PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
BAB 2 — PAKAIAN DINAS UMUM
(1) Pakaian Dinas Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. PDU; dan b. PDH; (2) Ketentuan mengenai spesifikasi warna dan bahan PDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan spesifikasi teknis
warna dan spesifikasi teknis bahan PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
