Permenkum No. 10 Tahun 2026 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2026
TENTANG
PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan peran aktif dalam mencegah penyalahgunaan jasa Notaris untuk tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Notaris yang berkualitas perlu diterapkan prinsip mengenali penggunaan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa sebagai wujud komitmen Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta memastikan pemenuhan standar internasional rekomendasi financial action task force, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai penerapan prinsip mengenali pengguna jasa bagi Notaris; c. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4432) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 5491);
3.
Undang-Undang
Nomor
39
Tahun
2008
tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5164);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang
Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak
Pidana
Pencucian
Uang
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 148, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5709)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor
dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6680);
6.
Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang
Kementerian
Hukum
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 351);
7.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 832);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI HUKUM TENTANG PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris atau berdasarkan Undang-Undang lainnya. 2. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disebut PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
- Pengguna Jasa adalah setiap orang yang menggunakan jasa Notaris.
- Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.
- Transaksi Keuangan adalah transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.
- Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah:
a.
Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil,
karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari
Pengguna Jasa yang bersangkutan;
b.
Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut
diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari
pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; c. Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau d. Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Notaris karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. - Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
- Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) adalah setiap orang yang: a. memiliki hak atas dan/atau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan Transaksi Pengguna Jasa, baik secara langsung maupun tidak langsung; b. merupakan pemilik sebenarnya dari harta kekayaan yang berkaitan dengan Transaksi Pengguna Jasa; c. mengendalikan Transaksi Pengguna Jasa; d. memberikan kuasa untuk melakukan Transaksi; e. mengendalikan Korporasi; dan/atau f. merupakan pengendali akhir dari Transaksi yang dilakukan melalui badan hukum atau berdasarkan suatu perjanjian.
- Orang yang Populer Secara Politis atau Politically Exposed Person yang selanjutnya disebut PEP adalah orang perseorangan yang memiliki atau pernah memiliki kewenangan publik pada: a. lembaga yang memiliki kewenangan di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif; b. negara asing/yurisdiksi asing; atau c. organisasi internasional.
- Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana,
baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa pun
selain kertas maupun yang terekam secara elektronik,
termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a.
tulisan, suara, atau gambar;
b.
peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; dan
c.
huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang
memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang
yang mampu membaca atau memahaminya.
12. Perikatan Lainnya (Legal Arrangements) adalah bentuk
usaha
selain
Korporasi
berupa
penitipan
dengan
pengelolaan harta, yang memiliki pemisahan harta antara
penerima dan pengelola harta (trustee), penitip harta
(settlor), dan penerima manfaat (beneficiary), atau bentuk
usaha lain yang sejenis.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.
14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi
Hukum Umum.
BAB II PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2 (1) Notaris wajib menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa. (2) Prinsip mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identifikasi Pengguna Jasa; b. verifikasi Pengguna Jasa; dan c. pemantauan Transaksi Pengguna Jasa. (3) Kewajiban menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pada saat: a. melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa; b. terdapat Transaksi Keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); c. terdapat Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; atau d. Notaris meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan Pengguna Jasa. (4) Melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dalam penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa berlaku bagi Notaris dalam memberikan jasa berupa mempersiapkan dan melakukan seluruh jenis Transaksi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, termasuk di dalamnya: a. pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum; b. pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya;
c.
pengelolaan
rekening
giro,
rekening
tabungan,
rekening deposito, dan/atau rekening efek;
d.
pengoperasian
dan
pengelolaan
perusahaan;
dan/atau;
e.
pembelian dan penjualan properti.
Pasal 3 Notaris yang melakukan hubungan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, wajib memahami profil, maksud dan tujuan hubungan usaha, serta Transaksi yang dilakukan Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) melalui identifikasi, verifikasi dan pemantauan Transaksi Pengguna Jasa.
Pasal 4
(1)
Dalam menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Notaris wajib:
a.
memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengelola
dan memitigasi risiko pencucian uang dan/atau
pendanaan terorisme yang diidentifikasi sesuai
dengan penilaian risiko; dan
b.
melakukan penilaian risiko dan mengelompokkan
Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko terjadinya
tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana
pendanaan terorisme.
