Permenkum No. 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Hukum - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2026
TENTANG
PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM
PEMBELAJARAN TERINTEGRASI DI BIDANG HUKUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang unggul dan berkelas dunia serta untuk meningkatkan kinerja Kementerian Hukum, perlu pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara melalui sistem pembelajaran terintegrasi di bidang hukum;
b. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Hukum;
Mengingat
: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor
39
Tahun
2008
tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897);
4. Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang
Kementerian Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 351);
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 832);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI HUKUM TENTANG PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI DI BIDANG HUKUM.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
2.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara
lainnya
dan
diberikan
penghasilan
berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
3.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
4.
Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku
yang
dapat
diamati,
diukur
dan
dikembangkan bagi setiap Pegawai ASN agar dapat
melaksanakan tugas jabatan secara efektif dan efisien.
5.
Pengembangan
Kompetensi
adalah
upaya
untuk
pemenuhan kebutuhan kompetensi Pegawai ASN dengan
standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan
karier.
6.
Kementerian
Hukum
Corporate
University
yang
selanjutnya disebut Kemenkum CorpU adalah strategi
pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN
melalui pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi
dalam
rangka
mendukung
tujuan
strategis
dan
pencapaian
target
kinerja
Kementerian
dengan
mewujudkan
keterkaitan
dan
kesesuaian
antara
pendidikan, pembelajaran, dan penerapan nilai-nilai
dengan target kinerja dan didukung dengan sistem
Manajemen
Pengetahuan
dan
sistem
manajemen
pembelajaran.
7.
Manajemen
Pengetahuan
adalah
pengelolaan
pengetahuan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan
Pengembangan Kompetensi pada Kementerian.
8.
Teknologi Pembelajaran adalah media pembelajaran
dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi
dan
komunikasi
untuk
mendukung
keberhasilan
pencapaian tujuan pembelajaran. 9. Sistem Manajemen Pengetahuan (Knowledge Management System) yang selanjutnya disingkat KMS adalah sistem daring untuk memfasilitasi Manajemen Pengetahuan yang dapat diakses melalui internet dan intranet Kementerian. 10. Pelatihan adalah bentuk Pengembangan Kompetensi dalam rangka memenuhi standar kompetensi jabatan. 11. Surat Keterangan Pelatihan adalah dokumen tertulis yang menyatakan mengenai status peserta terkait dengan pelaksanaan program Pelatihan dan pencapaian Kompetensi yang dipersyaratkan. 12. Sekretariat Jenderal Kementerian yang selanjutnya disebut Sekretariat Jenderal adalah unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian. 13. Sekretaris Jenderal Kementerian yang selanjutnya disebut Sekretaris Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya pada Sekretariat Jenderal. 14. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum yang selanjutnya disebut BPSDM Hukum adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum. 15. Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional adalah unit kerja di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas pembinaan jabatan fungsional di bidang hukum. 16. Kepala BPSDM Hukum adalah pejabat pimpinan tinggi madya pada BPSDM Hukum. 17. Balai Pelatihan Hukum yang selanjutnya disebut Balai Pelatihan adalah unit pelaksana teknis BPSDM Hukum yang mempunyai tugas menyelenggarakan pelatihan di bidang hukum. 18. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pengembangan Kompetensi melalui sistem pembelajaran terintegrasi. (2) Sistem pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Kemenkum CorpU.
BAB II KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Pasal 3 (1) Setiap ASN wajib melakukan Pengembangan Kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi. (2) Pengembangan Kompetensi bagi setiap ASN dilaksanakan sesuai standar Pengembangan Kompetensi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1)
Pengembangan
Kompetensi
dilakukan
berdasarkan
kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi yang
ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Dalam hal terdapat Pengembangan Kompetensi yang
belum
ditetapkan
dalam
kebutuhan
dan
rencana
Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ASN dapat diikutsertakan dalam Pengembangan
Kompetensi tersebut.
(3)
Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala BPSDM Hukum.
(4)
Koordinasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
dilakukan melalui rapat koordinasi dan/atau melalui
teknologi informasi.
(5)
Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan secara:
a.
mandiri oleh unit kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (4);
b.
mandiri oleh unit kerja di luar Kementerian;
c.
bekerja sama dengan instansi pemerintah lain yang
memiliki akreditasi untuk melaksanakan pelatihan;
dan/atau
d.
bekerja
sama
dengan
lembaga
penyelenggara
pelatihan independen yang terakreditasi.
