PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 27
BAB 6 — KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS
(1) Tutup kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, terdiri atas: a. peci; dan b. jilbab. (2) Peci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan oleh Pegawai pria sebagai kelengkapan pada Pakaian Dinas Korps Pegawai Republik INDONESIA. (3) Jilbab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan oleh Pegawai wanita berjilbab sebagai kelengkapan Pakaian Dinas.
