id, Pos-el : .....@kemenkum.go.id
Nomor : ………. Tanggal ………. Sifat : Segera
Lampiran : (Jika ada)
Hal : Permohonan Perpanjangan Tugas Belajar …..
Yth. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum u.p. Kepala Biro Sumber Daya Manusia di Jakarta
Menyusul surat kami Nomor ………. Tanggal ………. Hal Pengusulan Peserta Tugas Belajar, bersama ini dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa Pegawai kami yang sedang melaksanakan tugas belajar atas nama: Nama : NIP : :
- Bahwa Pegawai tersebut sedang melaksanakan tugas belajar pada Universitas ..... Jurusan ..... jangka waktu .....
- (Sebutkan alasan permohonan perpanjangan tugas belajar).
Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan Pegawai kami tersebut di atas untuk dapat diberikan perpanjangan jangka waktu tugas belajar.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Kepala Biro/Kepala Pusat/Sekretaris Unit Utama/Kepala Kantor Wilayah,
Nama
- Format Laporan Perkembangan Pendidikan dan Laporan Akhir Tugas Belajar
a. Format Laporan Perkembangan Pendidikan
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA NAMA UNIT KERJA Jalan ..... , Kabupaten/Kota Telepon : (.....) ..... , Faksimile : (.....) ..... Laman : https://..... .kemenkum.go.id, Pos-el : .....@kemenkum.go.id
Nomor
: ..............................................
Tanggal.................
Sifat
: Segera
Lampiran
: -
Hal
: Laporan Perkembangan Pendidikan Peserta Tugas Belajar
Yth. Sekretaris Jenderal
u.p. Kepala Biro Sumber Daya Manusia
di –
Tempat
Dengan hormat yang bertanda tangan di bawah ini: Nama
: .............................................. NIP
: .............................................. Pangkat/Gol
: .............................................. Tempat Perkuliahan : .............................................. Program Studi : : ..............................................
Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor: ........... Tahun ........... tentang Pemberian Tugas Belajar, saya bermaksud melaporkan perkembangan studi di tempat perkuliahan sebagaimana terlampir.
Demikian laporan ini untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Mengetahui Atasan Langsung,
Nama Tempat ,
Nama
Lampiran Laporan Perkembangan Tugas Belajar : Melampirkan Nilai KRS; Melaporkan Suasana Akademik; Melaporkan Permasalahan atau hambatan.
b. Format Laporan Akhir Tugas Belajar
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
NAMA UNIT KERJA
Jalan ..... , Kabupaten/Kota
Telepon : (.....) ..... , Faksimile : (.....) .....
Laman : https://..... .kemenkum.go.id, Pos-el : .....@kemenkum.go.id
Nomor
: ..............................................
Tanggal.................
Sifat
: Segera
Lampiran
: -
Hal
: Laporan Akhir Tugas Belajar
Yth. Sekretaris Jenderal
u.p. Kepala Biro Sumber Daya Manusia
di –
Tempat
Dengan hormat yang bertanda tangan di bawah ini: Nama
: .............................................. NIP
: .............................................. Pangkat/Gol
: ..............................................
Tempat Perkuliahan
: ..............................................
Program Studi
: ..............................................
Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor: ........... Tahun ........... tentang Pemberian Tugas Belajar, saya bermaksud melaporkan perkembangan studi di tempat perkuliahan sebagaimana terlampir.
Demikian laporan ini untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Mengetahui Atasan Langsung,
Nama Tempat ,
Nama
Lampiran Laporan Akhir Tugas Belajar:
Surat tanda lulus/Ijazah;
Salinan Skripsi/Tesis/Disertasi/Jurnal.
Format Rekomendasi Seleksi Beasiswa Umum
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIAT JENDERAL Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan Telepon : (021) 525 3004 (8 Saluran) Ext. 212, 222, Faksimile : (021) 525 3159 Laman : https://kemenkum.go.id, Pos-el : birosdm@kemenkum.go.id
SURAT REKOMENDASI NOMOR …..
Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama
: NIP
: Pangkat/Gol.
: Jabatan
: Instansi
: Alamat Lembaga
: No. Telp/Handphone : Email
:
memberi rekomendasi kepada : Nama
: NIP
: Pangkat/Gol.