(6)
Kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi
oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 5 (1) Kemenkum CorpU diselenggarakan oleh unit kerja pada Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. BPSDM Hukum; b. unit eselon l; c. kantor wilayah; d. Balai Pelatihan Hukum; dan e. unit pelaksana teknis, sesuai dengan bentuk Pengembangan Kompetensi yang dilaksanakan. (3) Penyelenggaraan Kemenkum CorpU dilaksanakan berdasarkan bidang: a. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi; b. peraturan perundangan-undangan; c. pelayanan administrasi hukum umum; d. kekayaan intelektual; e. pengawasan intern; f. pembinaan hukum nasional; g. analisa kebijakan strategis; dan h. pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum. (4) Penyelenggara Kemenkum CorpU terdiri atas: a. tim pengarah; dan b. tim pelaksana.
Pasal 6 Ketentuan mengenai struktur penyelenggaraan Kemenkum CorpU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1)
Tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(4) huruf a meliputi:
a.
Menteri sebagai ketua;
b.
Wakil Menteri sebagai wakil ketua;
c.
Sekretaris Jenderal sebagai sekretaris merangkap
anggota;
d.
Staf ahli menteri sebagai anggota; dan
e.
pimpinan tinggi madya unit eselon 1 sebagai anggota.
(2)
Tim pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas:
a.
merumuskan arah dan kebijakan Pengembangan
Kompetensi sesuai dengan arah kebijakan, rencana
strategis, dan pengembangan talenta Kementerian;
b.
merumuskan kebutuhan kompetensi yang sesuai
dengan arah kebijakan, rencana strategis, dan
pengembangan talenta Kementerian;
c.
merumuskan prioritas kebutuhan Pengembangan
Kompetensi sesuai dengan arah kebijakan, rencana
strategis, dan pengembangan talenta Kementerian;
d.
merumuskan
kebijakan
penyelenggaraan
Pengembangan Kompetensi di Kementerian; dan
e.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Kemenkum CorpU yang terkait
dengan kinerja organisasi.
(3)
Tim pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), tim pengarah mengadakan pertemuan 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu waktu apabila
diperlukan.
(5)
Pertemuan tim pengarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) menghasilkan:
a.
kebutuhan dan prioritas Pengembangan Kompetensi
tahun berjalan dan tahun selanjutnya; dan/atau
b.
kebijakan strategis pengembangan sumber daya
manusia untuk 5 (lima) tahun sesuai dengan periode
masa pemerintahan.
(6)
Hasil pertemuan tim pengarah sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) ditindaklanjuti oleh tim pelaksana.
(7)
Hasil pertemuan tim pengarah digunakan sebagai
landasan validasi kebutuhan dan rencana Pengembangan
Kompetensi.
Pasal 8 (1) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b terdiri atas: a. koordinator pembelajaran; dan b. koordinator keahlian.
(2) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menjabarkan arah kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN; b. mengidentifikasi kebutuhan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi; c. menyampaikan usulan kebutuhan dan rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi kepada tim pengarah; d. mengembangkan metode pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sesuai dengan nilai, kebutuhan, dan karakteristik Kementerian dan unit kerja; e. melaksanakan Pengembangan Kompetensi yang dilaksanakan dalam bentuk pelatihan klasikal dan nonklasikal; dan f. mengusulkan kelompok keahlian untuk setiap unit kerja Eselon I.
Pasal 9 (1) Koordinator pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dijabat secara ex-officio oleh Kepala BPSDM Hukum. (2) Koordinator pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mengoordinasikan rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi ASN di Kementerian; b. melaksanakan Pengembangan Kompetensi yang berupa pelatihan klasikal; c. mengoordinasikan pengembangan metode Pengembangan Kompetensi yang dapat digunakan oleh tim pelaksana; dan d. mengoordinasikan pelaksanaan evaluasi hasil Pengembangan Kompetensi. (3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), koordinator pembelajaran dibantu secara ex-officio oleh: a. pimpinan tinggi pratama di lingkungan BPSDM Hukum; b. Direktur Politeknik Pengayoman Indonesia; dan c. Kepala Balai Pelatihan Hukum.
Pasal 10 (1) Koordinator keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dijabat secara ex-officio oleh pejabat pimpinan tinggi madya pada unit eselon I. (2) Koordinator keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyampaikan usulan kebutuhan Pengembangan Kompetensi ASN di lingkungan unit eselon I; b. menyampaikan usulan konsep rancang bangun program pelatihan dalam bentuk kurikulum; c. mengoordinir penyelenggaraan pelatihan non klasikal yang diselenggarakan oleh unit kerjanya; d. menyampaikan usulan rumpun kelompok keahlian kepada ketua tim pengarah sesuai dengan bidang
tugas unit kerja atau perangkat daerahnya; e. menyampaikan usulan kelompok keahlian di lingkungan unit kerjanya; f. memimpin kelompok keahlian di lingkungan unit kerjanya; dan g. melaksanakan pembinaan terhadap kelompok keahlian di unit kerjanya. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, koordinator keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh kelompok keahlian. (4) Kelompok keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beranggotakan ASN yang mempunyai keahlian dan kompetensi dalam bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
BAB III PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 11
(1)
Pengembangan Kompetensi ASN merupakan upaya untuk
pemenuhan kebutuhan kompetensi ASN dengan standar
kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier.
