PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMAKAI TERDAHULU
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA, PERSYARATAN, DAN BIAYA PERMOHONAN PEMAKAI TERDAHULU
(1) Permohonan Pemakai Terdahulu harus diajukan kepada Menteri. (2) Permohonan Pemakai Terdahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemohon atau Kuasanya.