(2)
Pengelompokkan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat
risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling sedikit berdasarkan analisis:
a.
profil;
b.
bisnis;
c.
negara; dan
d.
produk/jasa.
Pasal 5 (1) Notaris dilarang membuka atau memelihara rekening anonim atau rekening yang menggunakan nama fiktif. (2) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk bukti hubungan usaha antara Notaris dengan Pengguna Jasa.
Bagian Kedua Identifikasi Pengguna Jasa
Pasal 6
(1)
Notaris melakukan identifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a melalui pengumpulan
informasi Pengguna Jasa.
(2)
Pengumpulan informasi mengenai identitas Pengguna Jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap
Pengguna Jasa:
a.
orang perseorangan;
b.
Korporasi; dan
c.
Perikatan Lainnya (Legal Arrangements).
(3) Dalam melakukan pengumpulan informasi Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Notaris wajib meminta informasi mengenai identitas dan Dokumen pendukung Pengguna Jasa. (4) Dalam hal identitas dan/atau Dokumen pendukung yang diberikan Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap, Notaris wajib menolak Transaksi dengan Pengguna Jasa.
Pasal 7 (1) Pengumpulan informasi mengenai identitas Pengguna Jasa orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a memuat: a. identitas Pengguna Jasa yang memuat:
- nama lengkap;
- nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor;
- tempat dan tanggal lahir;
- kewarganegaraan;
- alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas;
- alamat tempat tinggal terkini termasuk nomor telepon bila ada; dan
- alamat di negara asal dalam hal warga negara asing; b. pekerjaan; c. sumber dana; d. hubungan usaha atau tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa dengan Notaris; e. nomor pokok wajib pajak; dan f. informasi lain untuk mengetahui lebih dalam terhadap profil Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, termasuk informasi yang diperintahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengumpulan informasi mengenai identitas Pengguna Jasa Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b memuat: a. identitas Pengguna Jasa yang memuat:
- nama Korporasi;
- nomor surat keputusan pengesahan Korporasi dalam hal telah berbadan hukum;
- bentuk Korporasi;
- bidang usaha;
- nomor izin usaha dari instansi berwenang; dan
- alamat Korporasi dan nomor telepon; b. sumber dana; c. hubungan usaha atau tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa dengan Notaris; d. informasi pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi; e. informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas Korporasi; f. nomor pokok wajib pajak; dan
g. informasi lain untuk mengetahui lebih dalam terhadap profil Pengguna Jasa, termasuk informasi yang diperintahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengumpulan informasi mengenai identitas Pengguna Jasa Perikatan Lainnya (Legal Arrangements) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c memuat: a. identitas Pengguna Jasa yang memuat:
- nama;
- nomor izin atau izin usaha dari instansi berwenang (jika ada);
- alamat kedudukan. b. sumber dana; c. hubungan usaha atau tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa dengan Notaris; d. informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas Perikatan Lainnya (Legal Arrangements); e. nomor pokok wajib pajak; f. jenis Perikatan Lainnya (Legal Arrangements); g. informasi pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Perikatan Lainnya (Legal Arrangements); dan h. informasi lain untuk mengetahui lebih dalam terhadap profil Pengguna Jasa, termasuk informasi yang diperintahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8 (1) Notaris wajib memperoleh informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e melalui pengumpulan informasi atas orang perseorangan yang mengendalikan dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik secara langsung maupun tidak langsung. (2) Dalam hal Notaris meragukan kebenaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris wajib melakukan upaya lain untuk memperoleh informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi. (3) Dalam hal Notaris tidak memperoleh informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi melalui pengumpulan informasi dan upaya lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mengidentifikasi dan melaporkan berdasarkan hasil verifikasi ke laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pasal 9
Notaris
wajib
memperoleh
informasi
Pemilik
Manfaat
(Beneficial Owner) dari Perikatan Lainnya (Legal Arrangements)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d melalui
pengumpulan informasi:
a. Setiap Orang yang merupakan Pemilik Manfaat (Beneficial
Owner), pengelola harta kekayaan, penjamin, dan/atau
penerima
manfaat
dari
Perikatan
Lainnya
(Legal
Arrangements);
b. orang perseorangan yang mengendalikan dan/atau menerima manfaat dari Perikatan Lainnya (Legal Arrangements) baik secara langsung maupun tidak langsung; dan/atau c. Setiap Orang yang memiliki kesamaan posisi dengan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), pengelola harta kekayaan, penjamin, dan/atau penerima manfaat dari Perikatan Lainnya (Legal Arrangements) sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Pasal 10 (1) Dalam pengumpulan informasi mengenai Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Notaris wajib meneliti kebenaran Dokumen identitas Pengguna Jasa. (2) Dalam rangka meyakini kebenaran identitas Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris wajib bertemu langsung dengan Pengguna Jasa.