(2)
Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dalam rangka program:
a.
Pengembangan Kompetensi tingkat Kementerian;
b.
Pengembangan Kompetensi tingkat nasional yang
merupakan program prioritas nasional; dan
c.
pengembangan talenta bagi ASN yang masuk dalam
kelompok rencana suksesi.
(3)
Pengembangan Kompetensi dilaksanakan dalam bentuk
strategi pembelajaran yang meliputi pembelajaran:
a.
formal;
b.
berbasis lingkungan sosial; dan/atau
c.
berbasis pengalaman.
Pasal 12 (1) Pembelajaran formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a dilaksanakan melalui pendidikan berjenjang dan melalui pelatihan dengan skenario pembelajaran dan pola interaksi yang terstruktur. (2) Pembelajaran berbasis lingkungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan belajar melalui orang lain yang memiliki Kompetensi yang dibutuhkan dalam lingkungan kerja. (3) Pembelajaran berbasis pengalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c dilaksanakan melalui pengalaman dan praktik yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan pekerjaan.
Pasal 13 Pembelajaran formal melalui Pendidikan berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14 Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dilakukan dengan strategi proporsi: a. 10% (sepuluh persen) untuk pembelajaran formal; b. 20% (dua puluh persen) untuk pembelajaran berbasis lingkungan sosial; dan c. 70% (tujuh puluh persen) untuk pembelajaran berbasis pengalaman.
Bagian Kedua Pelaksanaan Pelatihan
Pasal 15 (1) Strategi untuk pembelajaran formal melalui pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) meliputi: a. pelatihan teknis; b. pelatihan fungsional; c. pelatihan struktural kepemimpinan; d. pelatihan sosial kultural; e. pelatihan manajerial; f. pelatihan tingkat nasional; g. sekolah kader; h. e-learning; i. pelatihan jarak jauh; j. bimbingan teknis; k. kursus; l. penataran; m. seminar, konferensi, atau sarasehan; n. lokakarya (workshop); o. belajar mandiri (self development); dan p. bentuk pelatihan lainnya. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf h, dan huruf i yang diselenggarakan bagi jabatan fungsional yang instansi pembinanya berkedudukan di Kementerian harus memiliki: a. standar kompetensi jabatan atau kamus kompetensi; b. rancang bangun program pelatihan, dalam bentuk kurikulum; c. rancang bangun pembelajaran mata pelatihan, dalam bentuk silabus; d. modul pelatihan; dan e. pedoman penyelenggaraan pelatihan. (3) Penyusunan rancang bangun program pelatihan, rancang bangun pembelajaran mata pelatihan, dan modul pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d dilakukan oleh BPSDM Hukum bekerja sama dengan unit pembina teknis dan/atau Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional. (4) Pelatihan teknis dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b bagi jabatan fungsional yang instansi pembinanya berkedudukan di luar Kementerian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi pembina masing-masing. (5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan oleh:
a. BPSDM Hukum; dan/atau b. Balai Pelatihan Hukum, berdasarkan penugasan dari Kepala BPSDM Hukum. (6) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf g dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j sampai dengan huruf p dilaksanakan oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian. (8) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf p dilaksanakan sesuai dengan pedoman pelaksanaan pelatihan yang ditetapkan oleh Kepala BPSDM Hukum atau pedoman pelaksanaan pelatihan yang telah ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional atau instansi yang menyelenggarakan urusan di bidang pelatihan teknis.
Pasal 16 Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b bagi jabatan fungsional yang instansi pembinanya berkedudukan di Kementerian dapat dilaksanakan oleh instansi pemerintah lain berdasarkan persetujuan dari BPSDM Hukum dan Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional.
Pasal 17 (1) Strategi untuk pembelajaran berbasis lingkungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) terdiri atas: a. coaching; b. mentoring; c. komunitas belajar/community of practice; dan/atau d. bentuk pembelajaran berbasis lingkungan sosial lainnya. (2) Strategi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian. (3) Pelaksanaan strategi untuk pembelajaran berbasis lingkungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BPSDM Hukum.
Pasal 18 (1) Strategi untuk pembelajaran berbasis pengalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) terdiri atas: a. magang internal di Kementerian Hukum; b. magang atau praktik kerja di luar Kementerian Hukum; c. pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; d. patok banding (benchmarking); e. detasering (secondment); f. pembelajaran di alam terbuka (outbond);
g. komunitas belajar berdasarkan tujuan/kepentingan (community of interest); dan/atau h. bentuk pembelajaran berbasis pengalaman lainnya yang bersifat terintegrasi atau praktik di tempat kerja. (2) Pembelajaran berbasis pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya mengikutsertakan Widyaiswara untuk merancang desain implementasi pembelajaran di tempat kerja disesuaikan dengan kebutuhan individu dan kebutuhan organisasi. (3) Dalam pelaksanaan pembelajaran berbasis pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan komitmen belajar yang dituangkan dalam dokumen pembelajaran dan disepakati oleh Widyaiswara, pimpinan lembaga penyelenggara pelatihan, pimpinan unit kerja, dan peserta. (4) Pembelajaran berbasis pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian.
