Pasal 7
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, dan kekayaan intelektual; b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian; e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; f. pelaksanaan pembinaan hukum nasional; g. perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum; h. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum; i. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; j. pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah; k. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