Pasal 11 Pengumpulan informasi mengenai identitas Pengguna Jasa orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib didukung dengan: a. Dokumen identitas Pengguna Jasa; b. salinan kartu nomor pokok wajib pajak; dan c. spesimen tanda tangan.
Pasal 12 (1) Pengumpulan informasi mengenai Pengguna Jasa Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) wajib didukung dengan Dokumen identitas Korporasi untuk: a. Pengguna Jasa Korporasi yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil dilengkapi dengan: 1. spesimen tanda tangan dan salinan surat kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan Notaris; 2. kartu nomor pokok wajib pajak pihak yang ditunjuk; 3. surat izin tempat usaha atau Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang; dan 4. Dokumen identitas pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan Notaris; b. Pengguna Jasa Korporasi berbentuk yayasan dilengkapi Dokumen pendukung berupa: 1. izin bidang kegiatan yayasan; 2. surat keputusan pengesahan badan hukum yayasan; 3. nomor pokok wajib pajak; 4. deskripsi kegiatan yayasan; 5. nama dari organ yayasan; dan
- Dokumen identitas organ yayasan yang berwenang mewakili yayasan untuk melakukan hubungan usaha dengan Notaris. c. Pengguna Jasa Korporasi berbentuk perkumpulan yang berbadan hukum dilengkapi Dokumen pendukung berupa:
- surat keputusan pengesahan pada instansi yang berwenang;
- nama pengurus; dan
- pihak yang berwenang mewakili perkumpulan dalam melakukan hubungan usaha dengan Notaris. d. Pengguna Jasa Korporasi yang tidak tergolong usaha mikro dan usaha kecil wajib dilengkapi Dokumen:
- spesimen tanda tangan dan salinan surat kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan Notaris;
- kartu nomor pokok wajib pajak;
- nomor induk berusaha atau Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang;
- laporan keuangan atau deskripsi kegiatan usaha Korporasi;
- struktur manajemen Korporasi;
- struktur kepemilikan Korporasi; dan
- identitas pihak yang berwenang mewakili Korporasi untuk melakukan hubungan usaha dengan Notaris. (2) Untuk Pengguna Jasa Korporasi penyedia jasa keuangan, Dokumen yang disampaikan berupa: a. akta pendirian/anggaran dasar penyedia jasa keuangan; b. izin usaha dari instansi yang berwenang; dan c. spesimen tanda tangan dan kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama bank dalam melakukan hubungan usaha dengan penyedia jasa keuangan.
Pasal 13
Notaris wajib meminta Dokumen pendukung informasi untuk
Pengguna Jasa berupa Perikatan Lainnya (Legal Arrangements)
paling sedikit sebagai berikut:
a.
bukti pendirian dan pendaftaran pada instansi yang
berwenang;
b.
spesimen tanda tangan dan salinan surat kuasa kepada
pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak
untuk
dan
atas
nama
Perikatan
Lainnya
(Legal
Arrangements)
dalam
melakukan
hubungan
usaha
dengan Notaris;
c.
Dokumen identitas pihak yang ditunjuk mempunyai
wewenang bertindak untuk dan atas nama Perikatan
Lainnya (Legal Arrangements); dan
d.
Dokumen identitas pihak yang berwenang mewakili
Perikatan Lainnya (Legal Arrangements) dalam melakukan
hubungan usaha dengan Notaris.