Pasal 19 Pengembangan kompetensi dalam rangka program pengembangan talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. on the job training; b. special assignment; c. counseling; d. pencitraan; e. pengelolaan pengetahuan; f. forum ilmiah; dan g. bentuk lainnya.
Pasal 20
(1)
Setiap
ASN
yang
telah
mengikuti
pembelajaran
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
14
dan
pengembangan talenta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 yang diselenggarakan di lingkungan Kementerian
memperoleh Surat Keterangan Pelatihan.
(2)
Surat Keterangan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi syarat:
a.
menggunakan format dokumen digital;
b.
menggunakan kode elektronik;
c.
mencantumkan
kode
registrasi
alumni
yang
diberikan oleh BPSDM Hukum; dan
d.
ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BPSDM
Hukum dan/atau pimpinan lembaga penyelenggara
pelatihan.
(3)
Surat Keterangan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterbitkan oleh BPSDM Hukum.
Pasal 21 (1) Jenis Surat Keterangan Pelatihan terdiri atas: a. surat tanda tamat pelatihan; b. sertifikat; c. piagam penghargaan; dan d. surat keterangan. (2) Surat tanda tamat pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diberikan kepada peserta yang dinyatakan lulus, berhasil mencapai kompetensi yang dipersyaratkan, dan berhasil mengikuti dan menyelesaikan keseluruhan program pelatihan dengan baik, dalam: a. pelatihan struktural kepemimpinan; b. pelatihan dasar calon PNS; atau c. pelatihan fungsional. (3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada peserta yang dinyatakan lulus atau telah berhasil menyelesaikan keseluruhan program pelatihan selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan kepada Peserta yang memperoleh peringkat terbaik pada pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Surat keterangan sebagaimana dimaksud ayat pada (1) huruf d diberikan kepada peserta yang dinyatakan tidak lulus pelatihan.
Pasal 22 Bentuk, ukuran, dan tata cara penerbitan Surat Keterangan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan oleh Kepala BPSDM Hukum.
Pasal 23 Ketentuan mengenai pelaksanaan dan konversi jam pelajaran Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pelatihan
Pasal 24 (1) Terhadap setiap pelaksanaan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus dilakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelatihan. (2) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh penyelenggara pelaksanaan pelatihan.
Pasal 25 Evaluasi pelaksanaan pelatihan terdiri atas: a. evaluasi pelatihan; dan b. evaluasi pasca pelatihan.
Pasal 26 (1) Evaluasi pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a merupakan proses penilaian dan pengukuran terhadap peserta, pengajar, dan penyelenggaraan pelatihan. (2) Evaluasi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek: a. reaksi peserta pelatihan terhadap penyelenggaraan dan pengajar; dan b. hasil pembelajaran peserta pelatihan.
Pasal 27 (1) Evaluasi pasca pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b merupakan proses penilaian dan pengukuran terhadap dampak dan hasil pelatihan. (2) Evaluasi pasca pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek: a. peningkatan perilaku alumni pelatihan; b. peningkatan kinerja alumni pelatihan; dan c. peningkatan kinerja unit kerja alumni pelatihan.
Pasal 28 (1) Hasil evaluasi pelaksanaan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 disampaikan kepada koordinator pembelajaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Hasil evaluasi pelaksanaan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh koordinator pembelajaran kepada Sekretaris Jenderal paling lama 1 (satu) bulan sebelum batas akhir penyampaian hasil evaluasi Pengembangan Kompetensi oleh Menteri kepada kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang administrasi negara.
Pasal 29 Instrumen evaluasi, format laporan, mekanisme penyampaian laporan hasil evaluasi pelaksanaan pelatihan, dan penilaian kompetensi ditetapkan oleh Kepala BPSDM Hukum.
BAB IV SARANA DAN PRASARANA PENDUKUNG
Pasal 30
(1)
Dalam rangka pengelolaan Kemenkum CorpU, perlu
menyusun
dan
mengembangkan
Manajemen
Pengetahuan.
(2)
Manajemen Pengetahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a.
identifikasi;
b.
dokumentasi;
c.
pengorganisasian;
d.
penyebarluasan;
e.
penerapan;
f.
pemantauan; dan
g.
pengembangan.
(3)
Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
merupakan kegiatan
untuk
mengidentifikasi
pengetahuan
yang
akan
digunakan
sebagai
aset
intelektual.
