PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 19
BAB 5 — ATRIBUT
(1) Brevet, pin kemahiran, dan pin pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e diperoleh melalui kursus, pendidikan, atau pelatihan pada lembaga pendidikan resmi Kementerian atau di luar Kementerian dan digunakan sesuai peruntukannya. (2) Brevet, pin kemahiran, dan pin pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang pada bagian dada sebelah kiri di bawah pin pengayoman.