Pasal 14 (1) Untuk Pengguna Jasa berupa lembaga yang memiliki kewenangan di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif, lembaga internasional, dan perwakilan negara asing, Notaris wajib meminta informasi mengenai nama dan alamat kedudukan lembaga, instansi atau perwakilan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung dengan Dokumen: a. surat penunjukan bagi pihak yang berwenang mewakili lembaga, instansi atau perwakilan dalam melakukan hubungan usaha dengan Notaris; dan b. spesimen tanda tangan pihak yang berwenang mewakili.
Pasal 15 (1) Notaris wajib mengetahui bahwa Pengguna Jasa yang melakukan Transaksi dengan Notaris bertindak untuk diri sendiri, untuk dan atas nama pihak lain, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa. (2) Dalam hal Transaksi dilakukan untuk kepentingan pihak lain atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan informasi paling sedikit mencakup: a. bagi pihak lain atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) orang perseorangan: 1. identitas pihak lain atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) orang perseorangan yang memuat: a) nama lengkap; b) nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor; c) tempat dan tanggal lahir; d) kewarganegaraan; e) alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas; f) alamat tempat tinggal terkini termasuk nomor telepon (bila ada); dan g) alamat di negara asal dalam hal warga negara asing; 2. pekerjaan; 3. sumber dana; 4. hubungan usaha atau tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa dengan Notaris; 5. nomor pokok wajib pajak; dan 6. informasi lain untuk mengetahui profil Pengguna Jasa lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. bagi pihak lain atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Korporasi: 1. identitas pihak lain atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Korporasi yang memuat: a) nama Korporasi; b) nomor surat keputusan pengesahan Korporasi dalam hal telah berbadan hukum;
c) bentuk Korporasi; d) bidang usaha; e) nomor izin usaha dari instansi berwenang; dan f) alamat Korporasi dan nomor telepon; 2. sumber dana; 3. hubungan usaha atau tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa dengan Notaris; 4. informasi pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi; 5. informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas Korporasi; 6. nomor pokok wajib pajak; dan 7. informasi lain untuk mengetahui profil Pengguna Jasa lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. bagi pihak lain atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Perikatan Lainnya (Legal Arrangements): 1. identitas pihak lain atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Perikatan Lainnya (Legal Arrangements) yang memuat: a) nama; b) nomor izin atau izin usaha dari instansi berwenang (jika ada); c) alamat kedudukan. 2. sumber dana; 3. hubungan usaha atau tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa dengan Notaris; 4. informasi pihak yang tercantum dalam Perikatan Lainnya (Legal Arrangements); 5. nomor pokok wajib pajak; 6. jenis Perikatan Lainnya (Legal Arrangements); 7. informasi pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Perikatan Lainnya (Legal Arrangements); dan 8. informasi lain untuk mengetahui profil Pengguna Jasa lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16 (1) Notaris dapat menerapkan prosedur permintaan informasi dan Dokumen secara lebih sederhana terhadap Pengguna Jasa yang tergolong berisiko rendah. (2) Informasi dan Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. bagi Pengguna Jasa orang perseorangan: 1. nama; 2. tempat dan tanggal lahir; 3. Dokumen identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor; dan 4. alamat. b. bagi Pengguna Jasa Korporasi: 1. nama Korporasi; 2. alamat Korporasi; dan
- Dokumen identitas pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi. c. bagi Pengguna Jasa Perikatan Lainnya (Legal Arrangements):
- jenis Perikatan Lainnya (Legal Arrangements);
- alamat pihak yang melakukan pengelolaan harta kekayaan; dan
- Dokumen identitas pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama pemilik harta kekayaan. (3) Prosedur lebih sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila terdapat dugaan terjadi Transaksi pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme. (4) Notaris wajib membuat dan menyimpan daftar Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 17
(1)
Dalam hal terdapat Pengguna Jasa atau Pemilik Manfaat
(Beneficial Owner) yang memiliki tingkat risiko terjadinya
tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme
tergolong berisiko tinggi, Notaris wajib melakukan
identifikasi lebih mendalam.