(4)
Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b
merupakan
kegiatan
untuk
mendokumentasikan
pengetahuan untuk menghasilkan aset intelektual.
(5)
Pengorganisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c merupakan kegiatan penataan pengetahuan
sebagai aset intelektual.
(6)
Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d merupakan proses penyediaan pengetahuan
sebagai aset intelektual yang bisa digunakan oleh seluruh ASN dalam instansi. (7) Penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan pemanfaatan Manajemen Pengetahuan sebagai aset intelektual oleh seluruh ASN dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan. (8) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan proses yang dilakukan untuk memastikan bahwa Manajemen Pengetahuan yang ada telah dikelola dan dimanfaatkan dengan baik oleh ASN. (9) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g merupakan proses pengembangan Manajemen Pengetahuan baik secara operasional maupun substansi agar sesuai dengan kebutuhan ASN dan organisasi. (10) Penerapan dan pemanfaatan Manajemen Pengetahuan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan ASN difasilitasi dalam KMS Kementerian.
Pasal 31 (1) BPSDM Hukum mengelola Manajemen Pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1). (2) Dalam mengelola Manajemen Pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPSDM Hukum sebagai koordinator pembelajaran bekerja sama dengan unit eselon I sebagai koordinator keahlian, kantor wilayah, dan unit pelaksana teknis. (3) Pengelolaan Manajemen Pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui teknologi pembelajaran.
Pasal 32 (1) Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi dilakukan dengan memanfaatkan teknologi pembelajaran. (2) BPSDM Hukum mengelola teknologi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Teknologi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melalui sistem manajemen pembelajaran. (4) Teknologi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya memfasilitasi pembelajaran dengan cara menciptakan, mengembangkan, memanfaatkan, dan mengelola proses dan sumber daya pembelajaran sesuai dengan kebutuhan Kementerian. (5) Teknologi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dan/atau terhubung dengan sistem informasi kepegawaian. (6) Teknologi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diintegrasikan dengan Manajemen Pengetahuan serta teknologi pembelajaran yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah, lembaga nonpemerintah, dan/atau perguruan tinggi.
Pasal 33 Tata cara Manajemen Pengetahuan dan pemanfaatan teknologi pembelajaran ditetapkan oleh Kepala BPSDM Hukum.
BAB V LOGO KEMENTERIAN HUKUM CORPORATE UNIVERSITY
Pasal 34 (1) Kemenkum CorpU mempunyai logo. (2) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lambang atau simbol identitas resmi Kemenkum CorpU. (3) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan pada papan nama kantor, spanduk, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, serta seluruh kegiatan Pengembangan Kompetensi di lingkungan Kementerian. (4) Ketentuan mengenai bentuk, desain, makna, dan ukuran logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1224), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 36 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2026
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2026
TENTANG
PELAKSANAAN
DAN
PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI
SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI DI
BIDANG HUKUM
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2026
TENTANG
PELAKSANAAN
DAN
PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI
SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI DI
BIDANG HUKUM
PELAKSANAAN DAN KONVERSI JAM PELAJARAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
A. PEMBELAJARAN FORMAL
- Pendidikan Berjenjang
No Bentuk Deskripsi Pelaksana Surat Keterangan Pengembangan Kompetensi Satuan Konversi Jam Pelajaran (JP) Nasional Internasional 1 Pendidikan Tinggi Jenjang Diploma/ S1 /S2 /S3 Proses belajar untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui pendidikan tinggi formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. a. BPSDM Hukum; dan b. lembaga pendidikan lainnya. Ijazah Semester Satu semester 20 (dua puluh) JP
- Pelatihan
No Bentuk Deskripsi Pelaksana Surat Keterangan Pengembangan Kompetensi Satuan Konversi Jam Pelajaran (JP) Nasional Internasional
1 Pelatihan Teknis Program peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku PNS untuk memenuhi kompetensi penguasaan teknis substantif bidang kerja melalui proses pembelajaran secara intensif. a. BPSDM Hukum; b. Balai Pelatihan Hukum; dan c. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan lain yang terakreditasi. a. STTP dan/atau Sertifikat b. Piagam
JP Sesuai JP Program Pelatihan Ditambah 20% (dua puluh persen) dari JP Program Pelatihan 2 Pelatihan Fungsional Program peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku PNS untuk mengetahui kompetensi bidang tugas yang terkait dengan Jabatan Fungsional melalui proses pembelajaran secara intensif a. BPSDM Hukum; b. Balai Pelatihan Hukum; dan c. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan lain yang terakreditasi.
a. STTP dan/atau Sertifikat b. Piagam
JP
Sesuai JP
Program
Pelatihan
Ditambah 20%
(dua puluh
persen) dari
JP Program
Pelatihan
3
Pelatihan
Struktural
Kepemimpina
n
Program
peningkatan
pengetahuan,
keterampilan,
dan sikap perilaku PNS untuk
memenuhi
kompetensi
kepemimpinan melalui proses
pembelajaran secara intensif.
a. BPSDM
Hukum;
b. Balai
Pelatihan
Hukum;
c. Lembaga
Administrasi
Negara (LAN);
dan
d. Lembaga
a. STTP
b. Piagam
c. Surat
Keterangan
JP
Sesuai JP
Program
Pelatihan
Pendidikan dan Pelatihan lain yang terakreditasi.