: Jabatan
:
Unit Kerja/Instansi
:
Deskripsi Rekomendasi
:
Memenuhi persyaratan dan direkomendasikan untuk mengikuti seleksi pendidikan pada ..... (Lembaga
Beasiswa/Lembaga Pendidikan).
Demikian surat rekomendasi ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, ………. Kepala Biro Sumber Daya Manusia,
Nama
- Contoh dan Tata Cara Perhitungan Penilaian Kompetensi
a. Contoh Pembobotan Penilaian Kompetensi Bagi Jabatan Pimpinan
Tinggi Madya:
Telah dilakukan penilaian Kompetensi terhadap PNS atas nama FAJAR
SULAEMAN TAMAN seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dengan
hasil sebagai berikut:
Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural dengan nilai
JPM 93,1 dan Kompetensi Teknis dengan nilai JPM 92,4
Perhitungan pembobotannya untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya adalah: ➢ Persentase pembobotan penilaian Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural 80 %; ➢ Persentase pembobotan penilaian Kompetensi Teknis 20 %.
Maka persentase pembobotannya adalah Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural 93,1 x 80 %
= 74,48 % Kompetensi Teknis 92,4 x 20 %
= 18,48 % 74,48 % + 18,48 %
= 92,96 %
Dalam hal untuk pengisian Jabatan pegawai FAJAR termasuk kedalam kategori memenuhi syarat (≥ 80 %)
Dalam hal untuk pemetaan Jabatan pegawai FAJAR termasuk dalam kategori cukup optimal (≥ 78 % s/d < 90 %)
b. Contoh Pembobotan Penilaian Kompetensi Bagi Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama:
Telah dilakukan penilaian Kompetensi terhadap PNS atas nama SUNU
TEDY MARANTO seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dengan hasil
sebagai berikut:
Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural dengan nilai
JPM 90 dan Kompetensi Teknis dengan nilai JPM 85
Perhitungan pembobotannya untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah: ➢ Persentase pembobotan penilaian Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural 70 %; ➢ Persentase pembobotan penilaian Kompetensi Teknis 30 %.
Maka persentase pembobotannya adalah Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural 90 x 70 %
= 63,00 % Kompetensi Teknis 85 x 30 %
= 25,50 % 63,00 % + 25,50 %
= 88,50 %
Dalam hal untuk pengisian Jabatan pegawai SUNU termasuk kedalam kategori memenuhi syarat (≥ 80 %)
Dalam hal untuk pemetaan Jabatan pegawai SUNU termasuk dalam kategori cukup optimal (≥ 78 % s/d < 90 %)
c. Contoh Pembobotan Penilaian Kompetensi Bagi Jabatan Administrator:
Telah dilakukan penilaian Kompetensi terhadap PNS atas nama ANDIK
PRASETYO seorang Pejabat Administrator dengan hasil sebagai berikut:
Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural dengan nilai
JPM 96,3 dan Kompetensi Teknis dengan nilai JPM 94,69
Perhitungan pembobotannya untuk Jabatan Administrator adalah: ➢ Persentase pembobotan penilaian Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural 60 %; ➢ Persentase pembobotan penilaian Kompetensi Teknis 40 %.
Maka persentase pembobotannya adalah Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural 96,3 x 60 %
= 57,78 % Kompetensi Teknis 94,69 x 40 %
= 37,87 % 57,78 % + 37,87 %
= 95,65 %
Dalam hal untuk pengisian Jabatan pegawai ANDIK termasuk kedalam kategori memenuhi syarat (≥ 80 %)
Dalam hal untuk pemetaan Jabatan pegawai ANDIK termasuk dalam kategori optimal (≥ 90 %)
d. Contoh Pembobotan Penilaian Kompetensi Bagi Jabatan Pengawas:
Telah dilakukan penilaian Kompetensi terhadap PNS GALIH PATRIA
NUGRAHA seorang Pejabat Pengawas dengan hasil sebagai berikut:
Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural dengan nilai
JPM 98,60 dan Kompetensi Teknis dengan nilai JPM 96,78
Perhitungan pembobotannya untuk Jabatan Pengawas adalah: ➢ Persentase pembobotan penilaian Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural 50 %; ➢ Persentase pembobotan penilaian Kompetensi Teknis 50 %.