(2)
Pengguna Jasa atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner)
yang memiliki tingkat risiko terjadinya tindak pidana
pencucian uang atau pendanaan terorisme tergolong
berisiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk Pengguna Jasa atau Pemilik Manfaat (Beneficial
Owner):
a.
merupakan PEP;
b.
anggota keluarga dari PEP;
c.
pihak terkait PEP; dan
d.
bertransaksi dari dan/atau ditujukan ke negara yang
berisiko tinggi.
(3)
PEP dan negara yang berisiko tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mengacu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan
tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
(4)
Dalam hal Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial
Owner) tergolong berisiko tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Notaris wajib melakukan identifikasi lebih
mendalam, meliputi:
a.
meminta tambahan informasi mengenai Pengguna
Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dan
melakukan verifikasi yang didasarkan pada
kebenaran informasi, kebenaran sumber informasi,
dan jenis informasi yang terkait;
b.
meminta tambahan informasi mengenai sumber
dana, sumber kekayaan, tujuan Transaksi, dan
tujuan hubungan usaha dengan pihak yang terkait
Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial
Owner) dan melakukan verifikasi yang didasarkan
pada
kebenaran
informasi,
kebenaran
sumber
informasi, dan jenis informasi yang terkait;
c. pengawasan lebih lanjut atas hubungan usaha melalui peningkatan jumlah dan frekuensi pengawasan dan pemilihan pola Transaksi yang memerlukan penelaahan lebih lanjut. (5) Notaris berwenang untuk: a. memberikan persetujuan atau penolakan terhadap Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong berisiko tinggi; dan b. membuat keputusan untuk meneruskan atau menghentikan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong berisiko tinggi. (6) Ketentuan yang berlaku bagi Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong PEP, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berlaku pula bagi anggota keluarga sampai dengan derajat kedua atau pihak yang terkait (close associates) dari PEP.
Pasal 18 (1) Dalam hal terdapat perbedaan tingkat risiko antara Pengguna Jasa sendiri, kepentingan pihak lain atau dengan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa dilakukan mengikuti tingkat risiko yang lebih tinggi. (2) Kewajiban melakukan prinsip mengenali Pengguna Jasa sendiri, kepentingan pihak lain atau dengan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pengguna Jasa yang memiliki tingkat risiko rendah.
Bagian Ketiga Verifikasi Pengguna Jasa
Pasal 19 (1) Notaris wajib melakukan verifikasi terhadap informasi dan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17. (2) Notaris dapat meminta keterangan kepada Pengguna Jasa untuk mengetahui kebenaran formil Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal terdapat keraguan atas kebenaran formil Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Notaris dapat meminta Dokumen pendukung lainnya dari pihak yang berwenang.
Pasal 20 (1) Verifikasi terhadap informasi dan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilaksanakan sebelum melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa. (2) Notaris dapat melakukan hubungan usaha atau Transaksi sebelum proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selesai, apabila Notaris telah menerapkan prosedur manajemen risiko.
(3) Dalam hal Notaris melakukan hubungan usaha sebelum proses verifikasi selesai maka proses verifikasi wajib diselesaikan sesegera mungkin, setelah terjadinya hubungan usaha Pengguna Jasa dengan Notaris. (4) Hubungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan: a. risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme dapat dikelola secara efektif; dan b. proses pertemuan langsung ini tidak mengganggu kegiatan usaha secara normal.
Bagian Keempat Pemantauan Transaksi Pengguna Jasa
Pasal 21 Notaris melakukan pemantauan kewajaran Transaksi Pengguna Jasa.
BAB III PENCATATAN TRANSAKSI DAN SISTEM INFORMASI
Pasal 22 (1) Notaris melakukan pencatatan Transaksi dan sistem informasi mengenai identifikasi, pemantauan, dan penyediaan laporan mengenai Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa. (2) Pencatatan Transaksi dan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara non elektronik dan/atau elektronik yang disesuaikan dengan kompleksitas dan karakteristik Notaris. (3) Sistem informasi yang dimiliki memungkinkan Notaris untuk menelusuri setiap Transaksi apabila diperlukan, baik untuk keperluan internal dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, maupun dalam kaitannya dengan penegakan hukum.