4 Pelatihan Sosial Kultural Program peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku PNS untuk memenuhi kompetensi sosial kultural melalui proses pembelajaran secara intensif a. BPSDM Hukum; b. Balai Pelatihan Hukum; dan c. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan lain yang terakreditasi.
a. STTP dan/atau Sertifikat b. Piagam JP Sesuai JP Program Pelatihan Ditambah 20% (dua puluh persen) dari JP Program Pelatihan 5 Pelatihan Manajerial Program peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku PNS untuk memenuhi kompetensi kepemimpinan melalui proses pembelajaran secara intensif. a. BPSDM Hukum; b. Balai Pelatihan Hukum; dan c. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan lain yang terakreditasi.
a. STTP dan/atau Sertifikat b. Piagam JP Sesuai JP Program Pelatihan Ditambah 20% (dua puluh persen) dari JP Program Pelatihan 6 Pelatihan tingkat nasional
a. STTP dan/atau Sertifikat JP Sesuai JP Program Pelatihan
b. Piagam
7 Sekolah kader Kegiatan pembelajaran yang bertujuan untuk menyiapkan pejabat administrator/ koordinator/ jabatan yang setara melalui jalur percepatan peningkatan jabatan
Lembaga Administrasi Negara. a. STTP dan/atau Sertifikat b. Piagam JP Sesuai JP Sekolah kader Ditambah 20% (dua puluh persen) dari JP Program Pelatihan 8 E-learning Kegiatan pembelajaran dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk mencapai tujuan pembelajaran dan peningkatan kinerja a. BPSDM Hukum; dan b. Balai Pelatihan Hukum. Sertifikat JP Paling tinggi 1 (satu) hari 3 (tiga) JP akses pembelajaran secara dalam jaringan Paling tinggi 1 (satu) hari 4 (empat) JP akses pembelajaran secara dalam jaringan 9 Pelatihan Jarak Jauh Proses pembelajaran secara terstruktur dengan dipandu oleh penyelenggara pelatihan secara jarak jauh a. BPSDM Hukum; dan b. Balai Pelatihan Hukum. a. STTP dan/atau Sertifikat b. Piagam
JP Sesuai dengan JP Program Pelatihannya Ditambah 20% (dua puluh persen) dari JP Program Pelatihan 10 Bimbingan Teknis Kegiatan pembelajaran dalam rangka memberikan bantuan untuk menyelesaikan persoalan/ masalah yang bersifat khusus dan teknis a. BPSDM Hukum; b. Balai Pelatihan Hukum; dan c. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan lain yang a. STTP dan/atau Sertifikat b. Piagam JP Sesuai JP Program Pelatihan Ditambah 20% (dua puluh persen) dari JP Program Bimbingan Teknis
terakreditasi.
11 Kursus Kegiatan pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan dan karakter PNS dalam bidang tertentu dalam rangka peningkatan kinerja organisasi a. BPSDM Hukum; b. Balai Pelatihan Hukum; c. Satuan Kerja Kementerian Hukum; dan d. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan lain yang terakreditasi.
Sertifikat JP Sesuai JP Program kursus Ditambah 20% (dua puluh persen) dari JP Program khusus 12 Penataran Kegiatan pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan dan karakter PNS dalam bidang tertentu dalam rangka peningkatan kinerja organisasi a. BPSDM Hukum; b. Balai Pelatihan Hukum; c. Satuan Kerja Kementerian Hukum; dan d. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan lain yang terakreditasi.