Maka persentase pembobotannya adalah Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural 98,6 x 50 %
= 49,30 % Kompetensi Teknis 96,78 x 50 %
= 48,39 % 49,30 % + 48,39 %
= 97,69 %
Dalam hal untuk pengisian Jabatan pegawai GALIH termasuk kedalam kategori memenuhi syarat (≥ 80 %)
Dalam hal untuk pemetaan Jabatan pegawai GALIH termasuk dalam kategori Optimal (≥ 90 %)
e. Contoh Pembobotan Penilaian Kompetensi Bagi Jabatan Pelaksana:
Telah dilakukan penilaian Kompetensi terhadap PNS RESKI SRI AYU
seorang Pejabat Pelaksana dengan hasil sebagai berikut:
Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural dengan nilai
JPM 100 dan Kompetensi Teknis dengan nilai JPM 100
Perhitungan pembobotannya untuk Jabatan Pelaksana adalah:
➢ Persentase pembobotan penilaian Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural 40 %; ➢ Persentase pembobotan penilaian Kompetensi Teknis 60 %.
Maka persentase pembobotannya adalah Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural 100 x 40 %
= 40 % Kompetensi Teknis 100 x 60 %
= 60 % 40 % + 60 %
= 100 %
Dalam hal untuk pengisian Jabatan pegawai RESKI termasuk kedalam kategori memenuhi syarat (≥ 80 %)
Dalam hal untuk pemetaan Jabatan pegawai RESKI termasuk dalam kategori Optimal (≥ 90 %)
LAMPIRAN V
PERATURAN MENTERI HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2026
TENTANG
MANAJEMEN KARIER PEGAWAI
NEGERI SIPIL KEMENTERIAN
HUKUM
TATA CARA PENETAPAN PENILAIAN KINERJA PNS, FORMAT KONVERSI PREDIKAT KINERJA KE ANGKA KREDIT, FORMAT AKUMULASI ANGKA KREDIT, DAN FORMAT PENETAPAN ANGKA KREDIT
- Tata Cara Penetapan Penilaian Kinerja PNS
a. Menetapkan capaian Kinerja organisasi
- Capaian Kinerja organisasi dinyatakan dalam predikat:
a) Istimewa;
b) Baik; c) Butuh Perbaikan;
d) Kurang; e) Sangat Kurang; - Penetapan capaian Kinerja organisasi terdiri atas:
a) Penetapan capaian Kinerja organisasi periodik; dan
b) Penetapan capaian Kinerja organisasi tahunan. - Penetapan capaian Kinerja organisasi periodik ditetapkan berdasarkan capaian rencana aksi dan /atau capaian target periodik.
- Panduan kriteria penetapan capaian Kinerja organisasi periodik
pada setiap predikat Kinerja yang dapat digunakan yaitu:
a) Istimewa apabila rencana aksi dan/atau target periodik yang dicapai oleh satuan organisasi melampaui ekspektasi atau target yang telah disepakati bersama pimpinan;
b) Baik apabila rencana aksi dan/atau target periodik yang dicapai oleh satuan organisasi sesuai dengan ekspektasi atau target yang telah disepakati bersama pimpinan;
c) Butuh Perbaikan apabila sebagian besar rencana aksi menunjukkan perkembangan namun perlu dilakukan perbaikan dan /atau target periodik yang dicapai oleh satuan organisasi sedikit dibawah target yang telah disepakati bersama pimpinan;
d) Kurang apabila sebagian besar rencana aksi menunjukkan perkembangan namun perlu dilakukan banyak perbaikan dan /atau target periodik (trajectory target) yang dicapai oleh satuan organisasi jauh dibawah target yang telah disepakati bersama pimpinan;
e) Sangat Kurang apabila sebagian besar rencana aksi belum menunjukkan progress dan/atau target periodik yang dicapai oleh satuan organisasi jauh dibawah target yang telah disepakati bersama pimpinan. - Capaian Kinerja tahunan pada satuan organisasi ditetapkan berdasarkan rating Kinerja organisasi yang terdiri atas komponen hasil yaitu capaian perjanjian Kinerja dan delivery ekspektasi pimpinan pada sumbu x.