Pasal 23 (1) Notaris wajib menatausahakan Dokumen seluruh Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner). (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. Dokumen Transaksi Pengguna Jasa; b. Dokumen Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang diperoleh Notaris dalam rangka penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa; dan c. Dokumen korespondensi dengan Pengguna Jasa. (3) Dalam hal Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) mempunyai potensi Transaksi yang berisiko rendah, menengah maupun tinggi, Notaris wajib membuat Dokumen analisis kewajaran atas Transaksi Pengguna Jasa tersebut. (4) Jangka waktu penatausahaan Dokumen seluruh Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Notaris wajib memastikan kesesuaian identitas Pengguna
Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dengan daftar
terduga teroris dan organisasi teroris, daftar pendanaan
proliferasi senjata pemusnah massal, dan daftar targeted
financial sanction lainnya secara berkesinambungan yang
dipublikasikan
oleh
pemerintah
atau
organisasi
internasional.
(2) Dalam hal terdapat kesamaan antara identitas Pengguna
Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dengan daftar
terduga teroris dan organisasi teroris, daftar pendanaan
proliferasi senjata pemusnah massal, dan daftar targeted
financial sanction lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Notaris wajib:
a. menolak hubungan usaha; dan/atau
b. memutuskan hubungan usaha.
(3) Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan ke PPATK.
BAB IV
PEMUTUSAN HUBUNGAN USAHA
Pasal 25
(1)
Notaris wajib memutuskan hubungan usaha dengan
Pengguna Jasa dalam hal:
a.
Pengguna Jasa menolak untuk mematuhi prinsip
mengenali Pengguna Jasa; atau
b.
Notaris
meragukan
kebenaran
informasi
yang
disampaikan oleh Pengguna Jasa.
(2)
Notaris wajib melaporkan kepada PPATK mengenai
tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai
Transaksi Keuangan Mencurigakan.
(3)
Notaris wajib menghentikan penerapan prinsip mengenali
Pengguna Jasa dalam hal:
a.
Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa
diduga terkait tindak pidana pencucian uang dan
pendanaan terorisme; dan
b.
Notaris
meyakini
bahwa
penerapan
prinsip
mengenali Pengguna Jasa yang sedang dilakukan
akan melanggar ketentuan anti-tipping off;
(4)
Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
dilaporkan sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan ke
PPATK.
(5)
Notaris
memutuskan
menolak
atau
meneruskan
Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
melalui analisis Transaksi Pengguna Jasa.
BAB V PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA YANG TELAH DILAKUKAN OLEH PIHAK KETIGA
Pasal 26 (1) Notaris dapat menggunakan hasil penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa yang telah dilakukan oleh pihak ketiga yang memiliki kebijakan dan prosedur prinsip mengenali Pengguna Jasa serta tunduk pada pengawasan
dari otoritas berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Notaris menggunakan hasil prinsip mengenali Pengguna Jasa yang telah dilakukan oleh pihak ketiga, tanggung jawab prinsip mengenali Pengguna Jasa tetap berada pada Notaris tersebut. (3) Dalam menggunakan hasil prinsip mengenali Pengguna Jasa pihak ketiga, Notaris wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Notaris wajib sesegera mungkin mendapatkan informasi yang diperlukan terkait dengan prosedur prinsip mengenali Pengguna Jasa; b. Notaris wajib mengambil langkah yang memadai untuk memastikan bahwa pihak ketiga bersedia memenuhi permintaan informasi dan salinan Dokumen pendukung segera apabila dibutuhkan oleh Notaris untuk penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa; c. Notaris wajib memiliki kerja sama dengan pihak ketiga dalam bentuk kesepakatan tertulis; dan d. Notaris wajib memastikan tingkat risiko negara/kedudukan pihak ketiga. (4) Dalam hal kedudukan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d berada di negara berisiko tinggi maka pihak ketiga tersebut wajib memenuhi kriteria: a. berada dalam kelompok usaha yang sama dengan Notaris; b. kelompok usaha tersebut telah menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa, secara efektif sesuai dengan standar atau konvensi internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme; dan c. kelompok usaha tersebut diawasi oleh otoritas yang berwenang.
