Permenkum No. 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2026
TENTANG
POS BANTUAN HUKUM DESA DAN KELURAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa negara berkewajiban menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap orang sebagai perwujudan negara hukum; b. bahwa untuk memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat di desa dan kelurahan, perlu menyediakan wadah layanan hukum yang dapat diakses dengan mudah dan cepat; c. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menyediakan layanan hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu pengaturan mengenai Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan;
Mengingat
: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor
39
Tahun
2008
tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5248);
- Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250);
- Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 351);
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 832);
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 912);
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 901);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI HUKUM TENTANG POS BANTUAN HUKUM DESA DAN KELURAHAN.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pos
Bantuan
Hukum
Desa
dan
Kelurahan
yang
selanjutnya disebut Posbankum adalah wadah yang
berkedudukan di desa atau kelurahan untuk memberikan
layanan hukum kepada masyarakat setempat.
2.
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh
Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada
penerima Bantuan Hukum.
3.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan
nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan,
kepentingan
masyarakat
setempat
berdasarkan Prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
4.
Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai
perangkat Kecamatan.
5.
Pemberi Bantuan Hukum yang selanjutnya disingkat PBH
adalah
lembaga
bantuan
hukum
atau
organisasi
kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum
berdasarkan undang-undang mengenai Bantuan Hukum.
6.
Paralegal adalah setiap orang yang tergabung dalam PBH
dan
mendapat
penugasan
dalam
penyelenggaraan
Posbankum.
7.
Juru Damai adalah Kepala Desa atau Lurah yang telah
mengikuti dan lulus pelatihan Juru Damai.
- Komunitas Sadar Hukum yang selanjutnya disebut Kadarkum adalah kelompok orang yang berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum.
- Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum yang selanjutnya disebut Penyuluh Hukum adalah Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang jabatan fungsional penyuluh hukum.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi pada Kementerian Hukum yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hukum di daerah.
- Badan Pembinaan Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat BPHN adalah unit utama pada Kementerian Hukum yang menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang di bidang pembinaan hukum nasional.
Pasal 2 Posbankum dibentuk dengan tujuan untuk: a. menjamin dan memperluas akses keadilan yang merata bagi masyarakat di desa dan kelurahan; dan b. mewujudkan budaya hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di desa dan kelurahan.
BAB II
PEMBENTUKAN POSBANKUM
Pasal 3 (1) Posbankum Desa dibentuk oleh kepala Desa melalui Keputusan Kepala Desa. (2) Posbankum Kelurahan dibentuk oleh bupati/wali kota melalui Keputusan Bupati/Wali Kota. (3) Pembentukan Posbankum Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didelegasikan pada camat atau nama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pembentukan Posbankum Desa dan Posbankum Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berkoordinasi dengan pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota setempat serta Kantor Wilayah.
Pasal 4 Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat: a. kedudukan Posbankum; dan b. penugasan Paralegal.
Pasal 5 (1) Kantor Wilayah memberikan pendampingan dalam pembentukan Posbankum. (2) Pendampingan pembentukan Posbankum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. memfasilitasi koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan PBH setempat;
b. memberikan bimbingan teknis mengenai tata cara pembentukan Posbankum; dan/atau c. memfasilitasi pemenuhan persyaratan pembentukan Posbankum.
Pasal 6 (1) Kepala Desa dan camat atau nama lainnya menyampaikan keputusan pembentukan Posbankum kepada: a. Kepala BPHN; b. gubernur; dan c. bupati/wali kota. (2) Bupati/wali kota menyampaikan keputusan pembentukan Posbankum kepada: a. Kepala BPHN; dan b. gubernur. (3) Penyampaian keputusan kepada Kepala BPHN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a melalui sistem informasi.
Pasal 7 Kepala BPHN mencatat dan menerbitkan surat tanda register Posbankum.
BAB III
PENYELENGGARAAN POSBANKUM
Pasal 8 Posbankum menyelenggarakan layanan hukum, meliputi: a. konsultasi dan informasi hukum; b. bantuan hukum dan advokasi; c. perdamaian di luar pengadilan/mediasi; dan d. rujukan.
Pasal 9
(1)
Layanan konsultasi dan informasi hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, meliputi:
a.
konsultasi hukum;
b.
penyuluhan hukum; dan
c.
pemberdayaan masyarakat.
(2)
Layanan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan oleh Paralegal.
(3)
Pelaksanaan pemberian layanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat mengikutsertakan:
a.
Kadarkum;
b.
tokoh agama;
c.
tokoh masyarakat;
d.
tokoh adat;
e.
instansi terkait;
f.
dosen; dan/atau
g.
mahasiswa fakultas hukum.
(4)
Penyuluhan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dapat dilaksanakan secara mandiri atau bekerja
sama dengan Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah atau
instansi lainnya.
Pasal 10
(1)
Layanan bantuan hukum dan advokasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, meliputi:
a.
advokasi kebijakan;
b.
investigasi perkara;
c.
negosiasi;
d.
pendampingan di luar pengadilan; dan
e.
drafting dokumen hukum.
(2)
Layanan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan oleh Paralegal.
(3)
Dalam hal diperlukan, pemberian layanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersama dengan
PBH.
Pasal 11
(1)
Layanan
perdamaian
di
luar
pengadilan/mediasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan
oleh Paralegal dan Juru Damai dengan mengikutsertakan:
a.
tokoh agama;
b.
tokoh masyarakat;
c.
tokoh adat; dan/atau
d.
instansi terkait.