Kriteria penetapan capaian Kinerja tahunan satuan organisasi
berdasarkan kuadran di atas yaitu:
a)
Panduan kriteria penetapan komponen hasil yaitu:
(1)
Diatas ekspektasi, apabila seluruh perjanjian Kinerja
tercapai dan realisasi ekspektasi Kinerja satuan
organisasi pada umumnya mendapat respon positif dari
Pimpinan;
(2)
Sesuai ekspektasi, apabila sebagian besar perjanjian
Kinerja tercapai dan realisasi ekspektasi Kinerja satuan
organisasi pada umumnya mendapat respon positif dari
Pimpinan;
(3)
Dibawah ekspektasi, apabila sebagian perjanjian
Kinerja tidak tercapai dan realisasi ekspektasi Kinerja
satuan organisasi pada umumnya mendapatkan respon
negatif dari Pimpinan.
b)
Panduan kriteria penetapan komponen proses yaitu:
a)
Diatas ekspektasi, apabila terdapat upaya perubahan
proses atau inovasi (disruptive innovation) yang akan
berdampak pada peningkatan hasil kerja secara
radikal;
b)
Sesuai ekspektasi, apabila terdapat upaya perbaikan
proses yang akan berdampak pada peningkatan hasil
kerja secara inkremental;
c)
Dibawah
ekspektasi,
apabila
tidak
ada
upaya
perbaikan proses untuk meningkatkan hasil kerja
(status quo).
6)
Capaian Kinerja organisasi ditetapkan oleh pimpinan satuan
organisasi
di
atasnya
dan
dapat
mempertimbangkan
rekomendasi
dari
satuan
organisasi
yang
membidangi
perencanaan
Kinerja
organisasi,
kepegawaian
dan/atau
pengawasan.
7)
Dalam hal Kementerian telah menetapkan instrumen penetapan
capaian Kinerja satuan organisasi periodik dan tahunan, maka
instrumen penetapan capaian Kinerja tersebut tetap dapat
digunakan sebagai panduan penetapan predikat Kinerja satuan
organisasi.
8)
Mekanisme Penilaian Kinerja organisasi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
Menetapkan Pola Distribusi Predikat Kinerja Pegawai berdasarkan
Capaian Kinerja Organisasi.
1)
Penetapan pola distribusi predikat Kinerja pegawai dengan
ketentuan sebagai berikut:
a)
Pimpinan Unit Pusat menetapkan pola distribusi predikat
Kinerja pegawai di lingkungannya;
b)
Pejabat
Pimpinan
Tinggi
Pratama
Unit
Pusat
yang
membidangi kesekretariatan menetapkan pola distribusi
predikat Kinerja pegawai di lingkungan UPT yang berada
dibawahnya; dan
c)
Kepala Kanwil menetapkan pola distribusi predikat Kinerja
pegawai di lingkungannya,
2)
Penetapan pola distribusi predikat Kinerja pegawai sebagaimana
dimaksud pada angka 1) menggunakan capaian Kinerja
organisasi paling rendah unit kerja setingkat Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama.
3)
Capaian Kinerja organisasi akan menentukan pola distribusi
Kinerja yang digunakan sebagai pertimbangan bagi pimpinan
satuan organisasi dalam menentukan predikat Kinerja pegawai
di lingkungannya.
4)
Panduan pola distribusi predikat Kinerja pegawai yaitu :
a)
Apabila capaian Kinerja unit organisasi “Sangat Baik”, maka
idealnya sebagian besar pegawai predikat Kinerjanya
“Sangat Baik”, dengan tidak menutup kemungkinan
terdapat pegawai yang predikat Kinerjanya “Baik”, “Butuh
Perbaikan”, “Kurang/ Misconduct”, dan/atau “Sangat
Kurang”;
b)
Apabila capaian Kinerja unit organisasi ”Baik”, maka
idealnya sebagian besar pegawai predikat Kinerjanya “Baik”
dengan tidak menutup kemungkinan terdapat pegawai yang
predikat Kinerjanya “Sangat Baik”, “Butuh Perbaikan”,
“Kurang/ Misconduct”, dan/atau “Sangat Kurang”;
c)
Apabila capaian Kinerja unit organisasi “Butuh Perbaikan”,
maka idealnya sebagian besar pegawai predikat Kinerjanya
“Butuh Perbaikan” dengan tidak menutup kemungkinan
terdapat pegawai yang predikat Kinerjanya “Sangat Baik”,
“Baik”, “Kurang/ Misconduct”, dan/atau “Sangat Kurang”;
d)
Apabila capaian Kinerja unit organisasi ”Kurang”, maka
idealnya sebagian besar pegawai predikat Kinerjanya
“Kurang/ Misconduct” dengan tidak menutup kemungkinan
terdapat pegawai yang predikat Kinerjanya “Sangat Baik”,
“Baik”, “Butuh Perbaikan”, dan/atau “Sangat Kurang”; dan
e)
Apabila capaian Kinerja unit organisasi “Sangat Kurang”,
maka idealnya sebagian besar pegawai predikat Kinerjanya
“Sangat Kurang”, dengan tidak menutup kemungkinan
terdapat pegawai yang predikat Kinerjanya “Sangat Baik”,
“Baik”, “Butuh Perbaikan”, dan/atau “Kurang/ Misconduct”.
c.