Sertifikat JP Sesuai JP Program Penataran Ditambah 20% (dua puluh persen) dari JP Program Penataran 13 Seminar, Pertemuan ilmiah untuk a. BPSDM Sertifikat Hari 1 (satu) hari 1 (satu) hari
Konferensi, atau Sarasehan meningkatkan kompetensi terkait Hukum; b. Balai Pelatihan Hukum; c. Satuan Kerja Kementerian Hukum; d. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan lain yang terakreditasi. setara dengan 4 (empat) JP. setara dengan 6 (enam) JP 14 Lokakarya (workshop) Pertemuan ilmiah untuk meningkatkan kompetensi terkait peningkatan kinerja dan karier yang diberikan oleh pakar/praktisi. Fokus kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan tertentu yang relevan dengan bidang tugas atau kebutuhan pengembangan karier dengan memberikan penugasan kepada peserta untuk menghasilkan produk tertentu selama kegiatan berlangsung dengan petunjuk praktis dalam penyelesaian produk a. BPSDM Hukum; b. Balai Pelatihan Hukum; c. Satuan Kerja Kementeria n Hukum; dan d. Institusi/Le mbaga lainnya. Sertifikat Hari 1 (satu) hari setara dengan 5 (lima) JP. 1 (satu) hari setara dengan 7 (tujuh) JP. 15 Belajar Mandiri (self development) Upaya Pengembangan Kompetensi melalui proses secara mandiri dengan memanfaatkan sumber BPSDM Hukum; Sertifikat JP Jam belajar mandiri paling tinggi 2 (dua) JP Ditambah 20% (dua puluh persen) dari JP Program
pembelajaran yang tersedia sehari Belajar Mandiri
B. PEMBELAJARAN BERBASIS LINGKUNGAN SOSIAL
No Bentuk Deskripsi Pelaksana Surat Keterangan Pengembangan Kompetensi Satuan Konversi Jam Pelajaran (JP) Nasional Internasional 1 Coaching Pembimbingan peningkatan kinerja melalui pembekalan kemampuan memecahkan permasalahan dengan mengoptimalkan potensi diri a. BPSDM Hukum sebagai penjamin mutu; b. Atasan langsung; dan c. Kepala Satuan Kerja Sertifikat Kegiatan ● 1 (satu) kali coaching setara dengan 2 (dua) JP; ● Maksimal dihitung 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan. ● 1 (satu) kali coaching setara dengan 4 (empat) JP; ● Maksimal dihitung 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan. 2 Mentoring Pembimbingan peningkatan kinerja melalui transfer pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan dari orang yang lebih berpengalaman pada bidang yang sama. a. BPSDM Hukum sebagai penjamin mutu; b. Atasan langsung; dan c. Kepala Satuan Kerja. Sertifikat Kegiatan ● 1 (satu) kali coaching setara dengan 2 (dua) JP; ● Maksimal dihitung 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan. ● 1 (satu) kali coaching setara dengan 4 (empat) JP; ● Maksimal dihitung 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan.
3
Komunitas Belajar
(community
of
practice/
networking)
Perkumpulan
beberapa
orang PNS yang memiliki
tujan
saling
menguntungkan
untuk
berbagi
pengetahuan,
keterampilan, dan sikap
perilaku
PNS
sehingga
mendorong
terjadinya
proses pembelajaran
a. BPSDM
Hukum
sebagai
penjamin
mutu; dan
b. Pejabat
pengemban
gan
SDM
Satuan
Kerja
Kementeria
n Hukum.
Sertifikat
JP
● Jam belajar
maksinal 2
(dua) JP
sehari
● Ditambah
20% (dua
puluh
persen) dari
JP Program
Komunitas
Belajar
C. PEMBELAJARAN BERBASIS PENGALAMAN
No Bentuk Deskripsi Pelaksana Surat Keterangan Pengembangan Kompetensi Satuan Konversi Jam Pelajaran (JP) Nasional Internasional 1 Magang Internal di Kementerian Hukum Proses pembelajaran untuk memperoleh pengalaman kerja langsung lintas unit untuk meningkatkan kompetensi kesiapan pada jabatan target sekaligus mendukung pengembangan karir PNS yang fleksibel berdasarkan kebutuhan organisasi. Jangka waktu pelaksanaan disesuaikan a. BPSDM Hukum sebagai penjamin mutu; b. Sekretariat Jenderal sebagai pejabat yang berwenang; dan c. Kepala Satuan Kerja Sertifikat Kegiatan 1 (satu) bulan kegiatan magang internal di Kementeri an Hukum setara dengan 20 (dua puluh) JP
dengan kebutuhan dan manfaat penugasan magang paling lama 6 bulan sebagai unit kerja pengusul magang dan unit kerja penerima magang. 2 Magang atau Praktik Kerja di Luar Kementerian Hukum Proses pembelajaran untuk memperoleh dan menguasai keterampilan dengan melibatkan diri dalam proses pekerjaan tanpa atau dengan petunjuk orang yang sudah terampil dalam pekerjaan (learning by doing) a. BPSDM Hukum sebagai penjamin mutu; b. Sekretariat Jenderal sebagai pejabat yang berwenang; c. Kepala Satuan Kerja; dan d. Pejabat yang berwenang. Sertifikat Kegiatan 1 (satu) kali kegiatan magang/ praktik kerja setara dengan 20 (dua puluh) JP 1 (satu) kali kegiatan magang/ praktik kerja setara dengan 24 (dua puluh empat) JP 3 Pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah Kesempatan kepada PNS untuk menduduki jabatan tertentu di sektor swasta sesuai dengan persyaratan kompetensi a. BPSDM Hukum; dan b. Sekretariat Jenderal sebagai pejabat yang berwenang.
