PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 81
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha Menteri; b. pelaksanaan urusan tata usaha Wakil Menteri; c. pelaksanaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri.
