PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 17
BAB 5 — ATRIBUT
(1) Tanda kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c digunakan oleh Pegawai yang berhak. (2) Tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tanda kehormatan yang digunakan pada PDU; dan b. tanda kehormatan yang digunakan pada PDH. (3) Tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang 1 cm (satu sentimeter) di atas tutup saku pada bagian dada sebelah kiri kemeja.