(2)
Dalam
hal
tidak
terdapat
Juru
Damai,
layanan
perdamaian di luar pengadilan/mediasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kepala Desa
atau lurah setempat untuk menyelesaikan perselisihan
masyarakat di Desa atau Kelurahan.
(3)
Layanan
perdamaian
di
luar
pengadilan/mediasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlandaskan pada:
a.
netralitas dan keadilan;
b.
kerahasiaan proses;
c.
kesukarelaan para pihak; dan
d.
musyawarah untuk mufakat.
Pasal 12
(1)
Layanan rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf d dilakukan apabila Posbankum:
a.
tidak dapat menyelesaikan permasalahan hukum;
atau
b.
tidak memiliki kewenangan untuk memberikan
layanan hukum secara langsung.
(2) Layanan rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujukan kepada:
a.
PBH,
untuk
perkara
yang
memerlukan
pendampingan litigasi; atau
b.
advokat atau organisasi advokat, untuk pemberian
bantuan hukum secara cuma-cuma.
(3) Pemberian layanan rujukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan setelah berkoordinasi dengan PBH,
advokat, dan/atau organisasi advokat yang akan dituju
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang Bantuan Hukum.
(4) Informasi tujuan layanan rujukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan kepada penerima rujukan.
Pasal 13 Tata cara penyelenggaraan Posbankum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 12 diatur dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh Kepala BPHN.
BAB IV PELAPORAN DAN EVALUASI POSBANKUM
Pasal 14
(1)
Paralegal melaporkan pemberian layanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 melalui
sistem informasi.
(2)
Laporan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lama 1 (satu) hari sejak layanan
diberikan.
(3)
Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Paralegal menyusun laporan akhir penyelenggaraan
kegiatan pada setiap akhir tahun.
(4)
Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
disampaikan kepada:
a.
Kantor Wilayah;
b.
pemerintah daerah provinsi; dan
c.
pemerintah daerah kabupaten/kota.
(5)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling
sedikit memuat:
a.
jenis, jumlah, dan hasil pemberian layanan;
b.
jumlah penerima layanan; dan
c.
hambatan dalam pelaksanaan layanan.
Pasal 15 (1) Kantor Wilayah melakukan analisis terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3). (2) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BPHN paling lambat bulan Januari setelah tahun pelaporan. (3) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk: a. bahan evaluasi dan pembinaan Posbankum; b. pemetaan capaian layanan hukum Posbankum; dan c. dasar pemberian rekomendasi peningkatan kapasitas dan pemberian penghargaan.
Pasal 16 (1) Kepala BPHN melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Posbankum. (2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhatikan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengukur: a. efektivitas layanan hukum; b. aksesibilitas layanan bagi masyarakat;dan c. tingkat kepuasan masyarakat penerima layanan. (4) Hasil atas evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
(5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
BAB V PEMBINAAN PENYELENGGARAAN POSBANKUM
Pasal 17 (1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan Posbankum dilakukan untuk menjamin: a. kesesuaian penyelenggaraan Posbankum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kualitas layanan hukum yang diberikan kepada masyarakat; c. akuntabilitas pelaksanaan kegiatan; dan d. keberlanjutan penyelenggaraan Posbankum. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Kepala BPHN; dan b. Kepala Kantor Wilayah. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Kepala BPHN.
Pasal 18 (1) Kepala BPHN melaksanakan pembinaan Posbankum secara nasional. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyusunan dan penetapan kebijakan nasional penyelenggaraan Posbankum; b. penyusunan dan penetapan pedoman teknis serta standar mutu layanan hukum; c. penyelenggaraan peningkatan kapasitas bagi Paralegal dan Juru Damai; dan d. pemberian penghargaan kepada Posbankum yang berprestasi.
Pasal 19 (1) Kepala Kantor Wilayah melaksanakan pembinaan terhadap Posbankum di wilayah provinsinya yang meliputi: a. supervisi; dan b. fasilitasi. (2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara rutin oleh Penyuluh Hukum melalui pemantauan dan pendampingan pelaksanaan layanan hukum. (3) Kepala Kantor Wilayah melaporkan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BPHN.
Pasal 20 Tata cara pembinaan Posbankum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 19 diatur dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh Kepala BPHN.
BAB VI KERJA SAMA
Pasal 21
(1)
Pemerintah Desa atau pemerintah kabupaten/kota dapat
melaksanakan kerja sama penyelenggaraan Posbankum
dengan PBH.
(2)
Kerja sama dengan PBH sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk:
a. pelatihan Paralegal; dan
b. pemberian layanan Posbankum.
(3)
Selain kerja sama dengan PBH, pemerintah Desa atau
pemerintah kabupaten/kota dapat melaksanakan kerja
sama penyelenggaraan Posbankum dengan pihak lainnya.
(4)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII PENDANAAN PENYELENGGARAAN POSBANKUM
Pasal 22
Pendanaan penyelenggaraan Posbankum bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran
pendapatan
dan
belanja
daerah
kabupaten/kota;
c.
anggaran pendapatan dan belanja desa; dan/atau
d.
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 23 (1) Pemerintah Desa, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau masyarakat dapat memprakarsai penetapan Posbankum yang telah dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagai lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan. (2) Penetapan Posbankum sebagai lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Posbankum yang telah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diakui keberadaannya; dan b. Posbankum yang telah terbentuk wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan.
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2026
MENTERI HUKUM
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
