PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMAKAI TERDAHULU
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA, PERSYARATAN, DAN BIAYA PERMOHONAN PEMAKAI TERDAHULU
Permohonan Pemakai Terdahulu dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