Menetapkan Predikat Kinerja Pegawai dengan mempertimbangkan
Kontribusi Pegawai Terhadap Kinerja Organisasi.
1)
Pejabat penilai Kinerja menetapkan rating hasil kerja dan
perilaku pegawai ke dalam predikat Kinerja pegawai sesuai pola
distribusi predikat Kinerja pegawai berdasarkan capaian Kinerja organisasi. 2) Penetapan predikat Kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a juga mempertimbangkan kontribusi pegawai terhadap capaian Kinerja satuan organisasi. 3) Dalam hal pegawai merupakan pimpinan pada satuan organisasi, maka capaian Kinerja satuan organisasi yang dipimpin ditetapkan sebagai rating hasil kerja pegawai yang bersangkutan. 4) Dalam hal pada tingkat satuan organisasi yang setara terdapat satuan organisasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi, maka pola distribusi predikat Kinerja pegawai dilakukan pada satuan organisasi di atasnya. 5) Penetapan predikat Kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan oleh Pimpinan yang merupakan atasan langsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Contoh:
Sebelum penyederhanaan birokrasi Biro II membawahi 3 satuan
organisasi yaitu Bagian I, Bagian II, dan Bagian III. Pasca
penyederhanaan birokrasi terdapat 2 satuan organisasi yaitu
Bagian I dan Bagian II yang pimpinannya dialihkan menjadi
Pejabat Fungsional, sementara Bagian III tidak terdampak
penyederhanaan birokrasi. Sehubungan dengan kondisi ini,
maka:
a)
pola distribusi predikat Kinerja pegawai untuk seluruh
pegawai pada satuan organisasi Biro II ditetapkan oleh
Kepala Biro II;
b)
predikat Kinerja pegawai ditetapkan oleh:
- Kepala Biro II selaku Pejabat Penilai Kinerja untuk Kepala Bagian III, Pejabat Fungsional hasil penyetaraan Jabatan dan pegawai lainnya yang sebelumnya berada pada Bagian I dan Bagian II;
- Kepala Bagian III selaku Pejabat Penilai Kinerja untuk
pegawai pada Bagian III.
d.
Penetapan capaian Kinerja organisasi periodik dan capaian Kinerja
pegawai periodik dapat dilakukan secara bulanan atau triwulanan.
SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN HUKUM
BIRO I BIRO III BAGIAN I (JF) DISETARAKAN BAGIAN II (JF) DISETARAKAN BAGIAN III TIDAK DISETARAKAN BIRO II Tetap menjadi Pejabat Penilai Kinerja POLA DISTRIBUSI DITARIK KE UNIT DI ATASNYA
e.
Penetapan capaian Kinerja periodik pegawai triwulanan dilakukan
sebanyak 4 (empat) kali dalam satu tahun yaitu paling lambat minggu
ke-1 pada bulan April, bulan Juli, bulan Oktober tahun berjalan dan
bulan Januari tahun berikutnya.
f.
Penetapan capaian Kinerja organisasi tahunan dan capaian Kinerja
pegawai tahunan paling lambat dilakukan pada akhir bulan Januari
tahun berikutnya.
g.
Dalam hal Pimpinan tidak menetapkan capaian Kinerja organisasi di
bawahnya, maka penetapan capaian Kinerja organisasi dilakukan
oleh atasan pimpinan satuan organisasi.
h.
Dalam hal capaian Kinerja organisasi tahunan sebagaimana
dimaksud pada huruf g dikeluarkan melebihi bulan Januari tahun
berikutnya, maka predikat capaian Kinerja organisasi tahunan yang
digunakan untuk penetapan predikat Kinerja tahunan Pegawai adalah
capaian Kinerja organisasi tahun sebelumnya.