Sertifikat Kegiatan 1 (satu) kali kegiatan Pertukara n pegawai setara dengan 20 (dua puluh) JP 1 (satu) kali kegiatan Pertukaran pegawai setara dengan 24 (dua puluh empat) JP
4 Patok Branding (benchmarking) Kegiatan untuk mengembangkan kompetensi dengan cara membandingkan dan mengukur suatu kegiatan organisasi lain yang mempunyai karakteristik sejenis a. BPSDM Hukum sebagai penjamin mutu; dan b. Kepala Satuan Kerja/ pejabat yang bertugas mengembang kan SDM. Sertifikat Kegiatan 1 (satu) kali kegiatan patok banding setara dengan 10 (sepuluh) JP 1 (satu) kali kegiatan patok banding setara dengan 20 (dua puluh) JP 5 Detasering (secondment) Penugasan / penempatan PNS pada suatu tempat untuk jangka waktu tertentu. Detasering dapat dilakukan lintas unit kerja dalam satu instansi pemerintah maupun lintas instansi pemerintah. a. BPSDM Hukum sebagai penjamin mutu; b. Balai Pelatihan Hukum; dan c. Kepala Satuan Kerja; Pejabat yang ditunjuk menerima penempatan PNS yang didetasering. Sertifikat Kegiatan 1 (satu) kali kegiatan magang/ praktik kerja setara dengan 20 (dua puluh) JP 1 (satu) kali kegiatan magang/ praktik kerja setara dengan 24 (dua puluh empat) JP
6
Pembelajaran di
Alam Terbuka
(Outbond)
Pembelajaran
melalui
simulasi yang diarahkan
agar PNS mampu:
a. Menunjukkan
potensi
dalam
membangun
semangat
kebersamaan
memaknai kabajikan
dan
keberhasilan
bagi diri dan orang
lain;
Memaknai
pentingnya
peran kerja sama, sinergi,
dan keberhasilan bersama
a. BPSDM
Hukum;
b. Balai
Pelatihan
Hukum;
c. Lembaga
Pelatihan
lainnya.
STTP dan/atau
Sertifikat
JP
Sesuai
dengan JP
program
Pelatihann
ya
Ditambah
20% (dua
puluh
persen) dari
JP Program
Komunitas
Belajar
7
Komunitas
Belajar
berdasarkan
tujuan/kepentin
gan (Community
Of Interest)
Perkumpulan
beberapa
orang PNS yang memiliki
tujan
saling
menguntungkan
untuk
berbagi
pengetahuan,
keterampilan, dan sikap
perilaku
PNS
sehingga
mendorong
terjadinya
proses pembelajaran
a. BPSDM
Hukum
sebagai
penjamin
mutu;
b. Pejabat
pengembang
an SDM
Satuan Kerja
Kementerian
Hukum.
Sertifikat
JP
Jam
belajar
maksimal
2 (dua) JP
sehari
Ditambah
20% (dua
puluh
persen) dari
JP Program
Komunitas
Belajar
MENTERI HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2026
TENTANG
PELAKSANAAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI DI
BIDANG HUKUM
BENTUK, DESAIN, MAKNA, DAN UKURAN LOGO
Ukuran: Untuk Atribut berupa Pin dengan diameter 3,5 [tiga koma lima] sentimeter. Logo Kementerian Hukum Corporate University memuat gambar, tulisan, dan tata warna yang bermakna: a. Gambar
- Rantai emas berbentuk lingkaran
: ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya senantiasa mengedepankan prinsip sinergitas; 2. Simbol manusia berjumlah lima orang : ASN yang memiliki semangat kerja keras;
- Bergandengan tangan
: ASN senantiasa mempunyai semangat kersamaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi
b. Tulisan
- CORPORATE UNIVERSITY : melambangkan Kementerian Hukum siap sebagai institusi pembelajar untuk mengakselerasi Pengembangan Kompetensi ASN agar sejalan dengan arah pencapaian tujuan strategis organisasi.
- Kami PASTI : ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkarakter Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif.
c. Tata Warna
- Latar belakang merah putih : ASN berjiwa pemberani (merah) dan niat yang suci/ tulus (putih);
- Warna seragam biru
: biru melambangkan kekuatan dan optimisme, artinya setiap ASN mempunyai kekuatan atau potensi diri serta optimisme dalam memberikan sumbangsihnya bagi organisasi, bangsa, dan negara; 3. Warna kuning emas pada rantai
:
melambangkan kewibawaan;
4. Warna dasar merah di bawah rantai emas
:
melambangkan percaya diri, tekad kuat dalam membentuk ASN yang
berjiwa Pancasila dan berkebangsaan.
MENTERI HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUPRATMAN ANDI AGTAS
