Pasal 67
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama; b. pembinaan dan koordinasi kehumasan, pengelolaan informasi dan dokumentasi, dan pelayanan
perpustakaan; c. pengelolaan opini publik, relasi media, produksi informasi, dan edukasi publik; d. pembinaan advokasi hukum di lingkungan Kementerian; e. pelaksanaan pemberian pertimbangan hukum dan pendapat hukum terhadap kebijakan Kementerian; f. pelaksanaan fasilitasi bimbingan teknis di bidang hukum dan advokasi hukum di lingkungan Kementerian; g. pembinaan, perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan administrasi, pemantauan dan evaluasi, dan koordinasi kerja sama dalam dan luar negeri; h. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi hubungan kelembagaan; i. koordinasi, penyusunan rencana, dan fasilitasi penyiapan naskah rancangan peraturan dan keputusan di lingkungan Kementerian; j. pelaksanaan, pembinaan, koordinasi, fasilitasi, dan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik; k. pelaksanaan penyusunan evaluasi, monitoring, dan pelaporan di lingkungan Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama; dan l. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama.