- Format Konversi Predikat Kinerja ke Angka Kredit
KONVERSI PREDIKAT KINERJA KE ANGKA KREDIT NOMOR …………
Instansi : ………… Periode: …………..
PEJABAT FUNGSIONAL YANG DINILAI 1 Nama : 2 NIP : 3 Nomor Seri Karpeg : 4 Tempat/Tgl. Lahir : 5 Jenis Kelamin : 6 Pangkat/Golongan Ruang/TMT : 7 Jabatan/TMT : 8 Unit Kerja : 9 Instansi : KONVERSI PREDIKAT KINERJA KE ANGKA KREDIT Hasil Penilaian Kinerja Koefisien per tahun Angka Kredit yang didapat PREDIKAT PERSENTASE (Kolom 2 x kolom 3) 1 2 3 4
Ditetapkan di ……………. Pada tanggal ……………. Pejabat Penilai Kinerja
…………………………… NIP. ………………………….
Tembusan disampaikan kepada:
2.
Pimpinan Instansi Pembina JF;
3.
Kepala Badan Kepegawaian Negara;
4.
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum;
5.
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pegawai yang bersangkutan;
6.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia; dan
7.
Pejabat lain yang dianggap perlu.
- Format Akumulasi Angka Kredit
AKUMULASI ANGKA KREDIT
NOMOR ...............
Instansi: ..................... Masa Penilaian: ......................
I KETERANGAN PERORANGAN 1 Nama : 2 NIP : 3 Nomor Seri KARPEG : 4 Tempat/Tgl. Lahir : 5 Jenis Kelamin : 6 Pangkat/Golongan Ruang/TMT : 7 Jabatan/TMT : 8 Unit Kerja : 9 Instansi : HASIL PENILAIAN ANGKA KREDIT HASIL PENILAIAN KINERJA KOEFISIEN PER TAHUN ANGKA KREDIT YANG DIDAPAT TAHUN PERIODIK (BULAN) PREDIKAT PERSENTASE 1 2 3 4 5 6 JUMLAH ANGKA KREDIT YANG DIPEROLEH
Ditetapkan di ……………. Pada tanggal ……………. Pejabat Penilai Kinerja
…………………………… NIP. ………………………….
Tembusan disampaikan kepada:
1.
Pimpinan Instansi Pembina JF;
2.
Kepala Badan Kepegawaian Negara;
3.
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum;
4.
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pegawai yang bersangkutan;
5.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia; dan
6.
Pejabat lain yang dianggap perlu.
- Format Penetapan Angka Kredit
PENETAPAN ANGKA KREDIT NOMOR ...............
Instansi: ........................ Masa Penilaian:........................
I KETERANGAN PERORANGAN 1 Nama 2 NIP 3 Nomor Seri KARPEG 4 Tempat/Tgl. Lahir 5 Jenis Kelamin 6 Pangkat/Golongan Ruang/TMT 7 Jabatan/TMT 8 Unit Kerja HASIL PENILAIAN ANGKA KREDIT II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH KETERANGAN 1 2 3 4 5 6 1 AK Dasar yang diberikan 2 AK JF lama 3 AK Penyesuaian/ Penyetaraan 4 AK Konversi 5 AK yang diperoleh dari peningkatan pendidikan 6 ….….. **) JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF Keteran Pangkat Jenjang Jabatan Angka Kredit Minimal yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat/ jenjang Kelebihan Angka Kredit yang harus dicapai untuk kenaikan pangkat Kekurangan Angka Kredit yang harus dicapai untuk kenaikan jenjang DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK KENAIKAN PANGKAT/JENJANG JABATAN SETINGKAT LEBIH TINGGI MENJADI …………………. JENJANG …………..PANGKAT/GOLONGAN RUANG
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUPRATMAN ANDI AGTAS
ASLI Penetapan Angka Kredit untuk:
Jabatan Fungsional yang bersangkutan.
Tembusan disampaikan kepada:
1.
Pimpinan Instansi Pembina JF;
2.
Kepala Badan Kepegawaian Negara;
3.
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum;
4.
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pegawai
yang bersangkutan;
5.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia; dan
6.
Pejabat lain yang dianggap perlu.
Ditetapkan di ………………………
Pada tanggal ……………………….
Pejabat Penilai Kinerja
Nama Lengkap
NIP. …………………………………..