BAB VI LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN
Pasal 27
(1)
Notaris
wajib
menyampaikan
laporan
Transaksi
Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.
(2)
Laporan
Transaksi
Keuangan
Mencurigakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan Notaris
untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna
Jasa yang diketahui patut diduga menggunakan harta
kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana
mengenai:
a.
pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum;
b.
pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk
jasa keuangan lainnya;
c.
pengelolaan rekening giro, rekening tabungan,
rekening deposito, dan/atau rekening efek;
d.
pengoperasian
dan
pengelolaan
perusahaan;
dan/atau
e.
pembelian dan penjualan properti.
(3) Penyampaian laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesegera mungkin paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Notaris mengetahui adanya Transaksi Keuangan Mencurigakan.
BAB VII PENGAWASAN KEPATUHAN
Pasal 28 (1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pengawasan kepatuhan terhadap: a. penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa; dan b. pelaksanaan kewajiban laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan. (2) Dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dibantu oleh Majelis Pengawas Notaris. (3) Dalam hal diperlukan, pelaksanaan pengawasan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersama-sama dengan PPATK. (4) Ketentuan teknis mengenai tata cara pengawasan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB VIII PENGKINIAN INFORMASI DAN/ATAU DOKUMEN
Pasal 29 (1) Notaris wajib melakukan upaya pengkinian informasi dan/atau Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 dalam hal terdapat perubahan yang diketahui oleh Notaris yang bersumber dari Pengguna Jasa yang sama atau informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) Notaris wajib mendokumentasikan hasil pengkinian informasi dan/atau Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 30 (1) Notaris wajib menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan serta mencakup juga pengaturan mengenai pengendalian internal. (2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. pelaksanaan pemeriksaan berkala terhadap penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa; dan b. pemutakhiran daftar Pengguna Jasa atau pemberi kuasa yang memenuhi kriteria berisiko tinggi.
Pasal 31 Untuk mencegah digunakannya Notaris sebagai media atau tujuan pencucian uang atau pendanaan terorisme yang melibatkan pihak internal Notaris, Notaris wajib melakukan: a. prosedur penyaringan untuk penerimaan karyawan baru (pre-employee screening); dan
b. pengenalan dan pemantauan terhadap profil karyawan.
Pasal 32 Dalam rangka peningkatan pengetahuan, Notaris menyelenggarakan, mengikuti, atau mengikutsertakan pegawai dalam sosialisasi, pelatihan, atau forum diskusi yang berkesinambungan mengenai: a. penerapan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan prinsip mengenali Pengguna Jasa; b. teknik, metode, dan tipologi pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme; dan/atau c. kebijakan dan prosedur penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa serta peran dan tanggung jawab pegawai dalam mencegah dan memberantas pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 33 (1) Menteri berwenang menjatuhkan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap Notaris yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 ayat (4), Pasal 17, Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (3), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 ayat (3), Pasal 26 ayat (4), Pasal 27, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 31. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. peringatan tertulis; b. pemberhentian sementara; c. pemberhentian dengan hormat; atau d. pemberhentian dengan tidak hormat. (4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana yang dimaksud ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kenotariatan.
Pasal 34 (1) Dalam hal tertentu, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan pemblokiran akun Notaris sebelum dilakukan pemeriksaan secara berjenjang. (2) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penutupan akses akun Notaris pada laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (3) Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan pembukaan pemblokiran akun Notaris. (4) Pembukaan pemblokiran akun Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan jika Notaris yang bersangkutan telah melaksanakan kewajibannya.
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 35 (1) Notaris harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan pengembangan teknologi baru dalam skema pencucian uang dan pendanaan terorisme. (2) Tindakan yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengidentifikasian dan pengukuran mengenai risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sebelum pemanfaatan atau pengembangan teknologi baru. (3) Notaris harus mengelola dan memitigasi risiko atas pengembangan teknologi baru.
Pasal 36 Notaris wajib bekerja sama dengan penegak hukum dan otoritas yang berwenang untuk memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Notaris yang statusnya masih dalam pemblokiran, tetap diblokir sampai dengan Notaris memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1087), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 39 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2026
MENTERI HUKUM
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
